際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
JABATAN DAN
PANGKAT
PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Pasal 17 ayat 1:
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat
tertentu 
Pasal 17 ayat 2
Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang
ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau
golongan
Jabatan
struktural
U m u m
Tertentu
Jabatan
fungsional
3
ESELON DAN JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL
No Eselon
Jenjang Pangkat Golongan Ruang
Terendah Tertinggi
Pangkat Gol/Ruang Pangkat Gol/Ruang
1 I a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 I b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 II b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5 III a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 III b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a
7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I III/d
8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
9 V a Pengatur Tingkat I II/d Penata Muda Tingkat I III/b
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin
suatu satuan organisasi negara (PP 100/2001 jo PP 9/2003)
JABATAN STRUKTURAL
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri (PP 16/1994 jo PP 40/2010)
KENAIKAN PANGKAT
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1
2
Tugas Belajar dan sebelumnya tdk menduduki jab.
Struktural/fungsional
DPK dan DPB scr penuh diluar inst. Induk & tdk duduki jab.
Pimpinan yg tlh dipersamakan eselonnya/ fungsional tertentu
Diberikan sepanjang tdk melampaui pangkat atasan langsungnya
NO IJASAH PANGKAT/GOL RU KET
1 SD Pengatur Muda ( II/a)
2 SMP Pengatur ( II/c)
3 SMP KEJURUAN Pengatur Tk. I ( II/d)
4 SLTA/KEJURUAN, D.I,
D.II
Penata Muda Tk. I
(III/b)
5 SGPLB, D.III, Sarmud,
Akademi, Bakaloreat
Penata ( III/c)
6 S.1, D.IV Penata Tk. I (III/d)
7 Dokter, Apoteker,S.2 Pembina ( IV/a)
8. Doktor, S.3 Pembina Tk. I (IV/b)
KENAIKAN
PANGKAT
PILIHAN
Penyesuaian Ijazah
Jabatan Fungsional
Tertentu
Selesai Tugas Belajar
Jabatan Struktural
KENAIKAN PANGKAT
PILIHAN
SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
3) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, foto copy
sah surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat
pernyataan menduduki jabatan;
4) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
5) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
6) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan
Masa Kerja;
7) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru;
8) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar;
9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun
terakhir ( tahun 2010 dan 2011 );
SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PENYESUAIAN IJASAH
1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama bagi jabatan
fungsional;
2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik
jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama
kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi;
5) Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian penyesuaian ijasah kecuali bagi yang menduduki
jabatan fungsional;
6) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru/untuk pencatuman gelar
baru.
7) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar;
8) Surat Keterangan tentang uraian tugas yang dibebankan pada PNS yang bersangkutan yang
ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional;
9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir
( tahun 2010 dan 2011 );
SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PNS YANG SELESAI MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Copy Konversi NIP baru ;
2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
3) Foto copy surat keputusan / perintah tugas belajar;
4) Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya.
5) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar yang diperoleh;
6) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun
terakhir ( tahun 2010 dan 2011 ).
SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama;
2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik
jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama
kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi;
5) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
6) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
7) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja;
8) Foto Copy sah Keputusan Mutasi sesuai PP 41 Tahun 2007.
9) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar dan Akta ( bagi Guru );
10) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja;
11). Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir
( tahun 2010 dan 2011 );
JABATAN
FUNGSIONAL TERTENTU
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan
untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
(Perka BKN No 28/2005)
Jabatan
Fungsional
Tertentu
Tingkat Terampil
Tingkat Ahli
DIV/S1,S2,Apoteker,Dokter,S3
SLTA,DI,DII,DIII
25 rumpun
114 jenis
PENGANGKATAN
PENYESUAIAN
(INPASSING)
PENGANGKATA
N PERTAMA
KALI
PENGANGKATAN
DARI JABATAN
LAIN
PENGANGKATAN YANG
DILAKUKAN PADA SAAT
JABATAN FUNGSIONAL
BARU DITETAPKAN
PENGANGKATAN UNTUK
MENGISI LOWONGAN
FORMASI MELALUI CPNS
PENGANGKATAN YANG
DILAKUKAN MELALUI
PERPINDAHAN DARI
JABATAN STRUKTURAL,
JABATAN FUNGSIONAL
UMUM ATAU JABATAN
FUNGSIONAL LAIN KE
DALAM JABATAN
FUNGSIONAL TERTENTU
16
PENILAIAN PENGANGKATAN PERTAMA
KALI
 SK 100% PNS
 IJAZAH YANG SESUAI KUALIFIKASI;
 SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN;
 SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (FAKULTATIF).
PENILAIAN I BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MASUK
DALAM JABATAN MELALUI PENILAIAN BERKAS DIATAS,
DILAKUKAN PADA BULAN JANUARI ATAU JULI (MANA YG
TERDEKAT) DGN MENYERTAKAN BUKTI FISIK
PEKERJAAN TEKNIS TERKAIT (YG DILAKSANAKAN)
SEBELUM dan SESUDAH SK PENGANGKATAN SBG
PEJABAT FUNGSIONAL DITERBITKAN.
17
PENILAIAN PENGANGKATAN DARI
JABATAN LAIN
 SK PANGKAT TERAKHIR;
 IJAZAH SESUAI KUALIFIKASI;
 SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (WAJIB ADA);
 PAK SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN, YG BERASAL
DARI PENILAIAN DOKUMEN/BUKTI FISIK SELAMA
CPNS SAMPAI DENGAN SAAT PENGAJUAN USUL
JABATAN FUNGSIONAL;
 SURAT KETERANGAN BAHWA YBS TELAH
BERPENGALAMAN SESUAI BIDANG JABATAN
FUNGSIONAL MINIMAL 2 (DUA) TAHUN
18
A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d
PENYELIA (III/c) DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) atau UTAMA
(IV/d) DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN SEJAK DIANGKAT
DALAM PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA
KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH
TINGGI;
B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d SEJAK
DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN
PALING KURANG 10 ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN
JABATAN FUNGSIONAL;
C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/c atau IV/e
SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (utk IV/c) atau 25 (utk IV/e)
ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL;
D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA
PENURUNAN PANGKAT; ATAU
E. DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS;
F. DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL;
G. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KECUALI UNTUK PERSALINAN
KE EMPAT DST;
H. TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN.
19
A. TELAH MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN PALING LAMA 1 (SATU)
TAHUN (PEMBEBASAN SEMENTARA A, B DAN C);
B. TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN;
C. TELAH SELESAI MENJALANKAN MASA CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA;
D. TELAH SELESAI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN;
E. PNS DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL BILA
BERDASAR HASIL PEMERIKSAAN PIHAK BERWAJIB DINYATAKAN TIDAK
BERSALAH;
F. TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL ;
20
PENILAIAN PENGANGKATAN KEMBALI
21
A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d PENYELIA (III/c)
DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) ATAU UTAMA (IV/d) DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN
JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI;
B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d, DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 10 (SEPULUH) DARI UNSUR
UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI;
C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/e, DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 25 (DUA PULUH LIMA) DARI
UNSUR UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI;
D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KECUALI HUKUMAN DISIPLIN BERUPA
PENURUNAN PANGKAT.
22
DIKLAT
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Ratekkepegawaian
Lanjutan...........
 DIKLAT DASAR
 DIKLAT DASAR TERAMPIL
 UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL
TERAMPIL, DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal
2 atau 3 sesuai dengan permen masing2 JFT)
 UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS
DIDIK BARU BOLEH DUDUK
 DIKLAT DASAR AHLI
 UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI,
DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal 2 atau 3
sesuai dengan permen masing2 JFT)
 UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS
DIDIK BARU BOLEH DUDUK
LANJUTAN...
 DIKLAT ALIH KELOMPOK
 DILAKSANAKAN SETELAH SYARAT ALIH KELOMPOK SESUAI KETENTUAN
 DILAKSANAKAN SECARA SELEKTIF UNTUK PESERTA YANG SUDAH
MEMPEROLEH REKOMENDASI DARI OTORITAS KEPEGAWAIAN SETEMPAT
 DAPAT DIGANTI DIKLAT AHLI UNTUK JABATAN FUNGSIONAL YG BELUM
MENCANTUMKAN SECARA EKSPLISIT KETENTUAN ALIH KELOMPOK
 DIKLAT TEKNIS
 DIMAKSUDKAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT
FUNGSIONAL
 DAPAT DILAKSANAKAN KAPANPUN TANPA BATAS WAKTU
Kp Bagi PNS Menduduki
Jabatan Fungsional Tertentu
 Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat
terakhir
 Mematuhi angka kredit yang ditentukan
 DP 3 tiap unsur bernilai baik dalam 2 tahun dari
pimpimnan
 Dikecualikan dari ujian dinas
 Pangkat boleh lebih tinggi dari pimpinan
 Usul dari pimpinan kerja ( instansi)
Kenaikan Pangkat/ Jabatan
 Pejabat Fungsional
Pangkat dan Jabatan tidak melekat
1. Pangkat sama dengan jabatan
2. Pangkat dibawah jabatan
3. Pangkat diatas jabatan
Kenaikan Pangkat jab Fung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi
dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yg berwenang
Perpindahan
Dari Terampil Ke Ahli
 Ijasah yg dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan
 Lulus diklat fungsional yang ditetapkan tingkat ahli
 Memiliki angka kredit yang ditentukan pangkat/
jabatan yang diduduki
 Tersedia formasi
Terampil Ahli
Syarat
Batas Usia Pensiun
(PP no 32 th. 1979)
 Bats usia pensiunPNS adalah 56 thn. Secara
selektif dapat dilakukan erakuasi untuk
perpanjangan batas usia pensiun sampai
dengan 58-60-65 thn dengan
 Dasar pertimbangan
 Kaderisasi
 Kompetensi
 Kesehatan
Kendala Penbinaan PNS Melalui
Jabatan Fungsional
 Kendala kultural  Sulit mengubah sikap dan prilaku PNS dari
Pasif menjadi aktf
 Kendala Informatif  Belum dipahaminya sistem dan
ketentuan ak. ( oleh penjabat fungsional sendiri)
 Kendala koordinatif  Koordinasi antara instansi dalam
upaya pembinaan karir penjabat fungs. Belum terlaksana
dengan baik
 Kendala Birokratik  pelayanan terhadap penjabat
fungsional belum optimal
 Kendala administrasi  penyusunan dupak belum
dilaksanakan setiap tahun
SEKIAN
DAN
TERIMAKASI
H

More Related Content

Ratekkepegawaian

  • 2. DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 17 ayat 1: Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pasal 17 ayat 2 Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan
  • 3. Jabatan struktural U m u m Tertentu Jabatan fungsional 3
  • 4. ESELON DAN JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL No Eselon Jenjang Pangkat Golongan Ruang Terendah Tertinggi Pangkat Gol/Ruang Pangkat Gol/Ruang 1 I a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 I b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e 3 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d 4 II b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c 5 III a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b 6 III b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a 7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I III/d 8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c 9 V a Pengatur Tingkat I II/d Penata Muda Tingkat I III/b Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara (PP 100/2001 jo PP 9/2003) JABATAN STRUKTURAL
  • 5. JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP 16/1994 jo PP 40/2010)
  • 7. 1 2
  • 8. Tugas Belajar dan sebelumnya tdk menduduki jab. Struktural/fungsional DPK dan DPB scr penuh diluar inst. Induk & tdk duduki jab. Pimpinan yg tlh dipersamakan eselonnya/ fungsional tertentu Diberikan sepanjang tdk melampaui pangkat atasan langsungnya NO IJASAH PANGKAT/GOL RU KET 1 SD Pengatur Muda ( II/a) 2 SMP Pengatur ( II/c) 3 SMP KEJURUAN Pengatur Tk. I ( II/d) 4 SLTA/KEJURUAN, D.I, D.II Penata Muda Tk. I (III/b) 5 SGPLB, D.III, Sarmud, Akademi, Bakaloreat Penata ( III/c) 6 S.1, D.IV Penata Tk. I (III/d) 7 Dokter, Apoteker,S.2 Pembina ( IV/a) 8. Doktor, S.3 Pembina Tk. I (IV/b)
  • 9. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Penyesuaian Ijazah Jabatan Fungsional Tertentu Selesai Tugas Belajar Jabatan Struktural KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
  • 10. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL 1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru; 2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir; 3) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, foto copy sah surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan; 4) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b; 5) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas; 6) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja; 7) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru; 8) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar; 9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir ( tahun 2010 dan 2011 );
  • 11. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PENYESUAIAN IJASAH 1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama bagi jabatan fungsional; 2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru; 3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir; 4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi; 5) Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian penyesuaian ijasah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional; 6) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru/untuk pencatuman gelar baru. 7) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar; 8) Surat Keterangan tentang uraian tugas yang dibebankan pada PNS yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional; 9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir ( tahun 2010 dan 2011 );
  • 12. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG SELESAI MENGIKUTI TUGAS BELAJAR 1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Copy Konversi NIP baru ; 2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir; 3) Foto copy surat keputusan / perintah tugas belajar; 4) Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya. 5) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar yang diperoleh; 6) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir ( tahun 2010 dan 2011 ).
  • 13. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL 1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama; 2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru; 3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir; 4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi; 5) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b; 6) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas; 7) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja; 8) Foto Copy sah Keputusan Mutasi sesuai PP 41 Tahun 2007. 9) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar dan Akta ( bagi Guru ); 10) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja; 11). Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir ( tahun 2010 dan 2011 );
  • 15. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. (Perka BKN No 28/2005) Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Terampil Tingkat Ahli DIV/S1,S2,Apoteker,Dokter,S3 SLTA,DI,DII,DIII 25 rumpun 114 jenis
  • 16. PENGANGKATAN PENYESUAIAN (INPASSING) PENGANGKATA N PERTAMA KALI PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN PENGANGKATAN YANG DILAKUKAN PADA SAAT JABATAN FUNGSIONAL BARU DITETAPKAN PENGANGKATAN UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI MELALUI CPNS PENGANGKATAN YANG DILAKUKAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN STRUKTURAL, JABATAN FUNGSIONAL UMUM ATAU JABATAN FUNGSIONAL LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 16
  • 17. PENILAIAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI SK 100% PNS IJAZAH YANG SESUAI KUALIFIKASI; SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN; SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (FAKULTATIF). PENILAIAN I BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MASUK DALAM JABATAN MELALUI PENILAIAN BERKAS DIATAS, DILAKUKAN PADA BULAN JANUARI ATAU JULI (MANA YG TERDEKAT) DGN MENYERTAKAN BUKTI FISIK PEKERJAAN TEKNIS TERKAIT (YG DILAKSANAKAN) SEBELUM dan SESUDAH SK PENGANGKATAN SBG PEJABAT FUNGSIONAL DITERBITKAN. 17
  • 18. PENILAIAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN SK PANGKAT TERAKHIR; IJAZAH SESUAI KUALIFIKASI; SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (WAJIB ADA); PAK SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN, YG BERASAL DARI PENILAIAN DOKUMEN/BUKTI FISIK SELAMA CPNS SAMPAI DENGAN SAAT PENGAJUAN USUL JABATAN FUNGSIONAL; SURAT KETERANGAN BAHWA YBS TELAH BERPENGALAMAN SESUAI BIDANG JABATAN FUNGSIONAL MINIMAL 2 (DUA) TAHUN 18
  • 19. A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d PENYELIA (III/c) DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) atau UTAMA (IV/d) DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI; B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN PALING KURANG 10 ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL; C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/c atau IV/e SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (utk IV/c) atau 25 (utk IV/e) ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL; D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA PENURUNAN PANGKAT; ATAU E. DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS; F. DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL; G. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KECUALI UNTUK PERSALINAN KE EMPAT DST; H. TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN. 19
  • 20. A. TELAH MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN (PEMBEBASAN SEMENTARA A, B DAN C); B. TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN; C. TELAH SELESAI MENJALANKAN MASA CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; D. TELAH SELESAI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN; E. PNS DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL BILA BERDASAR HASIL PEMERIKSAAN PIHAK BERWAJIB DINYATAKAN TIDAK BERSALAH; F. TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL ; 20
  • 22. A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d PENYELIA (III/c) DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) ATAU UTAMA (IV/d) DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI; B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d, DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 10 (SEPULUH) DARI UNSUR UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI; C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/e, DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 25 (DUA PULUH LIMA) DARI UNSUR UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI; D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KECUALI HUKUMAN DISIPLIN BERUPA PENURUNAN PANGKAT. 22
  • 25. Lanjutan........... DIKLAT DASAR DIKLAT DASAR TERAMPIL UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL TERAMPIL, DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal 2 atau 3 sesuai dengan permen masing2 JFT) UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS DIDIK BARU BOLEH DUDUK DIKLAT DASAR AHLI UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI, DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal 2 atau 3 sesuai dengan permen masing2 JFT) UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS DIDIK BARU BOLEH DUDUK
  • 26. LANJUTAN... DIKLAT ALIH KELOMPOK DILAKSANAKAN SETELAH SYARAT ALIH KELOMPOK SESUAI KETENTUAN DILAKSANAKAN SECARA SELEKTIF UNTUK PESERTA YANG SUDAH MEMPEROLEH REKOMENDASI DARI OTORITAS KEPEGAWAIAN SETEMPAT DAPAT DIGANTI DIKLAT AHLI UNTUK JABATAN FUNGSIONAL YG BELUM MENCANTUMKAN SECARA EKSPLISIT KETENTUAN ALIH KELOMPOK DIKLAT TEKNIS DIMAKSUDKAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT FUNGSIONAL DAPAT DILAKSANAKAN KAPANPUN TANPA BATAS WAKTU
  • 27. Kp Bagi PNS Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir Mematuhi angka kredit yang ditentukan DP 3 tiap unsur bernilai baik dalam 2 tahun dari pimpimnan Dikecualikan dari ujian dinas Pangkat boleh lebih tinggi dari pimpinan Usul dari pimpinan kerja ( instansi)
  • 28. Kenaikan Pangkat/ Jabatan Pejabat Fungsional Pangkat dan Jabatan tidak melekat 1. Pangkat sama dengan jabatan 2. Pangkat dibawah jabatan 3. Pangkat diatas jabatan Kenaikan Pangkat jab Fung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang
  • 29. Perpindahan Dari Terampil Ke Ahli Ijasah yg dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan Lulus diklat fungsional yang ditetapkan tingkat ahli Memiliki angka kredit yang ditentukan pangkat/ jabatan yang diduduki Tersedia formasi Terampil Ahli Syarat
  • 30. Batas Usia Pensiun (PP no 32 th. 1979) Bats usia pensiunPNS adalah 56 thn. Secara selektif dapat dilakukan erakuasi untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 58-60-65 thn dengan Dasar pertimbangan Kaderisasi Kompetensi Kesehatan
  • 31. Kendala Penbinaan PNS Melalui Jabatan Fungsional Kendala kultural Sulit mengubah sikap dan prilaku PNS dari Pasif menjadi aktf Kendala Informatif Belum dipahaminya sistem dan ketentuan ak. ( oleh penjabat fungsional sendiri) Kendala koordinatif Koordinasi antara instansi dalam upaya pembinaan karir penjabat fungs. Belum terlaksana dengan baik Kendala Birokratik pelayanan terhadap penjabat fungsional belum optimal Kendala administrasi penyusunan dupak belum dilaksanakan setiap tahun