1. By : Faslitator Kecamatan Grong-grong Shibu lijack Standart administrasi dan Pelaporan RPD dan LPD Apa itu RPD ? Apa pentingnya sebuah RPD?
2. IV. SUMBER DANA Setiap penerimaan dana dari manapun asalnya, TPK menyiapkan kuitansi penerimaan sesuai jumlah dana yang diterima. Kemudian dana tersebut dicatat oleh Bendahara TPK dan dilaporkan UPK, PJOK dan Konsultan. Untuk penarikan dana, TPK menyiapkan kuitansi, dan Rencana Penggunaan Dana / Laporan Penggunaan Dana yang telah diperiksa dan disepakati. Penarikan dana dari UPK harus sesuai dengan kebutuhan yang segera dibayarkan dan dicantumkan dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan bila ada kelebihan/sisa pemakaian wajib dilaporkan ke Bendahara TPK untuk disimpan kembali. Bukti pembayaran oleh UPK harus disimpan dan segera di bukukan pada Buku Kas Umum.. Shibu lijack
3. Pertanyaan.? bagaimana jika sebuah desa TPK mengejukan RPD terlalu banyak dibandingkan dengan kebutuhan dilapangan, apa resikonya? Sebutkan jenis jenis kesalaha yang paling sering terjadi pada saat pembuatan RPD? Shibu lijack
5. VI. PELAPORAN TPK wajib membuat laporan bulanan yang terdiri : Laporan Kegiatan Pelaksanaan Laporan Fisik dan Biaya Laporan dibuat oleh sekretaris TPK dan ditandatangani oleh Ketua, kemudian dikirim kepada UPK dan FK/FT Shibu lijack
6. Pertanyaan? Apa itu LPD ? Apa pentingnya sebuah LPD? Sebutkan jenis jenis kesalaha yang paling sering terjadi pada saat pembuatan LPD? Shibu lijack