際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Rencana Tata Ruang Dan Kaitannya
Dengan Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah
Oleh
M.Giri Saptono, ST. MT.
(Praktisi Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Anggota IAP DKI Jakarta)
Pentingnya RTRW
Produk dari penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 26
Tahun 2007 berupa Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata
Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari Rencana
Umum Tata Ruang yang oleh UU 26 Tahun 2007, pasal 26 ayat 3
dinyatakan bahwa RTRW menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan
Keppres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan
Umum, ps 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan
kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pada
RTRW
PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 165
menyatakan, bahwa :
 izin prinsip dan izin lokasi diberikan berdasarkan RTRW
 Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan berdasarkan izin
lokasi
 IMB diberikan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi
 RDTR hanya dapat diperdakan setelah Perda RTRW terlebih dahulu
terbit
HIRARKI RTRW
RENCANA UMUM TATA RUANG
PASAL 14 Ayat (2)
RTRW NASIONAL
RTRW PROVINSI
RTRW KABUPATEN
RTRW KWS METROPOLITAN
RTRW KOTA
RENCANA RINCI TATA RUANG
PASAL 14 Ayat (3)
RTR PULAU/KEPULAUAN
RTR KWS STRATEGIS NAS
RTR KWS STRATEGIS PROV
RTR KWS STRA KABUPATEN
RDTR KABUPATEN
RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN
RTR BAGIAN WIL KOTA
RTR KWS STRATEGIS KOTA
RDTR WIL KOTA
Sosial-politik
Hankam
Pertanian
Geologi tata lingk.
Kehutanan
Transportasi
Kelembagaan
Arsitektur
Sosial-Budaya
Urban design
PRIORITAS SUBSTANSI
RENCANA
Sumber: Sosialisasi Percepatan RTRW Kabupaten/Kota, Ditjen Penataan Ruang,2010
MUATAN
RTRW Kabupaten/Kota
RENCANA TATA RUANG Pasal 17 Ayat (1)
Rencana Struktur Ruang
Pasal 17 Ayat (2)
Rencana Rencana
Sistem Pusat Sistem Jaringan
Permukiman Prasarana
Sistem Jaringan
Transportasi
Sistem Wilayah
Rencana Pola Ruang
Pasal 17 Ayat (3)
Peruntukan Peruntukan
Kawasan Kawasan
Lindung Budidaya
Kegiatan Pelestarian
Lingkungan Hidup
Sistem Internal
Perkotaan
Pasal 17 Ayat (5):
Ditetapkan Kawasan Hutan
minimal 30 % Luas DAS
Sistem Jaringan
Energi & Kelistrikan
Sistem Jaringan
Telekomunikasi
Sistem
Persampahan & Sanitasi
Sistem Jaringan SDA
Kegiatan Sosial
Kegiatan Budaya
Kegiatan Ekonomi
Kegiatan Peratahan &
Keamanan
Pasal 17 Ayat (4)
9
Rencana Pola
Ruang Dalam
RTRW Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
SUBSTANSI POLA RUANG
Pola ruang berisi kawasan-kawasn peruntukan yang
diatur oleh Permen PU. No.15/2009 untuk RTRW
Provinsi, Permen PU. No.16/2009 untuk RTRW
Kabupaten, dan Permen PU. No.16/2009 untuk RTRW
Kota
Salah satunya:
Kawasan Peruntukan
Pariwisata
Kawasan Peruntukan Pariwisata Dan Kegiatan
Pariwisata Di Luar Kawasan Peruntukannya
Kawasan
Peruntukan
Pariwisata
Harus ada objek
dengan daya tarik
wisata yang
mendukung upaya
pelestarian budaya,
keindahan alam, dan
lingkungan.
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan PeruntukanBisa saja ada
objek dengan
daya tarik wisata
yang mendukung
upaya
pelestarian
budaya,
keindahan alam,
dan lingkungan.
Fokus Pada
Pengembangan
Kegiatan Pariwisata
secara Intensif dan
ekstensif
Fokus pada konservasi
obyek wisata dan
Pengembangan
Kegiatan Pariwisata
Penjelasan Kawasan Peruntukan Pariwisata
dalam PP. NO. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
Kutipan pasal 70,
1) Kriteria kawasan peruntukan pariwisata:
a.memiliki objek dengan daya tarik wisata;
dan/atau
b.mendukung upaya pelestarian budaya,
keindahan alam, dan lingkungan.
2) Kriteria teknis kawasan peruntukan
pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata.
Kutipan pasal 112:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan
pariwisata disusun
dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan potensi alam dan budaya
masyarakat sesuai daya dukung dan daya
tampung lingkungan;
b. perlindungan terhadap situs Peninggalan
kebudayaan masa lampau;
c. pembatasan pendirian bangunan hanya
untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan
d. ketentuan pelarangan pendirian bangunan
selain yang
dimaksud pada huruf c.
Output tata ruang untuk
pengembangan kepariwisataan dalam
konstelasi wilayah menjadi wewenang
Kementerian Pariwisata
Output tata ruang untuk pengendalian
kawasan peruntukan pariwisata
RIPPARNAS/RIPPARDA
RIPPARNAS DAN RIPPARDA
RIPPARNAS
RIPPARDA
RIPPAR-KAB/KOTA
RIPPAR-PROV
(PP. No. 50 Tahun 2011)
 222 Kawasan Pengembangan
Pariwisata Nasional (KPPN)
 50 Destinasi Pariwisata Nasional
(DPN)
 88 Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional
Arahan spasial
kepariwisataan nasional
yang harus dipedomani
daerah
Kawasan Peruntukan Pariwisata Dan Perwilayahan
Pariwisata Dalam RIPPAR-PROV DAN RIPPAR-
KAB/KOTA
Kawasan
Peruntukan
Pariwisata
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan Peruntukan
 Kawasan Pengembangan
Pariwisata (KPP)
 Kawasan Strategis
Pariwisata (KSP)
Output RIPPARDA yang berupa
ARAHAN SPASIAL
KEPARIWISATAAN
IMPLIKASI SPASIAL DARI RIPPARDA DAN RTRW
Kutipan Permen Par. No. 10/2016:
Rencana pembangunan perwilayahan
pariwisata kabupaten/kota dirumuskan
berdasarkan:
a. ...........
b. ..........
c. ............
d. kebijakan penataan ruang wilayah
provinsi/kabupaten/kota dan kawasan
(RTRW provinsi/kabupaten/kota dan
Rencana Detail Tata Ruang); dan
e. ........
Kawasan Pengembangan Pariwisata
(KPP) dan Kawasan Strategis
Pariwisata (KSP)
Berada dalam kawasan
peruntukan pariwisata
Berada di luar kawasan
peruntukan pariwisata
Kepariwisataan
lebih mudah
dikembangkan Kegiatan kepariwisataan
diatur dan dikendalikan
sesuai dengan fungsi dasar
kawasan, melalui RDTR
yang menetapkan zona/sub
zona pariwisata,
perdagangan/jasa, industri
dll yang bisa mendukung
kepariwisataan.
Pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai pola ruang maka beresiko
DIHUKUM PIDANA
(sesuai UU. No.26/2007 tentang
Penataan Ruang, pasal 69-75 )
Contoh Pengembangan Kepariwisataan Di
Dalam/Luar Kawasan Peruntukan Pariwisata
Kawasan
Peruntukan
Pariwisata
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Perdagangan
Zona pariwisata
(buatan)
Zona
pariwisata
(alam)
Zona komersial
(Hotel/pertokoan/dll)
 Kawasan Pengembangan
Pariwisata (KPP)
 Kawasan Strategis
Pariwisata (KSP)
Zona industri kecil
(sentra kerajinan)
Pengembangan Kepariwisataan
Di Dalam Kawasan Lindung
Jenis Kawasan Lindung
Arahan Zona Yang Diperkenankan
ZonaLindung
Zona
Perumahan
Zona
Perdagangan
danJasa
Zona
Perkantoran
ZonaIndustri
ZonaPelayanan
Uum
Zona
Peruntukan
Lainnya
Zona
Peruntukan
Khusus
Zona
Peruntukan
Campuran
Hutan lindung
Perlindungan terhadap
bawahannya (berupa resapan
air)
Perlindungan Setempat
Ruang terbuka hijau (RTH)
Cagar budaya dan ilmu
pengetahuan
Rawan bencana alam (berupa
bencana tsunami)
Berdasarkan Permen PU No.20/2011
tentang Pedoman RDTR dan Peraturan
Zonasi, zona pariwisata (PL-3) berada
pada klasifikasi zona peruntukan lainnya.
1. Zona pariwisata (PL-3) prinsipnya dapat
dikembangkan untuk kegiatan pariwisata (alam dan
buatan) di seluruh fungsi kawasan lindung, kecuali
fungsi hutan lindung.
2. Hutan lindung dapat dimanfaatkan dengan untuk
kegiatan pariwisata (alam) melalui prosedur ijin
pemanfaatan hutan dengan kementerian kehutanan
Pengendalian dalam PZ dapat
berupa:
KDB minimal, KDH maksimal,
lahan minimal, jenis
konstruksi eco green, dll.
ARAHAN SPASIAL DALAM RIPPARDA KOTA PAGAR
ALAM
KSP Dempo dsk:
KPP Tebat
Gheban dsk:
KSP Atung
Bungsu dsk:
OVERLAY ARAHAN SPASIAL DALAM RIPPARDA KOTA
PAGAR ALAM DENGAN RTRW PAGAR ALAM
KSP Dempo
dsk:
KPP Tebat Gheban
dsk.
KSP Atung
Bungsu dsk:
Potensi Konflik
Dengan Fungsi
Kehutanan ??
PENDEKATAN SOLUSI KEPARIWISATAN KOTA PAGAR
ALAM DALAM KAWASAN PERUNTUKAN HUTAN
LINDUNG
Kedudukan
Kepariwisataan Dalam
Kawasan Hutan
Kutipan PP. No. 34 Tahun 2012 tentang
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
PENGELOLAAN HUTAN,
PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
Rencana
Pengelolaan
Hutan : Pasal 20
Pemanfaatan jasa lingkungan pada
hutan lindung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1),
antara lain berupa:
a. usaha wisata alam;
b. usaha olah raga tantangan;
c. usaha pemanfaatan air;
d. usaha perdagangan karbon (carbon
trade); atau
e. usaha penyelamatan hutan dan
lingkungan.
Blok
Lainnya
Blok
Pemanfaatan
Blok
Perlindungan
TERIMA KASIH
(berbagi pengetahuan untuk kebaikan)

More Related Content

Rencana tata ruang dan kaitannya dengan ripparda

  • 1. Rencana Tata Ruang Dan Kaitannya Dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Oleh M.Giri Saptono, ST. MT. (Praktisi Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Anggota IAP DKI Jakarta)
  • 2. Pentingnya RTRW Produk dari penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 26 Tahun 2007 berupa Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari Rencana Umum Tata Ruang yang oleh UU 26 Tahun 2007, pasal 26 ayat 3 dinyatakan bahwa RTRW menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan Keppres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum, ps 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pada RTRW PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 165 menyatakan, bahwa : izin prinsip dan izin lokasi diberikan berdasarkan RTRW Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan berdasarkan izin lokasi IMB diberikan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi RDTR hanya dapat diperdakan setelah Perda RTRW terlebih dahulu terbit
  • 3. HIRARKI RTRW RENCANA UMUM TATA RUANG PASAL 14 Ayat (2) RTRW NASIONAL RTRW PROVINSI RTRW KABUPATEN RTRW KWS METROPOLITAN RTRW KOTA RENCANA RINCI TATA RUANG PASAL 14 Ayat (3) RTR PULAU/KEPULAUAN RTR KWS STRATEGIS NAS RTR KWS STRATEGIS PROV RTR KWS STRA KABUPATEN RDTR KABUPATEN RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN RTR BAGIAN WIL KOTA RTR KWS STRATEGIS KOTA RDTR WIL KOTA
  • 4. Sosial-politik Hankam Pertanian Geologi tata lingk. Kehutanan Transportasi Kelembagaan Arsitektur Sosial-Budaya Urban design PRIORITAS SUBSTANSI RENCANA Sumber: Sosialisasi Percepatan RTRW Kabupaten/Kota, Ditjen Penataan Ruang,2010
  • 5. MUATAN RTRW Kabupaten/Kota RENCANA TATA RUANG Pasal 17 Ayat (1) Rencana Struktur Ruang Pasal 17 Ayat (2) Rencana Rencana Sistem Pusat Sistem Jaringan Permukiman Prasarana Sistem Jaringan Transportasi Sistem Wilayah Rencana Pola Ruang Pasal 17 Ayat (3) Peruntukan Peruntukan Kawasan Kawasan Lindung Budidaya Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup Sistem Internal Perkotaan Pasal 17 Ayat (5): Ditetapkan Kawasan Hutan minimal 30 % Luas DAS Sistem Jaringan Energi & Kelistrikan Sistem Jaringan Telekomunikasi Sistem Persampahan & Sanitasi Sistem Jaringan SDA Kegiatan Sosial Kegiatan Budaya Kegiatan Ekonomi Kegiatan Peratahan & Keamanan Pasal 17 Ayat (4) 9
  • 6. Rencana Pola Ruang Dalam RTRW Provinsi/ Kabupaten/ Kota Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan SUBSTANSI POLA RUANG Pola ruang berisi kawasan-kawasn peruntukan yang diatur oleh Permen PU. No.15/2009 untuk RTRW Provinsi, Permen PU. No.16/2009 untuk RTRW Kabupaten, dan Permen PU. No.16/2009 untuk RTRW Kota Salah satunya: Kawasan Peruntukan Pariwisata
  • 7. Kawasan Peruntukan Pariwisata Dan Kegiatan Pariwisata Di Luar Kawasan Peruntukannya Kawasan Peruntukan Pariwisata Harus ada objek dengan daya tarik wisata yang mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan. Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan PeruntukanBisa saja ada objek dengan daya tarik wisata yang mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan. Fokus Pada Pengembangan Kegiatan Pariwisata secara Intensif dan ekstensif Fokus pada konservasi obyek wisata dan Pengembangan Kegiatan Pariwisata
  • 8. Penjelasan Kawasan Peruntukan Pariwisata dalam PP. NO. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Kutipan pasal 70, 1) Kriteria kawasan peruntukan pariwisata: a.memiliki objek dengan daya tarik wisata; dan/atau b.mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan. 2) Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata. Kutipan pasal 112: Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. perlindungan terhadap situs Peninggalan kebudayaan masa lampau; c. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan d. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf c. Output tata ruang untuk pengembangan kepariwisataan dalam konstelasi wilayah menjadi wewenang Kementerian Pariwisata Output tata ruang untuk pengendalian kawasan peruntukan pariwisata RIPPARNAS/RIPPARDA
  • 9. RIPPARNAS DAN RIPPARDA RIPPARNAS RIPPARDA RIPPAR-KAB/KOTA RIPPAR-PROV (PP. No. 50 Tahun 2011) 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) 50 Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Arahan spasial kepariwisataan nasional yang harus dipedomani daerah
  • 10. Kawasan Peruntukan Pariwisata Dan Perwilayahan Pariwisata Dalam RIPPAR-PROV DAN RIPPAR- KAB/KOTA Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Output RIPPARDA yang berupa ARAHAN SPASIAL KEPARIWISATAAN
  • 11. IMPLIKASI SPASIAL DARI RIPPARDA DAN RTRW Kutipan Permen Par. No. 10/2016: Rencana pembangunan perwilayahan pariwisata kabupaten/kota dirumuskan berdasarkan: a. ........... b. .......... c. ............ d. kebijakan penataan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan kawasan (RTRW provinsi/kabupaten/kota dan Rencana Detail Tata Ruang); dan e. ........ Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) dan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Berada dalam kawasan peruntukan pariwisata Berada di luar kawasan peruntukan pariwisata Kepariwisataan lebih mudah dikembangkan Kegiatan kepariwisataan diatur dan dikendalikan sesuai dengan fungsi dasar kawasan, melalui RDTR yang menetapkan zona/sub zona pariwisata, perdagangan/jasa, industri dll yang bisa mendukung kepariwisataan. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai pola ruang maka beresiko DIHUKUM PIDANA (sesuai UU. No.26/2007 tentang Penataan Ruang, pasal 69-75 )
  • 12. Contoh Pengembangan Kepariwisataan Di Dalam/Luar Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Kawasan Peruntukan Perdagangan Zona pariwisata (buatan) Zona pariwisata (alam) Zona komersial (Hotel/pertokoan/dll) Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Zona industri kecil (sentra kerajinan)
  • 13. Pengembangan Kepariwisataan Di Dalam Kawasan Lindung Jenis Kawasan Lindung Arahan Zona Yang Diperkenankan ZonaLindung Zona Perumahan Zona Perdagangan danJasa Zona Perkantoran ZonaIndustri ZonaPelayanan Uum Zona Peruntukan Lainnya Zona Peruntukan Khusus Zona Peruntukan Campuran Hutan lindung Perlindungan terhadap bawahannya (berupa resapan air) Perlindungan Setempat Ruang terbuka hijau (RTH) Cagar budaya dan ilmu pengetahuan Rawan bencana alam (berupa bencana tsunami) Berdasarkan Permen PU No.20/2011 tentang Pedoman RDTR dan Peraturan Zonasi, zona pariwisata (PL-3) berada pada klasifikasi zona peruntukan lainnya. 1. Zona pariwisata (PL-3) prinsipnya dapat dikembangkan untuk kegiatan pariwisata (alam dan buatan) di seluruh fungsi kawasan lindung, kecuali fungsi hutan lindung. 2. Hutan lindung dapat dimanfaatkan dengan untuk kegiatan pariwisata (alam) melalui prosedur ijin pemanfaatan hutan dengan kementerian kehutanan Pengendalian dalam PZ dapat berupa: KDB minimal, KDH maksimal, lahan minimal, jenis konstruksi eco green, dll.
  • 14. ARAHAN SPASIAL DALAM RIPPARDA KOTA PAGAR ALAM KSP Dempo dsk: KPP Tebat Gheban dsk: KSP Atung Bungsu dsk:
  • 15. OVERLAY ARAHAN SPASIAL DALAM RIPPARDA KOTA PAGAR ALAM DENGAN RTRW PAGAR ALAM KSP Dempo dsk: KPP Tebat Gheban dsk. KSP Atung Bungsu dsk: Potensi Konflik Dengan Fungsi Kehutanan ??
  • 16. PENDEKATAN SOLUSI KEPARIWISATAN KOTA PAGAR ALAM DALAM KAWASAN PERUNTUKAN HUTAN LINDUNG Kedudukan Kepariwisataan Dalam Kawasan Hutan Kutipan PP. No. 34 Tahun 2012 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Rencana Pengelolaan Hutan : Pasal 20 Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa: a. usaha wisata alam; b. usaha olah raga tantangan; c. usaha pemanfaatan air; d. usaha perdagangan karbon (carbon trade); atau e. usaha penyelamatan hutan dan lingkungan. Blok Lainnya Blok Pemanfaatan Blok Perlindungan