Peraturan Presiden No. 87/2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien melalui kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi serta mengoptimalkan sumber daya manusia dan teknologi informasi.
2. 1
Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016
tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Latar Belakang
MENIMBANG
Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan
secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu
menimbulkan efek jera.
3. 2
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
TUGAS
Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik
yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
FUNGSI
(1) Intelijen, (2) Pencegahan, (3) Penindakan, dan (4) Yustisi
WEWENANG
(1) Membangun sistem
(2) Pengumpulan data dan informasi dengan teknologi informasi
(3) Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi
(4) Operasi Tangkap Tangan (OTT)
(5) Rekomendasi sanksi
(6) Rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan unit di KL dan Pemda
(7) Evaluasi kegiatan
13. 12
Security Status (4)
DNS (DNSKEY)
sengaja
disembunyikan
(tidak dapat di-query)
agar tidak
menjadi celah
untuk serangan
ke DNS
(Trojan Potential DNS)
NOTES
DNS sebenarnya adalah:
saberpungli.polkam.go.id
14. 13
Security Status (5)
SSL Certificate sedang disiapkan.
Jika telah terpasang maka tidak akan
ada lagi isu mengenai HTTPS