際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Laporan Observasi
Sistem Dokumen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia




              Fadil Aprinda (1006725030)
               Hairul Falah (1006725094)
       Muhammad Nur Shafariansyah (1006725296)
            Riani Hastuti Putri (1006779784)
SISTEM DOKUMEN (SIMDOK) Mahkamah Konstitusi-RI
        http://portal.mahkamah konstitusi.go.id

Simdok merupakan sebuah aplikasi/software perangkat elektronik
khusus mengurusi dokumen/arsip-arsip yang berada di Unit kerja
Makhamah Konstitusi RI

Fungsi dan Tujuan :

1 Database

2. Penemuan Kembali

3. Registrasi Persuratan.
Penciptaan Arsip Elektronik


Secara Alih Media



Secara Langsung
Jenis Rekod Rlektronik
1. Naskah Dinas Pengaturan yang didalamnya dibagi lagi menjadi
  a. Peraturan     b. Pedoman c. Petunjuk Pelaksanaan d. Instruksi   e. Prosedur   Tetap dan
f. Surat Edaran.


2. Naskah Dinas Penetapan yang didalamnya adalah Surat Keputusan.


3. Naskah Dinas Penugasan yang didalamnya adalah Surat Tugas / Surat Perintah.


4. Naskah Dinas Korespondensi yang didalamnya terbagi menjadi
   a. Surat Dinas b. Nota Dinas c. Memorandum d. dan Surat Undangan.


5. Naskah Dinas Lainnya yang dilalamnya terbagi menjadi
   a. Surat Perjanjian Kerjasama b. Surat Kuasa   c. Berita Acara d. Surat Keterangan   e. Surat
Pengantar


f. Pengumuman g. Sertifikat h. Piagam i. Notulen j. Laporan k. Telaah Staf
Tingkat Keamanan Arsip

a. Biasa


b. Terbatas


c. Rahasia


d. Sangat Rahasia
Klasifikasi dan JRA
Sistem klasifikasi yang dipakai pada Arsip elektronik sama dengan sistem klasifikasi pada sistem klasifikasi pada Arsip
biasa, terdapat 16 Sub Masalah Pokok yang terklasifikasi, yaitu :



  Administrasi Perkara dan Persidangan       : AP             Berkas Perkara         : PUU, SKLN, PPP, PHPU, P.DPR



  Pendidikan Pancasila dan Konstitusi        : DK   Hukum           : HK       Kehumasan dan Protokol : HM



  Kepegawaian : KP            Keuangan       : KU               Organisasi dan Tata Laksana : OT



  Perlengkapan : PL          Penelitian dan Pengkajian Perkara : PP                Perencanaan : PR

  Perpustakaan : PT           Pengawasan : PW                                       Kerumahtanggaan : RT

  Pengelolaan Teknologi Informasi : TI              Ketatausahaan      : TU



Begitu juga dengan JRA Rekod Elektronik yang disamakan dengan JRA arsip sebenarnya. Akan ada notifikasi pada
SIMDOK jika sebuah Arsip telah berubah statusnya dari Aktif menjadi Inakif dan seterusnya.
Prosedur Penyimpanan Rekod
         Elektronik
Pemeliharaan dan Pengamanan

1. Menyediakan tenaga tenaga IT untuk memaintenance
  sistem dan memberikan perlindungan kepada arsip
  elektronik terhadap virus, hacker dan sebagainya.

2. Menetapkan hak akses terhadap arsip yang disimpan
  oleh unit pengolah.

3. Back Up rekod elektronik ke dalam bentuk CD.

4. dan sebagainya.
SDM


Pegawai yang bertugas dalam elektronisasi arsip berjumlah 6
orang yang kesemuanya tidak mempunyai latar belakang ilmu
kearsipan, akan tetapi mereka telah menempuh pelatihan
sehingga dapat beradaptasi dengan sistem yang ada dan dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, ini terbukti dengan tidak
pernah adanya kasus dan masalah masalah teknis yang berarti
sampai saat ini.
Kerjasama


Saat ini kerjasama yang dilakukan Mahkamah KonstitusiRI
pada pengelolaan arsip yang bersifat elekronik hanya
bekerja sama dengan ANRI. Pihak ANRI pada waktu itu
hanya menawarkan aplikasi yang terkait sistem kearsipan
dinamis
D0kum3nt451
D0kum3nt451 (Con't)
Rekod Elektronik Mahkamah Konstitusi RI

More Related Content

Rekod Elektronik Mahkamah Konstitusi RI

  • 1. Laporan Observasi Sistem Dokumen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Fadil Aprinda (1006725030) Hairul Falah (1006725094) Muhammad Nur Shafariansyah (1006725296) Riani Hastuti Putri (1006779784)
  • 2. SISTEM DOKUMEN (SIMDOK) Mahkamah Konstitusi-RI http://portal.mahkamah konstitusi.go.id Simdok merupakan sebuah aplikasi/software perangkat elektronik khusus mengurusi dokumen/arsip-arsip yang berada di Unit kerja Makhamah Konstitusi RI Fungsi dan Tujuan : 1 Database 2. Penemuan Kembali 3. Registrasi Persuratan.
  • 3. Penciptaan Arsip Elektronik Secara Alih Media Secara Langsung
  • 4. Jenis Rekod Rlektronik 1. Naskah Dinas Pengaturan yang didalamnya dibagi lagi menjadi a. Peraturan b. Pedoman c. Petunjuk Pelaksanaan d. Instruksi e. Prosedur Tetap dan f. Surat Edaran. 2. Naskah Dinas Penetapan yang didalamnya adalah Surat Keputusan. 3. Naskah Dinas Penugasan yang didalamnya adalah Surat Tugas / Surat Perintah. 4. Naskah Dinas Korespondensi yang didalamnya terbagi menjadi a. Surat Dinas b. Nota Dinas c. Memorandum d. dan Surat Undangan. 5. Naskah Dinas Lainnya yang dilalamnya terbagi menjadi a. Surat Perjanjian Kerjasama b. Surat Kuasa c. Berita Acara d. Surat Keterangan e. Surat Pengantar f. Pengumuman g. Sertifikat h. Piagam i. Notulen j. Laporan k. Telaah Staf
  • 5. Tingkat Keamanan Arsip a. Biasa b. Terbatas c. Rahasia d. Sangat Rahasia
  • 6. Klasifikasi dan JRA Sistem klasifikasi yang dipakai pada Arsip elektronik sama dengan sistem klasifikasi pada sistem klasifikasi pada Arsip biasa, terdapat 16 Sub Masalah Pokok yang terklasifikasi, yaitu : Administrasi Perkara dan Persidangan : AP Berkas Perkara : PUU, SKLN, PPP, PHPU, P.DPR Pendidikan Pancasila dan Konstitusi : DK Hukum : HK Kehumasan dan Protokol : HM Kepegawaian : KP Keuangan : KU Organisasi dan Tata Laksana : OT Perlengkapan : PL Penelitian dan Pengkajian Perkara : PP Perencanaan : PR Perpustakaan : PT Pengawasan : PW Kerumahtanggaan : RT Pengelolaan Teknologi Informasi : TI Ketatausahaan : TU Begitu juga dengan JRA Rekod Elektronik yang disamakan dengan JRA arsip sebenarnya. Akan ada notifikasi pada SIMDOK jika sebuah Arsip telah berubah statusnya dari Aktif menjadi Inakif dan seterusnya.
  • 8. Pemeliharaan dan Pengamanan 1. Menyediakan tenaga tenaga IT untuk memaintenance sistem dan memberikan perlindungan kepada arsip elektronik terhadap virus, hacker dan sebagainya. 2. Menetapkan hak akses terhadap arsip yang disimpan oleh unit pengolah. 3. Back Up rekod elektronik ke dalam bentuk CD. 4. dan sebagainya.
  • 9. SDM Pegawai yang bertugas dalam elektronisasi arsip berjumlah 6 orang yang kesemuanya tidak mempunyai latar belakang ilmu kearsipan, akan tetapi mereka telah menempuh pelatihan sehingga dapat beradaptasi dengan sistem yang ada dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, ini terbukti dengan tidak pernah adanya kasus dan masalah masalah teknis yang berarti sampai saat ini.
  • 10. Kerjasama Saat ini kerjasama yang dilakukan Mahkamah KonstitusiRI pada pengelolaan arsip yang bersifat elekronik hanya bekerja sama dengan ANRI. Pihak ANRI pada waktu itu hanya menawarkan aplikasi yang terkait sistem kearsipan dinamis