Social media sudah menjadi keseharian kita, sehingga keterlibatan secara emosional tidak terhindarkan. Kadang keterlibatan emosional itu membuat kita lalai dengan bahaya ranjau hukum yang mengintai
1 of 58
Downloaded 87 times
More Related Content
Ranjau Hukum di Social Media
1. RANJAU HUKUM DI SOCIAL MEDIA ARI JULIANO GEMA | @arijuliano
23. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3)
24. Pasal 28 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2)
25. Pasal 27 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Sanksi Pelanggaran
42. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
43. memproduksi | membuat | memperbanyak menggandakan | menyebarluaskan | menyiarkan mengimpor | mengekspor | menawarkan memperjualbelikan | menyewakan | menyediakan PORNOGRAFI membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pengecualian DILARANG
44. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
45. UU ITE Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M UU PORNO Sanksi Pelanggaran Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 6 M
52. ranjau-ranjau hukum di social media mencemarkan nama baik/menghina 2. mengambil karya pihak lain 3. menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan 4. membuka rahasia pihak lain