3. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu
atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
RPP merupakan komponen penting dari
kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
yang pengembangannya harus dilakukan secara
professional. Tugas guru yang paling utama
terkait dengan RPP berbasis KTSP adalah
menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih
operasional dan rinci, serta siap dijadikan
pedoman atau scenario dalam pembelajaran.
4. Rencana pelaksaan pembelajaran pada
hakekatnya merupakan perencanaan jangka
pendek untuk memperkirakan atau
memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam
pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan
upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan
dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP
perlu dikembangkam untuk mengkoordinasikan
komponen-pembelajaran yakni, kompetensi
dasar, materi dasar, indicator hasil belajar, dan
penilaian
6.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan RPP dalam KTSP adalah
bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran
hendaknya dapat mendorong guru lebih siap
melakukan kegiatan pembelajaran dengan
perencanaan yang matang. Oleh karena
itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru
wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis
maupun tidak tertulis. Komponen-komponen
yang harus dipahami guru dalam pengembangan
KTSP antara lain, kompetensi dasar, materi
standar, hasil belajar, indicator hasil
belajar, penilaian, dan prosedur pembelajaran.
7.
Fungsi Pelaksanaan
Dalam pengembangan KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran
harus disusun secara sistematik dan sistematis, utuh dan
menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam
situasi pembelajaran yang actual. Dengan demikian, rencana
pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan
proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan.
Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan dan dijadikan
bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional,
praktis, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
lingkungan, sekolah, dan daerah. Oleh karena itu, kegiatan
pembelajaran harus terorganisasi melalui serangkaian kegiatan
tertentu, dengan strategi yang tepat dan mumpuni.
8. Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran harus jelas, makin konkrit kompetensi makin
mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan
fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran,
dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran harus menunjang dan sesuai dengan
kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan harus
utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaianya.
Harus ada koordinasi antarkomponen pelaksana program di
sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim
atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak menganggu jam-jam
pelajaran yang lain.
9.
Mengisi kolom identitas
Menentukan alokasi waktu yang dibutuhka untuk
pertemuan yang telah ditetapkan
Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar,
serta indicator yang akan digunakan yang terdapat pada
silabus yang telah disusun
Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta indicator yang
telah ditetapkan
Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi
pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materis
standar merupakan uraian dari materi
pokok/pemeblajaran.
Menetukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang akan
terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
Menentukan sumber belajar yang digunakan
Menyusun criteria penilaian, lembar pengamatan, contoh
soal, dan teknik penskoran.