1. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :SMK PGRI 2 CIMAHI
Kompetensi Keahlian : Akuntansi
Mata Pelajaran : Administrasi Pajak
Materi Pokok : Pajak Penghasilan Pasal 22
Sub Materi Pokok : PPh Pasal 22
Pertemuan : 5
Kelas/Semester : XI Akuntasi / 3 dan 4
Waktu : 2 X 45 menit
I. Standar Kompetensi
Mengelola administrasi pajak
II. Kompetensi Dasar
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
III. Indikator
a. Menjelaskan tentang PPhPasal 22
b. Memahami PPh Pasal 22
IV. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah proses kegiatan belajar mengajar selesai, diharapkan :
a. Siswa dapat menjelaskan tentang PPh Pasal 22
b. Siswa dapat memahami PPh Pasal 22
V. Materi Pembelajaran
1. Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-
lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
2. Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
2. 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah
yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari
belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan
tersebut pada angka 4;
4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik
(BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara
(PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-
bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari
APBN maupun dari non APBN;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri
kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian,
dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-
bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
3. Tarif PPh Pasal 22
1. Atas impor :
a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah
persen) dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah,
BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar
1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
a. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
b. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
c. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
d. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5
% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai
impor.
7. Atas Penjualan
a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
b. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
3. c. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih
dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
d. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih
dari 400 m2.
e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv),
minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5%
dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
4. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas
(SKB).
2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
dilaksanakan oleh DJBC.
3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor
kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang
jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM,
benda-benda pos.
6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara.
8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah
diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
5. Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea
Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal
22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB);
2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 )
terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5)
terutang dan dipungut pada saat penjualan;
4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6)
dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7)
terutang dan dipungut pada saat pembelian.
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
4. 1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1)
disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan
Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus
disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan
ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran
pajak berakhir.
2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea
Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor
harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan
ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir
2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi
atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas
penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan
ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir
3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi
atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4
) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi
atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan
menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek
PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi
atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan
menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal
10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib
menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan
Pajak;
c. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan
dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
5. VI. Metode Pembelajaran
a. Metode Ceramah
b. Metode Simulasi
c. Metode Pemberian Tugas
d. Metode Tanya Jawab
VII. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
Awal
Alokasi
10 menit
Guru membuka pembelajaran dengan mengucapkan
salam
Guru memeriksa daftar hadir siswa.
Guru menyampaikan apersepsi mengenai materi yang
terkait.
Nilai Karakter:
- religius
Kegiatan Inti
Alokasi
60 menit
Eksplorasi
Guru menjelaskan tentang pengertian PPh Pasal 22
Guru menjelaskan tentang PPh Pasal 22
Nilai Karakter:
-berpikir logis
-santun
Elaborasi
Membiasakan siswa membaca dan menulis melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna mengenai PPh Pasal
22
Memberikan kesempatan berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif materi PPh Pasal 22
Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar terutama dalam materi
PPh Pasal 22
Siswa berdiskusi untuk menyelesaikan soal tersebut
Siswa mengadakan simulasi pencatatan kedalam PPh
Pasal 22dan menyampaikan hasilnya didepan kelas.
Tanya jawab apabila ada kesulitan dan ada materi yang
belum dipahami oleh siswa.
Nilai Karakter:
-mandiri
-berpikir logis
-cinta ilmu
-kerjasama
-kerja keras
-kreatif
-percaya diri
-kritis
Konfirmasi
Guru melakukan tanya jawab tentang hal-hal yang belum
dimengerti siswa
Guru bersama siswa meluruskan masalah, memberikan
penguatan, dan membuat kesimpulan dari tanya jawab
Nilai Karakter:
-berpikir logis
-kerjasama
-kreatif
-percaya diri
Kegiatan
Penutup
Alokasi
Waktu
20 menit
Guru bersama dengan siswa bersama-sama membuat
kesimpulan tentang materi yang telah diberikan
Guru memberikan tugas kepada siswa
Guru memberikan informasi mengenai materi
pembelajaran yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
Guru memberikan kata-kata penutup.
Nilai Karakter:
- Religius
- Santun
VIII. Media/Sumber Pembelajaran
6. a. Media Pembelajaran
Papan tulis, spidol,LKS, Infokus
b. Sumber Pembelajaran
Buku Mengelola Administrasi Pajak
IX. Evaluasi
(Terlampir)
X. Penilaian
a. Prosedur penilaian-penilaian acuan patokan (KKM)
1. Penilaian proses belajar
Sikap dan keaktifan siswa dalam proses pembelajaran baik dalam bertanya,
menjawab pertanyaan (soal) maupun dalam menyampaikan pendapat yang
berkaitan dengan materi. (Ranah Afektif dan Ranah Kognitif).
Penugasan menjawab pertanyaan tertulis secara terstruktur. (Ranah Psikomotor).
2. Penilaian Hasil Belajar
b. Hasil dan Bentuk Tes
1. Simulasi
2. Studi Kasus
c. Kriteria Penilaian
No Kriteria Jawaban Kriteria
Penilaian
1 Soal no.1 30
2 Soal no.2 30
3 Soal no.3 30
4 Soal no.4 10
Skor Total 100
Nilai = Skor Total
A. Kognitif (70%)
C1 = Pengetahuan C5 = Sintesis
C2 = Pemahaman C6 = Evaluasi
Indikator Ranah Instrumen Skor
1. Membuat format Persamaan
Akuntansi
C1 Buatlah Format dari
Persamaan Akuntansi
10
2. Mencatat transaksi ke dalam C4 Studi Kasus : Persamaan 90
7. C3 = Penerapan
C4 = Analisis
B. Afektif (30%)
No. Nama Siswa
Aspek Yang Dinilai Jumlah
Skor
Nilai
1 2 3 4 5
1
2
3
Keterangan :
Aspek Yang Dinilai
1. Tidak terlambat mengikuti pelajaran
2. Mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk
3. Santun dalam berkomunikasi
4. Aktif dalam pembelajaran
5. Perhatian
Cimahi, Februari 2013
Guru Mata Pelajaran/
Dosen Luar Biasa
Drs. Riza Munandar
NUPTK:7153.7416.4420.0013
Praktikan
Dede Azis
NIM. 0906629
Persamaan Akuntansi Akuntansi
JUMLAH SKOR 100
Kriteria skor: Kriteria penilaian:
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = cukup
4 = baik
17 ¨C 20 = A ( sangat baik)
13 ¨C 16 = B (baik)
9 ¨C 12 = C (cukup)
5 ¨C 8 = D (belum tuntas)
0 ¨C 4 = E (tidak tuntas)
8. LAMPIRAN
1. Sebutkan pengertian pajak penghasilan pasal 22!
2. Sebutkan subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 22!
3. Sebutkan pengecualian objek pajak pada PPh Pasal 22!
4. Apa yang dimaksud dengan Nilai Impor?
Jawaban :
1. Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun
daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya.
2. Subjek
? Importir
? Rekanan pemerintah
? Rekanan badan-badan tertentu
? Konsumen semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
? Para penyalur dan/atau agen pertamina atau badan usaha tertentu selain pertamina
yang bergerak dibidang bahan bakar minyak premix dan gas
? Industri dan exportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian
dan perikanan
Objek
? Importir barang
? Pembayaran atas pemberlian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran,
Bendaharawan baik pusat maupun daerah
? Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMD/BUMN yang
dananya bersumber dari APBN dan atau APBD
? Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BPPN, BULOG, PT
Telkom, PLN, PT Garuda, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank
BUMN yang dananya bersumber baik dari APBN atau APBD
? Penjualan hasil produksi didalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha industi semen, industri rokok, kertas, baja dan otomotif
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
? Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha lainnya selain Pertamina
yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas
9. ? Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport industri yang dilakukan
oleh eksportir yang bergerak dibidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan.
3. Pengecualian Objek PPh Pasal 22
? Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
? Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea Mauk atau PPN
? Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya nyata-nyata
dimaksud untuk diekspor kembali
? Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan
pembayaran yang tepecah-pecah
? Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas dan air minum/dan
benda-benda pos
? Emas batangan yang akan diproses untuk menhasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekport
? Pembayaran dana Jaringan Pengamat Sosial ileh kantor pembendaharaan dan kas
Negara
4. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk
yang terdiri dari CIF ditambah dengan bea masuk dan pengutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang import.