際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Diskusi Permenkominfo 5/2015
Menegaskan DESA.ID
sebagai identitas desa di internet
Gerakan Desa Membangun, PANDI, Relawan TIK, ICT Watch, Kemkominfo RI
Jakarta, 6 Oktober 2015
kebanggan desa
belum dipahami pemda
Juli 2012 : Desa mempertanyakan
mengapa Pemdes tidak boleh go.id
Feb 2013 : Desa usul desa.id, diterima
DUT PANDI, disetujui Forum Nama
Domain Indonesia
1 Mei 2013 : desa.id diluncurkan
Sept 2013-Juni 2015 : GDM + PANDI
kampanye desa.id, dibantu RTIK
menyebar ke seluruh Indonesia
1 Juni 2015 : Ditjen Aptika Kominfo usul
desa.id didaftarkan PEMDA
Feb 2015 : Kominfo mengeluarkan
Permen 5/2015, hal ini disambut baik
1 Juli 2015 : Kominfo mulai melayani
pendaftaran & perpanjangan desa.id
Diakui atau diambilalih?
desa.id itu..
Registran
(Desa)
PANDI
PENGISIAN FORMULIR PEMBAYARAN KONFIRMASI SINKRONISASI DATA
1 JULI 20151 MEI 2013
Reseller / Registrar
1. KTP
2. SURAT (Kades/Sekdes)
3. email@bebas.id
Registran
(Desa)
Registrar
pnsmail.go.id
1. SK Bupati ttg Pengangkatan Kades
2. SK Kades ttg Pengangkatan Perangkat Desa
3. Surat Permohonan domain ttd & cap Kades
4. Suat Kuasa Kades kepada Perangkat Desa
daftar EMAIL dulu ke
pendaftaran@pnsmail.go.id
PANDI
domain.go.id
Masalah Teknis
2013 - Juni 2015 > Juli 2015
Registran Kades/Sekdes
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Daerah - PNS (dapat)
Perangkat Pusat - PNS (dapat)
Dokumen KTP Registran
Surat Permohonan
SK Bupati Pengangkatan KADES
SK Kades Pengangkatan Perangkat
Surat Permohonan dari Kades/Sekdes
Surat Kuasa Kades/Sekdes kepada Perangkat
Email @bebas.id email-desa@pemda.go.id
namaperangkat.namadesa@desa.pnsmail.go.id
Penggunaan Domain Instansi Domain Instansi (oleh Desa)
Domain Layanan (oleh Pemerintah Pusat)
Domain Khusus (oleh Pemerintah Pusat)
data diolah dari
http://pandi.id/content/statistik
Resolusi (Revisi Permen)
konsideran jadikan UU 6/2014 menjadi salah satu rujukan Permen
5/2015 selain UU 11/2008, 39/2008 dan 23/2014
rekognisi desa hapus pasal 9 ayat 3
karena menempatkan Desa di bawah Pemda
sesat pikir ubah 3 klasifikasi fungsi domain pemerintah
hapus penyamarataan penggunaan ekstensi domain
restorasi domain kembalikan desa.id ke desa (hanya desa)
kembalikan go.id ke Pemerintah (pusat & pemda)
.id untuk publik, termasuk pemerintah
permudah syarat & proses pengelolaan desa.id, agar lebih mudah
1 PERMEN
TURUNAN
Permen 23/2013
pasal 21 ayat 2
harusnya mengatur go.id & mil.id
2 KONSIDERAN
& WEWENANG
PEMDA
Mengingat
Pasal 9 ayat 3
UU DESA tidak dirujuk
Desa ditempatkan dibawah Pemda
3 KLASIFIKASI Pasal 4,5,6 Menyamaratakan 3 ekstensi
domain (go.id, .id & desa.id)
4 DOKUMEN
PENDAFTARAN
Pasal 7 ayat 4 Untuk desa.id, dianggap sangat
memberatkan (ribet)
Masalah Permen 5/2015
TURUNAN PERMEN
masalah 1
Resolusi 1
Permen 5/2015 REVISI
Domain go.id, .id, desa.id go.id, .id, desa.id, .mil.id
Klasifikasi instansi, layanan,
khusus
go.id = instansi, layanan, khusus
.id = layanan, khusus
desa.id = instansi
mil.id = instansi
UU Desa tidak disebut, tidak
dirujuk
disebutkan, dirujuk, diakui
7 Oktober 2013, keluar
Permenkominfo No. 23/2013 tentang
Pengelolaan Nama Domain
6 Februari 2015, keluar
Permenkominfo No. 5/2015 tentang
Registrar Domain Instansi
Penyelenggara Negara
UU 11/2008 tentang ITE
UU 39/2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
UU 23/2014 tentang PEMDA
PP 82/2012 tentang PSTE
Permenkominfo No. 23/2013 ttg Pengelolaan
Domain
KONSIDERAN
masalah 2
UU No 32 tahun 2004 UU No 6 tahun 2014
Desa menjadi bagian dari
Pemerintahan Kabupaten
(Pasal 200)
Desa berkedudukan di wilayah
Kabupaten/Kota (Pasal 5)
Desa hanya diatur dalam 15 pasal
(200-215)
Desa diatur dalam Undang-Undang
sendiri
Kedudukan
Desa
UU 6/2014
ttg DESA
UU 23/2014
ttg PEMDA
UU 32/2004
ttg PEMDA
Dampak Langsung
https://www.youtube.com/watch?v=clnTEVTPLyo
Resolusi 2
Permen 5/2015 REVISI
Konsideran UU ITE
UU Kementerian Negara
UU PEMDA
UU ITE
UU Kementerian Negara
UU PEMDA
UU DESA
Wewenang
Pemda
Pasal 9 ayat 3 Hapus
.id  sebagai domain layanan/khusus, BUKAN sebagai domain
instansi, dapat didaftarkan Pemdes, Pemda, Pusat (K/L)
.desa.id  sebagai domain instansi dapat didaftarkan PEMDES harus
dengan tembusan kepada Pemkab (Sekda)
 sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan Pemda
atau pemerintah pusat, contoh : broadband.desa.id
.go.id  sebagai domain instansi, hanya Pemda & K/L (Pusat)
 sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan PEMDES
contoh : umbrellafestkalibagor.go.id
.mil.id  belum / tidak diatur Permenkominfo 5/2015
KLASIFIKASImasalah 3
Resolusi 3
.id  sebagai domain publik, dengan prinsip FCFS, diatur PANDI
 siapa saja, termasuk pemerintah dapat mendaftarkannya
 jika sebagai pemerintah, harus daftar melalui domain.go.id
.desa.id  sebagai domain instansi
 hanya dapat didaftarkan oleh PEMDES (Kades/Sekdes)
 tidak perlu tembusan ke Pemda
 Pemda tetap dapat membantu mendaftarkan massal desa.id
 syarat pendaftaran dipermudah (slide berikutnya)
.go.id  sebagai domain instansi, layanan/khusus terserah registrant
 hanya untuk PEMDA & PEMERINTAH PUSAT
Resolusi 4
syarat desa.id  identitas : cukup KTP Kades/Sekdes
 lainnya : surat permohonan dari Kades/Sekdes
 surat kuasa hanya diperlukan jika Kades/Sekdes bukan
sebagai reginstrant, misal : perangkat desa
proses  domain.go.id diharapkan menjadi satu panel pendaftaran,
baik itu email maupun domain
 jika memungkinkan, desa cukup mengisi satu formulir
saja, agar tidak bertele-tele
pembayaran  disediakan Rekening BRI, bukan hanya BCA & Mandiri
 transfer antar bank menambah biaya
5 PROSES web
domain.go.id
Tidak mudah dipahami, ribet
email
@desa.pnsma
il.go.id
Tidak mudah dipahami, ribet
Mendaftar via email, tidak disediakan
formulir
transfer
registran
Ribet mendapatkan authcode
Perlu kirim 4 dokumen via email, lalu
upload ulang di panel registrar
CS : hanya
telp/sms/email
Tidak ada live chat,
Terbatas hari kerja, tidak 24/7
Masalah Layanan
Resolusi 5
Website perlu perubahan user interface www.domain.go.id agar lebih
mudah digunakan, bahkan oleh awam sekalipun
Email permudah proses registrari @desa.pnsmail.go.id
jadikan satu panel / formulir di website domain.go.id
bila menyusahkan, desa bisa gunakan @bebas.id
Transfer permudah proses permintaan authcode, tak perlu upload
dokumen, verifikasi cukup menggunakan data registran whois
desa.id sebelumnya
Panduan perlu juga ditambahkan fitur live-chat, knowledge-base,
tutorial video dll.
6 REGISTRAN Disepakati di
DUT PANDI 4
registran desa.id = perangkat desa
KOMINFO sendiri melanggar
contoh :
- broadband.desa.id
- silawan.desa.id
7 NAME
SERVER
Pasal 20
ayat 3
Harusnya name server = .id
KOMINFO sendiri menggunakan .net
contoh : silawan.desa.id
8 SOSIALISASI Surat Edaran Hanya sampai Setda, tak jelas tindak
lanjutnya, sosialisasi terpusat tdk efektif
Masalah Teknis Lainnya
REGISTRAN
masalah 6
Resolusi 6
Registran  harus sesuai masing-masing pemilik domain
 untuk desa.id = registran adalah Kades/Sekdes atau
perangkat desa
Registran
domain
layanan/khusus
 desa.id tidak dijadikan domain layanan/khusus,
sehingga tidak menimbulkan polemik
?
NAME SERVER
masalah 7
Sementara desa..
Resolusi 7
Name server  menggunakan domain ccTLD .id
 tegur dan koreksi kelalain staf KOMINFO
 tegur dan koreksi kesalahan registran
IP  harus menggunakan IP Indonesia, setuju
Server  harus terletak di Indonesia
 harus didukung kebijakan Pemerintah yang membuat
tarif server hosting Indonesia lebih terjangkau
SOSIALISASImasalah 8
Resolusi 8 - Sosialisasi Permen
formal  terbukti TIDAK efektif
 sosialisasi terpusat dengan ceramah = borring
 surat edaran, mandeg di Setda, tak sampai ke desa
kerjasama  agar lebih menjangkau desa, sosialisasi lebih efektif di
level kecamatan, bisa kerjasma dengan K/L lain,
Pemda dan komunitas
online  optimalisasi sosial media yang lebih intensif, kontinyu
 melalui jejaring komunitas
terimakasih

More Related Content

Revisi Permenkominfo 5/2015

  • 1. Diskusi Permenkominfo 5/2015 Menegaskan DESA.ID sebagai identitas desa di internet Gerakan Desa Membangun, PANDI, Relawan TIK, ICT Watch, Kemkominfo RI Jakarta, 6 Oktober 2015
  • 3. Juli 2012 : Desa mempertanyakan mengapa Pemdes tidak boleh go.id Feb 2013 : Desa usul desa.id, diterima DUT PANDI, disetujui Forum Nama Domain Indonesia 1 Mei 2013 : desa.id diluncurkan Sept 2013-Juni 2015 : GDM + PANDI kampanye desa.id, dibantu RTIK menyebar ke seluruh Indonesia 1 Juni 2015 : Ditjen Aptika Kominfo usul desa.id didaftarkan PEMDA Feb 2015 : Kominfo mengeluarkan Permen 5/2015, hal ini disambut baik 1 Juli 2015 : Kominfo mulai melayani pendaftaran & perpanjangan desa.id Diakui atau diambilalih? desa.id itu..
  • 4. Registran (Desa) PANDI PENGISIAN FORMULIR PEMBAYARAN KONFIRMASI SINKRONISASI DATA 1 JULI 20151 MEI 2013 Reseller / Registrar 1. KTP 2. SURAT (Kades/Sekdes) 3. email@bebas.id Registran (Desa) Registrar pnsmail.go.id 1. SK Bupati ttg Pengangkatan Kades 2. SK Kades ttg Pengangkatan Perangkat Desa 3. Surat Permohonan domain ttd & cap Kades 4. Suat Kuasa Kades kepada Perangkat Desa daftar EMAIL dulu ke pendaftaran@pnsmail.go.id PANDI domain.go.id
  • 5. Masalah Teknis 2013 - Juni 2015 > Juli 2015 Registran Kades/Sekdes Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Daerah - PNS (dapat) Perangkat Pusat - PNS (dapat) Dokumen KTP Registran Surat Permohonan SK Bupati Pengangkatan KADES SK Kades Pengangkatan Perangkat Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Kuasa Kades/Sekdes kepada Perangkat Email @bebas.id email-desa@pemda.go.id namaperangkat.namadesa@desa.pnsmail.go.id Penggunaan Domain Instansi Domain Instansi (oleh Desa) Domain Layanan (oleh Pemerintah Pusat) Domain Khusus (oleh Pemerintah Pusat)
  • 7. Resolusi (Revisi Permen) konsideran jadikan UU 6/2014 menjadi salah satu rujukan Permen 5/2015 selain UU 11/2008, 39/2008 dan 23/2014 rekognisi desa hapus pasal 9 ayat 3 karena menempatkan Desa di bawah Pemda sesat pikir ubah 3 klasifikasi fungsi domain pemerintah hapus penyamarataan penggunaan ekstensi domain restorasi domain kembalikan desa.id ke desa (hanya desa) kembalikan go.id ke Pemerintah (pusat & pemda) .id untuk publik, termasuk pemerintah permudah syarat & proses pengelolaan desa.id, agar lebih mudah
  • 8. 1 PERMEN TURUNAN Permen 23/2013 pasal 21 ayat 2 harusnya mengatur go.id & mil.id 2 KONSIDERAN & WEWENANG PEMDA Mengingat Pasal 9 ayat 3 UU DESA tidak dirujuk Desa ditempatkan dibawah Pemda 3 KLASIFIKASI Pasal 4,5,6 Menyamaratakan 3 ekstensi domain (go.id, .id & desa.id) 4 DOKUMEN PENDAFTARAN Pasal 7 ayat 4 Untuk desa.id, dianggap sangat memberatkan (ribet) Masalah Permen 5/2015
  • 10. Resolusi 1 Permen 5/2015 REVISI Domain go.id, .id, desa.id go.id, .id, desa.id, .mil.id Klasifikasi instansi, layanan, khusus go.id = instansi, layanan, khusus .id = layanan, khusus desa.id = instansi mil.id = instansi UU Desa tidak disebut, tidak dirujuk disebutkan, dirujuk, diakui
  • 11. 7 Oktober 2013, keluar Permenkominfo No. 23/2013 tentang Pengelolaan Nama Domain 6 Februari 2015, keluar Permenkominfo No. 5/2015 tentang Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara UU 11/2008 tentang ITE UU 39/2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA UU 23/2014 tentang PEMDA PP 82/2012 tentang PSTE Permenkominfo No. 23/2013 ttg Pengelolaan Domain KONSIDERAN masalah 2
  • 12. UU No 32 tahun 2004 UU No 6 tahun 2014 Desa menjadi bagian dari Pemerintahan Kabupaten (Pasal 200) Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota (Pasal 5) Desa hanya diatur dalam 15 pasal (200-215) Desa diatur dalam Undang-Undang sendiri Kedudukan Desa UU 6/2014 ttg DESA UU 23/2014 ttg PEMDA UU 32/2004 ttg PEMDA
  • 15. Resolusi 2 Permen 5/2015 REVISI Konsideran UU ITE UU Kementerian Negara UU PEMDA UU ITE UU Kementerian Negara UU PEMDA UU DESA Wewenang Pemda Pasal 9 ayat 3 Hapus
  • 16. .id sebagai domain layanan/khusus, BUKAN sebagai domain instansi, dapat didaftarkan Pemdes, Pemda, Pusat (K/L) .desa.id sebagai domain instansi dapat didaftarkan PEMDES harus dengan tembusan kepada Pemkab (Sekda) sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan Pemda atau pemerintah pusat, contoh : broadband.desa.id .go.id sebagai domain instansi, hanya Pemda & K/L (Pusat) sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan PEMDES contoh : umbrellafestkalibagor.go.id .mil.id belum / tidak diatur Permenkominfo 5/2015 KLASIFIKASImasalah 3
  • 17. Resolusi 3 .id sebagai domain publik, dengan prinsip FCFS, diatur PANDI siapa saja, termasuk pemerintah dapat mendaftarkannya jika sebagai pemerintah, harus daftar melalui domain.go.id .desa.id sebagai domain instansi hanya dapat didaftarkan oleh PEMDES (Kades/Sekdes) tidak perlu tembusan ke Pemda Pemda tetap dapat membantu mendaftarkan massal desa.id syarat pendaftaran dipermudah (slide berikutnya) .go.id sebagai domain instansi, layanan/khusus terserah registrant hanya untuk PEMDA & PEMERINTAH PUSAT
  • 18. Resolusi 4 syarat desa.id identitas : cukup KTP Kades/Sekdes lainnya : surat permohonan dari Kades/Sekdes surat kuasa hanya diperlukan jika Kades/Sekdes bukan sebagai reginstrant, misal : perangkat desa proses domain.go.id diharapkan menjadi satu panel pendaftaran, baik itu email maupun domain jika memungkinkan, desa cukup mengisi satu formulir saja, agar tidak bertele-tele pembayaran disediakan Rekening BRI, bukan hanya BCA & Mandiri transfer antar bank menambah biaya
  • 19. 5 PROSES web domain.go.id Tidak mudah dipahami, ribet email @desa.pnsma il.go.id Tidak mudah dipahami, ribet Mendaftar via email, tidak disediakan formulir transfer registran Ribet mendapatkan authcode Perlu kirim 4 dokumen via email, lalu upload ulang di panel registrar CS : hanya telp/sms/email Tidak ada live chat, Terbatas hari kerja, tidak 24/7 Masalah Layanan
  • 20. Resolusi 5 Website perlu perubahan user interface www.domain.go.id agar lebih mudah digunakan, bahkan oleh awam sekalipun Email permudah proses registrari @desa.pnsmail.go.id jadikan satu panel / formulir di website domain.go.id bila menyusahkan, desa bisa gunakan @bebas.id Transfer permudah proses permintaan authcode, tak perlu upload dokumen, verifikasi cukup menggunakan data registran whois desa.id sebelumnya Panduan perlu juga ditambahkan fitur live-chat, knowledge-base, tutorial video dll.
  • 21. 6 REGISTRAN Disepakati di DUT PANDI 4 registran desa.id = perangkat desa KOMINFO sendiri melanggar contoh : - broadband.desa.id - silawan.desa.id 7 NAME SERVER Pasal 20 ayat 3 Harusnya name server = .id KOMINFO sendiri menggunakan .net contoh : silawan.desa.id 8 SOSIALISASI Surat Edaran Hanya sampai Setda, tak jelas tindak lanjutnya, sosialisasi terpusat tdk efektif Masalah Teknis Lainnya
  • 23. Resolusi 6 Registran harus sesuai masing-masing pemilik domain untuk desa.id = registran adalah Kades/Sekdes atau perangkat desa Registran domain layanan/khusus desa.id tidak dijadikan domain layanan/khusus, sehingga tidak menimbulkan polemik
  • 26. Resolusi 7 Name server menggunakan domain ccTLD .id tegur dan koreksi kelalain staf KOMINFO tegur dan koreksi kesalahan registran IP harus menggunakan IP Indonesia, setuju Server harus terletak di Indonesia harus didukung kebijakan Pemerintah yang membuat tarif server hosting Indonesia lebih terjangkau
  • 28. Resolusi 8 - Sosialisasi Permen formal terbukti TIDAK efektif sosialisasi terpusat dengan ceramah = borring surat edaran, mandeg di Setda, tak sampai ke desa kerjasama agar lebih menjangkau desa, sosialisasi lebih efektif di level kecamatan, bisa kerjasma dengan K/L lain, Pemda dan komunitas online optimalisasi sosial media yang lebih intensif, kontinyu melalui jejaring komunitas