Beikut slide tentang Regulasi Penyiaran dan Radio Digital. Data yang sama ambil berasal dari KOMINFO, KPID Jakarta, KPI Pusat dan jurnal.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih
2. Radio Digital
Walau siaran radio analog masih banyak diminati, kedepanya
setahap demi setahap semua siaran radio analog akan
tergantikan dengan siaran radio digital yang lebih baik dari
analog. DAB atau Digital Audio Broadcasting adalah
teknologi yang digunakan untuk siaran radio digital.
Digital Audio Broadcasting dirancang sejak awal tahun 1981
oleh konsorsium penyiaran Eropa di Institut f端r
Rundfunktechnik (IRT). DAB merupakan sistem penyiaran
radio digital dengan melalui aplikasi multiplexing dan
teknik kompresi (codec), menggabungkan sejumlah
audio/data stream kedalam satu kanal broadcast yang
selanjutnya disebut sebagai DAB MUX (Multiplexer).
Setiap station menempati slot di multiplexer dengan bit
rate yang sama atau berbeda sesuai kebutuhan. Dengan
adanya penggunaan kompresi (codec) pada siaran radio
digital maka meningkatkan kualitas suara siaran juga
memperlebar rentang frekuensi antar station karena siaran
radio digital hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz,
sedangkan radio analog memerlukan 350 KHz.
3. Digitalisasi Radio
Setelah melalui uji coba siaran digital sejak tahun
2006, pada tanggal 15 April 2009 Pemerintah
melalui Menteri Komunikasi dan Informatika,
berupa peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio
pada Pita Very High Frequency (VHF) di
Indonesia; Standar yang dipakai adalah Digital
Audio Boadcasting (DAB) Family. Sementara
untuk TV digital, teknologi yang digunakan adalah
DVB-T yang telah ditetapkan standarnya melalui
Peraturan
Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007.
9. Kebijakan Pemerintah dalam Penetapan
Standar Radio Digital
Pertimbangan pemilihan standar :
Efisiensi Spektrum
Kapasitas data (berapa jenis layanan)
Biaya Penggelaran jaringan/transmisi
Ketersedian spektrum (VHF, UHF, L-Band)
Harga perangkat penerima dan ketersediaan
Biaya royaliti
Peraturan Menteri Kominfo No.
21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tanggal 15 April 2009.
Pemerintah telah menetapkan DAB Family standar
nasional untuk sistem penyiaran radio digital pada pita
VHF.
10. Tata Cara & Persyaratan
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :
Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
selama 10 (sepuluh) tahun.
Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama
5 (lima) tahun.
Izin Kelas (class license)
Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang
mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu
sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara
bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan
perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal SDPPI.
11. Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan
frekuensi radio secara umum
13. Persyaratan Permohonan ISR
Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara
umum adalah sebagai berikut :
Surat permohonan ditujukan kepada Direktur
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta
salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir
Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat
Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan
benar.
14. Regulasi Yang Akan Disusun
1. Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Penyiaran
Radio Digital.
2. Model Bisnis Penyelnggaraan Radio digital (siapa
yang akan memiliki dan mengoperasikan
multipleks?)
3. Jadwal dan Proses Implementasi sistem penyiaran
Radio Digital.
4. Standardisasi Perangkat Penyiaran Radio Digital.
16. Tantangan yang Dihadapi dalam
Implementasi
Menambah investasi untuk sarana jaringan transmisi.
Harga penerima radio digital masih relatif mahal.
Kualitas suara FM dianggap sudah cukup memadai.
Kemasan konten harus leih menarik daripada analog
(AM & FM).
Peningkatan keterampilan SDM di Bidang teknologi
radio digital.
17. Kelebihan Radio Digital
Kualitas Suara yang lebih baik
Jauh lebih tahan terhadap noise
Efisiensi penggunaan Spektrum frekuensi.
Interferensi co-Channel dan Multipath dibanding dengan
radio Analog
Dilengkapi dengan layanan transmisi
dana/radiotext/dynamic label segment (DLS).
Siaran lebih stabil dibanding analog (bahkan bisa
ditangkap dengan kecepatan 300 km/jam.
Menggunakan Single Frequency Network sehingga dalam
satu kanal dapat menampung lima sampai enam program
siaran.
18. Kelemahan Radio Digital
Tidak bisa menyiarkandengan format mono.
Siaran radio juga dapat bermasalah pada kulitas
penerima akibat adanya kesalahan coding sehingga
siaran yang diterima menjadi kurang baik, sehingga
diperlukan alat tambahan DAB+.
19. Peluang Kedepan Radio Digital
Perubahan Era analog menjadi digital membuka
kesempatan baru bagi pelaku bisnis dunia industri.
Terbukanya Lapangan kerja baru di dunia industri.
20. Sumber
Kementerian Komunikasi dan Informasi
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Jurnal Internel
Dan lain-lain