Simdok adalah sistem manajemen dokumen elektronik yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk mencatat, menyimpan, dan mengakses berbagai dokumen secara digital. Sistem ini memungkinkan pencarian kembali dokumen, pendaftaran surat-menyurat, dan penciptaan arsip elektronik secara langsung maupun tidak langsung. Simdok mengelola berbagai jenis rekod elektronik seperti peraturan, ke
1 of 13
Download to read offline
More Related Content
Rekod Elektronik Mahkamah Konstitusi RI
1. Laporan Observasi
Sistem Dokumen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Fadil Aprinda (1006725030)
Hairul Falah (1006725094)
Muhammad Nur Shafariansyah (1006725296)
Riani Hastuti Putri (1006779784)
2. SISTEM DOKUMEN (SIMDOK) Mahkamah Konstitusi-RI
http://portal.mahkamah konstitusi.go.id
Simdok merupakan sebuah aplikasi/software perangkat elektronik
khusus mengurusi dokumen/arsip-arsip yang berada di Unit kerja
Makhamah Konstitusi RI
Fungsi dan Tujuan :
1 Database
2. Penemuan Kembali
3. Registrasi Persuratan.
4. Jenis Rekod Rlektronik
1. Naskah Dinas Pengaturan yang didalamnya dibagi lagi menjadi
a. Peraturan b. Pedoman c. Petunjuk Pelaksanaan d. Instruksi e. Prosedur Tetap dan
f. Surat Edaran.
2. Naskah Dinas Penetapan yang didalamnya adalah Surat Keputusan.
3. Naskah Dinas Penugasan yang didalamnya adalah Surat Tugas / Surat Perintah.
4. Naskah Dinas Korespondensi yang didalamnya terbagi menjadi
a. Surat Dinas b. Nota Dinas c. Memorandum d. dan Surat Undangan.
5. Naskah Dinas Lainnya yang dilalamnya terbagi menjadi
a. Surat Perjanjian Kerjasama b. Surat Kuasa c. Berita Acara d. Surat Keterangan e. Surat
Pengantar
f. Pengumuman g. Sertifikat h. Piagam i. Notulen j. Laporan k. Telaah Staf
6. Klasifikasi dan JRA
Sistem klasifikasi yang dipakai pada Arsip elektronik sama dengan sistem klasifikasi pada sistem klasifikasi pada Arsip
biasa, terdapat 16 Sub Masalah Pokok yang terklasifikasi, yaitu :
Administrasi Perkara dan Persidangan : AP Berkas Perkara : PUU, SKLN, PPP, PHPU, P.DPR
Pendidikan Pancasila dan Konstitusi : DK Hukum : HK Kehumasan dan Protokol : HM
Kepegawaian : KP Keuangan : KU Organisasi dan Tata Laksana : OT
Perlengkapan : PL Penelitian dan Pengkajian Perkara : PP Perencanaan : PR
Perpustakaan : PT Pengawasan : PW Kerumahtanggaan : RT
Pengelolaan Teknologi Informasi : TI Ketatausahaan : TU
Begitu juga dengan JRA Rekod Elektronik yang disamakan dengan JRA arsip sebenarnya. Akan ada notifikasi pada
SIMDOK jika sebuah Arsip telah berubah statusnya dari Aktif menjadi Inakif dan seterusnya.
8. Pemeliharaan dan Pengamanan
1. Menyediakan tenaga tenaga IT untuk memaintenance
sistem dan memberikan perlindungan kepada arsip
elektronik terhadap virus, hacker dan sebagainya.
2. Menetapkan hak akses terhadap arsip yang disimpan
oleh unit pengolah.
3. Back Up rekod elektronik ke dalam bentuk CD.
4. dan sebagainya.
9. SDM
Pegawai yang bertugas dalam elektronisasi arsip berjumlah 6
orang yang kesemuanya tidak mempunyai latar belakang ilmu
kearsipan, akan tetapi mereka telah menempuh pelatihan
sehingga dapat beradaptasi dengan sistem yang ada dan dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, ini terbukti dengan tidak
pernah adanya kasus dan masalah masalah teknis yang berarti
sampai saat ini.
10. Kerjasama
Saat ini kerjasama yang dilakukan Mahkamah KonstitusiRI
pada pengelolaan arsip yang bersifat elekronik hanya
bekerja sama dengan ANRI. Pihak ANRI pada waktu itu
hanya menawarkan aplikasi yang terkait sistem kearsipan
dinamis