4. PASAL 362 KUHP
Unsur-unsur :
• Suatu barang/benda
• Barangsiapa
• Mengambil
• Seluruhnya / sebagian milik orang lain
• Dengan maksud untuk memiliki secara
melawan hukum
Sanksi : 5 tahun penjara
5. PASAL 363 KUHP
1. Pencurian Ternak
2. Pencurian pada waktu :
Kebakaran gempa bumi kecelakaan KA
Peledakan gunung meletus huru hara
Banjir kapal karam pemberontakan
3. Pada waktu malam
4. Dilakukan bersama-sama
5. Dengan jalan merusak, memanjat, kunci palsu, seragam palsu
6. Sanksi : 7 tahun
9 tahun ( bila: 3 + 4 / 5 )
7. PASAL 365 AYAT (1) KUHP
Pencurian
Didahului, disertai, diikuti dg kekerasan / ancaman kekerasan
Dengan maksud utk :
• Mempersiapkan / memudahkan
• Apabila terpergok utk melarikan diri
• Menjamin penguasaan barang
Sanksi : 9 thn
8. PASAL 365 AYAT (2) KE- 1 KUHP
Perbuatan 365 (1)
Pada waktu malam
Di dalam rumah / pekarangan tertutup / di jalan umum, di atas KA yg
berjalan
Sanksi : 12 tahun
9. PASAL 365 AYAT (2) KE- 2 KUHP
Perbuatan 365 (1) KUHP
Dilakukan bersama-sama
Sanksi : 12 tahun
10. PASAL 365 AYAT (2) KE -3 KUHP
Perbuatan 365(1) KUHP
Masuk dengan merusak, memanjat, kunci palsu, perintah palsu, seragam palsu
Sanksi : 12 tahun
11. PASAL 365 AYAT (2) KE -4 KUHP
Perbuatan 365 (1) KUHP
Mengakibatkan luka berat
Sanksi : 12 tahun
12. PASAL 365 AYAT (3) KUHP
Perbuatan 365 (1)
Mengakibatkan mati
Sanksi : 15 tahun
13. PASAL 365 AYAT (4) KUHP
Pidana mati / seumur hidup
Perbuatan 365 (1)
Dilakukan bersama-sama (365 (2) ke-2) +
â—¦ 365 (2) ke-1 dan 3 atau
â—¦ mengakibatkan luka berat / mati
15. PASAL 368 KUHP
Barang siapa
Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan
hukum
Memaksa seseorang
Dengan kekerasan / ancaman kekerasan, untuk:
â—¦ Memberikan sesuatu
â—¦ Memberi hutang / menghapus piutang
Sanksi : 9 tahun penjara
Psl. 365 (2)(3)(4) berlaku bagi kejahatan ini.
16. PASAL 369 KUHP
Barang siapa
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan
hukum
Dengan ancaman: pencemaran, akan membuka rahasia
Memaksa seseorang supaya:
â—¦ Memberikan sesuatu
â—¦ Memberi hutang / menghapus piutang
Sanksi : 4 tahun penjara
Delik ini adalah delik aduan.
18. PASAL 372 KUHP
Barang siapa
Dengan sengaja dan melawan hukum
Mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eigenen)
Barang sesuatu
Milik orang lain
Dalam kekuasaannya bukan krn kejahatan
Penjara : 4 thn / denda Rp.900,-
19. PASAL 374 KUHP
Penggelapan (372 KUHP)
Dilakukan oleh orang yang penguasaan barang disebabkan karena ada :
â—¦ Hubungan kerja
â—¦ Pencariannya
â—¦ Mendapat upah
Sanksi : 5 tahun
20. PASAL 375 KUHP
Penggelapan
Dilakukan oleh :
â—¦ Orang yg karena terpaksa menyimpan
â—¦ Wali, Pengampu,
â—¦ Pengurus/pelaksana wasiat,
â—¦ Pengurus lembaga yayasan
Sanksi : 6 tahun
22. PASAL 378 KUHP
Barang siapa
Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri /orang lain secara melawan
hukum
Dengan memakai :
â—¦ Nama/martabat palsu
â—¦ Tipu muslihat
â—¦ Rangkaian kebohongan
Menggerakkan orang lain spy :
â—¦ Menyerahkan barang
â—¦ Memberi utang / menghapus piutang
Sanksi : 4 tahun
24. PASAL 406 AYAT (1) KUHP
Barang Siapa
Dengan Sengaja dan Melawan Hukum
Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Suatu Barang
Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain
Sanksi : 2 TH 8 BLN/ Denda Rp. 4.500,-
25. PASAL 406 AYAT (2) KUHP
Membunuh
Merusak
Menghilangkan
OBYEKNYA : HEWAN
27. PASAL 480 KE- 1 KUHP
Barang siapa
Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah
Atau utk menarik keuntungan:
Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan/menyembunyikan
Sesuatu benda
Yang diketahui / patut diduga
Diperoleh dari kejahatan
Sanksi: 4 tahun / denda Rp.900,-
28. PASAL 480 KE- 2 KUHP
Barang siapa
Menarik keuntungan
Dari hasil suatu benda
Yang diketahui / patut menduga
Diperoleh dari kejahatan
Sanksi : 4 tahun / denda Rp.900,-
29. PASAL 481 AYAT (1) KUHP
Barang siapa
Menjadikan sebagai kebiasaan
Sengaja : membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan / menyembunyikan
Barang yang diperoleh dari kejahatan
Sanksi : 7 tahun
30. PEMALSUAN SURAT
Pasal 263 KUHP
Diancam pidana penjara 6 tahun :
Ayat (1) :
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat :
â—¦ Menerbitkan sesuatu hak;
â—¦ Menerbitkan perutangan;
â—¦ Membebaskan utang;
â—¦ Menjadi bukti sesuatu hal.
Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.
Ayat (2) :………………..
31. Pasal 263 ….
Ayat (2) :
â—¦ Dengan sengaja
â—¦ Memakai surat palsu/ yang dipalsukan seolah-olah asli
â—¦ Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
32. Pasal 264 KUHP
Ayat (1) :
â—¦ Diancam dengan pidana 8 tahun, pemalsuan surat terhadap :
â—¦ Akta otentik
â—¦ Surat hutang / sertifikat hutang dari suatu negara / lembaga umum;
â—¦ Sero / surat hutang / sertifikat sero/hutang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan/maskapai.
â—¦ Talon, tanda bukti deviden atau bunga
â—¦ Surat kredit / surat dagang untuk diedarkan.
Ayat (2) :……………
33. Pasal 264 KUHP
Ayat (2) :
â—¦ Barangsiapa dengan sengaja
â—¦ Memakai surat tersebut ayat (1)
â—¦ Yang isinya palsu / dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu
â—¦ Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian.
34. Pasal 266 KUHP
Ayat (1) :
Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai kebenaran
Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian
Diancam pidana penjara 7 tahun
Ayat (2)…………………..
35. Pasal 266 ayat (2)
Barangsiapa
Dengan sengaja
Memakai akta tersebut ayat (1) seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian
Diancam pidana penjara 7 tahun
36. Pasal 267 KUHP
Ayat (1) :
â—¦ Seorang dokter
â—¦ Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit,
kelemahan atau cacat
â—¦ Diancam pidana penjara 4 tahun
Ayat (2) :
â—¦ Jika untuk memasukkan ke rumah sakit jiwa
â—¦ Pidananya 8 tahun
Ayat (3) :
â—¦ Dengan sengaja memakai surat keterangan palsu tersebut dipidana sama
37. Pasal 268 KUHP
Diancam pidana penjara 4 tahun
Ayat (1) :
â—¦ Barangsiapa membuat secara palsu / memalsu surat keterangan dokter ttg ada tidaknya
penyakit, kelemahan / cacat
â—¦ Untuk meyesatkan penguasa umum / penanggung
Ayat (2) :
â—¦ Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan tersebut ayat (1) seolah-
olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
38. Pasal 269 KUHP
Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln
Ayat (1) :
â—¦ Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain
â—¦ Dengan maksud untuk memakai atau menyryh orang lain memakai spy diterima dalam
pekerjaan / spy menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan
Ayat (2) :
â—¦ Barang siapa memakai surat keterangan palsu tersebut ayat (1).
39. Pasal 270 KUHP
Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
Ayat (1) :
â—¦ Barangsiapa membuat surat palsu / memalsukan surat pas jalan / penggantinya, kartu
keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan UU ttg
pemberian izin kpd orang asing utk masuk dan menetap di Indonesia, atau
â—¦ Barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yg
palsu atau menunjuk pada keadaan palsu
â—¦ Dengan maksud utk memakai atau menuruh orang lain memakai seolah-olah tidak palsu
Ayat (2) :………………
40. Pasal 270 ayat (2) KUHP
Barangsiapa
Dengan sengaja
Memakai surat yang tidak benar / dipalsu tersebut ayat (1)
Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
41. Pasal 271 KUHP
Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
Ayat (1):
â—¦ Barangsiapa membuat palsu / memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau
menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu
â—¦ Dengan maksud utk memakai / menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli
Ayat (2):
â—¦ Barangsiapa memakai surat palsu tsb ayat (1).
42. Pasal 274 KUHP
Ayat (1):
â—¦ Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku
penguasa yang sah
â—¦ Tentang hak milik / hak lainnya atas barang
â—¦ Dengan maksud utk memudahkan penjualan / penggadaiannya
Ayat (2):
â—¦ Barangsiapa memakai surat keterangan tersebut ayat (1).
43. Pasal 275 KUHP
Dipidana penjara 9 bulan/denda Rp.4.500,
Ayat (1):
â—¦ Barangsiapa menyimpan bahan / benda yg diketahuinya utk melakukan kejahatan Psl. 264 No.
2 – 5
Ayat (2):
â—¦ Bahan-bahan dan benda tersebut dirampas.
44. Pasal 276 KUHP
Pidana berdasar salah satu kejahatan tersebut Pasal 263 – 268 dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak berdasar Pasal 35 nomor 1 – 4 KUHP:
1. Menjabat segala jabatan / jabatan tertentu;
2. Menjadi TNI
3. Memilih / pemilih
4. Menjadi penasihat / wali, wali pengawas atau pengampu / pengampu
pengawas lain daripada anaknya sendiri.