1. DOKUMEN
TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+
KE DALAM SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pengarusutamaan REDD+
Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Indonesia
RINGKASAN EKSEKUTIF
TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+
KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
5. A. Tim Kerja Pengarusutamaan REDD+ ke Dalam Sistem
Perencanaan Pembangunan
A.1. Latar Belakang
Pada COP 13 UNFCCC tahun 2007 di Bali, diadopsi kesepakatan Bali Action Plan yang
memberi pengakuan diperlukannya pendekatan kebijakan dan insentif positif dalam isu
penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, peran konservasi, pengelolaan
hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan (REDD). Salah satu kesepakatan
pada COP 14 pada bulan Desember 2008 di Poznan adalah memberikan kedudukan sejajar
antara konservasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan stok karbon hutan dengan
deforestasi dan degradasi hutan dalam proses negosiasi. Secara operasional, Reducing
Emission from Deforestation and Forest Degradation+ (REDD+) merupakan mekanisme
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) global dengan memberikan kompensasi
bagi negara-negara yang mampu mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan
dengan memberikan perhatian kepada konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan
peningkatan stok karbon.
REDD+ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun
2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang
memuat upaya pengurangan emisi GRK dari berbagai sektor. Dalam Rencana Aksi Nasional
tersebut, persentase terbesar penurunan emisi diproyeksikan berasal dari kegiatan berbasis
lahan yaitu pertanian, kehutanan dan lahan gambut. Hal ini menunjukkan pentingnya
kegiatan REDD+ dalam mencapai target penurunan emisi nasional.
Strategi Nasional REDD+ yang telah disusun memiliki lima pilar yang saling berkaitan,
yaitu (1) kelembagaan dan proses, (2) kerangka hukum dan peraturan, (3) pelaksanaan
program strategis, (4) perubahan paradigma dan budaya kerja, serta (5) pelibatan para
pihak. Secara keseluruhan, Strategi Nasional REDD+ ini menjadi acuan untuk memastikan
bahwa pelaksanaan REDD+ dapat mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan
di Indonesia. Selain itu, Strategi Nasional REDD+ ini diharapkan akan menjamin tercapainya
penurunan emisi gas rumah kaca nasional dari sektor kehutanan.
Pelaksanaan REDD+ tidak hanya terkait sektor kehutanan saja, tetapi juga berkaitan
dengan sektor pembangunan lainnya. Kebutuhan lahan untuk pertanian, perkebunan,
pertambangan, energi, dan permukiman diidentifikasi sebagai pemicu terjadinya
deforestasi. Oleh karena itu, intervensi kebijakan dan koordinasi perencanaan lintas sektor
sangat penting dilakukan untuk ketercapaian kegiatan REDD+. Lebih jauh, pelaksanaan
REDD+ memiliki tantangan untuk menjaga agar kontribusi sektor kehutanan pada
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
1
6. pendapatan nasional, pendapatan asli daerah dan target pertumbuhan ekonomi tidak
terganggu.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan REDD+, perlu dikaji keterkaitan dan
implikasinya dengan pembangunan lainnya dan antar wilayah (regional). Oleh sebab
itu, kegiatan REDD+ sangat penting untuk diarusutamakan ke dalam perencanaan
pembangunan nasional sebagai upaya melakukan integrasi dan keterpaduan program
REDD+ dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
A.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan Pengarusutamaan REDD+ ke dalam sistem perencanaan pembangunan
adalah untuk mengintegrasikan dan menterpadukan program REDD+ sebagai unsur
sektor kehutanan yang berbasis pengelolaan hutan lestari dalam mencapai sasaran
pembangunan nasional.
Sasaran dari kegiatan adalah:
1. Terintegrasinya kebijakan, strategi, program dan kegiatan REDD+ ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013,
2. Terintegrasinya kebijakan, strategi, program dan kegiatan REDD+ ke dalam RKP
Tahun 2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20152019,
3. Terintegrasinya kebijakan, strategi, program dan kegiatan REDD+ ke dalam
pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) Tahun 2013,
4. Peningkatan kapasitas K/L dan pemerintah daerah untuk Pengarusutamaan REDD+
dalam proses perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
A.2. Output/ Keluaran
Keluaran atau output utama dari kegiatan Pengarusutamaan REDD+ ke dalam sistem
perencanaan pembangunan adalah:
1. Pengarusutamaan REDD+ ke dalam dokumen perencanaan RKP 2013
2
RINGKASAN EKSEKUTIF CAPACITY BUILDING PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
7. 2. Buku pedoman Pengarusutamaan REDD+ ke dalam dokumen perencanaan RKP
Tahun 2014 dan RPJMN Tahun 2015-2019 dan sosialisasi ke K/L dan pemerintah
daerah
3. Buku pedoman Greening MP3EI dalam kerangka REDD+ dan sosialisasi ke K/L dan
pemerintah daerah
4. Rancangan dan Pelaksanaan Capacity Building dalam pelaksanaan Pengarusutamaan
REDD+ bagi K/L dan pemerintah daerah.
A.4. Pelaksanaan Kegiatan
No
1.
Output
Waktu Selesai
Pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP 2013
Mei 2012
Pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP 2014
Mei 2013
2.
Pedoman Pengarusutamaan REDD+ ke Dalam RKP dan RPJMN 2015-2019 Desember 2012
3.
Pedoman Greening MP3EI Dalam Kerangka REDD+
4.
Pelaksanaan Capacity Building Pengarusutamaan REDD+ ke Dalam Sistem Juni 2013
Perencanaan dan Greening MP3EI Bidang REDD+
Desember 2012
B. Ringkasan Hasil Kegiatan Tim Kerja Pengarusutamaan REDD+
ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Output 1 Pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP 2013 dan RKP
2014
A. Pengarusutamaan REDD+ Ke Dalam RKP 2013
Proses pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP Tahun 2013 dilakukan secara paralel dengan
proses penyusunan RKP Tahun 2013 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Proses pengarusutamaan diawali dengan identifikasi kegiatan prioritas Stranas REDD+
untuk tahun 2013 yang dihasilkan oleh Tim Kerja Strategi Nasional. Kegiatan prioritas Stranas
REDD+ tersebut kemudian disandingkan dengan program/kegiatan prioritas/indikator
kinerja pada rancangan RKP 2013 sebagaimana turunan dari dokumen RPJMN 20102014. Pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP Tahun 2013 difokuskan pada persandingan
kegiatan prioritas Stranas REDD+ dengan program/kegiatan prioritas/indikator kinerja
pada Kementerian Kehutanan dimana isu mengenai REDD+ sebagian besar terkait dengan
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
3
8. kementerian tersebut. Sementara itu, persandingan antara kegiatan prioritas Stranas REDD+
dengan program/kegiatan prioritas/indikator kinerja pada kementerian lainnya tetap
dilakukan namun tidak menjadi fokus pengarusutamaan pada RKP Tahun 2013 ini.
Sebagaimana kegiatan prioritas Stranas REDD+ untuk tahun 2013, penyelesaian tata batas
kawasan hutan dan percepatan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi
kegiatan prioritas nasional pada RKP Tahun 2013. Melanjutkan inisiatif baru Kementerian
Kehutanan pada RKP Tahun 2012, maka target penyelesaian tata batas kawasan hutan pada
RKP Tahun 2013 meningkat menjadi 19.000 km pada tahun 2013 dari hanya sepanjang 6.000
km pada dokumen RPJMN Tahun 2010-2014 dan Renstra Kementerian Kehutanan Tahun
2010-2014. Selain tata batas, operasionalisasi KPH juga dipercepat dengan target sebesar 30
unit KPH pada tahun 2013.
4
Serangkaian diskusi secara informal maupun formal dilakukan oleh Tim Kerja Pengarustamaan
REDD+ ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan baik dalam lingkup internal Kementerian
PPN/Bappenas maupun dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian/Lembaga lainnya
dan Pemerintah Provinsi yang menjadi Provinsi Prioritas REDD+. Diskusi formal antara Tim
Kerja dengan Kementerian Kehutanan antara lain dilakukan melalui Pertemuan Tiga Pihak
(Trilateral Meeting) RKP Tahun 2013 yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2012 oleh
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Bappenas. Pertemuan tersebut
merupakan salah satu pertemuan dari rangkaian penyusunan RKP Tahun 2013 yang
diamanatkan oleh peraturan perundangan. Pada pertemuan tersebut, Kementerian PPN/
Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan menyepakati program dan
kegiatan prioritas pada rancangan RKP Tahun 2013 beserta indikator kinerja, target, dan
alokasi pagu indikatif untuk masing-masing kegiatan pada lingkup Kementerian Kehutanan.
Diskusi mengenai kegiatan prioritas Stranas REDD+ dengan Pemerintah Provinsi dilakukan
pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) RKP Tahun 2013
yang diselenggarakan pada bulan April Tahun 2012. Tim Kerja Pengarusutamaan REDD+ ke
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan diwakili oleh Direktorat Kehutanan dan Konservasi
Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas yang terlibat erat selama proses tersebut.
Pada Pra-musrenbangnas, sebagai kegiatan awal rangkaian Musrenbang, Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi menyepakati isu strategis
beserta kegiatan prioritas, target dan alokasi dekonsentrasi indikatif untuk seluruh kegiatan
kehutanan tahun 2013, termasuk kegiatan-kegiatan yang relevan dengan isu REDD+.
Pembahasan tersebut tidak hanya dengan pemerintah provinsi sembilan provinsi prioritas
REDD+, tetapi untuk seluruh provinsi. Pada Pasca-musrenbang, Kementerian PPN/Bappenas
dan Kementerian Kehutanan menyepakati hasil akhir dari pembahasan selama rangkaian
proses Musrenbangnas.
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
9. Sebagai hasil dari rangkaian proses penyusunan RKP Tahun 2013, kegiatan-kegiatan dalam
lingkup REDD+ telah terintegrasi ke dalam narasi Buku II RKP Tahun 2013 Bab X, Bidang
SDALH yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2013.
B. Pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP 2014
Proses pengarusutamaan REDD+ ke dalam RKP 2014 dilaksanakan paralel dengan
penyusunan RKP 2014 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Proses
pengarusutamaan pada RKP 2014 mengikuti proses pengarustamaan yang telah
dilaksanakan dalam penyusunan RKP 2013 serta pedoman pengarusutamaan REDD+ yang
telah disusun oleh Tim Kerja. RKP Tahun 2014 merupakan RKP tahun terakhir dari periode
RPJMN 2010-2014 sehingga fokus proses pengarusutamaannya pada pencapaian target
prioritas pembangunan nasional, Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca,
dan alokasi pagu indikatif pendanaan yang ada. Kegiatan-kegiatan yang mendukung REDD+
pada RKP 2014 diutamakan pada kegiatan-kegiatan di sektor kehutanan pada: 1) Buku I RKP
2014 Prioritas Nasional 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana yang memberikan
penekanan pada pengukuhan kawasan hutan, pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan,
rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pengendalian kebakaran hutan, serta pengembangan
SDM Kehutanan; dan 2) kegiatan yang termasuk di dalam RAN GRK yaitu pada Buku II Bab I
Lintas Bidang Perubahan Iklim RKP 2014.
Pembahasan pada kegiatan-kegiatan yang tercantum di atas dilakukan melalui Pertemuan
Tiga Pihak (Trilateral Meeting) RKP 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 April 2013
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
5
10. oleh Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air. Pada pertemuan tersebut,
Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan
menyepakati program dan kegiatan prioritas pada rancangan RKP Tahun 2014 beserta
indikator kinerja, target, dan alokasi pagu indikatifnya pada lingkup Kementerian Kehutanan.
Pada Prioritas Nasional 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, target tata batas
kawasan hutan (batas dalam dan batas fungsi) disepakati menjadi 13.000 km untuk tahun
2014. Target ini lebih rendah dari hasil inisiatif baru yang seharusnya sepanjang 20.000 km.
Kesepakatan ini didasarkan pada pertimbangan penurunan Pagu Indikatif Kementerian
Kehutanan sebagaimana tercantum pada Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan
Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Kerja Pemerintah Tahun
2014. Usulan penambahan dana untuk menyelesaikan kekurangan target sebesar 7.000 km
sudah diusulkan melalui Mekanisme Inisiatif Baru. Target pada rehabilitasi hutan dan lahan
kritis di DAS Prioritas disepakati seluas 271.362 ha dengan ketersediaan pagu indikatif yang
ada. Target ini juga lebih rendah dari yang seharusnya diselesaikan yaitu 840.000 ha. Seluas
570.000 ha belum mendapatkan alokasi pada Pagu Indikatif sehingga sasaran strategis
seluas 2,5 juta ha (Renstra Kementerian Kehutanan 2010-2014) tidak bisa tercapai. Usulan
penambahan dana untuk menyelesaikan target tersebut telah diusulkan melalui Mekanisme
Inisiatif Baru. Sementara itu, beroperasinya KPH tetap sesuai dengan target pada RPJMN
2010-2014 dan Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 yaitu sebesar 30 unit KPH.
6
Pembahasan mengenai kegiatan-kegiatan tersebut dengan Pemerintah Provinsi dilakukan
pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) RKP 2014 yang
diselenggarakan pada bulan April Tahun 2013. Pada Pra-musrenbangnas, Kementerian PPN/
Bappenas, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi menyepakati isu strategis,
kegiatan prioritas, target dan alokasi dekonsentrasi indikatifnya. Sementara itu, kegiatan yang
mendukung REDD+ pada RKP 2014 di luar sektor kehutanan diutamakan pada kegiatankegiatan yang tercantum pada RAN-GRK, terutama yang menyangkut sektor pertanian dan
sektor pertambangan. Pembahasan mengenai target dan alokasi pagu untuk kegiatankegiatan yang tercantum pada RAN-GRK dilakukan pada mekanisme yang sama di Trilateral
Meeting.
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 telah diselesaikan dan diterbitkan melalui
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
11. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014.
Kegiatan-kegiatan yang mendukung REDD+ pada RKP 2014 tercakup pada Buku I RKP 2014
pada Prioritas Nasional 9, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; Buku II Bab I, Lintas
Bidang Perubahan Iklim (didalamnya memuat RAN-GRK), serta Buku II Bab X, Bidang Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Output 2 Buku Pedoman Pengarusutamaan REDD+ ke dalam
RKP 2014 dan RPJMN 2015-2019
FF Strategi Nasional REDD+ dibangun untuk mencapai tujuan jangka panjang yang dijabarkan
sebagai berikut: (i) menurunkan emisi GRK yang berasal dari sektor pengguna lahan dan
perubahannya serta kehutanan (Land Use, Land Use Change, and Forestry/LULUCF); (ii)
meningkatkan simpanan karbon; (iii) meningkatkan kelestarian keanekaragaman hayati; dan
(iv) meningkatkan nilai dan keberlanjutan fungsi ekonomi hutan. Kerangka program REDD+
terdiri dari lima pilar strategis yang saling terkait satu sama lain, namun memiliki sasaran
secara keseluruhan mendorong terwujudnya tata kepemerintahan yang baik di seluruh
sektor berbasis lahan.
Strategi Nasional REDD+ perlu dirinci pada tataran teknis ke dalam dokumen Rencana
Aksi Nasional REDD+ (RAN REDD+) untuk diadopsi ke dalam rencana pembangunan
nasional untuk memastikan ketersediaan anggaran pemerintah guna memperbaiki kinerja
pembangunan berbasis sumberdaya hutan dan lahan gambut. Pada tingkat daerah, sesuai
dengan amanat pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No.61 Tahun 2011 tentang RAN
GRK, tiap-tiap Provinsi diwajibkan untuk menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah GRK (RAD
GRK) dengan berpedoman pada RAN GRK dan prioritas pembangunan daerahnya masingmasing. Khusus untuk REDD+, Stranas REDD+ dan RAD GRK dituangkan menjadi Strategi
dan Rencana Aksi Propinsi (SRAP) REDD+ di tingkat provinsi untuk kemudian diadopsi ke
dalam perencanaan pembangunan daerah. Keseluruhan proses ini dikenal dengan istilah
pengarusutamaan REDD+.
FF Tujuan pengarusutamaan REDD+ adalah mengintegrasikan prinsip, strategi dan pilar Stranas
REDD+, yang dijabarkan dalam RAN-REDD+, ke dalam sistem perencanaan pembangunan,
baik di pusat maupun di daerah, untuk dilaksanakan secara harmonis dengan kegiatan
pembangunan lainnya.
FF Sasaran pengarusutamaan REDD+ ke dalam sistem perencanaan pembangunan adalah
pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan dari implementasi program
dan kegiatan pada seluruh sektor pembangunan berbasis lahan.
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
7
12. Pedoman Pengarusutamaan REDD+ ini disusun untuk memberikan panduan bagi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam mengadopsi Stratnas REDD+ yang telah dijabarkan menjadi
RAN REDD+ dan/atau SRAP REDD+ dalam penyusunan kebijakan, strategi, program dan
kegiatan pembangunan sebagai bagian dari RAN/RAD GRK. Mengingat konteks dan ruang
lingkupnya yang mengedepankan cara-cara baru dalam mengelola hutan dan lahan gambut
secara terpadu dan lintas sektor, maka program dan implementasi sistem perencanaan
pembangunan semestinya diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja
pembangunan nasional dan daerah. Seluruh aktivitas REDD+ terfokus pada perbaikan kinerja
sektor berbasis lahan, terutama kehutanan dan lahan gambut, termasuk pengendalian
dampak negatif terhadap perubahan luas kawasan hutan tetap, keanekaragaman hayati dan
penghidupan masyarakat lokal akibat konversi dan kawasan hutan menjadi areal penggunaan
lain (APL) seperti perkebunan, pertanian, tambang dan infrastruktur pembangunan lainnya.
Isi pedoman Pengarusutamaan REDD+ mencakup: 1) Pendahuluan, 2) Ruang Lingkup
Pengarusutamaan, 3) Langkah-langkah pengarusutamaan, 4) Instrumen Kebijakan
pengarusutamaan REDD+, dan 5) Pemantauan dan Evaluasi.
Output 3 Buku Pedoman Greening Mp3ei Bidang Redd+
FF MP3EI adalah bagian dari Pembangunan Nasional, dengan pembangunan berkelanjutan
sebagai salah satu prinsip dasar MP3EI. Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan
MP3EI, dibutuhkan beberapa prasyarat keberhasilan, yaitu peran pemerintah dan dunia
usaha, reformasi kebijakan keuangan negara, reformasi birokrasi, penciptaan konektivitas
antar wilayah, kebijakan ketahanan pangan, air dan energi, serta jaminan sosial dan
penanggulangan kemiskinan.
8
Berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
13. Nasional, kunci keberhasilan integrasi MP3EI dalam perencanaan pembangunan berada
pada tahapan proses perencanaan pembangunan, yang terdiri dari empat tahapan, yaitu
(1) penyusunan rancangan awal rencana pembangunan, (2) penyiapan rancangan rencana
kerja, (3) musyawarah perencanaan pembangunan dan (4) penyusunan rancangan akhir
rencana pembangunan.
Untuk mendukung upaya reduksi emisi GRK dalam MP3EI, maka MP3EI harus
mempertimbangkan RAN GRK yang telah ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011. Melalui Keppres No 19 tahun 2010, Keppres No 25
tahun 2011 tentang Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, implementasi REDD+ di
Indonesia dapat menjadi langkah utama integrasi MP3EI dengan RAN GRK sebagai upaya
pembangunan rendah karbon. Untuk itu dibutuhkan adanya pedoman Greening MP3EI
bidang REDD+ atau pedoman pelaksanaan MP3EI yang mempertimbangkan implementasi
REDD+. Hal ini diperlukan agar percepatan dan perluasan ekonomi yang menjadi tujuan
MP3EI tetap mempertimbangkan aspek pembangunan rendah karbon, khususnya pada
sektor kehutanan dan lahan gambut.
FF Tujuan Greening MP3EI Bidang REDD+ adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan
sebagai prinsip dasar MP3EI melalui pembangunan rendah karbon dalam percepatan dan
perluasan pembangunan ekonomi Indonesia dengan mengintegrasikan implementasi
REDD+ sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
FF Tujuan penyusunan Pedoman Greening MP3EI Bidang REDD+ adalah memberikan pedoman
integrasi prinsip, kriteria dan indikator implementasi REDD+ yang meliputi aspek lingkungan,
sosial dan ekonomi ke dalam kegiatan MP3EI yang akan dituangkan dalam perencanaan
pembangunan baik di tingkat nasional dan daerah.
Ruang lingkup Pedoman Greening MP3EI Bidang REDD+ terdiri dari: (1) Konsep dasar greening,
yang berlandaskan pada salah satu prinsip dasar MP3EI yaitu pembangunan berkelanjutan,
(2) Prinsip, kriteria dan indikator greening yang dikembangkan dari tiga pilar pembangunan
berkelanjutan, yaitu meliputi aspek lingkungan, sosial dan ekonomi, (3) Mekanisme greening
yaitu merupakan proses yang terdiri dari tahapan Greening MP3EI bidang REDD+.
Isi Pedoman Greening MP3EI Bidang REDD+ meliputi (1) Pendahuluan, (2) Prinsip dan
pendekatan greening MP3EI, (3) Integrasi pedoman greening ke dalam MP3EI, (4) Tahapan
pelaksanaan greening kegiatan MP3EI bidang REDD+, (5) Dokumentasi, publikasi dan
penjaminan kualitas greening MP3EI (6) Penutup.
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
9
14. Output 4 Rancangan dan Pelaksanaan Capacity Building Dalam
Pelaksanaan Pengarusutamaan Redd+ Bagi K/L Dan Pemda
FF Tim Kerja Pengarusutamaan REDD+ ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan pada
Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ telah menyusun dua pedoman yaitu: 1) Pedoman
Pengarusutamaan REDD+ ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan dan 2) Pedoman
Greening MP3EI Bidang REDD+. Keduanya merupakan pedoman bagi penyusunan program
dan kegiatan pada tingkat nasional dan daerah untuk mencapai pembangunan rendah
karbon dan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk mengadopsi kedua pedoman
tersebut, diperlukan proses penguatan kapasitas para perencana pembangunan di berbagai
sektor pembangunan, khususnya sektor yang terkait dengan kehhutanan dan lahan gambut
baik di Kementerian/Lembaga maupun di daerah.
Tujuan penguatan kapasitas perencana adalah :
1. Agar rencana pembangunan daerah berorientasi pada penurunan emisi karbon dari
deforestasi, degradasi hutan, dengan tetap memperhatikan keanekaraaman hayati,
peningkatan stok karbon dan pelaksanaan prinsip sustainable forest management.
2. Agar rencana pembangunan daerah berkontribusi pada pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
FF Capacity Building Pengarusutamaan REDD+ ke dalam perencanaan pembangunan dan
Greening MP3EI bidang REDD+ bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perencana dan
pengguna Pedoman Pengarusutamaan REDD+ ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pedoman Greening MP3EI bidang REDD+, baik individu, organisasi maupun
sistem yang terkait agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai prinsip
dasar perencanaan pembangunan, melalui pembangunan rendah karbon dalam percepatan
dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia dengan mengintegrasikan implementasi
REDD+ ke dalam proses perencanaan pembangunan dan pelaksanaan MP3EI. Capacity
Building Pengarusutamaan REDD+ dan Greening MP3EI bidang REDD+ meliputi penguatan
pemahaman dan peningkatan kemampuan perencana di sektor berbasis lahan, serta para
pihak terkait, di 11 provinsi prioritas implementasi REDD+.
FF Capacity Building telah dilakukan di 11 Provinsi Mitra Kerja Satgas REDD+, yaitu Provinsi
Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat. Proses Capacity Building
didahului dengan brainstorming dan FGD dengan sasaran untuk menguatkan pemahaman
peserta mengenai isu Perubahan Iklim dan REDD+ dalam konteks sistem perencanaan
pembangunan, serta peran REDD+ dalam perbaikan tata kelola kehutanan (forestry
governance). Proses dilanjutkan dengan diskusi mendalam, baik secara kelompok atau
10
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
15. pleno, untuk membahas: (1) proses pengarusutamaan REDD+ ke dalam RPJMD/RKPD tingkat
Provinsi; (2) Greening MP3EI sesuai dengan arah MP3EI pada provinsi yang bersangkutan.
Diskusi mendalam dilakukan dengan mengikuti alur pikir yang dituangkan dalam Pedoman
Pengarusutamaan REDD+ dan Greening MP3EI dengan mengacu pada dokumen-dokumen
perencanaan yang telah ada (RPJMD/RKPD), RAD GRK dan/atau SRAP REDD+.
RINGKASAN EKSEKUTIF TIM KERJA PENGARUSUTAMAAN REDD+ KE DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
11