際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
kelompok V
FADLINA
PINTARI GIAN VEMARI
RANI HAULYA ANDRI
Assalamualaikum wr. Wb
Negara TAX
HAVEN
pengertian
Negara tax haven
"Tax haven" merupakan istilah bagi negara-
negara yang memberikan kemudahan
perpajakan dan memiliki sistem kerahasiaan
bank yang sangat ketat, sehingga sangat sulit
sekali untuk memperoleh data informasi
nasabah dari bank-bank yang beroperasi di
Tax Haven.
Kriteria negara Tax haven
menurut OECD
 Pajak yang sangat rendah, bahkan tidak ada pajak dan
menyediakan diri sebagai tempat pelarian bagi warga
asing yang menghindari pajak.
 Ada perlindungan ketat terhadap informasi perlindungan
nasabah. Dengan perlindungan ini perusahaan atau
nasabah mempunyai keuntungan dengan
menyembunyikan data yang sebenarnya dari otoritas
pajak dan negara asalnya dan hak itu sah menurut
perundang-undangan dinegara Tax Havens.
 Tidak adanya transparansi dalam negara Tax Havens ini.
Suatu negara ingin menjadi negara tax haven
karena alasan-alasan tertentu. Ada beberapa
diantara mereka beranggapan bahwa tidak perlu
membebankan pajak terlalu tinggi untuk
memenuhi penerimaan target negara.
Keberadaan negara tax haven ini dapat menarik
konglongmerat didalam negeri untuk
mendiamkan uang mereka di negara-negara tax
haven tersebut agar terhindar dari biaya pajak
yang tinggi dari negara-negara asal mereka.
Beberapa kemudahan peraturan
dinegara Tax Haven :
1.Kemudahan dibidang pajak
2.Kemudahan dibidang peraturan tentang
kerahasiaan bank (rahasia bank disana
sangat kuat ,tertutup sekali )
3.Kemudahan dibidang pendirian
perusahaan atau pendirian bank
Jika dilihat dari kemudahan perpajakannya, maka negara-negara
Tax Haven dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori, antara lain :
 Negara bebas pajak (No-Tax Haven)
 Negara sistem pajak teritorial (Terrtorial System
of Tax Haven)
Negara dengan pajak yang rendah (Low-Tax
Haven)
Negara yang hanya membebankan pajak tertentu.
Negara yang membebankan pajak untuk
perusahaan tertentu saja.
Perbankan dinegara Tax Haven
Salah satu keistimewaan dari negara-negara Tax Haven
adalah bahwa hukum di negara-negara Tax Haven tersebut
sangat ketat melindungi prinsip rahasia bank. Hal ini
menyebabkan orang-orang lebih aman meyimpan uang di
negara-negara Tax Haven.
Kerahasiaan bank adalah lazim di negara tertentu seperti
Swiss,bank lepas pantai dan lain bebas pajak sukarela atau
perundang-undangan di bawah privasi ketentuan.
Kerahasiaan bank (bank secrecy)
adalah prinsip hukum dalam
beberapa wilayah yurisdiksi di
mana bank tidak diperbolehkan
untuk memberikan kepada pihak
berwenang rekening pribadi dan
informasi mengenai pelanggan
mereka, kecuali jika kondisi
tertentu berlaku
Negara didunia yang memproteksi rahasia perbankan
dengan memakai salah satu dari metode sebagai berikut :
 Metode Perlindungan Moderat
Dipraktekkan di negara yang tidak
tergolong Tax Haven, seperti Indonesia
misalnya. Di negara-negara seperti
ini, hubungan antara bank dengan nasabah
tetap dianggap rahasia, tetapi prinsip
kerahasiaan bank tersebut secara hukum
tidak terlalu sulit untuk ditembus dan
kalaupun ada pelanggaran yang
menyangkut rahasia bank, sanksinya tidak
terlalu berat.
 Metode Perlindungan yang Ketat
hampir-hampir rahasia bank tidak dapat dibuka
sama sekali. Kalaupun dapat dibuka, prosedurnya super
ketat, misalnya harus melewati penyelidikan dan alasan
untuk membukanya sangat selektif. Alasan yang sering
digunakan untuk membuka rahasia bank adalah jika uang
yang disimpan dalam bank tersebut merupakan hasil dari
tindak pidana. Misalnya tindak pidana korupsi
PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
TERHADAP NEGARA TAX HEAVEN
 Di Indonesia dan Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU
KUP) telah dinyatakan bahwa pajak
merupakan salah satu sarana dan hak tiap
wajib pajak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan.
 dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) No.
36/Tahun 2008, Pasal 18 (3c), dijelaskan
adanya tax haven sebagai negara yang
memberikan perlindungan pajak
tapi tidak ada peraturan pajak lebih lanjut
yang menjelaskan kriteria tentang tax haven
 Pasal ini dibuat sebagai alat anti avoidance
rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan
melakukan penghindaran pajak ke Negara tax
haven.
Pelaku bisnis dan investor
Pajak merupakan beban investasi
Menghindari Pajak dengan melarikan investasi
ke negara Tax Haven
Untuk mencegah kerugian dari Tax Haven ini
Ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah
sehubungan dengan tax haven:
1. Menyebutkan definisi tax haven
2. Membuat peraturan tentang perlakuan
perpajakan atas tax haven
 dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) No.
36/Tahun 2008, Pasal 18 (3c), dijelaskan
adanya tax haven sebagai negara yang
memberikan perlindungan pajak
tapi tidak ada peraturan pajak lebih lanjut
yang menjelaskan kriteria tentang tax haven
 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER
61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dan PER 62/PJ/2009 tentang
Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran
Pajak Berganda.
PERATURAN BRAZIL UNTUK TAX HAVEN
2008 - UU tentang definisi tax haven serta
perlakuan pajak atas tax haven
Secara umum definisi tax haven dalam UU tsb
meliputi yuridiksi yang tidak mengenakan pajak
atau mengenakan pajak kurang dari 20%
meliputi negara yang tidak mengungkapkan akses
atas informasi terhadap kepemilikan perusahaan
yang berdiri di negara tersebut, atau menjelaskan
beneficial owner atas penghasilan dari perusahan
tersebut.
Kasus Bank of Credit & Commerce International
(BCCI)
 Cayman Islands merupakan salah satu negara
dimana Bank of Credit & Commerce International
(BCCI) mempunyai pusat bisnisnya.
 Model Money Laundering dengan menggunakan
Operasi C-Chase merupakan salah satu modus
operandi yang sering digunakan oleh (BCCI) yang
merupakan surga bagi para pelaku kegiatan
Money Laundering, yang kemudian kepanjangan
nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of
Criminals and Crooks International.
 model C-Chase ini sering disebut juga dengan
Bank of Credit & Commerce International
(BCCI) Case, yaitu sebuah model Money
Laundering yang dimulai di Tampa (Florida)
dalam bulan Juli 1986.
 Modelnya sangat beragam dan complicated
 Misalnya, secara tipikal dilakukan seorang money
courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan
uangnya sebesar USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena
kewajiban lapor.
 Uang tersebut via New York ditransfer ke Luxemburg
 Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang
bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut
dikonversi menjadi Certificate of Deposit untuk
menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil
oleh orang di Florida
 Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax
Haven di negara-negara dalam kawasan Karibia. Bank
di Karibia tersebut tidak pernah menagih loan
tersebut, tetapi hanya mencairkan Certificate of
Deposit
 Dari Florida uang tersebut ditransfer ke rekening drug
dealer di negara Uruguay Di negara Uruguay tersebut
uang yang bersangkutan didistribusikan. Sebagian
didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke
beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut.
Maka kemudian diharapkan uang tersebut menjadi
aman dan telah bersih (telah dicuci).
 Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI)
merupakan mega kasus dibidang perbankan, sehingga
karena terbelit dengan skandal, maka (BCCI) diseluruh
dunia sampai-sampai harus ditutup,
 Walau pihak yang berkompeten di negara Cayman
Islands tetap menggangap enteng saja terhadap kasus
ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada
perlindungan rahasia bank di sana tetap tidak terusik.
 Mereka yakin bahwa salah satu kelebihan sekaligus
merupakan daya tarik dari negara Cayman Islands
tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada
kerahasiaan bank yang superketat itu.
KASUS CAYMAN ISLAND
 Cayman Islands adalah suatu negara kepulauan yang
kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat
dengan jelas didalam peta-peta dunia.
 Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara
koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100
mil persegi dengan jumlah penduduk tidak lebih dari
20.000 (dua puluh ribu) orang saja. Kepulauan ini
ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah
dunia, yaitu Christopher Columbus dalam tahun 1503
dan diserahkan kepada Inggris atas dasar Perjanjian
Madrid tahun 1670.
 Negara dengan ibukotanya George Town ini,
merupakan sebuah negara di Kepulauan di
Karibia. Begitu suksesnya negara ini sekarang
merupakan salah satu pusat finansial dunia.
pemandangan kota George Town dengan 75%
dari kota tersebut terdiri dari gedung-gedung
yang merupakan bank-bank dari seluruh
belahan dunia.
 Lebih kurang 45 diantara 50 bank besar di seluruh
dunia beroperasi di Cayman Islands ini.
 Dari seluruh bank yang beroperasi di negara
ini, hanya 8 bank saja yang mempunyai kehadiran
fisik secara penuh di sana. Yang lain hanya ada
kantor-kantor perwakilan saja.
 Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di
bank Cayman Islands, negara ini menduduki
ranking kedua terbesar diantara 6 pusat-pusat
finansial terbesar di dunia. Ranking pertama
masih ditempati oleh negara Swiss.
 Namun sebagai negara Tax Haven, Cayman Islands
paling populer dimana kepopulerannya melebihi
negara Tax Haven lain seperti
Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahr
ain dan Liechtenstein.
 Bank-bank yang beroperasi di Cayman Islands asalnya
tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling
banyak dari bank tersebut berasal dari Amerika
Serikat, disusul oleh bank-bank dari Swiss dan
Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan
Amerika Serikat menjadi salah satu faktor penting
kenapa bank-bank yang paling banyak beroperasi di
Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
 Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan
keindahan alamnya, banyak lagi faktor-faktor yang
menarik lainnya di Cayman Islands termasuk tetapi
tidak terbatas kepada :
1. Tidak ada kontrol nilai tukar mata uang (devisa
bebas).
2. Nilai tukar di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari
Amerika Serikat.
3. Transaksi dapat dilakukan dalam semua nilai tukar.
4. Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak ada konflik
vertikal maupun horizontal.
5. Angka kriminal relatif rendah.
6. Hubungan dengan kota-kota penting di dunia sangat
lancar.
Pertanyaan
 Zulfikri : kriteria negara tax haven ? Apakah
indonesia bisa meniru braazilng
 Zaid : dampak negara yg bukan tax haven
diterapkan sistem tax haven ?
 Sarah : sumber dana untuk pembangunan
negara ? Rahasia
 Rizal : pihak perbankan tantang negara tax
haven ?
 KEUNTUNGAN NEGARA TAX HAVEN DARI STRATEGI
MARKETING.
 CAYMANDS ISLANDS, PENDUDUK PALING SEDIKIT DAN
MEMPUNYAI PENGHASAILAN DITIAP KEPALA MASYRAKATNYA.

More Related Content

Rani Haulya Ppt ahdb tax haven

  • 1. kelompok V FADLINA PINTARI GIAN VEMARI RANI HAULYA ANDRI Assalamualaikum wr. Wb
  • 3. pengertian Negara tax haven "Tax haven" merupakan istilah bagi negara- negara yang memberikan kemudahan perpajakan dan memiliki sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat, sehingga sangat sulit sekali untuk memperoleh data informasi nasabah dari bank-bank yang beroperasi di Tax Haven.
  • 4. Kriteria negara Tax haven menurut OECD Pajak yang sangat rendah, bahkan tidak ada pajak dan menyediakan diri sebagai tempat pelarian bagi warga asing yang menghindari pajak. Ada perlindungan ketat terhadap informasi perlindungan nasabah. Dengan perlindungan ini perusahaan atau nasabah mempunyai keuntungan dengan menyembunyikan data yang sebenarnya dari otoritas pajak dan negara asalnya dan hak itu sah menurut perundang-undangan dinegara Tax Havens. Tidak adanya transparansi dalam negara Tax Havens ini.
  • 5. Suatu negara ingin menjadi negara tax haven karena alasan-alasan tertentu. Ada beberapa diantara mereka beranggapan bahwa tidak perlu membebankan pajak terlalu tinggi untuk memenuhi penerimaan target negara. Keberadaan negara tax haven ini dapat menarik konglongmerat didalam negeri untuk mendiamkan uang mereka di negara-negara tax haven tersebut agar terhindar dari biaya pajak yang tinggi dari negara-negara asal mereka.
  • 6. Beberapa kemudahan peraturan dinegara Tax Haven : 1.Kemudahan dibidang pajak 2.Kemudahan dibidang peraturan tentang kerahasiaan bank (rahasia bank disana sangat kuat ,tertutup sekali ) 3.Kemudahan dibidang pendirian perusahaan atau pendirian bank
  • 7. Jika dilihat dari kemudahan perpajakannya, maka negara-negara Tax Haven dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori, antara lain : Negara bebas pajak (No-Tax Haven) Negara sistem pajak teritorial (Terrtorial System of Tax Haven) Negara dengan pajak yang rendah (Low-Tax Haven) Negara yang hanya membebankan pajak tertentu. Negara yang membebankan pajak untuk perusahaan tertentu saja.
  • 8. Perbankan dinegara Tax Haven Salah satu keistimewaan dari negara-negara Tax Haven adalah bahwa hukum di negara-negara Tax Haven tersebut sangat ketat melindungi prinsip rahasia bank. Hal ini menyebabkan orang-orang lebih aman meyimpan uang di negara-negara Tax Haven. Kerahasiaan bank adalah lazim di negara tertentu seperti Swiss,bank lepas pantai dan lain bebas pajak sukarela atau perundang-undangan di bawah privasi ketentuan.
  • 9. Kerahasiaan bank (bank secrecy) adalah prinsip hukum dalam beberapa wilayah yurisdiksi di mana bank tidak diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak berwenang rekening pribadi dan informasi mengenai pelanggan mereka, kecuali jika kondisi tertentu berlaku
  • 10. Negara didunia yang memproteksi rahasia perbankan dengan memakai salah satu dari metode sebagai berikut : Metode Perlindungan Moderat Dipraktekkan di negara yang tidak tergolong Tax Haven, seperti Indonesia misalnya. Di negara-negara seperti ini, hubungan antara bank dengan nasabah tetap dianggap rahasia, tetapi prinsip kerahasiaan bank tersebut secara hukum tidak terlalu sulit untuk ditembus dan kalaupun ada pelanggaran yang menyangkut rahasia bank, sanksinya tidak terlalu berat.
  • 11. Metode Perlindungan yang Ketat hampir-hampir rahasia bank tidak dapat dibuka sama sekali. Kalaupun dapat dibuka, prosedurnya super ketat, misalnya harus melewati penyelidikan dan alasan untuk membukanya sangat selektif. Alasan yang sering digunakan untuk membuka rahasia bank adalah jika uang yang disimpan dalam bank tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Misalnya tindak pidana korupsi
  • 12. PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA TERHADAP NEGARA TAX HEAVEN Di Indonesia dan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.
  • 13. dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) No. 36/Tahun 2008, Pasal 18 (3c), dijelaskan adanya tax haven sebagai negara yang memberikan perlindungan pajak tapi tidak ada peraturan pajak lebih lanjut yang menjelaskan kriteria tentang tax haven Pasal ini dibuat sebagai alat anti avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan penghindaran pajak ke Negara tax haven.
  • 14. Pelaku bisnis dan investor Pajak merupakan beban investasi Menghindari Pajak dengan melarikan investasi ke negara Tax Haven
  • 15. Untuk mencegah kerugian dari Tax Haven ini Ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah sehubungan dengan tax haven: 1. Menyebutkan definisi tax haven 2. Membuat peraturan tentang perlakuan perpajakan atas tax haven
  • 16. dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) No. 36/Tahun 2008, Pasal 18 (3c), dijelaskan adanya tax haven sebagai negara yang memberikan perlindungan pajak tapi tidak ada peraturan pajak lebih lanjut yang menjelaskan kriteria tentang tax haven
  • 17. Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran Pajak Berganda.
  • 18. PERATURAN BRAZIL UNTUK TAX HAVEN 2008 - UU tentang definisi tax haven serta perlakuan pajak atas tax haven Secara umum definisi tax haven dalam UU tsb meliputi yuridiksi yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak kurang dari 20% meliputi negara yang tidak mengungkapkan akses atas informasi terhadap kepemilikan perusahaan yang berdiri di negara tersebut, atau menjelaskan beneficial owner atas penghasilan dari perusahan tersebut.
  • 19. Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) Cayman Islands merupakan salah satu negara dimana Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mempunyai pusat bisnisnya. Model Money Laundering dengan menggunakan Operasi C-Chase merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh (BCCI) yang merupakan surga bagi para pelaku kegiatan Money Laundering, yang kemudian kepanjangan nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Criminals and Crooks International.
  • 20. model C-Chase ini sering disebut juga dengan Bank of Credit & Commerce International (BCCI) Case, yaitu sebuah model Money Laundering yang dimulai di Tampa (Florida) dalam bulan Juli 1986. Modelnya sangat beragam dan complicated
  • 21. Misalnya, secara tipikal dilakukan seorang money courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan uangnya sebesar USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena kewajiban lapor. Uang tersebut via New York ditransfer ke Luxemburg Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut dikonversi menjadi Certificate of Deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang di Florida
  • 22. Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax Haven di negara-negara dalam kawasan Karibia. Bank di Karibia tersebut tidak pernah menagih loan tersebut, tetapi hanya mencairkan Certificate of Deposit Dari Florida uang tersebut ditransfer ke rekening drug dealer di negara Uruguay Di negara Uruguay tersebut uang yang bersangkutan didistribusikan. Sebagian didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut. Maka kemudian diharapkan uang tersebut menjadi aman dan telah bersih (telah dicuci).
  • 23. Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) merupakan mega kasus dibidang perbankan, sehingga karena terbelit dengan skandal, maka (BCCI) diseluruh dunia sampai-sampai harus ditutup, Walau pihak yang berkompeten di negara Cayman Islands tetap menggangap enteng saja terhadap kasus ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada perlindungan rahasia bank di sana tetap tidak terusik. Mereka yakin bahwa salah satu kelebihan sekaligus merupakan daya tarik dari negara Cayman Islands tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada kerahasiaan bank yang superketat itu.
  • 24. KASUS CAYMAN ISLAND Cayman Islands adalah suatu negara kepulauan yang kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas didalam peta-peta dunia. Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100 mil persegi dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) orang saja. Kepulauan ini ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah dunia, yaitu Christopher Columbus dalam tahun 1503 dan diserahkan kepada Inggris atas dasar Perjanjian Madrid tahun 1670.
  • 25. Negara dengan ibukotanya George Town ini, merupakan sebuah negara di Kepulauan di Karibia. Begitu suksesnya negara ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia. pemandangan kota George Town dengan 75% dari kota tersebut terdiri dari gedung-gedung yang merupakan bank-bank dari seluruh belahan dunia.
  • 26. Lebih kurang 45 diantara 50 bank besar di seluruh dunia beroperasi di Cayman Islands ini. Dari seluruh bank yang beroperasi di negara ini, hanya 8 bank saja yang mempunyai kehadiran fisik secara penuh di sana. Yang lain hanya ada kantor-kantor perwakilan saja. Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di bank Cayman Islands, negara ini menduduki ranking kedua terbesar diantara 6 pusat-pusat finansial terbesar di dunia. Ranking pertama masih ditempati oleh negara Swiss.
  • 27. Namun sebagai negara Tax Haven, Cayman Islands paling populer dimana kepopulerannya melebihi negara Tax Haven lain seperti Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahr ain dan Liechtenstein. Bank-bank yang beroperasi di Cayman Islands asalnya tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling banyak dari bank tersebut berasal dari Amerika Serikat, disusul oleh bank-bank dari Swiss dan Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan Amerika Serikat menjadi salah satu faktor penting kenapa bank-bank yang paling banyak beroperasi di Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
  • 28. Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan keindahan alamnya, banyak lagi faktor-faktor yang menarik lainnya di Cayman Islands termasuk tetapi tidak terbatas kepada : 1. Tidak ada kontrol nilai tukar mata uang (devisa bebas). 2. Nilai tukar di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari Amerika Serikat. 3. Transaksi dapat dilakukan dalam semua nilai tukar. 4. Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak ada konflik vertikal maupun horizontal. 5. Angka kriminal relatif rendah. 6. Hubungan dengan kota-kota penting di dunia sangat lancar.
  • 29. Pertanyaan Zulfikri : kriteria negara tax haven ? Apakah indonesia bisa meniru braazilng Zaid : dampak negara yg bukan tax haven diterapkan sistem tax haven ? Sarah : sumber dana untuk pembangunan negara ? Rahasia Rizal : pihak perbankan tantang negara tax haven ?
  • 30. KEUNTUNGAN NEGARA TAX HAVEN DARI STRATEGI MARKETING. CAYMANDS ISLANDS, PENDUDUK PALING SEDIKIT DAN MEMPUNYAI PENGHASAILAN DITIAP KEPALA MASYRAKATNYA.