際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
REMAJA DAN
PERKEMBANGANNYA
By : Dina Septiana (06081181320013)
REMAJA
Remaja dalam bahasa
aslinya disebut
adolescence, dari
bahasa adolescere
yang artinya tumbuh
atau tumbuh untuk
kematangan.
Menurut Mappiare
(19882) , masa remaja
berlangsung antara
umur 12 sampai dengan
21 tahun bagi wanita
dan 13 tahun sampai 14
tahun bagi pria.
TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN MASA REMAJA
Menurut Hurlock (1991) adalah berusaha:
- Mampu menerima keadaan fisiknya
- Mampu menerima dan memahami peran seks usia
dewesa
- Mampu membina hubungan baik dengan anggoota
kelompok yang berlainan jenis
- Mencapai kemandirian emosional dan ekonomi
- Mengembangkan konsep dan keterampilan
intelektual yang sangat diperlukan untuk melakukan
peran sebagai anggota masyarakat
- Memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai orang
dewasa dan orang tua
- Mengembangkan perilaku tanggung jawab sosial yang
diperlukan untuk memasuki dunia dewasa
- Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan
- Memahami dan mempersiapkan tanggung jawab
kehidupan keluarga.
HAKEKAT PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN REMAJA
PERTUMBUHAN PADA REMAJA BERSIFAT
KUANTITATIF SEDANGKAN PERKEMBANGAN
PADA REMAJA BERSIFAT KUALITATIF.
PERTUMBUHAN DAN PERMBANGAN PADA REMAJA
SAMA SEPERTI PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN INDIVIDU UMUM PADA
LAINNYA.
HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN BAGI
REMAJA
 Hukum Tempo Perkembangan
 Hukum Irama Perkembangan
 Hukum Rekapitulasi
 Hukum Masa Peka
 Hukum Masa Menentang
 Hukum Masa Eksploratif
 Hukum Pertahanan Diri
 Hukum Perkembangan Diri
KARAKTERISTIK UMUM PERKEMBANGAN
REMAJA
Kegelisahan
Pertentangan
Mengkhayal
Aktivitas Kelompok
Keinginan Mencoba Segala
Sesuatu
WASSALAMUALAYKUM
WR WB
HUKUM TEMPO PERKEMBANGAN
Bermakna bahwa berlangsungnya
perkembangan individu yang satu
tidak sama cepat atau lambatnya
dengan individu lain
HUKUM IRAMA PERKEMBANGAN
Irama berarti variasi atau fluktuasi naik
turunnya kecepatan perkembangan
individu.
Hukum irama perkembangan individu
tidak dengan irama yang konstan,
tetapi terkadang dengan irama cepat,
lambat, ata bahkan berhenti
HUKUM REKAPITULASI
Hukum rekapitulasi berpendapat
bahwa perkembangan psikis individu
akan pengulangan urutan tingkah laku
dari perkembangan nenek moyang
suatu bangsa
HUKUM MASA PEKA
Dalam perkembangan terdapat suatu
saat yang sangat tepat bagi suatu
fungsi untuk dapat berkembang
dengan baik sekali atau sensitif dan
sangat mudah untuk merespons
stimulus yang datang kepada dirinya
HUKUM MASA MENENTANG
Yaitu perkembangan individu
tidak selalu berlangsung
dengan tenang dan teratur
HUKUM MASA EKSPLORATIF
Eksploratif berarti penjelajahan.
Langeveld berpandangan bahwa
perkembangan individu merupakan
suatu proses yang berlangsung
sebagai suatu penjelajahan dan
penemuan pada individu yang
bersangkutan
HUKUM PERTAHANAN DIRI
Pertahanan diri yang dimaksudkan adalah suatu respons
dalam bentuk sikap atau perilaku individu yang
dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan
stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyenangkan.
Bentuk pertahanan diri yang dimiliki individu berbeda-
beda
HUKUM PENGEMBANGAN DIRI
Hukum ini mengatakan bahwa
sesungguhnya setiap individu
memiliki dorongan alamiah untuk
mengembangkan potensi yang
dimilikinya.

More Related Content

Remaja dan perkembangannya

  • 1. REMAJA DAN PERKEMBANGANNYA By : Dina Septiana (06081181320013)
  • 2. REMAJA Remaja dalam bahasa aslinya disebut adolescence, dari bahasa adolescere yang artinya tumbuh atau tumbuh untuk kematangan. Menurut Mappiare (19882) , masa remaja berlangsung antara umur 12 sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai 14 tahun bagi pria.
  • 3. TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN MASA REMAJA Menurut Hurlock (1991) adalah berusaha: - Mampu menerima keadaan fisiknya - Mampu menerima dan memahami peran seks usia dewesa - Mampu membina hubungan baik dengan anggoota kelompok yang berlainan jenis - Mencapai kemandirian emosional dan ekonomi - Mengembangkan konsep dan keterampilan intelektual yang sangat diperlukan untuk melakukan peran sebagai anggota masyarakat
  • 4. - Memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai orang dewasa dan orang tua - Mengembangkan perilaku tanggung jawab sosial yang diperlukan untuk memasuki dunia dewasa - Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan - Memahami dan mempersiapkan tanggung jawab kehidupan keluarga.
  • 5. HAKEKAT PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN REMAJA PERTUMBUHAN PADA REMAJA BERSIFAT KUANTITATIF SEDANGKAN PERKEMBANGAN PADA REMAJA BERSIFAT KUALITATIF. PERTUMBUHAN DAN PERMBANGAN PADA REMAJA SAMA SEPERTI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INDIVIDU UMUM PADA LAINNYA.
  • 6. HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN BAGI REMAJA Hukum Tempo Perkembangan Hukum Irama Perkembangan Hukum Rekapitulasi Hukum Masa Peka Hukum Masa Menentang Hukum Masa Eksploratif Hukum Pertahanan Diri Hukum Perkembangan Diri
  • 9. HUKUM TEMPO PERKEMBANGAN Bermakna bahwa berlangsungnya perkembangan individu yang satu tidak sama cepat atau lambatnya dengan individu lain
  • 10. HUKUM IRAMA PERKEMBANGAN Irama berarti variasi atau fluktuasi naik turunnya kecepatan perkembangan individu. Hukum irama perkembangan individu tidak dengan irama yang konstan, tetapi terkadang dengan irama cepat, lambat, ata bahkan berhenti
  • 11. HUKUM REKAPITULASI Hukum rekapitulasi berpendapat bahwa perkembangan psikis individu akan pengulangan urutan tingkah laku dari perkembangan nenek moyang suatu bangsa
  • 12. HUKUM MASA PEKA Dalam perkembangan terdapat suatu saat yang sangat tepat bagi suatu fungsi untuk dapat berkembang dengan baik sekali atau sensitif dan sangat mudah untuk merespons stimulus yang datang kepada dirinya
  • 13. HUKUM MASA MENENTANG Yaitu perkembangan individu tidak selalu berlangsung dengan tenang dan teratur
  • 14. HUKUM MASA EKSPLORATIF Eksploratif berarti penjelajahan. Langeveld berpandangan bahwa perkembangan individu merupakan suatu proses yang berlangsung sebagai suatu penjelajahan dan penemuan pada individu yang bersangkutan
  • 15. HUKUM PERTAHANAN DIRI Pertahanan diri yang dimaksudkan adalah suatu respons dalam bentuk sikap atau perilaku individu yang dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyenangkan. Bentuk pertahanan diri yang dimiliki individu berbeda- beda
  • 16. HUKUM PENGEMBANGAN DIRI Hukum ini mengatakan bahwa sesungguhnya setiap individu memiliki dorongan alamiah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.