2. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Pasal 17 ayat 1:
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat
tertentu
Pasal 17 ayat 2
Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang
ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau
golongan
4. ESELON DAN JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL
No Eselon
Jenjang Pangkat Golongan Ruang
Terendah Tertinggi
Pangkat Gol/Ruang Pangkat Gol/Ruang
1 I a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 I b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 II b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5 III a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 III b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a
7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I III/d
8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
9 V a Pengatur Tingkat I II/d Penata Muda Tingkat I III/b
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin
suatu satuan organisasi negara (PP 100/2001 jo PP 9/2003)
JABATAN STRUKTURAL
5. JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri (PP 16/1994 jo PP 40/2010)
10. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
3) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, foto copy
sah surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat
pernyataan menduduki jabatan;
4) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
5) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
6) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan
Masa Kerja;
7) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru;
8) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar;
9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun
terakhir ( tahun 2010 dan 2011 );
11. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PENYESUAIAN IJASAH
1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama bagi jabatan
fungsional;
2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik
jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama
kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi;
5) Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian penyesuaian ijasah kecuali bagi yang menduduki
jabatan fungsional;
6) Surat Keterangan Ijin Belajar bagi yang memperoleh ijasah baru/untuk pencatuman gelar
baru.
7) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar;
8) Surat Keterangan tentang uraian tugas yang dibebankan pada PNS yang bersangkutan yang
ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional;
9) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir
( tahun 2010 dan 2011 );
12. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PNS YANG SELESAI MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
1) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Copy Konversi NIP baru ;
2) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
3) Foto copy surat keputusan / perintah tugas belajar;
4) Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya.
5) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar yang diperoleh;
6) Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun
terakhir ( tahun 2010 dan 2011 ).
13. SYARAT PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
1) Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy Penetapan Angka Kredit lama;
2) Foto copy sah Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
3) Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
4) Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, bagi yang naik
jenjang jabatan fungsional non Guru dan jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat pertama
kali dalam jabatan fungsional/alih fungsi;
5) Daftar riwayat pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
6) Daftar riwayat hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
7) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja;
8) Foto Copy sah Keputusan Mutasi sesuai PP 41 Tahun 2007.
9) Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar dan Akta ( bagi Guru );
10) Foto copy sah Penambahan Masa Kerja bagi PNS yang memperoleh Penambahan Masa Kerja;
11). Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir
( tahun 2010 dan 2011 );
15. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan
untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
(Perka BKN No 28/2005)
Jabatan
Fungsional
Tertentu
Tingkat Terampil
Tingkat Ahli
DIV/S1,S2,Apoteker,Dokter,S3
SLTA,DI,DII,DIII
25 rumpun
114 jenis
17. PENILAIAN PENGANGKATAN PERTAMA
KALI
SK 100% PNS
IJAZAH YANG SESUAI KUALIFIKASI;
SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN;
SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (FAKULTATIF).
PENILAIAN I BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MASUK
DALAM JABATAN MELALUI PENILAIAN BERKAS DIATAS,
DILAKUKAN PADA BULAN JANUARI ATAU JULI (MANA YG
TERDEKAT) DGN MENYERTAKAN BUKTI FISIK
PEKERJAAN TEKNIS TERKAIT (YG DILAKSANAKAN)
SEBELUM dan SESUDAH SK PENGANGKATAN SBG
PEJABAT FUNGSIONAL DITERBITKAN.
17
18. PENILAIAN PENGANGKATAN DARI
JABATAN LAIN
SK PANGKAT TERAKHIR;
IJAZAH SESUAI KUALIFIKASI;
SERTIFIKAT DIKLAT DASAR (WAJIB ADA);
PAK SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN, YG BERASAL
DARI PENILAIAN DOKUMEN/BUKTI FISIK SELAMA
CPNS SAMPAI DENGAN SAAT PENGAJUAN USUL
JABATAN FUNGSIONAL;
SURAT KETERANGAN BAHWA YBS TELAH
BERPENGALAMAN SESUAI BIDANG JABATAN
FUNGSIONAL MINIMAL 2 (DUA) TAHUN
18
19. A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d
PENYELIA (III/c) DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) atau UTAMA
(IV/d) DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN SEJAK DIANGKAT
DALAM PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA
KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH
TINGGI;
B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d SEJAK
DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN
PALING KURANG 10 ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN
JABATAN FUNGSIONAL;
C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/c atau IV/e
SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (utk IV/c) atau 25 (utk IV/e)
ANGKA KREDIT PER TAHUN DARI KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL;
D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA
PENURUNAN PANGKAT; ATAU
E. DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS;
F. DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL;
G. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KECUALI UNTUK PERSALINAN
KE EMPAT DST;
H. TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN.
19
20. A. TELAH MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN PALING LAMA 1 (SATU)
TAHUN (PEMBEBASAN SEMENTARA A, B DAN C);
B. TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN;
C. TELAH SELESAI MENJALANKAN MASA CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA;
D. TELAH SELESAI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN;
E. PNS DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL BILA
BERDASAR HASIL PEMERIKSAAN PIHAK BERWAJIB DINYATAKAN TIDAK
BERSALAH;
F. TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL ;
20
22. A. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PELAKSANA PEMULA (II/a) s.d PENYELIA (III/c)
DAN PERTAMA (III/a) s.d MADYA (IV/b) ATAU UTAMA (IV/d) DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN
JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI;
B. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG PENYELIA GOL. RUANG III/d, DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 10 (SEPULUH) DARI UNSUR
UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI;
C. PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG UTAMA GOL. RUANG IV/e, DALAM JANGKA
WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA, TIDAK DAPAT
MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PALING KURANG 25 (DUA PULUH LIMA) DARI
UNSUR UTAMA KECUALI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI;
D. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KECUALI HUKUMAN DISIPLIN BERUPA
PENURUNAN PANGKAT.
22
25. Lanjutan...........
DIKLAT DASAR
DIKLAT DASAR TERAMPIL
UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL
TERAMPIL, DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal
2 atau 3 sesuai dengan permen masing2 JFT)
UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS
DIDIK BARU BOLEH DUDUK
DIKLAT DASAR AHLI
UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI,
DENGAN KETENTUAN BOLEH DUDUK BARU DIKLAT. (maksimal 2 atau 3
sesuai dengan permen masing2 JFT)
UNTUK PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN, KETENTUANNYA HARUS
DIDIK BARU BOLEH DUDUK
26. LANJUTAN...
DIKLAT ALIH KELOMPOK
DILAKSANAKAN SETELAH SYARAT ALIH KELOMPOK SESUAI KETENTUAN
DILAKSANAKAN SECARA SELEKTIF UNTUK PESERTA YANG SUDAH
MEMPEROLEH REKOMENDASI DARI OTORITAS KEPEGAWAIAN SETEMPAT
DAPAT DIGANTI DIKLAT AHLI UNTUK JABATAN FUNGSIONAL YG BELUM
MENCANTUMKAN SECARA EKSPLISIT KETENTUAN ALIH KELOMPOK
DIKLAT TEKNIS
DIMAKSUDKAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT
FUNGSIONAL
DAPAT DILAKSANAKAN KAPANPUN TANPA BATAS WAKTU
27. Kp Bagi PNS Menduduki
Jabatan Fungsional Tertentu
Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat
terakhir
Mematuhi angka kredit yang ditentukan
DP 3 tiap unsur bernilai baik dalam 2 tahun dari
pimpimnan
Dikecualikan dari ujian dinas
Pangkat boleh lebih tinggi dari pimpinan
Usul dari pimpinan kerja ( instansi)
28. Kenaikan Pangkat/ Jabatan
Pejabat Fungsional
Pangkat dan Jabatan tidak melekat
1. Pangkat sama dengan jabatan
2. Pangkat dibawah jabatan
3. Pangkat diatas jabatan
Kenaikan Pangkat jab Fung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi
dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yg berwenang
29. Perpindahan
Dari Terampil Ke Ahli
Ijasah yg dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan
Lulus diklat fungsional yang ditetapkan tingkat ahli
Memiliki angka kredit yang ditentukan pangkat/
jabatan yang diduduki
Tersedia formasi
Terampil Ahli
Syarat
30. Batas Usia Pensiun
(PP no 32 th. 1979)
Bats usia pensiunPNS adalah 56 thn. Secara
selektif dapat dilakukan erakuasi untuk
perpanjangan batas usia pensiun sampai
dengan 58-60-65 thn dengan
Dasar pertimbangan
Kaderisasi
Kompetensi
Kesehatan
31. Kendala Penbinaan PNS Melalui
Jabatan Fungsional
Kendala kultural Sulit mengubah sikap dan prilaku PNS dari
Pasif menjadi aktf
Kendala Informatif Belum dipahaminya sistem dan
ketentuan ak. ( oleh penjabat fungsional sendiri)
Kendala koordinatif Koordinasi antara instansi dalam
upaya pembinaan karir penjabat fungs. Belum terlaksana
dengan baik
Kendala Birokratik pelayanan terhadap penjabat
fungsional belum optimal
Kendala administrasi penyusunan dupak belum
dilaksanakan setiap tahun