2. Pengantar
Bumi air dan seluruh kekayaan alam yang berada
dibawahnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Pemerintah berkewajiban untuk mengatur nya
demi kesejahteraan rakyat
Dikeluarkan UU no 26 th 2007 tentang Penataan
Ruang dan PP no 26 th 2008 tentang RTRWN
sebagai upaya untuk mengatur pola dan struktur
pemanfaatan ruang
3. Akibat UU tsb maka:
1. Wilayah hidup manusia di Indonesia akan
diatur sepenuhnya oleh sebuah sistem
penataan ruang (ekonomi, pemukiman,
ekologi, pangan dan keselamatan hidup dari
bahaya bencana)
2. Seluruh penyusunan penataan ruang harus
mengacu pada Perencanaan Ruang Nasional
3. Agar tidak terjadi perebutan pengaturan
ruang pada masing masing departemen
(Kehutanan, tambang, perkebunan dll).
5. Jambi merupakan salah satu Propinsi
StockTaking (Audit Pemanfaatan Ruang),
Hal ini dikarenakan adanya intensitas konflik
yang menonjol yang ditemui dalam proses
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi
isu strategis yang berkembang adalah banyak
terjadi konflik penggunaan dan pemanfaatan
ruang antar sektor, seperti konflik
peruntukan kawasan hutan, mitigasi
bencana, pertambangan, permukiman,
terumbu karang dan lahan gambut.
6. Didalam RTRW Jambi 2010, dinyatakan bahwa:
Luas kawasan Lindung (Hutan lindung, suaka alam dan
margasatwa) mencapai 1.653.352 Ha (30,94 %),Hutan
lindung = 223,529 Ha
Kawasan suaka alam (TN dan CA) = 1.129,888 Ha
Luas Hutan Produksi mencapai 985.927 Ha (18,45%)
Total luas kawasan Hutan = + 2,3 juta Ha
Diperkirakan tutupan hutan hanya mencapai 1,4 juta Ha
7. ALIH FUNGSI KAWASAN
HUTAN
Untuk apa dan untuk Siapa?
Didalam RTRW Jambi, diusulkan pelepasan
kawasan hutan seluas 120.000 Ha untuk Areal
Penggunaan lain
8. 100°40 101°00' 101°20' 101°40' 102°00' 102°20' 102°40' 103°00' 103°20' 103°40' 104°00' 104°20' 104°40' 105°00'
101 102 103 104 105
Kawasan Alih fungsi Hutan Propinsi Jambi
0°20'
0°40'
1°00'
-1
-1
1°20'
1°40'
2°00'
-2
-2
2°20'
Kawasan Alih Fungsi HP menjadi TNKS
2°40'
APL menjadi HP HPT menjadi APL
Enclave HPT menjadi HL
N
HL menjadi APL THR menjadi APL
Kawasan Hutan
3°00'
-3
-3
W E 1:2000000 HP menjadi APL TNKS menjadi APL
20 0 20 40 Kilometers Kawasan Hutan HP menjadi HL
S
3°20'
101 102 103 104 105
100°40 101°00' 101°20' 101°40' 102°00' 102°20' 102°40' 103°00' 103°20' 103°40' 104°00' 104°20' 104°40' 105°00'
9. Penguasaan ruang
Dari total luas Propinsi Jambi 5,192,924 hektar,
seluas 985.927 hektar diperuntukan untuk Hutan
Produksi, IUPHHK 507,019 hektar, HPH
61,000 hektar, perkebunan kelapa sawit 484,000
hektar, perkebunan karet 633,739 hektar .Total
luasan untuk industri adalah 2.671.685 hektar
(belum termasuk tambang) atau +51%. (data
diolah oleh AMPUH, 2010).
30 % merupakan kawasan lindung milik negara
Berarti hanya 20 % ruang yang dikelola oleh
rakyat
10. Pola Ruang Ideal
Kawasan Areal konsesi
Milik negara Perusahaan
Hak kelola
masyarakat
11. “Tumpang tindih lahan yang menyebabkan konflik”
Kawasan Areal konsesi
Milik negara Perusahaan
Hak kelola
masyarakat
12. Ruang dan keselamatan warga dari
Bencana Alam
Sepanjang Bulan Januari s/d April 2010, terjadi
Bencana di :
2. Bencana banjir bandang dan tanah longsor di 5
kecamatan (18 desa) di Kabupaten Kerinci (1
meninggal dunia dan 11 orang luka-luka)
3. Banjir di 8 kecamatan (36 desa) di Kabupaten
Sarolangun
4. Banjir di 5 Kecamatan di Kabupaten Batang Hari
5. Banjir di 5 Kecamatan (49 desa) dan angin puting
beliung di kec kumpeh ilir, desa Mekar Sari.
6. Banjir yang melanda di 3 kecamatan di Kota Jambi
13. Potensi Rawan Pangan
1. Banjir menyebabkan 594 Ha sawah/ladang di
Kabupaten Kerinci tenggelam.
2. Banjir menyebabkan ratusan Ha sawah di
Kecamatan Bathin 24 Kabupaten gagal panen
(banyak petani yang melakukan panen dini).
3. Desakan pembangunan kawasan budi daya
pertanian (perkebunan kelapa sawit) yang
mengancam areal pangan.
14. Tantangan Penataan Ruang Jambi
1. Kecenderungan perlombaan penguasaan SDA
2. Aspek keselamatan warga di daerah rawan bencana dalam
konteks penataan ruang
3. Pemenuhan pangan lokal
4. Tumpang tindih lahan (masyarakat, negara dan areal konsesi
perusahaan)
5. Ancaman kawasan hutan lindung dari eksploitasi dan
eksplorasi tambang
6. Upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan
pengaruhnya terhadap kesehatan dan perekonomian warga.
7. Gap analysis dan koordinasi antar pemerintah pusat-propinsi-
kabupaten.