1. PT ASABRI (PERSERO)
JAKARTA
Jalan Mayjen Sutoyo 11 Jakarta 13630
Telepon (021) 8094135, 8094140
Faksimile (021) 8012313
Email : asabri@asabri.co.id
SPTB
SURAT PERNYATAAN TANDA BUKTI DIRI
(Keterangan yang berhak menerima Pensiun)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Tempat / tanggal lahir
Pangkat / Golongan terakhir
Nomor Pensiun / NRP / NIP
Kep Pensiun (Nomor/tanggal)
Alamat rumah terbaru
(Sesuai dengan KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kantor Bayar Bank / Pos
(Nomor Rekening)
:
:
:
:
:
:
ABD. SALAM
Gowa, 15 Januari 1960
SERMA
582941
Kep/826-16/VIII/2012
Jln. Poros Limbung. Desa Panciro. Kec Bajeng. Kab Gowa
:
: 7291-01-000195-50-6
Menerangkan dengan sebenarnya, bahwa keluarga yang masih menjadi tanggungan penuh dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri sebagi berikut :
NO
Nama
Hub. Keluarga
Tgl. Lahir
1
Mantasiang
Istri/Suami
2
Muh. Ridwan
anak yang syah
1. Nama-nama tersebut di atas adalah benar yang berhak atas pensiun sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan yang sah.
2. Susunan keluarga ini sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor / Tanggal / Tahun :
3. Menyatakan yang sebenarnya dalam Surat Pernyataan ini bahwa saya : ABD. SALAM
a. Menikah lagi
: Ya / Tidak (untuk pensiun wari / duda)
b. Menikah / Bekerja
: Ya / Tidak (Untuk Tunjangan Yatim / Piatu)
4. Melampirkan fotocopy Skep / Kep Pensiun / buku pensiun (apabila pembayaran pensiun tunai melalui
Kantor Pos) dan KTP sah, sesuai alamat terbaru.
5. Bagi penerima pensiun yatim piatu yang berusia diatas 21 tahun melampirkan surat keterangan masih
sekolah tahun ajaran baru dan melampirkan surat keterangan belum kerja dan belum pernah menikah
dari Kepala Desa / Lurah.
6. Bagi penerima pensiun janda / duda harus melampirkan surat keterangan kejandaan / duda yang
disahkan oleh Kepala Desa / Lurah.
7. Jika Surat Keterangan ini tidak benar, saya sanggup menerima sanksi dengan hukum yang berlaku.
...........................................................
Yang Menyatakan
Kepala Desa
Pas photo
4x6
( Hasanuddin Pali, S.Pd )
( Abd. Salam )
PERHATIAN :
- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemkeu RI Nomor PER-13/PB/2011 tanggal 2 Maret 2011
dalam Pasal 14 (1) bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggung jawab untuk memast;ikan keberadaan
penerimaan pensiun, agar hasil Formulir SPTB ini setelah diisi, mohon segera dikembalikan/dikirimkan ke
Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/UPP/UPK PT ASABRI (Persero)
- Dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim dari PT ASABRI (Persero) formulir belum dikembalikan ke
Kancap/Kcp/UPP/UPK PT ASABRI (Persero), maka pembayaran pensiun akan dihentikan sementara.
- Pengiriman Banko SPTB dilaksanakan 2 kali setiap bulan Januari dan Juli dalam satu tahun.
- Kontak Person : 021-8094134, SMS / Call Center: 081282371519.
Catatan :
*
*
Coret yang tidak perlu
Pasphoto yang bersangkutan