3. Menurut Al-jurjani Riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau
tambahan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat aqad atau
transaksi.
4. Riba menurut istilah hukum syara artinya
tambahnya emas perak atau semua
makanan dengan cara tertentu.
5. Sedangkan menurut ulama fiqh mengenai riba antara lain :
Menurut Ulama Hanabilah adalah:
Pertambahan sesuatu yang dikhususkan
Menurut Ulama Hanafiyah adalah :
Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta