際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
REFORMASI TATA PEMERINTAHAN DESA
      MENUJU DEMOKRASI


      kurdimatin@yahoo.com
           0813 8606 3358
DATA DESA/ KELURAHAN
                     PROVINSI BANTEN
TAHUN        KECAMATAN   DESA             KELURAHAN       JUMLAH
2008         154         1242             262             1504
2010         154         1273             262             1535
2012         155         1273             278             1551


                    DESA/ KELURAHAN
                   MENURUT KLASIFIKASI
 TAHUN   SWADAYA    SWAKARSA    SWASEMBADA        BELUM          JUMLAH
                                                 TERKLASI
                                                  FIKASI
  2008     1229        275            -               -            1504
  2010     1229        275            -               31           1535

 KABUPATEN (4)                  DATA TERAKHIR BELUM MASUK
 KOTA (4)
PENGATURAN DESA
                DALAM PRIODISASI PEMERINTAHAN

     HINDIA BELANDA                       JEPANG
      1854- Cikal Bakal Pengaturan         OSAME SERAI No. 71 Tahun
       Daerah/ Desa                          1944  Diangkat Melalui
        Otonomi pemilihan dan               Pemilihan (4 Tahun)
        pengaturan sendiri

          IGO-IGOB

                               KEMERDEKAAN
ORDE LAMA                              ORBA          ORDE REFORMASI
 1945-1965 (pasal 18 UUD               UU No. 05
                                      ORDE BARU /
                                                       UU No. 22/ 1999
  1945)                                UU No. 05
                                          1979          Demokratisasi desa
 UU No. 01/ 1945                        /Keseragaman
                                           1979
                                                        (BPD)
 UU No.2 / 1948                         Keseraga
                                          Desa         UU No. 32/ 2004 ( PP
 UU No. 19/ 1965 Desa Praja             man Desa
                                                        72/ 2005)
 UU No. 06/ 1964

        PERPU                                           RUU-DESA
SPIRIT PENGATURAN DESA
                 PADA TIAP PRIODE PEMERINTAHAN


ORDONANSI      ORDONANSI JEPANG
HINDIA                                ORDONANSI KEMERDEKAAN
BELANDA              Pemilihan diatur     Kemerdekaan, asas
                      sangat ketat          OTDES tetap
Desa diikat                                 dipertahankan
dalam sistem                                beragam
pengaturan                                        ORBA,
untuk                                              Sentralisik dan
kelanggengan          Kepala Desa di              Keseragaman
koloni                 fungsikan sebagai           Desa
                      pengawas
                      rakyatnya               OREF, Reduksi aturan
                                               Desa dari UU menjadi
                                               PP.
POLA STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA PADA
             TIAP PERIODE
 PRIODE KOLONIAL
   Sudah Ada Ketegasan Fungsi Desa Sebagai Bahan Hukum Otonom
    Lebih Dari Kesatuan Komunal Masyarakat
   Kedudukan Desa Sebagai Pemilik Harta Benda, Dan Menghargai
    Keragaman
 PRIODE JEPANG
  Ada Struktur Perangkat Desa
  Ada Batasan Priode (4 Tahun)
  Otonomi Desa di Batasi
 PRIODE KEMERDEKAAN
  ORLA, Peraturan Desa Selalu Terkait dengan Aturan Pemda
  ORBA, Otonomi Desa Bias
  OREF, Revitalisasi Konsep Desa, Disorientasi Sistem Pemerintahan
   Desa, Pola Pengaturan Sistem Dan Masa Tuga Kades (Ada
   Kecenderungan Merubah Otonomi Desa)
PENYELENGGARAAN PEMDES ERA OTDA

 Cenderung Mengikuti Pola Pemekaran Daerah

 Ada Disorientasi Filosofis

 Ada Spirit Kompetitif

 Mengikuti Pola Rekrutmen Politik

 Pada Tataran Administratif Ada  Bendsmark Pada
   Sistem Administrasi Negara

 Permasalahan Yang Stereotip Secara Nasional
PERMASALAHAN AKSES PROVINSI KE PROGRAM DESA



 OTDA, UU No. 32/ 2004-PP No.72/ 2005, Menempatkan Provinsi
  Pada Posisi Terbatas Terhadap Desa.

 Ada banyak aturan yang tidak sinkron terutama peran antar
  pemerintah pada desa.

 Paradigma pemikiran yang terlalu modern tentang fungsi desa,
  sehingga peran desa tercabut dari akar filosofisnya

 Aksesbilitas fiskal desa, belum memenuhi harapan aturan dan
  rakyat desa.
DEFINISI
 PEMERINTAH DAERAH, ADALAH PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN OLEH
  PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS
  PEMBANTU DENGAN PRINSIP NKRI
 KECAMATAN, ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH
  KABUPATEN/KOTA
 DESA, ATAU DISEBUT NAMA LAIN ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG
  MEMILIKI BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR, MENGURUS
  KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG
  DIAKUI DAN DIHORMATI OLEH SISTEM NKRI
 PEMDES, ADALAH PENYELENGGARA URPEM OLEH PEMDES DAN BPD DALAM
  MENGATUR      DAN   MENGURUS    KEPENTINGAN   MASYARAKAT   SETEMPAT
  BERDASARKAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM
  SISTEM NKRI
URUSAN DESA - KEWENANGAN
 URPEM, YANG SUDAH ADA DI DESA

 URPEM, YANG DISERAHKAN KAB/KOTA

 TUGAS PEMBANTUAN DARI HIERARKI PEMERINTAHAN

 URPEM LAIN, YANG MENURUT UNDANG-UNDANG DISERAHKAN PADA
   DESA


URUSAN YANG SECARA LANGSUNG DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH 
DISERTAI PENYERAHAN 3M)
REFORMASI TATA KELOLA PEMDES
TATA KELEMBAGAAN
 PEMDES (PERANGKAT DESA) DIATUR DENGAN PERDA
 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DIPILIH DARI MASYARAKAT
 LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


MITRA, DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA


TATA LAKSANA
 PERDES, ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBUAT BPD
  BERSAMA KEPALA DESA
 PEMBINAAN,       ADALAH       PEMBERIAN       PEDOMAN,      STANDAR
  PELAKSANAAN, PERENCANAAN, LITBANG, DIKLAT, MONEV, KONSULTASI, PENGAW
  ASAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES
Lanjutan...

TATA KELOLA KEUANGAN

 ALOKASI DANA DESA

   BERSUMBER DARI BAGIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN, PUSAT DAN
   DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA

 APB-DESA

   RENCANA TAHUNAN KEUANGAN DESA YANG DIBAHAS DAN DISETUJUI BPD,
   DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA

 SISTEM PELAPORAN

   -   LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT

   -   LKPJ KEPADA BPD

   -   INFORMASI KEPADA MASYARAKAT DESA
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA

 (PASAL 27) KADES DIBERIKAN PENGHASILAN TETAP/BULANAN
  SESUAI KEMAMPUAN DESA, MINIMUM SAMA DENGAN UMR
  KAB/KOTA  DIATUR DENGAN PERDA



 DITETAPKAN DALAM APB-DESA MEMUAT :

  - RINCIAN JENIS PENGHASILAN

  - RINCIAN JENIS TUNJANGAN

  - PEMBEBANAN PEMBERIAN PENGHASILAN
SUMBER PENDAPATAN

 PENDAPATAN ASLI - DESA
 10 % DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI  DIATUR DENGAN
  PERDA  DIBAGI BERDASARKAN PERKADA
 10 % DARI DANA PERIMBANGAN
 BANTUAN KEUANGAN DARI PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA  MASUK KAS DESA

 HIBAH TAK MENGIKAT


    KADES, ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
    DAPAT DILIMPAHKAN PADA PERANGKAT DESA
    HARUS ADA PERDES TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN
    PERKADA PENGELOLAAN KEUANGAN - DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 PEMERINTAH
  -   MEMBERI PEDOMAN NSPK
  -   DIKLAT
  -   PENGHARGAAN
  -   PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN
  -   AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA
  -   MEMFASILITASI KEBERAGAMAN DESA


 PROVINSI
  -   PEDOMAN TP  BANTUAN KEUANGAN
  -   MEMFASILITASI KEBERAGAMAAN DESA
  -   PENGHARGAAN
  -   PELATIHAN
  -   PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Lanjutan...

 KABUPATEN/KOTA

  -   PENGATURAN OPERASIONAL

  -   EVALUASI PERDES

  -   PENGHARGAAN

  -   FASILITASI KEBERAGAMAAN

  -   SANKSI PELANGGARAN

  -   PERCEPATAN PEMBANGUNAN



       BINWAS CAMAT

  TIDAK MEMBUAT ATURAN, TETAPI MEMFASILITASI TATA KELOLA PEMDES
KESIMPULAN

 Otonomi Desa, harus dikembalikan pada khittahnya sebagi
  perekat NKRI
 Perubahan status desa dan kelurahan harus seimbang
 Azas Keadilan Fiskal Desa Harus Diperhatikan
 Fasilitasi yang sistemik dalam penguatan Pemdes, melalui :
    Penguatan Administrasi
    Penguatan Kompetensi Aparat Desa
    Penguatan Tata Hubungan Lembaga Desa
LANJUTAN KESIMPULAN
 Rekrutmen calon Kepala Desa, harus memenuhi kriteria minimal :

      Pendidikan

      Usia

      Rekam Jejak

      Bukan Partisan



 Produk Perundang-Undangan Desa, harus memenuhi 2 aspek pokok :

      Pengejawantahan dari produk-produk hukum diatasnya

      Perwujudan hasil musyawarah dan mufakat elemen desa yang
       diformalkan dan tidak berbenturan dengan kaidah kearifan lokal.

More Related Content

Reformasi tata pemerintahan desa menuju demokrasi sag

  • 1. REFORMASI TATA PEMERINTAHAN DESA MENUJU DEMOKRASI kurdimatin@yahoo.com 0813 8606 3358
  • 2. DATA DESA/ KELURAHAN PROVINSI BANTEN TAHUN KECAMATAN DESA KELURAHAN JUMLAH 2008 154 1242 262 1504 2010 154 1273 262 1535 2012 155 1273 278 1551 DESA/ KELURAHAN MENURUT KLASIFIKASI TAHUN SWADAYA SWAKARSA SWASEMBADA BELUM JUMLAH TERKLASI FIKASI 2008 1229 275 - - 1504 2010 1229 275 - 31 1535 KABUPATEN (4) DATA TERAKHIR BELUM MASUK KOTA (4)
  • 3. PENGATURAN DESA DALAM PRIODISASI PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA JEPANG 1854- Cikal Bakal Pengaturan OSAME SERAI No. 71 Tahun Daerah/ Desa 1944 Diangkat Melalui Otonomi pemilihan dan Pemilihan (4 Tahun) pengaturan sendiri IGO-IGOB KEMERDEKAAN ORDE LAMA ORBA ORDE REFORMASI 1945-1965 (pasal 18 UUD UU No. 05 ORDE BARU / UU No. 22/ 1999 1945) UU No. 05 1979 Demokratisasi desa UU No. 01/ 1945 /Keseragaman 1979 (BPD) UU No.2 / 1948 Keseraga Desa UU No. 32/ 2004 ( PP UU No. 19/ 1965 Desa Praja man Desa 72/ 2005) UU No. 06/ 1964 PERPU RUU-DESA
  • 4. SPIRIT PENGATURAN DESA PADA TIAP PRIODE PEMERINTAHAN ORDONANSI ORDONANSI JEPANG HINDIA ORDONANSI KEMERDEKAAN BELANDA Pemilihan diatur Kemerdekaan, asas sangat ketat OTDES tetap Desa diikat dipertahankan dalam sistem beragam pengaturan ORBA, untuk Sentralisik dan kelanggengan Kepala Desa di Keseragaman koloni fungsikan sebagai Desa pengawas rakyatnya OREF, Reduksi aturan Desa dari UU menjadi PP.
  • 5. POLA STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA PADA TIAP PERIODE PRIODE KOLONIAL Sudah Ada Ketegasan Fungsi Desa Sebagai Bahan Hukum Otonom Lebih Dari Kesatuan Komunal Masyarakat Kedudukan Desa Sebagai Pemilik Harta Benda, Dan Menghargai Keragaman PRIODE JEPANG Ada Struktur Perangkat Desa Ada Batasan Priode (4 Tahun) Otonomi Desa di Batasi PRIODE KEMERDEKAAN ORLA, Peraturan Desa Selalu Terkait dengan Aturan Pemda ORBA, Otonomi Desa Bias OREF, Revitalisasi Konsep Desa, Disorientasi Sistem Pemerintahan Desa, Pola Pengaturan Sistem Dan Masa Tuga Kades (Ada Kecenderungan Merubah Otonomi Desa)
  • 6. PENYELENGGARAAN PEMDES ERA OTDA Cenderung Mengikuti Pola Pemekaran Daerah Ada Disorientasi Filosofis Ada Spirit Kompetitif Mengikuti Pola Rekrutmen Politik Pada Tataran Administratif Ada Bendsmark Pada Sistem Administrasi Negara Permasalahan Yang Stereotip Secara Nasional
  • 7. PERMASALAHAN AKSES PROVINSI KE PROGRAM DESA OTDA, UU No. 32/ 2004-PP No.72/ 2005, Menempatkan Provinsi Pada Posisi Terbatas Terhadap Desa. Ada banyak aturan yang tidak sinkron terutama peran antar pemerintah pada desa. Paradigma pemikiran yang terlalu modern tentang fungsi desa, sehingga peran desa tercabut dari akar filosofisnya Aksesbilitas fiskal desa, belum memenuhi harapan aturan dan rakyat desa.
  • 8. DEFINISI PEMERINTAH DAERAH, ADALAH PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTU DENGAN PRINSIP NKRI KECAMATAN, ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DESA, ATAU DISEBUT NAMA LAIN ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR, MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI OLEH SISTEM NKRI PEMDES, ADALAH PENYELENGGARA URPEM OLEH PEMDES DAN BPD DALAM MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT BERDASARKAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM NKRI
  • 9. URUSAN DESA - KEWENANGAN URPEM, YANG SUDAH ADA DI DESA URPEM, YANG DISERAHKAN KAB/KOTA TUGAS PEMBANTUAN DARI HIERARKI PEMERINTAHAN URPEM LAIN, YANG MENURUT UNDANG-UNDANG DISERAHKAN PADA DESA URUSAN YANG SECARA LANGSUNG DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH DISERTAI PENYERAHAN 3M)
  • 10. REFORMASI TATA KELOLA PEMDES TATA KELEMBAGAAN PEMDES (PERANGKAT DESA) DIATUR DENGAN PERDA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DIPILIH DARI MASYARAKAT LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MITRA, DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TATA LAKSANA PERDES, ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBUAT BPD BERSAMA KEPALA DESA PEMBINAAN, ADALAH PEMBERIAN PEDOMAN, STANDAR PELAKSANAAN, PERENCANAAN, LITBANG, DIKLAT, MONEV, KONSULTASI, PENGAW ASAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES
  • 11. Lanjutan... TATA KELOLA KEUANGAN ALOKASI DANA DESA BERSUMBER DARI BAGIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN, PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA APB-DESA RENCANA TAHUNAN KEUANGAN DESA YANG DIBAHAS DAN DISETUJUI BPD, DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA SISTEM PELAPORAN - LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT - LKPJ KEPADA BPD - INFORMASI KEPADA MASYARAKAT DESA
  • 12. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA (PASAL 27) KADES DIBERIKAN PENGHASILAN TETAP/BULANAN SESUAI KEMAMPUAN DESA, MINIMUM SAMA DENGAN UMR KAB/KOTA DIATUR DENGAN PERDA DITETAPKAN DALAM APB-DESA MEMUAT : - RINCIAN JENIS PENGHASILAN - RINCIAN JENIS TUNJANGAN - PEMBEBANAN PEMBERIAN PENGHASILAN
  • 13. SUMBER PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI - DESA 10 % DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DIATUR DENGAN PERDA DIBAGI BERDASARKAN PERKADA 10 % DARI DANA PERIMBANGAN BANTUAN KEUANGAN DARI PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA MASUK KAS DESA HIBAH TAK MENGIKAT KADES, ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DESA DAPAT DILIMPAHKAN PADA PERANGKAT DESA HARUS ADA PERDES TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PERKADA PENGELOLAAN KEUANGAN - DESA
  • 14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH - MEMBERI PEDOMAN NSPK - DIKLAT - PENGHARGAAN - PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN - AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA - MEMFASILITASI KEBERAGAMAN DESA PROVINSI - PEDOMAN TP BANTUAN KEUANGAN - MEMFASILITASI KEBERAGAMAAN DESA - PENGHARGAAN - PELATIHAN - PERCEPATAN PEMBANGUNAN
  • 15. Lanjutan... KABUPATEN/KOTA - PENGATURAN OPERASIONAL - EVALUASI PERDES - PENGHARGAAN - FASILITASI KEBERAGAMAAN - SANKSI PELANGGARAN - PERCEPATAN PEMBANGUNAN BINWAS CAMAT TIDAK MEMBUAT ATURAN, TETAPI MEMFASILITASI TATA KELOLA PEMDES
  • 16. KESIMPULAN Otonomi Desa, harus dikembalikan pada khittahnya sebagi perekat NKRI Perubahan status desa dan kelurahan harus seimbang Azas Keadilan Fiskal Desa Harus Diperhatikan Fasilitasi yang sistemik dalam penguatan Pemdes, melalui : Penguatan Administrasi Penguatan Kompetensi Aparat Desa Penguatan Tata Hubungan Lembaga Desa
  • 17. LANJUTAN KESIMPULAN Rekrutmen calon Kepala Desa, harus memenuhi kriteria minimal : Pendidikan Usia Rekam Jejak Bukan Partisan Produk Perundang-Undangan Desa, harus memenuhi 2 aspek pokok : Pengejawantahan dari produk-produk hukum diatasnya Perwujudan hasil musyawarah dan mufakat elemen desa yang diformalkan dan tidak berbenturan dengan kaidah kearifan lokal.