1. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian : Akuntansi
Mata Pelajaran : Mengelola administrasi pajak
Materi Pokok : Pajak Penghasilan Pasal 21
Sub Materi Pokok : PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap
Pertemuan : 1-2
Kelas/Semester : XI Akuntasi /4
Waktu : 2 X 45 menit
I. Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II. Kompetensi Dasar
Mengitung jumlah pajak yang harus dibayar
III. Indikator
a. Menjelaskan tentang PPhPasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
b. Memahami PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
c. Mengerjakan perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan benar.
IV. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a. Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan
benar
b. Siswa dapat memahami PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetapdengan tepat dan
teliti
c. Siswa dapat mengerjakan latihan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan
benar.
V. Materi Pembelajaran
1. Pengertian Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima
penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja,
jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
diminta oleh pemberi kerja.
2. Jenis Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
2. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan secara harian.
Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai
yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai
yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan
tertentu.
3. Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap adalah:
Penghasilan Kena Pajak yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi
jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri.
Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
Undang Pajak Penghasilan ( Rp 150.000,00 sehari), sepanjang penghasilan kumulatif
yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk
diri Wajib Pajak sendiri.
4. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tidak tetap adalah sebesar penghasilan bruto
dikurangi PTKP.
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP sebulan adalah PTKP dibagi 12 (dua belas).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
Wajib Pajak : Rp 15.840.000,- setahun
Tambahan status kawin: Rp 1.320.000,-
Istri Bekerja : Rp 15.840.000,-
Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
3. 6. Bagian Penghasilan yang Tidak dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan
Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan:
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sampai dengan jumlah Rp
150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebilhi
Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal
penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi
yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
7. PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar
secara bulanan
Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar
secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi
PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau
rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah) sehari;
b) Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata
penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan
bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan tersebut merupakan jumlah
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau
upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam
1 (satu) bulan kalender yang melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak
sendiri, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
sebesar PTKP yang sebenarnya.
PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang
sebenarnya.
4. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah
sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban
untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam
program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua
atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap
kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan
penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
8. Tarif PPh Pasal 21
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas yang dibayarkan secara bulanan
2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan
uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif
lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan (5%) diterapkan atas:
Jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
Undang Pajak Penghasilan ; atau
Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah
penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP
sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
3. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi
Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah
Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
9. Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan
uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan:
1. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata/uang saku yang diterima atau
diperoleh dalam sehari; – Upah/uang saku mingguan dibagi 6;
5. Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam
sehari;
Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan borongan.
2. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum
melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka tidak ada PPh
Pasal 21 yang harus dipotong.
3. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi
Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21
yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang
saku harian setelah dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%.
4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim
yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang
dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan
banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.
Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara
bulanan
DENGAN UPAH HARIAN
Contoh penghitungan :
Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian
sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp 150.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
pemotongan PPh
Rp 150.000,00
6. Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah Sehari : Rp 0
Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi
Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Misalkan Arifin bekerja selama 9 hari, maka pada hari ke-9, setelah jumlah kumulatif
upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung
berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d. hari ke-9 (Rp 150.000,00 x 9) Rp 1.350.000
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 9/360) Rp 396.000
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-9 Rp 954.000
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
Rp 954.000 x 5% Rp 47.700
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8 Rp –
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9 Rp 47.700
Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima sebesar :
Rp 150.000,00 – Rp 47.700 = Rp 102.300,00
Misalkan Arifin bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut :
Upah s.d. hari ke-10 (Rp 150.000,00 x 10) Rp 1.500.000
PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 10/360) Rp 440.000
Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-10 Rp 1.060.000
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-10
Rp 1.060,00 x 5% Rp 53.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-9 Rp 47.700,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 Rp 5.300,00
Sehingga pada hari ke-10, Arifin menerima upah bersih sebesar :
Rp 150.000,00 – Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00
7. DENGAN UPAH SATUAN
Contoh penghitungan :
Tono adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan
elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan
yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam
waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV dengan upah Rp
960.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari adalah
Rp 960.000,00 : 6 Rp 160.000
Upah diatas Rp 150.000,00 sehari
Rp 160.000,00 – Rp 150.000,00 Rp 10.000
Upah seminggu terutang pajak
6 x Rp 10.000,00 Rp 60.000
PPh Pasal 21
5% : Rp 60.000,00 = Rp 3.000,00 (Mingguan)
DENGAN UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan :
Bayu mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp
400.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp 400.000,00 : 2 = Rp 200.000
Upah harian diatas Rp 150.000,00
Rp 200.000,00 – Rp 150.000,00 Rp 50.000
Upah borongan pajak
2 x Rp 50.000,00 Rp 100.000
PPh Pasal 21
8. 5% x Rp 100.000,00 = Rp 5.000
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang
Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto
yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh:
Hidayat bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan
bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Hidayat hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari
adalah Rp 100.000,00. Hidayat menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Januari 2009= 20 x Rp 100.000,00 = Rp 2.000.000
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 2.000.000,00 = Rp 24.000.000
PTKP (K/-) adalah sebesar
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.840.000
PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :
5% x Rp 6.840.000,00 = Rp 342.000
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :
Rp 342.000,00 : 12 Rp 28.500
VI. Metode Pembelajaran
a. Metode Ceramah
b. Metode Simulasi
c. Metode Pemberian Tugas
d. Metode Tanya Jawab
9. VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
Awal
Alokasi
10 menit
Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan
salam
Guru memeriksa daftar hadir siswa.
Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang
terkait.
Nilai Karakter:
- religius
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
Eksplorasi
Guru menjelaskan tentang pengertian PPh Pasal 21
untuk Pegawai Tidak Tetap
Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 21 untuk Pegawai
Tidak Tetap
Nilai Karakter:
-berpikir logis
-santun
Elaborasi
Membiasakan siswa membaca dan menulis melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal
21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif materi PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak
Tetap
Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dan menyampaikan
hasilnya didepan kelas.
Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang
belum dipahami oleh siswa.
Nilai Karakter:
-mandiri
-berpikir logis
-cinta ilmu
-kerjasama
-kerja keras
-kreatif
-percaya diri
-kritis
Konfirmasi
Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum
dimengerti siswa
Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan
penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
Nilai Karakter:
-berpikir logis
-kerjasama
-kreatif
-percaya diri
Kegiatan
Penutup
Alokasi
Waktu
20 menit
Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat
kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
Guru memberikan tugas kepada siswa
Guru memberikan informasi mengenai materi
pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
Guru memberikan kata-kata penutup.
Nilai Karakter:
- Religius
- Santun
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
a. Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol,LKS, Infokus
b. Sumber Pembelajaran
10. Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a. Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1. Penilaian proses belajar
Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya,
menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang
berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2. Penilaian Hasil Belajar
b. Hasil dan Bentuk Tes
1. Simulasi
2. Studi Kasus
c. Kriteria Penilaian
No Kriteria Jawaban Kriteria
Penilaian
1 Transaksi no.1 30
2 Transaksi no.2 40
3 Transaksi no.3 30
Skor Total 100
Nilai = Skor Total
A. Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan C5 = Sintesis
C2 = Pemahaman C6 = Evaluasi
C3 = Penerapan
C4 = Analisis
Indikator Ranah Instrumen Skor
1. Membuat format Persamaan
Akuntansi
C1 Buatlah Format dari
Persamaan Akuntansi
10
2. Mencatat transaksi ke dalam
Persamaan Akuntansi
C4 Studi Kasus : Persamaan
Akuntansi
90
JUMLAH SKOR 100
11. B. Afektif (30%)
No. Nama Siswa
Aspek Yang Dinilai Jumlah
Skor
Nilai
1 2 3 4 5
1
2
3
Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1. Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2. Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3. Santun dalam berkomunikasi
4. Aktif dalam pembelajaran
5. Perhatian
Cimahi, Juli 2011
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
Kriteria skor: Kriteria penilaian:
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik
17 – 20 = A ( sangat baik)
13 – 16 = B (baik)
9 – 12 = C (cukup)
5 – 8 = D (belum tuntas)
0 – 4 = E (tidak tuntas)
12. LAMPIRAN
1. Penerima Upah Harian
Asep (Tidak Kawin) pada bulan Maret 2008 bekerja pada PT Alim Untung, menerima
upah sebesar Rp 190.000 perhari.
2. Penerima Satuan Upah
Mu’min (TK/-) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit Komputer pada
suatu perusahaan telekomunikasi. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan
yang diselesaikan yaitu Rp 80.000 per buah dan dibayarkan tiap minggu (6 hari). Dalam
satu minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 12 Komputer sehingga upah yang diterima
sebesar Rp 960.000.
3. Penerima Upah Borongan
Ramdan(K/-) mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp
2.000.000 pekerjaan diselesaikan selama 10 hari
Jawaban :
1. Upah Sehari Rp 190.000
Upah Sehari Tidak Kena Pajak Rp 150.000
Upah Sehari Kena Pajak Rp 40.000
PPH Pasal 21 = 5% x Rp 40.000 = Rp 2.000
2. Besarnya PPh Pasal 21 adalah
Upah sehari Rp 960.000 : 6 Rp 160.000
Upah tidak kena pajak sehari Rp 150.000
Upah sehari yang terutang pajak Rp 10.000
Upah satuah terutang pajak
6 x Rp 10.000 Rp 60.000
PPh Pasal 21 atas upah satuan
5% x Rp 60.000 = Rp 3.000
3. Perhitungan PPh Pasal 21
Upah borongan sehari
Rp 150.000 : 10 Rp 150.000
PTKP sehari Rp 47.667
Upah borongan sehari terutang
Pajak Rp 102.333
Upah borongan terutang pajak
10 x Rp 102.333 Rp 1.023.330
PPh Pasal 21 atas borongan
5% x Rp 1.023.330 Rp 51.167