2. DATA DESA/ KELURAHAN
PROVINSI BANTEN
TAHUN KECAMATAN DESA KELURAHAN JUMLAH
2008 154 1242 262 1504
2010 154 1273 262 1535
2012 155 1273 278 1551
DESA/ KELURAHAN
MENURUT KLASIFIKASI
TAHUN SWADAYA SWAKARSA SWASEMBADA BELUM JUMLAH
TERKLASI
FIKASI
2008 1229 275 - - 1504
2010 1229 275 - 31 1535
KABUPATEN (4) DATA TERAKHIR BELUM MASUK
KOTA (4)
3. PENGATURAN DESA
DALAM PRIODISASI PEMERINTAHAN
HINDIA BELANDA JEPANG
1854- Cikal Bakal Pengaturan OSAME SERAI No. 71 Tahun
Daerah/ Desa 1944 Diangkat Melalui
Otonomi pemilihan dan Pemilihan (4 Tahun)
pengaturan sendiri
IGO-IGOB
KEMERDEKAAN
ORDE LAMA ORBA ORDE REFORMASI
1945-1965 (pasal 18 UUD UU No. 05
ORDE BARU /
UU No. 22/ 1999
1945) UU No. 05
1979 Demokratisasi desa
UU No. 01/ 1945 /Keseragaman
1979
(BPD)
UU No.2 / 1948 Keseraga
Desa UU No. 32/ 2004 ( PP
UU No. 19/ 1965 Desa Praja man Desa
72/ 2005)
UU No. 06/ 1964
PERPU RUU-DESA
4. SPIRIT PENGATURAN DESA
PADA TIAP PRIODE PEMERINTAHAN
ORDONANSI ORDONANSI JEPANG
HINDIA ORDONANSI KEMERDEKAAN
BELANDA Pemilihan diatur Kemerdekaan, asas
sangat ketat OTDES tetap
Desa diikat dipertahankan
dalam sistem beragam
pengaturan ORBA,
untuk Sentralisik dan
kelanggengan Kepala Desa di Keseragaman
koloni fungsikan sebagai Desa
pengawas
rakyatnya OREF, Reduksi aturan
Desa dari UU menjadi
PP.
5. POLA STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA PADA
TIAP PERIODE
PRIODE KOLONIAL
Sudah Ada Ketegasan Fungsi Desa Sebagai Bahan Hukum Otonom
Lebih Dari Kesatuan Komunal Masyarakat
Kedudukan Desa Sebagai Pemilik Harta Benda, Dan Menghargai
Keragaman
PRIODE JEPANG
Ada Struktur Perangkat Desa
Ada Batasan Priode (4 Tahun)
Otonomi Desa di Batasi
PRIODE KEMERDEKAAN
ORLA, Peraturan Desa Selalu Terkait dengan Aturan Pemda
ORBA, Otonomi Desa Bias
OREF, Revitalisasi Konsep Desa, Disorientasi Sistem Pemerintahan
Desa, Pola Pengaturan Sistem Dan Masa Tuga Kades (Ada
Kecenderungan Merubah Otonomi Desa)
6. PENYELENGGARAAN PEMDES ERA OTDA
Cenderung Mengikuti Pola Pemekaran Daerah
Ada Disorientasi Filosofis
Ada Spirit Kompetitif
Mengikuti Pola Rekrutmen Politik
Pada Tataran Administratif Ada Bendsmark Pada
Sistem Administrasi Negara
Permasalahan Yang Stereotip Secara Nasional
7. PERMASALAHAN AKSES PROVINSI KE PROGRAM DESA
OTDA, UU No. 32/ 2004-PP No.72/ 2005, Menempatkan Provinsi
Pada Posisi Terbatas Terhadap Desa.
Ada banyak aturan yang tidak sinkron terutama peran antar
pemerintah pada desa.
Paradigma pemikiran yang terlalu modern tentang fungsi desa,
sehingga peran desa tercabut dari akar filosofisnya
Aksesbilitas fiskal desa, belum memenuhi harapan aturan dan
rakyat desa.
8. DEFINISI
PEMERINTAH DAERAH, ADALAH PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN OLEH
PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS
PEMBANTU DENGAN PRINSIP NKRI
KECAMATAN, ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTA
DESA, ATAU DISEBUT NAMA LAIN ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG
MEMILIKI BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR, MENGURUS
KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT, BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG
DIAKUI DAN DIHORMATI OLEH SISTEM NKRI
PEMDES, ADALAH PENYELENGGARA URPEM OLEH PEMDES DAN BPD DALAM
MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT
BERDASARKAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM
SISTEM NKRI
9. URUSAN DESA - KEWENANGAN
URPEM, YANG SUDAH ADA DI DESA
URPEM, YANG DISERAHKAN KAB/KOTA
TUGAS PEMBANTUAN DARI HIERARKI PEMERINTAHAN
URPEM LAIN, YANG MENURUT UNDANG-UNDANG DISERAHKAN PADA
DESA
URUSAN YANG SECARA LANGSUNG DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH
DISERTAI PENYERAHAN 3M)
10. REFORMASI TATA KELOLA PEMDES
TATA KELEMBAGAAN
PEMDES (PERANGKAT DESA) DIATUR DENGAN PERDA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DIPILIH DARI MASYARAKAT
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
MITRA, DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TATA LAKSANA
PERDES, ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBUAT BPD
BERSAMA KEPALA DESA
PEMBINAAN, ADALAH PEMBERIAN PEDOMAN, STANDAR
PELAKSANAAN, PERENCANAAN, LITBANG, DIKLAT, MONEV, KONSULTASI, PENGAW
ASAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES
11. Lanjutan...
TATA KELOLA KEUANGAN
ALOKASI DANA DESA
BERSUMBER DARI BAGIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN, PUSAT DAN
DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA
APB-DESA
RENCANA TAHUNAN KEUANGAN DESA YANG DIBAHAS DAN DISETUJUI BPD,
DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA
SISTEM PELAPORAN
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT
- LKPJ KEPADA BPD
- INFORMASI KEPADA MASYARAKAT DESA
12. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA
(PASAL 27) KADES DIBERIKAN PENGHASILAN TETAP/BULANAN
SESUAI KEMAMPUAN DESA, MINIMUM SAMA DENGAN UMR
KAB/KOTA DIATUR DENGAN PERDA
DITETAPKAN DALAM APB-DESA MEMUAT :
- RINCIAN JENIS PENGHASILAN
- RINCIAN JENIS TUNJANGAN
- PEMBEBANAN PEMBERIAN PENGHASILAN
13. SUMBER PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI - DESA
10 % DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DIATUR DENGAN
PERDA DIBAGI BERDASARKAN PERKADA
10 % DARI DANA PERIMBANGAN
BANTUAN KEUANGAN DARI PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA MASUK KAS DESA
HIBAH TAK MENGIKAT
KADES, ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DESA
DAPAT DILIMPAHKAN PADA PERANGKAT DESA
HARUS ADA PERDES TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN
PERKADA PENGELOLAAN KEUANGAN - DESA
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMERINTAH
- MEMBERI PEDOMAN NSPK
- DIKLAT
- PENGHARGAAN
- PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN
- AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA
- MEMFASILITASI KEBERAGAMAN DESA
PROVINSI
- PEDOMAN TP BANTUAN KEUANGAN
- MEMFASILITASI KEBERAGAMAAN DESA
- PENGHARGAAN
- PELATIHAN
- PERCEPATAN PEMBANGUNAN
15. Lanjutan...
KABUPATEN/KOTA
- PENGATURAN OPERASIONAL
- EVALUASI PERDES
- PENGHARGAAN
- FASILITASI KEBERAGAMAAN
- SANKSI PELANGGARAN
- PERCEPATAN PEMBANGUNAN
BINWAS CAMAT
TIDAK MEMBUAT ATURAN, TETAPI MEMFASILITASI TATA KELOLA PEMDES
16. KESIMPULAN
Otonomi Desa, harus dikembalikan pada khittahnya sebagi
perekat NKRI
Perubahan status desa dan kelurahan harus seimbang
Azas Keadilan Fiskal Desa Harus Diperhatikan
Fasilitasi yang sistemik dalam penguatan Pemdes, melalui :
Penguatan Administrasi
Penguatan Kompetensi Aparat Desa
Penguatan Tata Hubungan Lembaga Desa
17. LANJUTAN KESIMPULAN
Rekrutmen calon Kepala Desa, harus memenuhi kriteria minimal :
Pendidikan
Usia
Rekam Jejak
Bukan Partisan
Produk Perundang-Undangan Desa, harus memenuhi 2 aspek pokok :
Pengejawantahan dari produk-produk hukum diatasnya
Perwujudan hasil musyawarah dan mufakat elemen desa yang
diformalkan dan tidak berbenturan dengan kaidah kearifan lokal.