Kunjungan studi ke gedung MPR/DPR/DPD RI memberikan pemahaman mengenai proses
pembuatan undang-undang, fungsi legislatif, dan jalannya persidangan paripurna. Mahasiswa
memperoleh penjelasan dari narasumber tentang peran deputi bidang persidangan dalam
mengatur jadwal anggota, serta proses pembahasan RUU yang melibatkan DPR dan eksekutif
hingga pengesahan undang-undang baru.
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Review kunjungan studi eskursi ke gedung MPR/DPR/DPD RI
1. REVIEW KUNJUNGAN STUDI KE GEDUNG MPR/DPR/DPD RI
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
Nama: Refantie Meidina
NPM: 2015310060
Kelas: A
PROGRAM ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
2017
2. Pembicara:
1. Andha Purwitasari (HUMAS)
2. Andreas Hugo Pareira (Komisi I - PDIP)
3. Damayanti (Deputi bidang Persidangan)
4. Dadang Prayityo MA (HUMAS SEKJEN)
Dalam menyampaikan sambutannya, Ibu Damayanti selaku deputi bidang persidangan
menyebutkan bahwa, minimal satu tahun sekali rapat paripurna dilaksanakan oleh Presiden di
bulan Agustus. Di gedung ini pula tempat dimana khususnya legislatif bersama eksekutif
menyalurkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya nasional. Ibu Damayanti memiliki tugas dalam
mengatur jalannya persidangan dan merupakan SEKJEN atau lembaga yang mengatur jadwal
para anggota MPR/DPR/DPD RI.
Kemudian Bapak Andreas Hugo Pareira selaku anggota DPR Komisi I melanjutkan dalam
menyampaikan materi serta pengalamannya. Dalam penyampaian materinya, beliau
menyampaikan bahwa untuk menjadi mahasiswa harus memiliki dua skill, yaitu:
1. Menulis dengan baik
2. Presentasi atau berbicara dengan baik
Untuk menjadi seorang anggota DPR harus diusulkan oleh partai.
Fungsi DPR:
Legislasi membuat undang-undang merupakan inisiatif dari DPR yang harus disetujui
oleh pemerintah. Yang bisa jadi undang-undang tersebut disahkan atau tidak. Dalam
pembuatan undang-udang membutuhkan waktu hingga dua tahun hingga pengambilan
keputusan. Adapula undang-undang yang tidak dapat diselesaikan.
Anggaran APBN. Di dalam DPR terdapat badan anggaran yang membahas usulan
anggaran pemerintah.
Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan pemerintah dan undang-undang. Apakah
sudah berjalan sesuai dengan undang-undang.
3. Setiap undang-undang harus diputuskan pada sidang paripurna dan dibahas dengan menteri yang
terkait. Kemudian dikirim ke Presiden untuk mengesahkan dan melaksanakan isi dari undang-
undang yang diajukkan. Setelah disepakati undang-undang itu berlaku dan harus dijalankan.
Setiap anggota DPR memiliki otoriter dan hak dalam menyampaikan pendapat dalam rapat-rapat
pembahasan undang-undang.
Minimal enam fraksi partai hadir dalam rapat, sehingga rapat dapat berjalan. Jika tidak, rapat
tersebut akan dibatalkan.