Dokumen tersebut membahas tentang remaja dan perkembangannya. Remaja didefinisikan sebagai masa antara usia 12-21 tahun untuk wanita dan 13-14 tahun untuk pria. Tugas-tugas perkembangan remaja meliputi menerima perubahan fisik, memahami peran seksual, membangun hubungan antar gender, mencapai kemandirian, dan mempersiapkan diri untuk perkawinan. Dokumen juga menjelaskan
2. REMAJA
Remaja dalam bahasa
aslinya disebut
adolescence, dari
bahasa adolescere
yang artinya tumbuh
atau tumbuh untuk
kematangan.
Menurut Mappiare
(19882) , masa remaja
berlangsung antara
umur 12 sampai dengan
21 tahun bagi wanita
dan 13 tahun sampai 14
tahun bagi pria.
3. TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN MASA REMAJA
Menurut Hurlock (1991) adalah berusaha:
- Mampu menerima keadaan fisiknya
- Mampu menerima dan memahami peran seks usia
dewesa
- Mampu membina hubungan baik dengan anggoota
kelompok yang berlainan jenis
- Mencapai kemandirian emosional dan ekonomi
- Mengembangkan konsep dan keterampilan
intelektual yang sangat diperlukan untuk melakukan
peran sebagai anggota masyarakat
4. - Memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai orang
dewasa dan orang tua
- Mengembangkan perilaku tanggung jawab sosial yang
diperlukan untuk memasuki dunia dewasa
- Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan
- Memahami dan mempersiapkan tanggung jawab
kehidupan keluarga.
5. HAKEKAT PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN REMAJA
PERTUMBUHAN PADA REMAJA BERSIFAT
KUANTITATIF SEDANGKAN PERKEMBANGAN
PADA REMAJA BERSIFAT KUALITATIF.
PERTUMBUHAN DAN PERMBANGAN PADA REMAJA
SAMA SEPERTI PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN INDIVIDU UMUM PADA
LAINNYA.
6. HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN BAGI
REMAJA
Hukum Tempo Perkembangan
Hukum Irama Perkembangan
Hukum Rekapitulasi
Hukum Masa Peka
Hukum Masa Menentang
Hukum Masa Eksploratif
Hukum Pertahanan Diri
Hukum Perkembangan Diri
9. HUKUM TEMPO PERKEMBANGAN
Bermakna bahwa berlangsungnya
perkembangan individu yang satu
tidak sama cepat atau lambatnya
dengan individu lain
10. HUKUM IRAMA PERKEMBANGAN
Irama berarti variasi atau fluktuasi naik
turunnya kecepatan perkembangan
individu.
Hukum irama perkembangan individu
tidak dengan irama yang konstan,
tetapi terkadang dengan irama cepat,
lambat, ata bahkan berhenti
11. HUKUM REKAPITULASI
Hukum rekapitulasi berpendapat
bahwa perkembangan psikis individu
akan pengulangan urutan tingkah laku
dari perkembangan nenek moyang
suatu bangsa
12. HUKUM MASA PEKA
Dalam perkembangan terdapat suatu
saat yang sangat tepat bagi suatu
fungsi untuk dapat berkembang
dengan baik sekali atau sensitif dan
sangat mudah untuk merespons
stimulus yang datang kepada dirinya
14. HUKUM MASA EKSPLORATIF
Eksploratif berarti penjelajahan.
Langeveld berpandangan bahwa
perkembangan individu merupakan
suatu proses yang berlangsung
sebagai suatu penjelajahan dan
penemuan pada individu yang
bersangkutan
15. HUKUM PERTAHANAN DIRI
Pertahanan diri yang dimaksudkan adalah suatu respons
dalam bentuk sikap atau perilaku individu yang
dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan
stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyenangkan.
Bentuk pertahanan diri yang dimiliki individu berbeda-
beda
16. HUKUM PENGEMBANGAN DIRI
Hukum ini mengatakan bahwa
sesungguhnya setiap individu
memiliki dorongan alamiah untuk
mengembangkan potensi yang
dimilikinya.