Dokumen ini membahas tentang konsep 'sad atatayi', yang berarti enam macam pembunuhan kejam, dan menjelaskan enam perilaku terlarang dalam konteks agama Hindu: agnida (membakar milik orang), wisada (meracuni), atharwa (ilmu hitam), sastraghna (mengamuk), drathi krama (memperkosa), dan raja pisuna (memfitnah). Setiap perilaku disertai dengan contoh nyata yang menjelaskan kejahatan dan dampaknya pada individu dan masyarakat. Penekanan pada perbuatan ini menunjukkan pentingnya menjaga nilai moral dan etika dalam interaksi sosial.