際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MATERI PENYULUHAN
CEGAH ANAK MENGENDARAI
KENDARAAN BERMOTOR
Video 1
Video 2
Video 3
Video 4
SAFETY RIDING KBSG GOES TO SCHOOL
SAFETY RIDING KBSG GOES TO SCHOOL
KULO BIKER SANES GANGSTER
Kulo Biker Sanes Gangster adalah wadah bagi teman - teman ( Baik dari kalangan
Komunitas, Klub R2 atau R4 dan Non Memberize ) yang peduli dengan ketertiban,
keamanan, dan keselamatan berkendara... melalui Grup ini, para penghuninya bisa
share pendapat dan solusi serta aksi apa yang akan di gelar untuk menjadikan Jalan
Raya bukan lagi LADANG PEMBANTAIAN dan menjadikan membernya lebih
waspada saat berkendara...
SEKERTARIAT :
Jalan Anoman No. 2ATegal Sidoarum Godean Jogjakarta
Publik Relation :
- Irwan ( Jakarta ) - HP : 083893301173
- Eyang (Yogya ) HP : 081325657555
- Ah Sin ( Semarang - Kudus - Pati Region ) HP : 087833978839
- Umbarawan ( JawaTimur ) HP : 081233481897
twitter : @forumkbsg
emaiil : forumkbsg@hotmail.com
KEGIATAN
Bersama Kepolisian menegakkan
UU No. 22 tahun 2009 tentang
Keselamatan Berkendara
Memberikan EDUKASI langsung
Kepada masyarakat tentang
pentingnya
Arti SELAMAT di Jalan Raya
SESI I
PENGETAHUAN SEPUTAR UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG PASAL 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki
SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
Kira kira apakah adik ini sudah punya SIM
Kelengkapan berkendara
MENGAPA MEMBIARKAN ANAK MENGENDARAI
MOTOR ?
 Dianggap mampu.
Ada orang tua yang menganggap anaknya sudah mampu berkendara sehingga mengizinkan si
anak menggemudi. Sudut pandang ini merujuk pada penglihatan bahwa si anak sudah bisa
menyetir, baik motor maupun mobil.
 Jarak dekat.
Asumsi bahwa jarak dekat cukup aman bagi si anak saat berkendara. Walau, faktanya, kecelakaan
bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
 Terpaksa.
Melihat kondisi angkutan umum yang belum memadai, ada orang tua yang merelakan anak-
anaknya berkendara.
 Praktis.
Kemangkusan dan kesangkilan sepeda motor menjadi salah satu alasan orang memilih si kuda
besi.Terlebih, dalam soal mengoperasikan si roda dua yang dianggap lebih praktis. Pada
gilirannya, anak-anak di bawah umur pun langsung nunggang si kuda besi.
 Permisif.
Tampaknya, orang tua mengizinkan anak-anak berkendara karena sang orang tua bersikap
permisif.Tak mempertimbangkan aspek risiko, termasuk soal kecelakaan di jalan.
 Tidak ditilang.
Ada yang bilang, tidak apa-apa sang anak berkendara tokh tidak ditilang oleh petugas.
 TIDAK ADANYA SARANAANGKUTAN KHUSUS BAGI PELAJAR
40% korban kecelakaan adalah pelajar
Hasil penelitian komposisi penyebab kecelakaan
 93 % Kecelakaan terjadi karena Kesalahan org atau
human error (dengan komposisi 47% pengendara spd
motor, 42% berumur 15-30 th yg separonya usia pelajar
sekolah menengah)
Faktor Penyebab kecelakaan lalu lintas
Mengapa anak dibawah umur dilarang mengendarai
kendaraan bermotor?
Berdasarkan data Departemen Perhubungan untuk
tahun 2009 kejadian kecelakaan di jalan raya telah
memakan korban sebesar 18.205 orang meninggal dunia
yang apabila diambil rata-ratanya maka berarti setiap hari
terdapat 49 orang meninggal karena kecelakaan dijalan.
Fakta yang ada kemudian menunjukkan bahwa sebagian
besar korban kecelakaan di dominasi oleh kalangan
pelajar.
Dari data kecelakaan yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jendral Perhubungan Darat tahun 2009 menyebutkan
sebanyak 27 % korban kecelakaan atau 43.361 orang adalah
mereka yang berusia 16-25 tahun dan sebagian besar
didominasi oleh mereka yang berpendidikan setingkat
SMP/SMA
Dapat kita lihat dari grafik tersebut, korban terbanyak adalah anak usia sekolah
Dapat disimpulkan bahwa beberapa faktor
penyebab kecelakaan fatal terutama untuk jenis
moda sepeda motor dan mobil adalah perilaku
ugal-ugalan/tidak tertib, berkendaran melebihi
kecepatan maksimum, menyalip di tikungan,
jarak kendaraan yang terlalu dekat,
mengabaikan kelaikan kendaraan, tidak
menggunakan pelindung seperti helm dan sabuk
keselamatan, penggunaan kendaraan yang tidak
benar serta menerobos lampu merah
pengemudi remaja seringkali menempatkan diri dan
orang lain pada risiko kecelakaan dengan cenderung
berperilaku ceroboh dengan ngebut di jalan, mengikuti
kendaraan terlalu dekat, membuat perubahan jalur
secara mendadak dan memotong jalur lalu lintas.
Disamping itu para remaja seringkali terlibat dalam
pelanggaran lalu lintas dengan tidak menyalakan sein,
melanggar tanda berhenti dan lampu lalu lintas. Selain itu
pengemudi remaja kurang berpengalaman dalam
mengantisipasi kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas
dan kurang bereaksi secara tepat, sesuai dengan mental
remaja yang masih labil dan mudah panas ketika merasa
tertantang saat berada di jalan raya.
Itulah mengapa
pengendara dibawah umur
sangat dilarang membawa
kendaraan bermotor di jalan
raya. Kurang stabilnya emosi
membuat remaja mudah
terpancing oleh pengendara
lain. Beberapa kasus
kecelakaan disebabkan oleh
remaja yang melakukan kebut-
kebutan di jalan raya.
SESI II
Peran Serta dari pihak- pihak yang
terkait
Pihak sekolah dan lembaga terkait
Orangtua dan Keluarga
Petugas Lalu Lintas
Diadakannya Sarana angkutan khusus pelajar
SESI III
Kembali bersepeda
Gambar ini diambil dari Nishi-Uji High School
(Prefektur Kyoto). Masyarakat di Jepang memang
diketahui lebih gandrung dengan sepeda. Di mana-
mana selalu ditemukan parkir khusus pesepeda,
bahkan mereka pun sudah menciptakan parkir
sepeda bawah tanah di kota-kota besar.
Kita bandingkan dengan sekolah-sekolah di
Indonesia. Seperti yang ada di sisipkan di foto
ini, seluruhnya didominasi, bahkan seluruhnya
menjadi parkir kendaraan bermotor. Masalah ini
supaya bisa menjadi pelajaran berharga,
ketimbang lebih banyak mengumbar citra. Generasi
muda haruslah diselamatkan dari kebiasaan dan
ketergantungan tinggi atas kendaraan bermotor
Kembali Bersepeda
Kembali Berjalan kaki
Mari sama sama kita menjaga anak kita dan menjauhkan mereka dari
keinginan untuk mengendarai sepeda motor demi kebaikan bersama.

More Related Content

SAFETY RIDING KBSG GOES TO SCHOOL

  • 1. MATERI PENYULUHAN CEGAH ANAK MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR
  • 5. KULO BIKER SANES GANGSTER Kulo Biker Sanes Gangster adalah wadah bagi teman - teman ( Baik dari kalangan Komunitas, Klub R2 atau R4 dan Non Memberize ) yang peduli dengan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berkendara... melalui Grup ini, para penghuninya bisa share pendapat dan solusi serta aksi apa yang akan di gelar untuk menjadikan Jalan Raya bukan lagi LADANG PEMBANTAIAN dan menjadikan membernya lebih waspada saat berkendara... SEKERTARIAT : Jalan Anoman No. 2ATegal Sidoarum Godean Jogjakarta Publik Relation : - Irwan ( Jakarta ) - HP : 083893301173 - Eyang (Yogya ) HP : 081325657555 - Ah Sin ( Semarang - Kudus - Pati Region ) HP : 087833978839 - Umbarawan ( JawaTimur ) HP : 081233481897 twitter : @forumkbsg emaiil : forumkbsg@hotmail.com
  • 6. KEGIATAN Bersama Kepolisian menegakkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Keselamatan Berkendara Memberikan EDUKASI langsung Kepada masyarakat tentang pentingnya Arti SELAMAT di Jalan Raya
  • 7. SESI I PENGETAHUAN SEPUTAR UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG PASAL 281 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta Kira kira apakah adik ini sudah punya SIM
  • 9. MENGAPA MEMBIARKAN ANAK MENGENDARAI MOTOR ? Dianggap mampu. Ada orang tua yang menganggap anaknya sudah mampu berkendara sehingga mengizinkan si anak menggemudi. Sudut pandang ini merujuk pada penglihatan bahwa si anak sudah bisa menyetir, baik motor maupun mobil. Jarak dekat. Asumsi bahwa jarak dekat cukup aman bagi si anak saat berkendara. Walau, faktanya, kecelakaan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Terpaksa. Melihat kondisi angkutan umum yang belum memadai, ada orang tua yang merelakan anak- anaknya berkendara. Praktis. Kemangkusan dan kesangkilan sepeda motor menjadi salah satu alasan orang memilih si kuda besi.Terlebih, dalam soal mengoperasikan si roda dua yang dianggap lebih praktis. Pada gilirannya, anak-anak di bawah umur pun langsung nunggang si kuda besi. Permisif. Tampaknya, orang tua mengizinkan anak-anak berkendara karena sang orang tua bersikap permisif.Tak mempertimbangkan aspek risiko, termasuk soal kecelakaan di jalan. Tidak ditilang. Ada yang bilang, tidak apa-apa sang anak berkendara tokh tidak ditilang oleh petugas. TIDAK ADANYA SARANAANGKUTAN KHUSUS BAGI PELAJAR
  • 10. 40% korban kecelakaan adalah pelajar
  • 11. Hasil penelitian komposisi penyebab kecelakaan 93 % Kecelakaan terjadi karena Kesalahan org atau human error (dengan komposisi 47% pengendara spd motor, 42% berumur 15-30 th yg separonya usia pelajar sekolah menengah) Faktor Penyebab kecelakaan lalu lintas
  • 12. Mengapa anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor? Berdasarkan data Departemen Perhubungan untuk tahun 2009 kejadian kecelakaan di jalan raya telah memakan korban sebesar 18.205 orang meninggal dunia yang apabila diambil rata-ratanya maka berarti setiap hari terdapat 49 orang meninggal karena kecelakaan dijalan. Fakta yang ada kemudian menunjukkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan di dominasi oleh kalangan pelajar. Dari data kecelakaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat tahun 2009 menyebutkan sebanyak 27 % korban kecelakaan atau 43.361 orang adalah mereka yang berusia 16-25 tahun dan sebagian besar didominasi oleh mereka yang berpendidikan setingkat SMP/SMA
  • 13. Dapat kita lihat dari grafik tersebut, korban terbanyak adalah anak usia sekolah
  • 14. Dapat disimpulkan bahwa beberapa faktor penyebab kecelakaan fatal terutama untuk jenis moda sepeda motor dan mobil adalah perilaku ugal-ugalan/tidak tertib, berkendaran melebihi kecepatan maksimum, menyalip di tikungan, jarak kendaraan yang terlalu dekat, mengabaikan kelaikan kendaraan, tidak menggunakan pelindung seperti helm dan sabuk keselamatan, penggunaan kendaraan yang tidak benar serta menerobos lampu merah
  • 15. pengemudi remaja seringkali menempatkan diri dan orang lain pada risiko kecelakaan dengan cenderung berperilaku ceroboh dengan ngebut di jalan, mengikuti kendaraan terlalu dekat, membuat perubahan jalur secara mendadak dan memotong jalur lalu lintas. Disamping itu para remaja seringkali terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dengan tidak menyalakan sein, melanggar tanda berhenti dan lampu lalu lintas. Selain itu pengemudi remaja kurang berpengalaman dalam mengantisipasi kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas dan kurang bereaksi secara tepat, sesuai dengan mental remaja yang masih labil dan mudah panas ketika merasa tertantang saat berada di jalan raya.
  • 16. Itulah mengapa pengendara dibawah umur sangat dilarang membawa kendaraan bermotor di jalan raya. Kurang stabilnya emosi membuat remaja mudah terpancing oleh pengendara lain. Beberapa kasus kecelakaan disebabkan oleh remaja yang melakukan kebut- kebutan di jalan raya.
  • 17. SESI II Peran Serta dari pihak- pihak yang terkait Pihak sekolah dan lembaga terkait Orangtua dan Keluarga Petugas Lalu Lintas Diadakannya Sarana angkutan khusus pelajar
  • 19. Gambar ini diambil dari Nishi-Uji High School (Prefektur Kyoto). Masyarakat di Jepang memang diketahui lebih gandrung dengan sepeda. Di mana- mana selalu ditemukan parkir khusus pesepeda, bahkan mereka pun sudah menciptakan parkir sepeda bawah tanah di kota-kota besar. Kita bandingkan dengan sekolah-sekolah di Indonesia. Seperti yang ada di sisipkan di foto ini, seluruhnya didominasi, bahkan seluruhnya menjadi parkir kendaraan bermotor. Masalah ini supaya bisa menjadi pelajaran berharga, ketimbang lebih banyak mengumbar citra. Generasi muda haruslah diselamatkan dari kebiasaan dan ketergantungan tinggi atas kendaraan bermotor
  • 22. Mari sama sama kita menjaga anak kita dan menjauhkan mereka dari keinginan untuk mengendarai sepeda motor demi kebaikan bersama.