ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
PENATAAN RUANG JAMBI
      Rian Hidayat
Pengantar
   Bumi air dan seluruh kekayaan alam yang berada
    dibawahnya dikuasai oleh Negara dan
    dipergunakan sebesar besarnya untuk
    kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
   Pemerintah berkewajiban untuk mengatur nya
    demi kesejahteraan rakyat

    Dikeluarkan UU no 26 th 2007 tentang Penataan
    Ruang dan PP no 26 th 2008 tentang RTRWN
    sebagai upaya untuk mengatur pola dan struktur
    pemanfaatan ruang
Akibat UU tsb maka:
1.   Wilayah hidup manusia di Indonesia akan
     diatur sepenuhnya oleh sebuah sistem
     penataan ruang (ekonomi, pemukiman,
     ekologi, pangan dan keselamatan hidup dari
     bahaya bencana)
2.   Seluruh penyusunan penataan ruang harus
     mengacu pada Perencanaan Ruang Nasional
3.   Agar tidak terjadi perebutan pengaturan
     ruang pada masing masing departemen
     (Kehutanan, tambang, perkebunan dll).
Bagaimana di Jambi??
Jambi merupakan salah satu Propinsi
StockTaking (Audit Pemanfaatan Ruang),
Hal ini dikarenakan adanya intensitas konflik
yang menonjol yang ditemui dalam proses
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi
isu strategis yang berkembang adalah banyak
terjadi konflik penggunaan dan pemanfaatan
ruang antar sektor, seperti konflik
peruntukan kawasan hutan, mitigasi
bencana, pertambangan, permukiman,
terumbu karang dan lahan gambut.
Didalam RTRW Jambi 2010, dinyatakan bahwa:
Luas kawasan Lindung (Hutan lindung, suaka alam dan
margasatwa) mencapai 1.653.352 Ha (30,94 %),Hutan
lindung = 223,529 Ha
Kawasan suaka alam (TN dan CA) = 1.129,888 Ha
Luas Hutan Produksi mencapai 985.927 Ha (18,45%)
Total luas kawasan Hutan = + 2,3 juta Ha
Diperkirakan tutupan hutan hanya mencapai 1,4 juta Ha
ALIH FUNGSI KAWASAN
           HUTAN
   Untuk apa dan untuk Siapa?
Didalam RTRW Jambi, diusulkan pelepasan
kawasan hutan seluas 120.000 Ha untuk Areal
Penggunaan lain
100°40       101°00'        101°20'    101°40'   102°00'   102°20'   102°40'    103°00'   103°20'   103°40'       104°00'   104°20'     104°40'        105°00'
                     101                                 102                            103                               104                                  105



                                             Kawasan Alih fungsi Hutan Propinsi Jambi




                                                                                                                                                                         0°20'
                                                                                                                                                                         0°40'
                                                                                                                                                                       1°00'
                                                                                                                                                                        -1
-1




                                                                                                                                                                         1°20'
                                                                                                                                                                         1°40'
                                                                                                                                                                       2°00'
                                                                                                                                                                        -2
-2




                                                                                                                                                                         2°20'
                                                                                                     Kawasan Alih Fungsi                    HP menjadi TNKS




                                                                                                                                                                         2°40'
                                                                                                              APL menjadi HP                HPT menjadi APL

                                                                                                              Enclave                       HPT menjadi HL
               N
                                                                                                              HL menjadi APL                THR menjadi APL
                                                                       Kawasan Hutan




                                                                                                                                                                       3°00'
                                                                                                                                                                        -3
-3




     W                E             1:2000000                                                                 HP menjadi APL                TNKS menjadi APL

                             20      0      20   40 Kilometers                  Kawasan Hutan                 HP menjadi HL
               S




                                                                                                                                                                         3°20'
                     101                                 102                            103                               104                                  105
     100°40       101°00'        101°20'    101°40'   102°00'   102°20'   102°40'    103°00'   103°20'   103°40'       104°00'   104°20'     104°40'        105°00'
Penguasaan ruang
   Dari total luas Propinsi Jambi 5,192,924 hektar,
    seluas 985.927 hektar diperuntukan untuk Hutan
    Produksi, IUPHHK 507,019 hektar, HPH
    61,000 hektar, perkebunan kelapa sawit 484,000
    hektar, perkebunan karet 633,739 hektar .Total
    luasan untuk industri adalah 2.671.685 hektar
    (belum termasuk tambang) atau +51%. (data
    diolah oleh AMPUH, 2010).
   30 % merupakan kawasan lindung milik negara
   Berarti hanya 20 % ruang yang dikelola oleh
    rakyat
Pola Ruang Ideal




 Kawasan                    Areal konsesi
Milik negara                Perusahaan




               Hak kelola
               masyarakat
“Tumpang tindih lahan yang menyebabkan konflik”




          Kawasan                Areal konsesi
         Milik negara            Perusahaan

                    Hak kelola
                    masyarakat
Ruang dan keselamatan warga dari
             Bencana Alam
      Sepanjang Bulan Januari s/d April 2010, terjadi
      Bencana di :
2.    Bencana banjir bandang dan tanah longsor di 5
      kecamatan (18 desa) di Kabupaten Kerinci (1
      meninggal dunia dan 11 orang luka-luka)
3.    Banjir di 8 kecamatan (36 desa) di Kabupaten
      Sarolangun
4.    Banjir di 5 Kecamatan di Kabupaten Batang Hari
5.    Banjir di 5 Kecamatan (49 desa) dan angin puting
      beliung di kec kumpeh ilir, desa Mekar Sari.
6.    Banjir yang melanda di 3 kecamatan di Kota Jambi
Potensi Rawan Pangan
1.   Banjir menyebabkan 594 Ha sawah/ladang di
     Kabupaten Kerinci tenggelam.
2.   Banjir menyebabkan ratusan Ha sawah di
     Kecamatan Bathin 24 Kabupaten gagal panen
     (banyak petani yang melakukan panen dini).
3.   Desakan pembangunan kawasan budi daya
     pertanian (perkebunan kelapa sawit) yang
     mengancam areal pangan.
Tantangan Penataan Ruang Jambi
1.    Kecenderungan perlombaan penguasaan SDA
2.    Aspek keselamatan warga di daerah rawan bencana dalam
      konteks penataan ruang
3.    Pemenuhan pangan lokal
4.    Tumpang tindih lahan (masyarakat, negara dan areal konsesi
      perusahaan)
5.    Ancaman kawasan hutan lindung dari eksploitasi dan
      eksplorasi tambang
6.    Upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan
      pengaruhnya terhadap kesehatan dan perekonomian warga.
7.    Gap analysis dan koordinasi antar pemerintah pusat-propinsi-
      kabupaten.
Tantangan Penataan ruang

More Related Content

Rian

  • 1. PENATAAN RUANG JAMBI Rian Hidayat
  • 2. Pengantar  Bumi air dan seluruh kekayaan alam yang berada dibawahnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)  Pemerintah berkewajiban untuk mengatur nya demi kesejahteraan rakyat Dikeluarkan UU no 26 th 2007 tentang Penataan Ruang dan PP no 26 th 2008 tentang RTRWN sebagai upaya untuk mengatur pola dan struktur pemanfaatan ruang
  • 3. Akibat UU tsb maka: 1. Wilayah hidup manusia di Indonesia akan diatur sepenuhnya oleh sebuah sistem penataan ruang (ekonomi, pemukiman, ekologi, pangan dan keselamatan hidup dari bahaya bencana) 2. Seluruh penyusunan penataan ruang harus mengacu pada Perencanaan Ruang Nasional 3. Agar tidak terjadi perebutan pengaturan ruang pada masing masing departemen (Kehutanan, tambang, perkebunan dll).
  • 5. Jambi merupakan salah satu Propinsi StockTaking (Audit Pemanfaatan Ruang), Hal ini dikarenakan adanya intensitas konflik yang menonjol yang ditemui dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi isu strategis yang berkembang adalah banyak terjadi konflik penggunaan dan pemanfaatan ruang antar sektor, seperti konflik peruntukan kawasan hutan, mitigasi bencana, pertambangan, permukiman, terumbu karang dan lahan gambut.
  • 6. Didalam RTRW Jambi 2010, dinyatakan bahwa: Luas kawasan Lindung (Hutan lindung, suaka alam dan margasatwa) mencapai 1.653.352 Ha (30,94 %),Hutan lindung = 223,529 Ha Kawasan suaka alam (TN dan CA) = 1.129,888 Ha Luas Hutan Produksi mencapai 985.927 Ha (18,45%) Total luas kawasan Hutan = + 2,3 juta Ha Diperkirakan tutupan hutan hanya mencapai 1,4 juta Ha
  • 7. ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN Untuk apa dan untuk Siapa? Didalam RTRW Jambi, diusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 120.000 Ha untuk Areal Penggunaan lain
  • 8. 100°40 101°00' 101°20' 101°40' 102°00' 102°20' 102°40' 103°00' 103°20' 103°40' 104°00' 104°20' 104°40' 105°00' 101 102 103 104 105 Kawasan Alih fungsi Hutan Propinsi Jambi 0°20' 0°40' 1°00' -1 -1 1°20' 1°40' 2°00' -2 -2 2°20' Kawasan Alih Fungsi HP menjadi TNKS 2°40' APL menjadi HP HPT menjadi APL Enclave HPT menjadi HL N HL menjadi APL THR menjadi APL Kawasan Hutan 3°00' -3 -3 W E 1:2000000 HP menjadi APL TNKS menjadi APL 20 0 20 40 Kilometers Kawasan Hutan HP menjadi HL S 3°20' 101 102 103 104 105 100°40 101°00' 101°20' 101°40' 102°00' 102°20' 102°40' 103°00' 103°20' 103°40' 104°00' 104°20' 104°40' 105°00'
  • 9. Penguasaan ruang  Dari total luas Propinsi Jambi 5,192,924 hektar, seluas 985.927 hektar diperuntukan untuk Hutan Produksi, IUPHHK 507,019 hektar, HPH 61,000 hektar, perkebunan kelapa sawit 484,000 hektar, perkebunan karet 633,739 hektar .Total luasan untuk industri adalah 2.671.685 hektar (belum termasuk tambang) atau +51%. (data diolah oleh AMPUH, 2010).  30 % merupakan kawasan lindung milik negara  Berarti hanya 20 % ruang yang dikelola oleh rakyat
  • 10. Pola Ruang Ideal Kawasan Areal konsesi Milik negara Perusahaan Hak kelola masyarakat
  • 11. “Tumpang tindih lahan yang menyebabkan konflik” Kawasan Areal konsesi Milik negara Perusahaan Hak kelola masyarakat
  • 12. Ruang dan keselamatan warga dari Bencana Alam Sepanjang Bulan Januari s/d April 2010, terjadi Bencana di : 2. Bencana banjir bandang dan tanah longsor di 5 kecamatan (18 desa) di Kabupaten Kerinci (1 meninggal dunia dan 11 orang luka-luka) 3. Banjir di 8 kecamatan (36 desa) di Kabupaten Sarolangun 4. Banjir di 5 Kecamatan di Kabupaten Batang Hari 5. Banjir di 5 Kecamatan (49 desa) dan angin puting beliung di kec kumpeh ilir, desa Mekar Sari. 6. Banjir yang melanda di 3 kecamatan di Kota Jambi
  • 13. Potensi Rawan Pangan 1. Banjir menyebabkan 594 Ha sawah/ladang di Kabupaten Kerinci tenggelam. 2. Banjir menyebabkan ratusan Ha sawah di Kecamatan Bathin 24 Kabupaten gagal panen (banyak petani yang melakukan panen dini). 3. Desakan pembangunan kawasan budi daya pertanian (perkebunan kelapa sawit) yang mengancam areal pangan.
  • 14. Tantangan Penataan Ruang Jambi 1. Kecenderungan perlombaan penguasaan SDA 2. Aspek keselamatan warga di daerah rawan bencana dalam konteks penataan ruang 3. Pemenuhan pangan lokal 4. Tumpang tindih lahan (masyarakat, negara dan areal konsesi perusahaan) 5. Ancaman kawasan hutan lindung dari eksploitasi dan eksplorasi tambang 6. Upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan perekonomian warga. 7. Gap analysis dan koordinasi antar pemerintah pusat-propinsi- kabupaten.