1. REGULASI MARITIM
Regulation for the Prevention of Air Pollution
from Ships (MARPOL 73/78 Annex VI)
Chris Jeremy Verian Sitorus (D311 15 005)
Indra Syahputra Manoy (D311 15 508)
3. Tujuan
MARPOL ANNEX VI,
Tahun 1997
Untuk membatasi polusi
udara yang disebabkan oleh
gas buang kapal
19 Mei 2005
Juga Mengatur Tentang
Tempat Pembakaran
SOx
NOx
ODS
The Marine Environment Protection Committee
(MEPC), sepakat untuk melakukan perubahan
pada MARPOL ANNEX 6
4. Tujuan
MARPOL ANNEX VI,
Tahun 2011
Chapter 4 On Energy Effiency
Bagaimana cara
mengaplikasikan komponen-
kompenen penggerak kapal
5. Chapter IV-
Regulasi Efisiensi Energi
Untuk Kapal
MARPOL ANNEX VI
Chapter I
General(umum)
Chapter II - Survei,
Sertifikasi, Dan
Sarana Kontrol:
Chapter III- Persyaratan
Untuk Mengendalikan
Emisi Dari Kapal:
7. Sudah Mematuhikah Armada Kita Dalam
Menghadapi Pemberlakuan IMO Annex VI ?
Haruskah Pengoperasian Kapal Harus Terhenti Karena
Tidak Seaworthy ?
8. To Apply
Dengan tidak membakar bahan bakar ( Fuel Oil )
Dengan membakar Fuel Oil tetapi yang kadar Sulphurnya rendah, sehingga kadar
emisi gas buangnya berada di bawah batas 0.50 %m/ m
Dengan merubah desain ( Modifikasi ) dari pada Engine sesuai Instruction dari
Engine Maker yang mengacu pada Annex VI seperti: modifikasi / Retrofit pada
Turbocharger, modifikasi pada Injector, modifikasi pada sistem bahan bakarnya
dan yang lainnya.
9. CONCLUSION
Peraturan dalam Annex VI ini mengatur mengenai batas oksida
sulfur (Sox) dan nitrogen oksida (Nox) yang terkandung dalam
emisi dari gas buang mesin kapal dan melarang emisi yang
mengandung zat yang merusak ozon.
Penerapan Annex VI Membutuhkan Banyak Persiapan salah
Satunya Sisi TEKNOLOGI
Penerapan Annex VI Adalah suatu tantangan yang harus
kita sikapi sebagai Negara Maritim untuk lebih
memprioritaskan hajat hidup orang banyak dalam bentuk
menjaga Kualitas Udara yang bersih dan sehat demi
kelangsungan hidup generasi penerus selanjutnya