Materi audiensi pegiat desa, relawan TIK didukung beberapa lembaga, terkait usulan revisi Permenkominfo 5/2015 yang secara teknis dirasa mempersulit pendaftaran dan perpanjangan domain desa.id
Audiensi dengan Menteri Kominfo RI, 6 Oktober 2015.
1 of 29
Downloaded 27 times
More Related Content
Revisi Permenkominfo 5/2015
1. Diskusi Permenkominfo 5/2015
Menegaskan DESA.ID
sebagai identitas desa di internet
Gerakan Desa Membangun, PANDI, Relawan TIK, ICT Watch, Kemkominfo RI
Jakarta, 6 Oktober 2015
3. Juli 2012 : Desa mempertanyakan
mengapa Pemdes tidak boleh go.id
Feb 2013 : Desa usul desa.id, diterima
DUT PANDI, disetujui Forum Nama
Domain Indonesia
1 Mei 2013 : desa.id diluncurkan
Sept 2013-Juni 2015 : GDM + PANDI
kampanye desa.id, dibantu RTIK
menyebar ke seluruh Indonesia
1 Juni 2015 : Ditjen Aptika Kominfo usul
desa.id didaftarkan PEMDA
Feb 2015 : Kominfo mengeluarkan
Permen 5/2015, hal ini disambut baik
1 Juli 2015 : Kominfo mulai melayani
pendaftaran & perpanjangan desa.id
Diakui atau diambilalih?
desa.id itu..
4. Registran
(Desa)
PANDI
PENGISIAN FORMULIR PEMBAYARAN KONFIRMASI SINKRONISASI DATA
1 JULI 20151 MEI 2013
Reseller / Registrar
1. KTP
2. SURAT (Kades/Sekdes)
3. email@bebas.id
Registran
(Desa)
Registrar
pnsmail.go.id
1. SK Bupati ttg Pengangkatan Kades
2. SK Kades ttg Pengangkatan Perangkat Desa
3. Surat Permohonan domain ttd & cap Kades
4. Suat Kuasa Kades kepada Perangkat Desa
daftar EMAIL dulu ke
pendaftaran@pnsmail.go.id
PANDI
domain.go.id
5. Masalah Teknis
2013 - Juni 2015 > Juli 2015
Registran Kades/Sekdes
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Daerah - PNS (dapat)
Perangkat Pusat - PNS (dapat)
Dokumen KTP Registran
Surat Permohonan
SK Bupati Pengangkatan KADES
SK Kades Pengangkatan Perangkat
Surat Permohonan dari Kades/Sekdes
Surat Kuasa Kades/Sekdes kepada Perangkat
Email @bebas.id email-desa@pemda.go.id
namaperangkat.namadesa@desa.pnsmail.go.id
Penggunaan Domain Instansi Domain Instansi (oleh Desa)
Domain Layanan (oleh Pemerintah Pusat)
Domain Khusus (oleh Pemerintah Pusat)
7. Resolusi (Revisi Permen)
konsideran jadikan UU 6/2014 menjadi salah satu rujukan Permen
5/2015 selain UU 11/2008, 39/2008 dan 23/2014
rekognisi desa hapus pasal 9 ayat 3
karena menempatkan Desa di bawah Pemda
sesat pikir ubah 3 klasifikasi fungsi domain pemerintah
hapus penyamarataan penggunaan ekstensi domain
restorasi domain kembalikan desa.id ke desa (hanya desa)
kembalikan go.id ke Pemerintah (pusat & pemda)
.id untuk publik, termasuk pemerintah
permudah syarat & proses pengelolaan desa.id, agar lebih mudah
8. 1 PERMEN
TURUNAN
Permen 23/2013
pasal 21 ayat 2
harusnya mengatur go.id & mil.id
2 KONSIDERAN
& WEWENANG
PEMDA
Mengingat
Pasal 9 ayat 3
UU DESA tidak dirujuk
Desa ditempatkan dibawah Pemda
3 KLASIFIKASI Pasal 4,5,6 Menyamaratakan 3 ekstensi
domain (go.id, .id & desa.id)
4 DOKUMEN
PENDAFTARAN
Pasal 7 ayat 4 Untuk desa.id, dianggap sangat
memberatkan (ribet)
Masalah Permen 5/2015
10. Resolusi 1
Permen 5/2015 REVISI
Domain go.id, .id, desa.id go.id, .id, desa.id, .mil.id
Klasifikasi instansi, layanan,
khusus
go.id = instansi, layanan, khusus
.id = layanan, khusus
desa.id = instansi
mil.id = instansi
UU Desa tidak disebut, tidak
dirujuk
disebutkan, dirujuk, diakui
11. 7 Oktober 2013, keluar
Permenkominfo No. 23/2013 tentang
Pengelolaan Nama Domain
6 Februari 2015, keluar
Permenkominfo No. 5/2015 tentang
Registrar Domain Instansi
Penyelenggara Negara
UU 11/2008 tentang ITE
UU 39/2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
UU 23/2014 tentang PEMDA
PP 82/2012 tentang PSTE
Permenkominfo No. 23/2013 ttg Pengelolaan
Domain
KONSIDERAN
masalah 2
12. UU No 32 tahun 2004 UU No 6 tahun 2014
Desa menjadi bagian dari
Pemerintahan Kabupaten
(Pasal 200)
Desa berkedudukan di wilayah
Kabupaten/Kota (Pasal 5)
Desa hanya diatur dalam 15 pasal
(200-215)
Desa diatur dalam Undang-Undang
sendiri
Kedudukan
Desa
UU 6/2014
ttg DESA
UU 23/2014
ttg PEMDA
UU 32/2004
ttg PEMDA
15. Resolusi 2
Permen 5/2015 REVISI
Konsideran UU ITE
UU Kementerian Negara
UU PEMDA
UU ITE
UU Kementerian Negara
UU PEMDA
UU DESA
Wewenang
Pemda
Pasal 9 ayat 3 Hapus
16. .id sebagai domain layanan/khusus, BUKAN sebagai domain
instansi, dapat didaftarkan Pemdes, Pemda, Pusat (K/L)
.desa.id sebagai domain instansi dapat didaftarkan PEMDES harus
dengan tembusan kepada Pemkab (Sekda)
sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan Pemda
atau pemerintah pusat, contoh : broadband.desa.id
.go.id sebagai domain instansi, hanya Pemda & K/L (Pusat)
sebagai domain layanan/khusus dapat didaftarkan PEMDES
contoh : umbrellafestkalibagor.go.id
.mil.id belum / tidak diatur Permenkominfo 5/2015
KLASIFIKASImasalah 3
17. Resolusi 3
.id sebagai domain publik, dengan prinsip FCFS, diatur PANDI
siapa saja, termasuk pemerintah dapat mendaftarkannya
jika sebagai pemerintah, harus daftar melalui domain.go.id
.desa.id sebagai domain instansi
hanya dapat didaftarkan oleh PEMDES (Kades/Sekdes)
tidak perlu tembusan ke Pemda
Pemda tetap dapat membantu mendaftarkan massal desa.id
syarat pendaftaran dipermudah (slide berikutnya)
.go.id sebagai domain instansi, layanan/khusus terserah registrant
hanya untuk PEMDA & PEMERINTAH PUSAT
18. Resolusi 4
syarat desa.id identitas : cukup KTP Kades/Sekdes
lainnya : surat permohonan dari Kades/Sekdes
surat kuasa hanya diperlukan jika Kades/Sekdes bukan
sebagai reginstrant, misal : perangkat desa
proses domain.go.id diharapkan menjadi satu panel pendaftaran,
baik itu email maupun domain
jika memungkinkan, desa cukup mengisi satu formulir
saja, agar tidak bertele-tele
pembayaran disediakan Rekening BRI, bukan hanya BCA & Mandiri
transfer antar bank menambah biaya
19. 5 PROSES web
domain.go.id
Tidak mudah dipahami, ribet
email
@desa.pnsma
il.go.id
Tidak mudah dipahami, ribet
Mendaftar via email, tidak disediakan
formulir
transfer
registran
Ribet mendapatkan authcode
Perlu kirim 4 dokumen via email, lalu
upload ulang di panel registrar
CS : hanya
telp/sms/email
Tidak ada live chat,
Terbatas hari kerja, tidak 24/7
Masalah Layanan
20. Resolusi 5
Website perlu perubahan user interface www.domain.go.id agar lebih
mudah digunakan, bahkan oleh awam sekalipun
Email permudah proses registrari @desa.pnsmail.go.id
jadikan satu panel / formulir di website domain.go.id
bila menyusahkan, desa bisa gunakan @bebas.id
Transfer permudah proses permintaan authcode, tak perlu upload
dokumen, verifikasi cukup menggunakan data registran whois
desa.id sebelumnya
Panduan perlu juga ditambahkan fitur live-chat, knowledge-base,
tutorial video dll.
21. 6 REGISTRAN Disepakati di
DUT PANDI 4
registran desa.id = perangkat desa
KOMINFO sendiri melanggar
contoh :
- broadband.desa.id
- silawan.desa.id
7 NAME
SERVER
Pasal 20
ayat 3
Harusnya name server = .id
KOMINFO sendiri menggunakan .net
contoh : silawan.desa.id
8 SOSIALISASI Surat Edaran Hanya sampai Setda, tak jelas tindak
lanjutnya, sosialisasi terpusat tdk efektif
Masalah Teknis Lainnya
23. Resolusi 6
Registran harus sesuai masing-masing pemilik domain
untuk desa.id = registran adalah Kades/Sekdes atau
perangkat desa
Registran
domain
layanan/khusus
desa.id tidak dijadikan domain layanan/khusus,
sehingga tidak menimbulkan polemik
26. Resolusi 7
Name server menggunakan domain ccTLD .id
tegur dan koreksi kelalain staf KOMINFO
tegur dan koreksi kesalahan registran
IP harus menggunakan IP Indonesia, setuju
Server harus terletak di Indonesia
harus didukung kebijakan Pemerintah yang membuat
tarif server hosting Indonesia lebih terjangkau
28. Resolusi 8 - Sosialisasi Permen
formal terbukti TIDAK efektif
sosialisasi terpusat dengan ceramah = borring
surat edaran, mandeg di Setda, tak sampai ke desa
kerjasama agar lebih menjangkau desa, sosialisasi lebih efektif di
level kecamatan, bisa kerjasma dengan K/L lain,
Pemda dan komunitas
online optimalisasi sosial media yang lebih intensif, kontinyu
melalui jejaring komunitas