ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
RANJAU HUKUM  DI SOCIAL MEDIA ARI JULIANO GEMA | @arijuliano
Ìý
Komputer generasi pertama
Sekarang …
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
EMOSI
Ìý
Apa saja ranjau hukum itu?
1. Mencemarkan nama baik/menghina
Ìý
Ìý
Ìý
EMANG KENAPA SICH?!?!
Ìý
Ìý
Ìý
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3)
Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
Pasal 27 Penjara maks.  6 Thn Denda maks.  Rp 1 M Pasal 28 Sanksi Pelanggaran
?
Ìý
2. Mengambil karya  pihak lain
HAK CIPTA HAK KEKAYAAN  INTELEKTUAL MEREK RAHASIA DAGANG PATEN DISAIN INDUSTRI DTLST
Merek Hak Cipta Disain Industri
Paten DTLST Paten
Rahasia Dagang
Ìý
Minta ijin dulu, Boss!
Setidaknya sebutkan sumbernya!
Free license
Some rights reserved
copy-paste download-upload karya orang tanpa ijin?
ganti rugi/denda
penjara
3. Menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan
Pornografi   adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya   melalui berbagai bentuk media   komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat   kecabulan   atau  eksploitasi seksual   yang  melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
memproduksi  |  membuat  |  memperbanyak   menggandakan  |  menyebarluaskan  |  menyiarkan   mengimpor  |  mengekspor  |  menawarkan   memperjualbelikan  |  menyewakan  |  menyediakan  PORNOGRAFI  membuat untuk dirinya sendiri dan  kepentingan sendiri pengecualian DILARANG
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
UU ITE Penjara maks. 6 Thn Denda maks.  Rp 1 M UU PORNO Sanksi Pelanggaran Penjara maks. 12 Thn Denda maks.  Rp 6 M
Redjoy
4. Membuka rahasia  pihak lain
Negara kantor teman Pasti punya rahasia!
pelajari dulu mana yang tdk boleh diketahui orang lain Makanya, informasi
Siapa yang tidak  marah jika rahasianya  dibuka ke publik?
THAT’S IT.
ranjau-ranjau hukum di social media mencemarkan nama baik/menghina 2. mengambil karya pihak lain 3. menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan 4. membuka rahasia pihak lain
One more thing…
Ranjau hukum JANGAN bikin kita Ranjau hukum kita waspada. … tapi agar BUNGKAM!
http://lintasan.dagdigdug.com
THANKS! @arijuliano
http://www.alphabeticadesign.com/selected-work/shiloh-landmine-hopscotch.html   http://helenafrithpowell.com/uncategorized/miss-landmine-right-or-wrong   CREDITS: http:// forextradingtroll.com /   http://www.flickr.com/photos/sxs112/4041551041/   http://www.superstock.com/stock-photos-images/1824R-32025   http://www.superstock.com/stock-photos-images/1829-4494   http:// www.datacentricit.com /blog/   http://www.marieclaire.co.uk/health/experts/read/342027/sick-of-being-single.html   http://asblackasobama.blogspot.com/2010_04_01_archive.html   http://www.corbisimages.com/Enlargement/42-15534001.html   http:// chadwickivester.wordpress.com /   http://giblog.pokerstrategy.com/vhallee http://profilbisnis.com/alkisah-berita-analisa-prisma-tradisi-cerita-sosial-spektrum-profil-bisnis/berpikir/   http://media-ide.bajingloncat.com/2009/12/12/bertutur-sopan-di-social-media/   http:// www.justshutupbc.com/whos -talking/   http://id.omg.yahoo.com/news/beda-dengan-ariel-redjoy-ditahan-di-polrestabes-zwp4-392366.html
http://cempaka-putih.blogspot.com/2009/12/facebook-became-new-town-hall-and.html   http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179739,id.html   http://www.ideachampions.com/weblogs/archives/2010/11/index.shtml   http:// www.silveroaklimo.com /street-talk-blog/?Tag=nashville%20Limo%20ordinance   http://www.flickr.com/photos/90459714@N00/626239569/   http://www.popularmechanics.com/home/improvement/security/silly-anti-theft-gadgets   http://theresiafitriyana.blogspot.com/2010/10/music-my-life.html   http:// pixdaus.com/single.php?id =251067   http://www.friend2friendsociety.org/about/childs-poem.php   http://semolo-boxoffice.blogspot.com/2010/07/selamat-datang-di-semolo-boxoffices.html   http://rickischultz.wordpress.com/tag/mandy-hubbard /   http://zephh.blogspot.com/2010/06/holiday-to-do-list.html   http://www.sarahgonzales.com/sg-writing.html   http:// useyourinsidevoice.com /   http://www.guardian.co.uk/money/blog/2008/jan/16/whisperinggrass   http://www.thesecondroad.org/tsr/2009/02/20/lies-and-secretssecrets-and-lies/   http://jadulbarat.wordpress.com/page/3/   http://www.kapanlagi.com/takeover.html?http://clubbing.kapanlagi.com/showthread.php?t =95065   http://pocoyo.com http://twiends.com http://www.antaranews.com/berita/1293684271/ada-penyusup-di-sidang-ariel-peterpan   http://lembarasa.blogspot.com/2010/10/bahaya-tersembunyi-di-balik-pornografi.html

More Related Content

Ranjau Hukum di Social Media

  • 1. RANJAU HUKUM DI SOCIAL MEDIA ARI JULIANO GEMA | @arijuliano
  • 10. Ìý
  • 11. Ìý
  • 12. EMOSI
  • 13. Ìý
  • 14. Apa saja ranjau hukum itu?
  • 15. 1. Mencemarkan nama baik/menghina
  • 16. Ìý
  • 17. Ìý
  • 18. Ìý
  • 20. Ìý
  • 21. Ìý
  • 22. Ìý
  • 23. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3)
  • 24. Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
  • 25. Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Sanksi Pelanggaran
  • 26. ?
  • 27. Ìý
  • 28. 2. Mengambil karya pihak lain
  • 29. HAK CIPTA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MEREK RAHASIA DAGANG PATEN DISAIN INDUSTRI DTLST
  • 30. Merek Hak Cipta Disain Industri
  • 33. Ìý
  • 38. copy-paste download-upload karya orang tanpa ijin?
  • 41. 3. Menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan
  • 42. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
  • 43. memproduksi | membuat | memperbanyak menggandakan | menyebarluaskan | menyiarkan mengimpor | mengekspor | menawarkan memperjualbelikan | menyewakan | menyediakan PORNOGRAFI membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pengecualian DILARANG
  • 44. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
  • 45. UU ITE Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M UU PORNO Sanksi Pelanggaran Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 6 M
  • 47. 4. Membuka rahasia pihak lain
  • 48. Negara kantor teman Pasti punya rahasia!
  • 49. pelajari dulu mana yang tdk boleh diketahui orang lain Makanya, informasi
  • 50. Siapa yang tidak marah jika rahasianya dibuka ke publik?
  • 52. ranjau-ranjau hukum di social media mencemarkan nama baik/menghina 2. mengambil karya pihak lain 3. menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan 4. membuka rahasia pihak lain
  • 54. Ranjau hukum JANGAN bikin kita Ranjau hukum kita waspada. … tapi agar BUNGKAM!
  • 57. http://www.alphabeticadesign.com/selected-work/shiloh-landmine-hopscotch.html http://helenafrithpowell.com/uncategorized/miss-landmine-right-or-wrong CREDITS: http:// forextradingtroll.com / http://www.flickr.com/photos/sxs112/4041551041/ http://www.superstock.com/stock-photos-images/1824R-32025 http://www.superstock.com/stock-photos-images/1829-4494 http:// www.datacentricit.com /blog/ http://www.marieclaire.co.uk/health/experts/read/342027/sick-of-being-single.html http://asblackasobama.blogspot.com/2010_04_01_archive.html http://www.corbisimages.com/Enlargement/42-15534001.html http:// chadwickivester.wordpress.com / http://giblog.pokerstrategy.com/vhallee http://profilbisnis.com/alkisah-berita-analisa-prisma-tradisi-cerita-sosial-spektrum-profil-bisnis/berpikir/ http://media-ide.bajingloncat.com/2009/12/12/bertutur-sopan-di-social-media/ http:// www.justshutupbc.com/whos -talking/ http://id.omg.yahoo.com/news/beda-dengan-ariel-redjoy-ditahan-di-polrestabes-zwp4-392366.html
  • 58. http://cempaka-putih.blogspot.com/2009/12/facebook-became-new-town-hall-and.html http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179739,id.html http://www.ideachampions.com/weblogs/archives/2010/11/index.shtml http:// www.silveroaklimo.com /street-talk-blog/?Tag=nashville%20Limo%20ordinance http://www.flickr.com/photos/90459714@N00/626239569/ http://www.popularmechanics.com/home/improvement/security/silly-anti-theft-gadgets http://theresiafitriyana.blogspot.com/2010/10/music-my-life.html http:// pixdaus.com/single.php?id =251067 http://www.friend2friendsociety.org/about/childs-poem.php http://semolo-boxoffice.blogspot.com/2010/07/selamat-datang-di-semolo-boxoffices.html http://rickischultz.wordpress.com/tag/mandy-hubbard / http://zephh.blogspot.com/2010/06/holiday-to-do-list.html http://www.sarahgonzales.com/sg-writing.html http:// useyourinsidevoice.com / http://www.guardian.co.uk/money/blog/2008/jan/16/whisperinggrass http://www.thesecondroad.org/tsr/2009/02/20/lies-and-secretssecrets-and-lies/ http://jadulbarat.wordpress.com/page/3/ http://www.kapanlagi.com/takeover.html?http://clubbing.kapanlagi.com/showthread.php?t =95065 http://pocoyo.com http://twiends.com http://www.antaranews.com/berita/1293684271/ada-penyusup-di-sidang-ariel-peterpan http://lembarasa.blogspot.com/2010/10/bahaya-tersembunyi-di-balik-pornografi.html