Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai metode pelatihan untuk aparatur sipil negara seperti pelatihan klasikal, blended learning, dan distance learning.
2. Juga dibahas mengenai penyempurnaan kurikulum pelatihan untuk pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis aparatur sipil negara.
3. Dokumen tersebut memberikan panduan mengenai isu-isu yang mungkin muncul d
Sambutan kunci (keynote speech) Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara (DKKIAN) LAN-RI pada
Webinar Peringatan Hari Statistik Nasional 2021
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIaliyudhi_h
油
Dokumen tersebut merupakan rancangan proyek perubahan penerapan Teknik Pengawasan Intern Berbantuan Komputer (TPBK) yang terintegrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Proyek ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern mengingat pertambahan jumlah satuan kerja di Badan POM namun jumlah auditor tetap. TPBK diharapkan dapat mempermudah pengumpulan data, evaluasi, dan pemantauan secara
Pegawai ASN berfungsi untuk melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi akuntabel, organisasi sektor publik harus menerapkan akuntabilitas kejujuran dan hukum, proses, program, serta kebijakan. Nilai loyal penting bagi ASN karena mencegah pengaruh internal dan eksternal yang merugikan.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian ASN dan jenis-jenis pegawai ASN, hak dan kewajiban pegawai ASN, serta organisasi dan larangan-larangan yang berlaku bagi ASN."
Dokumen tersebut membahas tentang peran dan tanggung jawab PNS dalam membangun karakter bangsa Indonesia yang berintegritas dan profesional. PNS diharapkan dapat menunjukkan sikap peduli, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan tujuan negara. Dokumen tersebut juga menyinggung tentang perlunya perbaikan kualitas dan distribusi PNS agar dapat memberikan layanan yang merata dan memenuhi harapan
1. Orientasi PPPK bertujuan memperkenalkan nilai dan etika pada instansi pemerintah serta fungsi dan tugas ASN kepada PPPK baru.
2. Orientasi dilaksanakan melalui sistem belajar mandiri selama 45 jam pelatihan melalui MOOC dan mencakup pengenalan sikap bela negara, nilai-nilai ASN, dan peran PPPK.
3. Pelaksanaan dan biaya orientasi menjadi tanggung jawab instansi, sedangkan pengenalan fungsi dan
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
teknik komunikasi publik pelatihan kepemimpinan pengawasFatihElluqmani
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas pelatihan kepemimpinan pengawas yang mencakup berbagai agenda dan materi pelatihan seperti teknik komunikasi publik, perencanaan kegiatan pelayanan publik, dan manajemen mutu.
2. Salah satu materi pelatihan adalah tentang komunikasi asertif dan presentasi yang efektif yang membahas teknik berkomunikasi secara jujur namun menghargai orang lain.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencintai dan rela berkorban untuk Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara bertujuan melindungi kedaulatan, wilayah, dan keselamatan bangsa. Kepemimpinan Pancasila berarti kepemimpinan yang mengacu pada sila-sila Pancasila untuk melayani rakyat dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Bela negara dapat dilakukan se
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) dokumen tersebut membahas tentang pentingnya membangun profesionalisme di kalangan ASN, (2) profesionalisme ASN dibangun melalui peningkatan kompetensi, kinerja, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan, (3) diperlukan strategi-strategi untuk meningkatkan profesionalisme ASN seperti penyederhanaan birokrasi
Dokumen tersebut membahas pengembangan program Pelatihan Kepimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepimpinan Pengawas (PKP) untuk memenuhi standar kompetensi jabatan berdasarkan peraturan terbaru. Program PKA dan PKP diintegrasikan dengan Diklat Pimpemdagri untuk meningkatkan kompetensi manajerial pegawai negeri sipil.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan publik, termasuk definisi pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, unsur-unsur penting pelayanan publik, perkembangan paradigma pelayanan publik, dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
19. agenda iii pka-bahan tayang akuntabilitas kinerja-temanna #LABEDDU
油
Pelatihan ini membahas tentang akuntabilitas kinerja dalam kepemimpinan administrator. Materi pelatihan meliputi konsep akuntabilitas, prinsip-prinsip akuntabilitas, dan bentuk-bentuk akuntabilitas. Tujuannya adalah agar peserta dapat memahami pentingnya akuntabilitas kinerja dan mampu membangun budaya akuntabilitas di organisasinya."
Dokumen tersebut merupakan laporan aktualisasi pelaksanaan nilai-nilai dasar PNS yang dilakukan oleh Sukirno sebagai guru SDN Siring Gading. Laporan ini menjelaskan tentang pentingnya aktualisasi nilai-nilai dasar PNS seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi dalam pelaksanaan tugas. Isu yang diangkat adalah rendahnya minat membaca siswa dan dilakuk
Dokumen tersebut membahas tentang persepsi publik mengenai lingkup dan wujud cinta tanah air dalam perspektif wawasan nusantara dan kearifan lokal. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian persepsi publik, lingkup dan wujud cinta tanah air, wawasan nusantara, kearifan lokal, serta hubungan antara wawasan nusantara dan kearifan lokal.
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan tugas dan fungsi aparatur sipil negara di tempat kerja. Mata pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu menerapkan tugas dan fungsi ASN sesuai dengan nilai-nilai dasar (core values) ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dokumen ini juga membahas panduan perilaku ASN dalam menerapkan masing-masing nilai dasar tersebut
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan tugas dan fungsi aparatur sipil negara di tempat kerja. Terdapat penjelasan mengenai nilai-nilai dasar (core values) ASN yaitu berAKHLAK yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dokumen ini juga menjelaskan panduan perilaku ASN dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di tempat kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian ASN dan jenis-jenis pegawai ASN, hak dan kewajiban pegawai ASN, serta organisasi dan larangan-larangan yang berlaku bagi ASN."
Dokumen tersebut membahas tentang peran dan tanggung jawab PNS dalam membangun karakter bangsa Indonesia yang berintegritas dan profesional. PNS diharapkan dapat menunjukkan sikap peduli, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan tujuan negara. Dokumen tersebut juga menyinggung tentang perlunya perbaikan kualitas dan distribusi PNS agar dapat memberikan layanan yang merata dan memenuhi harapan
1. Orientasi PPPK bertujuan memperkenalkan nilai dan etika pada instansi pemerintah serta fungsi dan tugas ASN kepada PPPK baru.
2. Orientasi dilaksanakan melalui sistem belajar mandiri selama 45 jam pelatihan melalui MOOC dan mencakup pengenalan sikap bela negara, nilai-nilai ASN, dan peran PPPK.
3. Pelaksanaan dan biaya orientasi menjadi tanggung jawab instansi, sedangkan pengenalan fungsi dan
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
teknik komunikasi publik pelatihan kepemimpinan pengawasFatihElluqmani
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas pelatihan kepemimpinan pengawas yang mencakup berbagai agenda dan materi pelatihan seperti teknik komunikasi publik, perencanaan kegiatan pelayanan publik, dan manajemen mutu.
2. Salah satu materi pelatihan adalah tentang komunikasi asertif dan presentasi yang efektif yang membahas teknik berkomunikasi secara jujur namun menghargai orang lain.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencintai dan rela berkorban untuk Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara bertujuan melindungi kedaulatan, wilayah, dan keselamatan bangsa. Kepemimpinan Pancasila berarti kepemimpinan yang mengacu pada sila-sila Pancasila untuk melayani rakyat dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Bela negara dapat dilakukan se
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) dokumen tersebut membahas tentang pentingnya membangun profesionalisme di kalangan ASN, (2) profesionalisme ASN dibangun melalui peningkatan kompetensi, kinerja, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan, (3) diperlukan strategi-strategi untuk meningkatkan profesionalisme ASN seperti penyederhanaan birokrasi
Dokumen tersebut membahas pengembangan program Pelatihan Kepimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepimpinan Pengawas (PKP) untuk memenuhi standar kompetensi jabatan berdasarkan peraturan terbaru. Program PKA dan PKP diintegrasikan dengan Diklat Pimpemdagri untuk meningkatkan kompetensi manajerial pegawai negeri sipil.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan publik, termasuk definisi pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, unsur-unsur penting pelayanan publik, perkembangan paradigma pelayanan publik, dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
19. agenda iii pka-bahan tayang akuntabilitas kinerja-temanna #LABEDDU
油
Pelatihan ini membahas tentang akuntabilitas kinerja dalam kepemimpinan administrator. Materi pelatihan meliputi konsep akuntabilitas, prinsip-prinsip akuntabilitas, dan bentuk-bentuk akuntabilitas. Tujuannya adalah agar peserta dapat memahami pentingnya akuntabilitas kinerja dan mampu membangun budaya akuntabilitas di organisasinya."
Dokumen tersebut merupakan laporan aktualisasi pelaksanaan nilai-nilai dasar PNS yang dilakukan oleh Sukirno sebagai guru SDN Siring Gading. Laporan ini menjelaskan tentang pentingnya aktualisasi nilai-nilai dasar PNS seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi dalam pelaksanaan tugas. Isu yang diangkat adalah rendahnya minat membaca siswa dan dilakuk
Dokumen tersebut membahas tentang persepsi publik mengenai lingkup dan wujud cinta tanah air dalam perspektif wawasan nusantara dan kearifan lokal. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian persepsi publik, lingkup dan wujud cinta tanah air, wawasan nusantara, kearifan lokal, serta hubungan antara wawasan nusantara dan kearifan lokal.
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan tugas dan fungsi aparatur sipil negara di tempat kerja. Mata pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu menerapkan tugas dan fungsi ASN sesuai dengan nilai-nilai dasar (core values) ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dokumen ini juga membahas panduan perilaku ASN dalam menerapkan masing-masing nilai dasar tersebut
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan tugas dan fungsi aparatur sipil negara di tempat kerja. Terdapat penjelasan mengenai nilai-nilai dasar (core values) ASN yaitu berAKHLAK yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dokumen ini juga menjelaskan panduan perilaku ASN dalam menerapkan nilai-nilai tersebut di tempat kerja.
Materi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag.pptInaWati32
油
Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan merupakan tonggak awal bagi kemajuan bangsa.
Dokumen tersebut membahas tentang etika dan integritas dalam pelatihan kepemimpinan pengawas di Polri. Dokumen menyoroti pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara, dengan mengutip pidato Soekarno dan survei yang menunjukkan rendahnya tingkat toleransi masyarakat. Dokumen juga menyinggung berbagai peraturan dan dimensi etika yang harus dipatuhi aparatur negara.
Teks tersebut membahas tentang nilai berorientasi pelayanan bagi aparatur sipil negara. Nilai ini mencakup tiga hal yaitu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, cekatan, dan solutif, serta terus melakukan perbaikan."
Surat Edaran ini memberikan panduan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa' sebagaimana diluncurkan oleh Presiden. Core values tersebut terdiri dari 8 nilai yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Instansi pemerintah diminta untuk menginternalisasikan dan menerapkan core values secara utuh serta
Dokumen tersebut membahas strategi untuk mencapai integriti nasional di Malaysia melalui 8 institusi utama termasuk keluarga, komuniti, masyarakat sivil, agama, ekonomi, politik dan pentadbiran. Faktor-faktor seperti individu, kepimpinan, sistem dan budaya juga dibahas sebagai faktor yang dapat mempengaruhi integriti.
2. 2 (DUA) FAKTOR NILAI LOYAL DIANGGAP PENTING DAN DIMASUKKAN MENJADI SALAH
SATU CORE VALUES YANG HARUS DIMILIKI DAN DIIMPLEMENTASIKAN DENGAN BAIK
OLEH SETIAP ASN YAITU :
1) Faktor Internal.
Strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia ( World Class Government)
sebagaimana tersebut di atas merupakan upaya-paya yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan
nasional sebagaimana tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Cita-cita mulia tersebut tentunya akan dapat dengan mudah terwujud jika instansi-instansi pemerintah diisi
oleh ASN-ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2) Faktor eksternal.
Modernisasi dan globalisasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh segenap sektor baik swasta
maupun pemerintah. Modernisasi dan globalisasi ini salah satunya ditandai dengan perkembangan yang sangat pesat
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, ASN harus mampu menggunakan
cara-cara cerdas atau smart power dengan berpikir logis, kritis, inovatif, dan terus mengembangkan diri berdasarkan
semangat nasionalisme dalam menghadapi tantangan global
PENGERTIAN LOYAL DAN LOYALITAS ASN ADALAH :
a) loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b) Loyalitas merupakan suatu hal yang bersifat emosional. Untuk bisa mendapatkan sikap loyal seseorang, terdapat
banyak factor yang akan memengaruhinya.
3. CIRI/KARAKTERISTIK UNTUK MENGUKUR LOYALITAS PEGAWAI :
1) Taat pada Peraturan, Seorang pegawai yang loyal akan selalu taat pada peraturan.
2) Bekerja dengan Integritas Banyak asumsi menyebutkan bahwa kesetiaan seorang pegawai dilihat dari seberapa besar
ketaatan mereka di organisasi.
3) Tanggung Jawab pada Organisasi Ketika seorang pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka
secara otomatis ia akan merasa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap organisasinya.
4) Kemauan untuk Bekerja Sama Pegawai yang memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, tidak segan untuk
bekerja sama dengan anggota lain.
5) Rasa Memiliki yang Tinggi, Adanya rasa ikut memiliki pegawai terhadap organisasi akan membuat pegawai memiliki
sikap untuk ikut menjaga dan bertanggung jawab terhadap organisasi sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sikap
sesuai dengan pengertian loyalitas demi tercapainya tujuan organisasi.
6) Hubungan Antar Pribadi Pegawai yang memiliki loyalitas tinggi akan mempunyai hubungan antar pribadi yang baik
terhadap pegawai lain dan juga terhadap pemimpinnya.
7) Kesukaan Terhadap Pekerjaan Sebagai manusia, seorang pegawai pasti akan mengalami masa-masa jenuh terhadap
pekerjaan yang dilakukannya setiap hari.
8) Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan, Setiap organisasi yang besar dan ingin maju pasti menciptakan suasana
debat dalam internalnya.
9) Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain, Salah satu ciri loyalitas berikutnya adalah pegawai yang bisa membeikan contoh
bagi pegawai lain, karena mereka yang bisa menjadi teladan biasanya akan selalu berpegang teguh pada nilai
organisasi, berorientasi pada target, kemampuan interpersonal yang kuat, cepat adaptasi
4. PANDUAN PERILAKU CORE VALUES ASN YAITU :
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada
NKRI serta pemerintahan yang sah;
2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta
3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
PANDUAN PERILAKU LOYAL YAITU :
a) Komitmen yang bermakna perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau hubungan keterikatan dan rasa
tanggung jawab akan sesuatu.
b) Dedikasi yang bermakna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai
tujuan yang mulia, dedikasi ini bisa juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yang luhur dan
diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh.
c) Kontribusi yang bermakna keterlibatan, keikutsertaan, sumbangsih yang diberikan dalam berbagai bentuk, baik
berupa pemikiran, kepemimpinan, kinerja, profesionalisme, finansial atau, tenaga yang diberikan kepada pihak lain
untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dan efisien.
d) Nasionalisme yang bermakna suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan
terbesar mesti diberikan untuk negara atau suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari
cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau
kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
e) Pengabdian yang bermakna perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan
kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.
5. DALAM KONTEKS UMUM RASA SETIA (LOYAL) PEGAWAI TERHADAP ORGANISASI YAITU :
1) Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki.
2) Meningkatkan Kesejahteraan
3) Memenuhi Kebutuhan Rohani
4) Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir.
5) Melakukan Evaluasi secara Berkala
LOYAL, YANG TERDAPAT DALAM CORE VALUES ASN YANG DIMAKNAI BAHWA SETIAP ASN HARUS
BERDEDIKASI DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, DENGAN PANDUAN
PERILAKU:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada
NKRI serta pemerintahan yang sah
2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
3. Menjaga rahasia jabatan dan negara
KATA KUNCI YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGAKTUALISASIKAN PANDUAN PERILAKU
LOYAL :
a) Komitmen.
b) Dedikasi
c) Kontribusi
d) Nasionalisme.
e) Pengabdian.
6. PRINSIP NASIONALISME BANGSA INDONESIA DILANDASI NILAI-NILAI PANCASILA :
1. menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau kepentingan golongan;
2. menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
3. bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;
4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; 5)
menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; dan
5. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
NILAI-NILAI DASAR ASN YANG DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL YANG PERTAMA
INI DIANTARANYA:
1) Memegang teguh ideologi Pancasila;
2) Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang
sah;
3) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; dan
4) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
7. KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN BERTUJUAN UNTUK MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN ASN
YANG DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL SESUAI PASAL 5, AYAT 2 UU ASN YAITU :
1) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; dan
3) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
KEWAJIBAN PEGAWAI ASN YANG DISEBUTKAN DALAM PASAL 23 UU ASN YANG DAPAT DIWUJUDKAN
DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL YAITU :
1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. MENJAGA NAMA BAIK SESAMA ASN, PIMPINAN INSTANSI DAN NEGARA DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN
PANDUAN PERILAKU LOYAL YAITU :
1) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
3) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
4) MempertanggungjawabkanTindakan dan kinerjanya kepada publik;
5) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan
santun;
6) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
7) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
8) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
9) Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
10) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier
MENJAGA NAMA BAIK SESAMA ASN, PIMPINAN INSTANSI DAN NEGARA, ADAPUN BEBERAPA KODE ETIK
DAN KODE PERILAKU ASN YANG DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL YANG KEDUA
INI DIANTARANYA :
1) Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
2) Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
3) Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
4) Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN; dan
5) Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
9. MENJAGA NAMA BAIK SESAMA ASN, PIMPINAN INSTANSI DAN NEGARA, KEWAJIBAN ASN YANG DAPAT
DIWUJUDKAN DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL YANG KEDUA INI DIANTARANYA:
1) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
2) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan;
SEMENTARA ITU, NILAI DASAR ASN YANG DAPAT DIWUJUDKAN DENGAN PANDUAN PERILAKU LOYAL YANG
KETIGA INI DIANTARANYA:
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
Sedangkan beberapa Kode etik dan Kode Perilaku ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang
ketiga ini diantaranya:
1) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
2) Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan;
3) Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau
mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
4) Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
PASAL 27 AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945 MENYEBUTKAN BAHWA :
setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan
perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah,
10. AGAR SETIAP WARGA DAPAT BERKONTRIBUSI NYATA DALAM UPAYA-UPAYA BELA NEGARA
TERSEBUT SELANJUTNYA DALAM PASAL 7-NYA DIRUMUSKAN NILAI-NILAI DASAR BELA
NEGARA SEBAGAI BERIKUT YAITU :
1. CINTA TANAH AIR:
a) Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan
yang sah.
b) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
c) Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut
maupun udara dari berbagai ancaman.
d) ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan
kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
e) Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para
pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada
Negara dan bangsa.
f) Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap Tindakan dan tidak merendahkan atau selalu
membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
g) Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan
inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
h) Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mendukung
tugas sebagai ASN Penggunaan produkproduk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat
diproduksi oleh Bangsa Indonesia.
11. AGAR SETIAP WARGA DAPAT BERKONTRIBUSI NYATA DALAM UPAYA-UPAYA BELA
NEGARA TERSEBUT SELANJUTNYA DALAM PASAL 7-NYA DIRUMUSKAN NILAI-NILAI
DASAR BELA NEGARA SEBAGAI BERIKUT YAITU :
2. SADAR BERBANGSA DAN BERNEGARA:
a) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
b) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
c) Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat
nasional.
d) Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-
tengah masyarakat.
e) Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil,
f) Berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
g) Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN.
h) Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
i) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
j) Meningkatkan efektivitas system pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
12. AGAR SETIAP WARGA DAPAT BERKONTRIBUSI NYATA DALAM UPAYA-UPAYA BELA NEGARA
TERSEBUT SELANJUTNYA DALAM PASAL 7-NYA DIRUMUSKAN NILAI-NILAI DASAR BELA
NEGARA SEBAGAI BERIKUT YAITU :
2. SETIA PADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA:
a) Memegang teguh ideologi Pancasila.
b) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
c) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
d) Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat.
e) Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
f) Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN.
g) Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian.
h) Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjami
kelangsungan hidup bangsa.
i) Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
13. AGAR SETIAP WARGA DAPAT BERKONTRIBUSI NYATA DALAM UPAYA-UPAYA BELA
NEGARA TERSEBUT SELANJUTNYA DALAM PASAL 7-NYA DIRUMUSKAN NILAI-NILAI
DASAR BELA NEGARA SEBAGAI BERIKUT YAITU :
3. RELA BERKORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA.
a) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna,
dan santun.
b) Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan
fungsi masing-masing.
c) Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
d) Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat
dalam pembangunan nasional.
e) Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi yang penuh dengan kesulitan.
f) Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia-sia.
14. AGAR SETIAP WARGA DAPAT BERKONTRIBUSI NYATA DALAM UPAYA-UPAYA BELA NEGARA
TERSEBUT SELANJUTNYA DALAM PASAL 7-NYA DIRUMUSKAN NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARA
SEBAGAI BERIKUT YAITU :
4. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA.
a) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
b) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
c) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
d) Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e) Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam
kehidupan sehari-hari.
f) Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
g) Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup.
h) Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu
kesehatan.
15. KEMAMPUAN ASN DALAM MELAKSANAKAN KETIGA FUNGSI TERSEBUT MERUPAKAN PERWUJUDAN DARI
IMPLEMENTAI NILAI-NILAI LOYAL DALAM KONTEKS INDIVIDU MAUPUN SEBAGAI BAGIAN DARI
ORGANISASI PEMERINTAH, BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 YAITU :
a) ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik.
b) ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan
kebijakan publik.
c) ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.