際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara
DanDan
Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sistem Akuntansi PemerintahSistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (Pusat (SAPPSAPP))
20142014
Pokok Bahasan
Materi: SAPP
1. Kerangka Umum SAPP
2. Hubungan antara SAI dengan sistem lain pada SAPP
3. Hubungan antara sistem akuntansi Keuangan dengan
Sistem Akuntansi Barang
4. Proses Bisnis SAI
5. Dokumen Sumber
6. Mekanisme rekonsiliasi dan pelaporan
7. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah
8. Tanggung jawab pelaporan
9. Sanksi
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 22
PENDAHULUANPENDAHULUAN
SAPPSAPP
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 33
Dasar Hukum
Penjelasan UU No 1 Tahun 2004:
 agar informasi yang disampaikan dalam laporan
keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip
transparansi dan akuntabilitas, perlu
diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (SAPP) yang sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. 
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengertian SAPP
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP )
 adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
penyelenggara, peralatan, dan elemen lain
 untuk mewujudkan fungsi akuntansi
 sejak pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada
Pemerintah Pusat
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SAPP
LRA LPSAL Neraca LO LAK LPE CaLK
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Tujuan SAPP
1
2
3
4
 Basis Akuntansi
 Laporan Keuangan Pemerintah menggunakan basis akrual.
 Basis kas tetap digunakan dalam LRA sepanjang APBN disusun menggunakan
pendekatan basis kas
 Sistem Pembukuan Berpasangan
 Untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan
tunggal)
 Desentralisasi Pelaksanaan Anggaran
 Pembentukan unit-unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara berjenjang
 Bagan Akun Standar
 Kodefikasi elemen transaksi, akuntansi dan pelaporan untuk memudahkan
dalam penganggaran dan pertanggungjawaban
 Standar Akuntansi Pemerintahan
 Panduan dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan atas transaksi keuangan

Karakteristik SAPP
Ruang Lingkup SAPP
SAPP wajib diselengarakan oleh:
1.Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
2.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah
dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang
dananya bersumber dari APBN
3.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN)
Unit atau entitas yang dikecualikan dari SAPP:
1.Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari APBD
2.BUMN
3.BUMD
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
KERANGKA UMUM SAPPKERANGKA UMUM SAPP
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 1010
Kerangka Umum SAPP
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SA-BUN
SiAP
SAUP
SIKUBAH
SAIP
SAPPP
SATD
SABS
SABL
SATK
SAPBL
Sistem Akt. Pusat
Sistem Akt. Utang Pemerintah
Sistem Akt. Hibah
Sistem Akt. Investasi Pemerintah
Sistem Akt. Penerusan Pinjaman
Pemerintah
Sistem Akt. Transaksi ke Daerah
Sistem Akt. Belanja Subsidi
Sistem Akt. Belanja Lain-Lain
Sistem Akt. Transaksi Khusus
Sistem Akt. & Pelaporan Badan
Lainnya
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kerangka Umum SAPP
Kerangka Umum SAPP (lanjutan)
SAI
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Barang
Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan /
Barang dibuat secara berjenjang dengan unsur vertikal
dan dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Hubungan SAI dengan SA-BUN
SABUN (MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN)
SAI (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
GL SA-BUN
GL SAI
GL SAPP
Anggaran
Transaksi
BMN
Transaksi
Realisasi
Transaksi
Akrual
Unit Akt & Pelap Barang Unit Akt & Pelap Keuangan
Transaksi
Lainnya
Transaksi
BLU
BPK
Anggaran
Transaksi
Realisasi
Transaksi
Akrual
Transaksi
Non Anggaran
Transaksi
Lainnya
Transaksi
Khusus
Unit Akt & Pelap Keuangan pada Masing-masing Subsistem SABUN
Menteri
Keuangan
Selaku
Pengelola
Fiskal
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Proses Bisnis
Sistem Akuntansi Instansi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
S A I
Formulir
Dokumen
Sumber
Jurnal
Buku
Besar
Buku
Pembantu
Laporan
LRA LO LPE Neraca CaLK
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Gambaran Proses Akuntansi
Pada Entitas Akuntansi
1818
SISTEM AKUNTANSI
Dokumen
Sumber
Transaksi
Proses Akuntansi
- Analisis Transaksi
- Jurnal / Entries
- Posting
- LRA
- LO
- LPE
- Neraca
- CaLK
-Relevan
-Andal
-Dpt dibandingkan
-Dpt dipahami
Input Process Output
Formulasi
Prosedur
Transaksi
Bagan
Akun
Standar
Pengaturan
Kelembagaan
Hardware
Dan
Software
Personil
Terampil
Standar Akuntansi
Proses Bisnis Unit Akuntansi
 Verifikasi dan validasi elemen elemen dokumen
sumber
 Perekaman
 Verifikasi hasil perekaman dengan dokumen
sumber
 Posting
 Rekonsiliasi
 Pengiriman data dan laporan keuangan
 Penerimaan data dan laporan keuangan
 Verifikasi data dan laporan keuangan
 Rekonsiliasi
 Analisa hardcopy dan softcopy
 Penggabungan data dan Laporan Keuangan
 Pengiriman data dan laporan keuangan
SISTEM AKUNTANSI KEUANGANSISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
DGN SISTEM AKUNTANSI BARANGDGN SISTEM AKUNTANSI BARANG
Pola HubunganPola Hubungan
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2020
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan BMN dalam SAI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Hubungan
Sistem Akuntansi Keuangan
dengan Sistem Akuntansi Barang
Tingkat Satker
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2222
BLU
UAPPA-E1
UAPA
UAPPA-W
UAKPA
UAPB
UAPPB-E1
UAPPB-W
UAKPBKPKNL
KANWIL
DJKN
DJKN
KPPN
KANWIL
DJPBN
DJPBN
MEKANISME PELAPORAN SAI
opsional opsional
UAKPA KPPN
2323
Koordinator
DK/TP
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
DOKUMEN SUMBERDOKUMEN SUMBER
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2424
Dokumen Sumber
Adalah dokumen yang ditetapkan
sebagai dasar (trigger) pencatatan ke
dalam jurnal / aplikasi komputer
Tujuan ditetapkannya dokumen sumber:
 Agar dasar pencatatan/pembukuan / input
data menjadi seragam.
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2525
Dokumen Sumber
untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
1. Dokumen sumber untuk transaksi penerimaan:
a. Estimasi Pendapatan (Pajak dan PNBP) yang dialokasikan,
antara lain: DIPA, DIPA Revisi, dan/atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA;
b. Realisasi Pendapatan, antara lain: bukti penerimaan
negara seperti SSBP, SSP, SSPCP, dan dokumen lain yang
sah yang dipersamakan.
2. Dokumen untuk transaksi pengeluaran:
a. DIPA, DIPA Revisi, Petunjuk Operasional Kegiatan dan
dokumen lain yang dipersamakan;
b. Realisasi Pengeluaran: SPP, SPM dan SP2D, SP3B-BLU dan
SP2B-BLU, SP2HL dan SPHL, dan dokumen lain yang
dipersamakan.
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2626
Dokumen Sumber
untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
3. Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan
jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset.
4. Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu
piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.
5. Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu
persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.
6. Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP.
7. Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara
Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK)
Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali
atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2727
Rekonsiliasi Data
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data
transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan Dokumen Sumber yang sama
Meyakinkan keandalan data
dalam penyusunan Laporan
Keuangan
TUJUAN
KELUARAN Berita Acara Rekonsiliasi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Macam Pelaksanaan
Rekonsiliasi
 Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan
unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
 Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara
pengeluaran/bendahara penerimaan Satker
 Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara
Pengguna Anggaran dengan BUN
 Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna
Barang dengan Pengelola Barang
 Rekonsiliasi antara BUN dan Pengelola Barang
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
PERIODE PELAPORANPERIODE PELAPORAN
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 3131
Jenis dan Periode Pelaporan
Jenis Pelaporan
1. Hasil Cetakan yang ada di menu aplikasi komputer
2. Laporan Keuangan Lengkap
(Selalu disertai dengan Arsip Data Komputer/ADK)
 Periode Pelaporan
1. Bulanan
2. Triwulanan
3. Semesteran
4. Tahunan
Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan
disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan
Laporan Pendukungnya
Periode Pelaporan. (lanjt.)
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Reviu atas Laporan
Keuangan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Tujuan Review
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 3535
Laporan
Keuangan
Semesteran
Tahunan
Reviu atas Laporan Keuangan
Pernyataan
Telah
Direviu
Pernyataan
Telah
Direviu
Pernyataan
Telah
Direviu
SAI
SA-
BUN
SAPP
APIP= Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Isi Prinsip
Pernyataan Telah Direviu
Pernyataan tentang tujuan dilaksanakan reviu dan ruang lingkup
hasil reviu
Pernyataan hasil reviu bahwa LK disajikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi
pemerintahan
dapat diberikan paragraf penjelasan atas hal yang perlu dijelaskan
terkait pelaksanaan reviu LK
1
2
3
Pernyataan telah mereviu laporan keuangan sesuai dengan
standar reviu dan informasi tanggung jawab penyajian LK
4
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Format Pernyataan Telah Direviu pada LK K/L
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pernyataan Tanggung
Jawab
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Isi Prinsip
Pernyataan Tanggung Jawab
Pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai
pernyataan bahwa akuntansi keuangan telah disusun sesuai
dengan SAP
dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang
belum termuat dalam Laporan Keuangan
1
2
3
Pernyataan terhadap substansi elemen Laporan Keuangan yang
menjadi tanggung jawab
4
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPPA-W
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPA (K/L)
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengenaan Sanksi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SUKSES
 Tidak
Melakukan
Rekonsiliasi
 Tidak
Menyampaik
an Lap
Keuangan
Ancaman Sanksi Administratif
UAKPA/B
UAKPA/B-Dekonsentrasi
UAKPA/B-Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
Sanksi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Dikecualikan:
1. SPM-LS Belanja
Pegawai,
2. SPM-Langsung kepada
pihak ketiga, dan
3. SPM Pengembalian
Pengenaan sanksi tidak membebaskan
UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari
kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan,
laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara
DanDan
Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

More Related Content

SAPP - Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

  • 1. Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara DanDan Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Sistem Akuntansi PemerintahSistem Akuntansi Pemerintah Pusat (Pusat (SAPPSAPP)) 20142014
  • 2. Pokok Bahasan Materi: SAPP 1. Kerangka Umum SAPP 2. Hubungan antara SAI dengan sistem lain pada SAPP 3. Hubungan antara sistem akuntansi Keuangan dengan Sistem Akuntansi Barang 4. Proses Bisnis SAI 5. Dokumen Sumber 6. Mekanisme rekonsiliasi dan pelaporan 7. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah 8. Tanggung jawab pelaporan 9. Sanksi PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 22
  • 4. Dasar Hukum Penjelasan UU No 1 Tahun 2004: agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 5. Pengertian SAPP Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP ) adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 6. SAPP LRA LPSAL Neraca LO LAK LPE CaLK INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 8. Basis Akuntansi Laporan Keuangan Pemerintah menggunakan basis akrual. Basis kas tetap digunakan dalam LRA sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas Sistem Pembukuan Berpasangan Untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan tunggal) Desentralisasi Pelaksanaan Anggaran Pembentukan unit-unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara berjenjang Bagan Akun Standar Kodefikasi elemen transaksi, akuntansi dan pelaporan untuk memudahkan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban Standar Akuntansi Pemerintahan Panduan dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi keuangan Karakteristik SAPP
  • 9. Ruang Lingkup SAPP SAPP wajib diselengarakan oleh: 1.Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat 2.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN 3.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Unit atau entitas yang dikecualikan dari SAPP: 1.Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari APBD 2.BUMN 3.BUMD INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 10. KERANGKA UMUM SAPPKERANGKA UMUM SAPP PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 1010
  • 11. Kerangka Umum SAPP INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 12. SA-BUN SiAP SAUP SIKUBAH SAIP SAPPP SATD SABS SABL SATK SAPBL Sistem Akt. Pusat Sistem Akt. Utang Pemerintah Sistem Akt. Hibah Sistem Akt. Investasi Pemerintah Sistem Akt. Penerusan Pinjaman Pemerintah Sistem Akt. Transaksi ke Daerah Sistem Akt. Belanja Subsidi Sistem Akt. Belanja Lain-Lain Sistem Akt. Transaksi Khusus Sistem Akt. & Pelaporan Badan Lainnya INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN Kerangka Umum SAPP
  • 13. Kerangka Umum SAPP (lanjutan) SAI Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan / Barang dibuat secara berjenjang dengan unsur vertikal dan dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 15. SABUN (MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN) SAI (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) GL SA-BUN GL SAI GL SAPP Anggaran Transaksi BMN Transaksi Realisasi Transaksi Akrual Unit Akt & Pelap Barang Unit Akt & Pelap Keuangan Transaksi Lainnya Transaksi BLU BPK Anggaran Transaksi Realisasi Transaksi Akrual Transaksi Non Anggaran Transaksi Lainnya Transaksi Khusus Unit Akt & Pelap Keuangan pada Masing-masing Subsistem SABUN Menteri Keuangan Selaku Pengelola Fiskal INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 16. Proses Bisnis Sistem Akuntansi Instansi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 17. S A I Formulir Dokumen Sumber Jurnal Buku Besar Buku Pembantu Laporan LRA LO LPE Neraca CaLK INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 18. Gambaran Proses Akuntansi Pada Entitas Akuntansi 1818 SISTEM AKUNTANSI Dokumen Sumber Transaksi Proses Akuntansi - Analisis Transaksi - Jurnal / Entries - Posting - LRA - LO - LPE - Neraca - CaLK -Relevan -Andal -Dpt dibandingkan -Dpt dipahami Input Process Output Formulasi Prosedur Transaksi Bagan Akun Standar Pengaturan Kelembagaan Hardware Dan Software Personil Terampil Standar Akuntansi
  • 19. Proses Bisnis Unit Akuntansi Verifikasi dan validasi elemen elemen dokumen sumber Perekaman Verifikasi hasil perekaman dengan dokumen sumber Posting Rekonsiliasi Pengiriman data dan laporan keuangan Penerimaan data dan laporan keuangan Verifikasi data dan laporan keuangan Rekonsiliasi Analisa hardcopy dan softcopy Penggabungan data dan Laporan Keuangan Pengiriman data dan laporan keuangan
  • 20. SISTEM AKUNTANSI KEUANGANSISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DGN SISTEM AKUNTANSI BARANGDGN SISTEM AKUNTANSI BARANG Pola HubunganPola Hubungan PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2020
  • 21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan BMN dalam SAI INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 22. Hubungan Sistem Akuntansi Keuangan dengan Sistem Akuntansi Barang Tingkat Satker PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2222
  • 23. BLU UAPPA-E1 UAPA UAPPA-W UAKPA UAPB UAPPB-E1 UAPPB-W UAKPBKPKNL KANWIL DJKN DJKN KPPN KANWIL DJPBN DJPBN MEKANISME PELAPORAN SAI opsional opsional UAKPA KPPN 2323 Koordinator DK/TP INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 24. DOKUMEN SUMBERDOKUMEN SUMBER PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2424
  • 25. Dokumen Sumber Adalah dokumen yang ditetapkan sebagai dasar (trigger) pencatatan ke dalam jurnal / aplikasi komputer Tujuan ditetapkannya dokumen sumber: Agar dasar pencatatan/pembukuan / input data menjadi seragam. PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2525
  • 26. Dokumen Sumber untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA 1. Dokumen sumber untuk transaksi penerimaan: a. Estimasi Pendapatan (Pajak dan PNBP) yang dialokasikan, antara lain: DIPA, DIPA Revisi, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA; b. Realisasi Pendapatan, antara lain: bukti penerimaan negara seperti SSBP, SSP, SSPCP, dan dokumen lain yang sah yang dipersamakan. 2. Dokumen untuk transaksi pengeluaran: a. DIPA, DIPA Revisi, Petunjuk Operasional Kegiatan dan dokumen lain yang dipersamakan; b. Realisasi Pengeluaran: SPP, SPM dan SP2D, SP3B-BLU dan SP2B-BLU, SP2HL dan SPHL, dan dokumen lain yang dipersamakan. PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2626
  • 27. Dokumen Sumber untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA 3. Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset. 4. Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang. 5. Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan. 6. Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP. 7. Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK) Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2727
  • 28. Rekonsiliasi Data INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 29. Rekonsiliasi Data Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama Meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan TUJUAN KELUARAN Berita Acara Rekonsiliasi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 30. Macam Pelaksanaan Rekonsiliasi Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan Satker Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara Pengguna Anggaran dengan BUN Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang Rekonsiliasi antara BUN dan Pengelola Barang INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 31. PERIODE PELAPORANPERIODE PELAPORAN PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 3131
  • 32. Jenis dan Periode Pelaporan Jenis Pelaporan 1. Hasil Cetakan yang ada di menu aplikasi komputer 2. Laporan Keuangan Lengkap (Selalu disertai dengan Arsip Data Komputer/ADK) Periode Pelaporan 1. Bulanan 2. Triwulanan 3. Semesteran 4. Tahunan Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan Laporan Pendukungnya
  • 33. Periode Pelaporan. (lanjt.) INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 34. Reviu atas Laporan Keuangan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 35. Tujuan Review PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 3535
  • 36. Laporan Keuangan Semesteran Tahunan Reviu atas Laporan Keuangan Pernyataan Telah Direviu Pernyataan Telah Direviu Pernyataan Telah Direviu SAI SA- BUN SAPP APIP= Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  • 37. Isi Prinsip Pernyataan Telah Direviu Pernyataan tentang tujuan dilaksanakan reviu dan ruang lingkup hasil reviu Pernyataan hasil reviu bahwa LK disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan dapat diberikan paragraf penjelasan atas hal yang perlu dijelaskan terkait pelaksanaan reviu LK 1 2 3 Pernyataan telah mereviu laporan keuangan sesuai dengan standar reviu dan informasi tanggung jawab penyajian LK 4 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 38. Format Pernyataan Telah Direviu pada LK K/L INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 39. Pernyataan Tanggung Jawab INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 40. Isi Prinsip Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai pernyataan bahwa akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan SAP dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan 1 2 3 Pernyataan terhadap substansi elemen Laporan Keuangan yang menjadi tanggung jawab 4 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 41. Format Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 42. Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPPA-W INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 43. Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPA (K/L) INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 44. Pengenaan Sanksi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 45. SUKSES Tidak Melakukan Rekonsiliasi Tidak Menyampaik an Lap Keuangan Ancaman Sanksi Administratif UAKPA/B UAKPA/B-Dekonsentrasi UAKPA/B-Tugas Pembantuan UAPPA/B-W UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Tugas Pembantuan Sanksi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 46. SANKSI ADMINISTRATIF Dikecualikan: 1. SPM-LS Belanja Pegawai, 2. SPM-Langsung kepada pihak ketiga, dan 3. SPM Pengembalian Pengenaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
  • 47. Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara DanDan Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

Editor's Notes

  • #6: LKPP = LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE, CaLK
  • #7: LKPP = LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE, CaLK
  • #20: Verifikasi dokumen sumber bertujuan: untuk memastikan bahwa dokumen sumber transaksi laporan keuangan yang akan diproses telah lengkap sesuai dengan ketentuan; untuk memastikan bahwa elemen-elemen data pada dokumen sumber transaksi laporan keuangan telah diisi dengan lengkap dan benar. Verifikasi hasil perekeman bertujuan: Untuk memastikan bahwa data elektronik hasil perekaman dan tayang di layar aplikasi komputer sudah sesuai data informasinya dengan dokumen fisiknya; Untuk memastikan bahwa ADK kirim Barang Milik Negara dari UAKPB hasil proses aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) sudah diterima di aplikasi SAKPA pada tingkat UAKPA sebagai penggabungan jurnal dan buku besar aset tetap dan persediaan; Kegiatan rekonsiliasi adalah analisis terhadap hasil proses pencatatan/perekaman transaksi laporan keuangan dengan menggunakan berbagai program aplikasi komputer yang berbeda untuk memastikan bahwa nilai yang disajikan tetap sama dan benar.