際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
How Rational to be Voter ? Indonesian Society for Civilized Election  ISCEL Bagaimana menjadi Pemilih yang Rasional?
Untuk apa Pemilu? Memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Mengapa kita harus memilih? (Reva, Calon Pemilih Tahun 2019)
ALASAN 1 Hak pilih patut disyukuri
Keadaan politik dan ekonomi tidak memungkinkan diselenggarakannya pemilu di beberapa negara di  Afrika .  Pemilu yang berhasil diselenggarakan akan disusul dengan kudeta atau kerusuhan berkepanjangan yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.  Bandingkan dengan warga negara lain! Warga negara  Myanmar  tidak pernah mengalami pemilu lagi sejak tahun 1990. Junta militer sangat keras melakukan tekanan terhadap setiap gerakan pro-demokrasi di sana.  (foto: berbagai sumber) (foto: berbagai sumber)
ALASAN 2 Saatnya menghukum atau memberikan penghargaan kepada partai yang berkuasa
(Sumber: CETRO)
Fakta berbicara! Hanya  23,5%  warga negara yang berusia 17 tahun ke atas yang menjadi simpatisan partai politik Hanya  7,2%  warga negara yang yang berusia 17 tahun ke atas yang menjadi anggota partai politik (Sumber: Kompas, 27/07/08) 75% masih floating
Informasi Seputar Pemilu 2009
Ketentuan dalam UU Pemilu Sistem Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka Tersedia 560 kursi anggota DPR Memilih 3 - 10 anggota DPR dari setiap provinsi Memilih 35  100 anggota DPRD Provinsi Memilih 20  50 anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya Memilih 4 anggota DPD dari setiap provinsi
Suara untuk anggota DPR/DPRD dinyatakan sah apabila tanda diberikan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Suara untuk anggota DPD dinyatakan sah apabila tanda diberikan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD Diikuti 38 partai politik + 6 partai lokal untuk daerah pemilihan di NAD
Sistem Proporsional Contoh kasus Suatu daerah pemilihan memiliki 5 kursi dan jumlah suara sah adalah 5000 suara. BPP =  5000 = 1000  (BPP: Bilangan Pembagi Pemilih) 5 Partai A memperoleh  1,100 suara  Partai B memperoleh  2,800 suara  Partai C memperoleh  500 suara  Partai D memperoleh  600 suara Parpol Suara Kursi Tahap 1 Sisa Suara Kursi Tahap 2 Sisa Suara Partai A 1100 1 100 0 100 Partai B 2800 2 800 1 0 Partai C 500 0 500 0 500 Partai D 600 0 600 1 0
Penetapan Caleg Terpilih calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30% itu jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan tersebut; dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan 30% itu dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan tersebut, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP; dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30% itu jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut; dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut; Contoh kasus Partai B memperoleh 2800 suara, sehingga berhak atas 3 kursi di DPR Suara minimal untuk 1 kursi:  minimal 30% dari BPP =  30  x 1000 = 300   100 Pembagian 3 kursi yang diperoleh Partai B: No. Urut Nama Caleg Suara Kursi 1. Maemunah 450 1 2. Dudung 250 3. Muntu 900 1 4. Munaroh 600 1 5. Tiwul 600
Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Partai Hanura ( www.hanura.com ) Partai Karya Peduli Bangsa ( www.pkpb.net )  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ( www.partai-ppi.com ) Partai Peduli Rakyat Nasional ( www.pprn.blogspot.com )  Partai Gerakan Indonesia Raya ( www.partaigerindra.or.id ) Partai Barisan Nasional  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Keadilan Sejahtera ( www.pk-sejahtera.org ) Partai Amanat Nasional ( www.pan.or.id ) Partai Perjuangan Indonesia Baru ( www.partai-pib.or.id ) Partai Kedaulatan ( www.partai-kedaulatan.org )  Partai Persatuan Daerah ( www.partaipersatuandaerah.com ) Partai Kebangkitan Bangsa ( www.dpp-pkb.org ) Partai Pemuda Indonesia ( www.partaipemudaindonesia.or.id )  Partai Nasional Indonesia Marhaenisme ( www.dpp-pni.tripod.com ) Partai Demokrasi Pembaruan ( www.pdp.or.id ) Partai Karya Perjuangan ( www.partaikaryaperjuangan.org ) 18.  Partai Matahari Bangsa ( www.pmb.or.id ) 19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 20. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan ( www.pdk.or.id )  21. Partai Republik Nusantara 22. Partai Pelopor 23. Partai Golkar ( www.golkar.or.id ) 24. Partai Persatuan Pembangunan ( www.ppp.or.id ) 25. Partai Damai Sejahtera ( www.partaidamaisejahtera.com ) 26. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia 27. Partai Bulan Bintang ( www.pbb-info.com ) 28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( www.pdi-perjuangan.or.id ) 29. Partai Bintang Reformasi ( www.pbr.or.id )  30. Partai Patriot  31. Partai Demokrat ( www.demokrat.or.id ) 32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia ( www.pkdindonesia.com )  33. Partai Indonesia Sejahtera 34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( www.pknu.org )   41. Partai Merdeka ( www.partaimerdeka.or.id ) 42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 43. Partai Syarikat Indonesia 44. Partai Buruh ( www.partaiburuh.org )   Indonesian Society for Civilized Election
Logo Partai Politik
Fakta berbicara! Hanya  26,1%  warga negara yang berusia 17 tahun ke atas yang tahu bahwa partai peserta pemilu 2009 berjumlah 34 partai (Sumber: Kompas, 13/07/08)
Bagaimana menggunakan hak pilih secara rasional? (Wira, Calon Pemilih Tahun 2024)
Fungsi DPR/DPRD Membuat Undang-Undang/Perda Menetapkan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara/Daerah Mengawasi kinerja pemerintah pusat/daerah Modal pokok anggota legislatif a.  Kemampuan dasar : Menulis dan berbicara didepan umum;  menegosiasikan kepentingan; serta  membuat dan melaksanakan anggaran kegiatan organisasi formal b.  Kepekaan sosial : Aktif dalam kegiatan sosial yang  bermanfaat bagi masyarakat; serta  aktif menyuarakan kepedulian  terhadap masalah sosial masyarakat,  baik melalui tulisan atau lisan
Mengenal Sistem Kepartaian TOKOH IDE PARTAI
TOKOH Apa saja pengalaman organisasinya? Apa saja aktivitas sosialnya? Apakah pernah terlibat perkara korupsi, narkoba, HAM, KDRT atau lingkungan hidup?
(Sumber: Kompas)
油
油
PARTAI Siapa pendiri/pengurus partai? Apakah sering terjadi konflik di internal partai? Apakah ada aktivitasnya yang bermanfaat bagi masyarakat? Apakah ada aktivitasnya yang merugikan masyarakat? Apakah informasi tentang partai mudah diperoleh?
油
IDE Apakah idenya jelas? Apakah ide disampaikan secara konsisten? Apakah telah ada implementasi ide? Apa metode kampanye yang digunakan untuk menyampaikan ide?
Fakta berbicara! 71,2%  warga negara yang berusia 17 tahun ke atas tidak menyukai kampanye dengan pengerahan massa 70,9%  warga negara yang berusia 17 tahun ke atas tidak menyukai kampanye dengan konvoi atau pawai kendaraan (Sumber: Kompas, 20/07/08)
Ingat! Pilih calon anggota legislatif yang berkualitas dengan memperhatikan kemampuan dasar dan kepekaan sosial yang dimilikinya; Tiga hal penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih dalam Pemilu adalah Tokoh, Partai dan Ide
Terima Kasih!   Indonesian Society for Civilized Election  www.iscel.org

More Related Content

Rational voter ver1

  • 1. How Rational to be Voter ? Indonesian Society for Civilized Election ISCEL Bagaimana menjadi Pemilih yang Rasional?
  • 2. Untuk apa Pemilu? Memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • 3. Mengapa kita harus memilih? (Reva, Calon Pemilih Tahun 2019)
  • 4. ALASAN 1 Hak pilih patut disyukuri
  • 5. Keadaan politik dan ekonomi tidak memungkinkan diselenggarakannya pemilu di beberapa negara di Afrika . Pemilu yang berhasil diselenggarakan akan disusul dengan kudeta atau kerusuhan berkepanjangan yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu. Bandingkan dengan warga negara lain! Warga negara Myanmar tidak pernah mengalami pemilu lagi sejak tahun 1990. Junta militer sangat keras melakukan tekanan terhadap setiap gerakan pro-demokrasi di sana. (foto: berbagai sumber) (foto: berbagai sumber)
  • 6. ALASAN 2 Saatnya menghukum atau memberikan penghargaan kepada partai yang berkuasa
  • 8. Fakta berbicara! Hanya 23,5% warga negara yang berusia 17 tahun ke atas yang menjadi simpatisan partai politik Hanya 7,2% warga negara yang yang berusia 17 tahun ke atas yang menjadi anggota partai politik (Sumber: Kompas, 27/07/08) 75% masih floating
  • 10. Ketentuan dalam UU Pemilu Sistem Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka Tersedia 560 kursi anggota DPR Memilih 3 - 10 anggota DPR dari setiap provinsi Memilih 35 100 anggota DPRD Provinsi Memilih 20 50 anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya Memilih 4 anggota DPD dari setiap provinsi
  • 11. Suara untuk anggota DPR/DPRD dinyatakan sah apabila tanda diberikan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Suara untuk anggota DPD dinyatakan sah apabila tanda diberikan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD Diikuti 38 partai politik + 6 partai lokal untuk daerah pemilihan di NAD
  • 12. Sistem Proporsional Contoh kasus Suatu daerah pemilihan memiliki 5 kursi dan jumlah suara sah adalah 5000 suara. BPP = 5000 = 1000 (BPP: Bilangan Pembagi Pemilih) 5 Partai A memperoleh 1,100 suara Partai B memperoleh 2,800 suara Partai C memperoleh 500 suara Partai D memperoleh 600 suara Parpol Suara Kursi Tahap 1 Sisa Suara Kursi Tahap 2 Sisa Suara Partai A 1100 1 100 0 100 Partai B 2800 2 800 1 0 Partai C 500 0 500 0 500 Partai D 600 0 600 1 0
  • 13. Penetapan Caleg Terpilih calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30% itu jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan tersebut; dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan 30% itu dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan tersebut, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP; dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30% itu jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut; dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut; Contoh kasus Partai B memperoleh 2800 suara, sehingga berhak atas 3 kursi di DPR Suara minimal untuk 1 kursi: minimal 30% dari BPP = 30 x 1000 = 300 100 Pembagian 3 kursi yang diperoleh Partai B: No. Urut Nama Caleg Suara Kursi 1. Maemunah 450 1 2. Dudung 250 3. Muntu 900 1 4. Munaroh 600 1 5. Tiwul 600
  • 14. Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Partai Hanura ( www.hanura.com ) Partai Karya Peduli Bangsa ( www.pkpb.net ) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ( www.partai-ppi.com ) Partai Peduli Rakyat Nasional ( www.pprn.blogspot.com ) Partai Gerakan Indonesia Raya ( www.partaigerindra.or.id ) Partai Barisan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Keadilan Sejahtera ( www.pk-sejahtera.org ) Partai Amanat Nasional ( www.pan.or.id ) Partai Perjuangan Indonesia Baru ( www.partai-pib.or.id ) Partai Kedaulatan ( www.partai-kedaulatan.org ) Partai Persatuan Daerah ( www.partaipersatuandaerah.com ) Partai Kebangkitan Bangsa ( www.dpp-pkb.org ) Partai Pemuda Indonesia ( www.partaipemudaindonesia.or.id ) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme ( www.dpp-pni.tripod.com ) Partai Demokrasi Pembaruan ( www.pdp.or.id ) Partai Karya Perjuangan ( www.partaikaryaperjuangan.org ) 18. Partai Matahari Bangsa ( www.pmb.or.id ) 19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 20. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan ( www.pdk.or.id ) 21. Partai Republik Nusantara 22. Partai Pelopor 23. Partai Golkar ( www.golkar.or.id ) 24. Partai Persatuan Pembangunan ( www.ppp.or.id ) 25. Partai Damai Sejahtera ( www.partaidamaisejahtera.com ) 26. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia 27. Partai Bulan Bintang ( www.pbb-info.com ) 28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( www.pdi-perjuangan.or.id ) 29. Partai Bintang Reformasi ( www.pbr.or.id ) 30. Partai Patriot 31. Partai Demokrat ( www.demokrat.or.id ) 32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia ( www.pkdindonesia.com ) 33. Partai Indonesia Sejahtera 34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( www.pknu.org ) 41. Partai Merdeka ( www.partaimerdeka.or.id ) 42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 43. Partai Syarikat Indonesia 44. Partai Buruh ( www.partaiburuh.org ) Indonesian Society for Civilized Election
  • 16. Fakta berbicara! Hanya 26,1% warga negara yang berusia 17 tahun ke atas yang tahu bahwa partai peserta pemilu 2009 berjumlah 34 partai (Sumber: Kompas, 13/07/08)
  • 17. Bagaimana menggunakan hak pilih secara rasional? (Wira, Calon Pemilih Tahun 2024)
  • 18. Fungsi DPR/DPRD Membuat Undang-Undang/Perda Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah Mengawasi kinerja pemerintah pusat/daerah Modal pokok anggota legislatif a. Kemampuan dasar : Menulis dan berbicara didepan umum; menegosiasikan kepentingan; serta membuat dan melaksanakan anggaran kegiatan organisasi formal b. Kepekaan sosial : Aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat; serta aktif menyuarakan kepedulian terhadap masalah sosial masyarakat, baik melalui tulisan atau lisan
  • 19. Mengenal Sistem Kepartaian TOKOH IDE PARTAI
  • 20. TOKOH Apa saja pengalaman organisasinya? Apa saja aktivitas sosialnya? Apakah pernah terlibat perkara korupsi, narkoba, HAM, KDRT atau lingkungan hidup?
  • 22.
  • 23.
  • 24. PARTAI Siapa pendiri/pengurus partai? Apakah sering terjadi konflik di internal partai? Apakah ada aktivitasnya yang bermanfaat bagi masyarakat? Apakah ada aktivitasnya yang merugikan masyarakat? Apakah informasi tentang partai mudah diperoleh?
  • 25.
  • 26. IDE Apakah idenya jelas? Apakah ide disampaikan secara konsisten? Apakah telah ada implementasi ide? Apa metode kampanye yang digunakan untuk menyampaikan ide?
  • 27. Fakta berbicara! 71,2% warga negara yang berusia 17 tahun ke atas tidak menyukai kampanye dengan pengerahan massa 70,9% warga negara yang berusia 17 tahun ke atas tidak menyukai kampanye dengan konvoi atau pawai kendaraan (Sumber: Kompas, 20/07/08)
  • 28. Ingat! Pilih calon anggota legislatif yang berkualitas dengan memperhatikan kemampuan dasar dan kepekaan sosial yang dimilikinya; Tiga hal penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih dalam Pemilu adalah Tokoh, Partai dan Ide
  • 29. Terima Kasih! Indonesian Society for Civilized Election www.iscel.org