Dokumen tersebut membahas tentang perdebatan ulama mengenai kedudukan Rasm Al-Qur'an atau Rasm Al-Utsmani, yaitu apakah pola penulisan Al-Qur'an tersebut bersumber dari petunjuk Nabi Muhammad SAW (tawqifi) atau hanya hasil ijtihad para sahabat. Jumhur ulama berpendapat bahwa Rasm Al-Utsmani bersifat tawqifi, sedangkan sekelompok ulama lain berpendapat hanya bers
1 of 14
Downloaded 198 times
More Related Content
Rasmul Qur'an
1. Disusun oleh:
Kelompok 7, BKI 2.
Anggota:
1. Anis Khairunnisa
2. Rahmat Hidayat
3. Tika Apriyanti
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
2. Pengertian:
Rasm Al-Quran, atau Rasm Al-Utsmani merupakan
ilmu yang mempelajari tentang penulisan Mushaf
Al-Quran dengan cara khusus. Baik dalam
penulisan lafal-lafalnya, maupun bentuk huruf yang
digunakan.
Adalah Khalifah Utsman Bin Affan, memerintahkan
untuk membuat sebuah mushaf, dan membakar
semua mushaf selain mushaf tersebut.
3. Perkembangan Rasmul Quran
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antara
satu dengan lainnya. Mereka mencatat wahyu Al
Quran tanpa pola penulisan standar. Karena
umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan
pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada
generasi sesudahnya. Di antara mereka ada yang
menyelipkan catatan-catatan tambahan dari
penjelasan Nabi, ada lagi yang menambahkan simbolsimbol tertentu dan tulisannya yang hanya diketahui
oleh penulisnya.
4. Kesulitan Mulai Muncul
Kesulitan mulai muncul ketika Islam mulai meluas ke
wilayah-wilayah non Arab, seperti Persia di sebelah timur,
Afrika disebelah Selatan, dan beberapa wilayah non Arab
disebelah barat. Masalah ini pun mulai disadari para
pemimpin Islam.
Adalah Ali Bin Abi Thalib, memerintahkan Abu Al-Aswad
Al-Duali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk
menghindari kesalahan dalam membaca Al Quran bagi
generasi yang tidak hafal Al Quran.
5. Al-Duali memenuhi permintaan itu
setelah mendengarkan suatu kasus
salah pembacaan yang fatal, yaitu :
Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orangorang musyrik dan Rasul-Nya.
6. Bangsa Arab sebelum Islam, dalam tulis menulis menggunakan khot
Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi. Pada masa khalifah
Utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru
dunia Pada saat itu lah muncul perdebatan tentang bacaan Al-Quran,
yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat
di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di
gunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk
memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam,
maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12
orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah
Al-Qur`an. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu.
Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah,
yaitu:
7. Kaidah-Kaidah Rasmul Utsmani
a) Al-Hadzf
Yakni membuang,
menghilangkan, atau
meniadakan huruf.
Contohnya, menghilangkan
huruf alif pada ya nida,
dari tanbih, pada lafadzh
jalalah, dan dari kata na.
b) Al-Ziyadah
Yakni menambahan.
Seperti menambahkan
huruf alif setelah wawu,
atau yang mempunyai
hukum jama` dan
menambah alif setelah
hamzah marsumah
(hamzah yang terletak
di atas tulisan wawu).
8. c) Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa
apabila hamzah berharakat sukun, ditulis dengan
huruf berharakat sebelumnya, contoh i`dzan dan
u`tumin.
d) Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan
wawu
sebagai
penghormatan
pada
kata
sebelumnya.
e) Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan),
seperti kata kul yang di iringi kata ma di tulis
dengan di sambung.
f) Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulisan kata yang
dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah
satu bunyinya.
9. Kedudukan rasm Ustman dipersilisihkan para ulama, apakah pola
penulisan tersebut merupakan petunjuk Nabi (tawqifi) atau hanya
ijtihad para sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola rasm Utsmani bersifat
taufiqi, dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabatsahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan
tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para
sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam halhal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi
10. Sekelompok ulama berpendapat bahwa pola penulisan
dalam rams Ustmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya
ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riyawat Nabi
mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah
riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu
Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani :
Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis
Al-Quran, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis
penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnya
dengan pola-pola tertentu.
11. diletakkan sendiri oleh Rasulullah Saw. Mereka
mengaitkan Rasm Qurani itu kepada beliau, padahal
beliau adalah seorang Nabi yang tak kenal baca tulis.
Mereka mengatakan bahwa Nabi pernah berkata
kepada Muawiyah, salah seorang petugas pencatat
wahyu :
Ambillah tinta, tulislah huruf dengan qalam
(pena), rentangkan huruf baa, bedakan huruf
siin, jangan merapatkan lubang huruf miim, tulis
lafadz Allah yang baik, panjangkan lafadz ArRahman, dan tulislah lafadz Ar-Rahim yang indah
kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia
akan selalu mengingatmu.
Ibnu Mubarak termasuk orang yang paling
12. Tidak seujung rambutpun dari huruf
Qurani yang ditulis oleh seorang
sahabat Nabi atau lainnya. Rasm
Qurani adalah tauqif dari Nabi (yakni
atas dasar petunjuk dan tuntunan
langsung dari Rasulullah SAW).
Beliaulah yang menyuruh mereka (para
sahabat) menulis rasm qurani itu dalam
bentuk yang kita kenal, termasuk
tambahan huruf alif dan
pengurangannya, untuk kepentingan
13. Jadi, kedudukan rasm Ustman masih dipersilisihkan para
ulama, apakah pola penulisan tersebut merupakan petunjuk
Nabi (tawqifi) atau hanya ijtihad para sahabat.