1. Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara
DanDan
Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sistem Akuntansi PemerintahSistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (Pusat (SAPPSAPP))
20142014
2. Pokok Bahasan
Materi: SAPP
1. Kerangka Umum SAPP
2. Hubungan antara SAI dengan sistem lain pada SAPP
3. Hubungan antara sistem akuntansi Keuangan dengan
Sistem Akuntansi Barang
4. Proses Bisnis SAI
5. Dokumen Sumber
6. Mekanisme rekonsiliasi dan pelaporan
7. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah
8. Tanggung jawab pelaporan
9. Sanksi
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 22
4. Dasar Hukum
Penjelasan UU No 1 Tahun 2004:
agar informasi yang disampaikan dalam laporan
keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip
transparansi dan akuntabilitas, perlu
diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (SAPP) yang sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
5. Pengertian SAPP
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP )
adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
penyelenggara, peralatan, dan elemen lain
untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada
Pemerintah Pusat
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
8. Basis Akuntansi
Laporan Keuangan Pemerintah menggunakan basis akrual.
Basis kas tetap digunakan dalam LRA sepanjang APBN disusun menggunakan
pendekatan basis kas
Sistem Pembukuan Berpasangan
Untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan
tunggal)
Desentralisasi Pelaksanaan Anggaran
Pembentukan unit-unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara berjenjang
Bagan Akun Standar
Kodefikasi elemen transaksi, akuntansi dan pelaporan untuk memudahkan
dalam penganggaran dan pertanggungjawaban
Standar Akuntansi Pemerintahan
Panduan dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan atas transaksi keuangan
Karakteristik SAPP
9. Ruang Lingkup SAPP
SAPP wajib diselengarakan oleh:
1.Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
2.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah
dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang
dananya bersumber dari APBN
3.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada pelaksanaan
Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN)
Unit atau entitas yang dikecualikan dari SAPP:
1.Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari APBD
2.BUMN
3.BUMD
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
12. SA-BUN
SiAP
SAUP
SIKUBAH
SAIP
SAPPP
SATD
SABS
SABL
SATK
SAPBL
Sistem Akt. Pusat
Sistem Akt. Utang Pemerintah
Sistem Akt. Hibah
Sistem Akt. Investasi Pemerintah
Sistem Akt. Penerusan Pinjaman
Pemerintah
Sistem Akt. Transaksi ke Daerah
Sistem Akt. Belanja Subsidi
Sistem Akt. Belanja Lain-Lain
Sistem Akt. Transaksi Khusus
Sistem Akt. & Pelaporan Badan
Lainnya
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kerangka Umum SAPP
13. Kerangka Umum SAPP (lanjutan)
SAI
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Barang
Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan /
Barang dibuat secara berjenjang dengan unsur vertikal
dan dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
18. Gambaran Proses Akuntansi
Pada Entitas Akuntansi
1818
SISTEM AKUNTANSI
Dokumen
Sumber
Transaksi
Proses Akuntansi
- Analisis Transaksi
- Jurnal / Entries
- Posting
- LRA
- LO
- LPE
- Neraca
- CaLK
-Relevan
-Andal
-Dpt dibandingkan
-Dpt dipahami
Input Process Output
Formulasi
Prosedur
Transaksi
Bagan
Akun
Standar
Pengaturan
Kelembagaan
Hardware
Dan
Software
Personil
Terampil
Standar Akuntansi
19. Proses Bisnis Unit Akuntansi
Verifikasi dan validasi elemen elemen dokumen
sumber
Perekaman
Verifikasi hasil perekaman dengan dokumen
sumber
Posting
Rekonsiliasi
Pengiriman data dan laporan keuangan
Penerimaan data dan laporan keuangan
Verifikasi data dan laporan keuangan
Rekonsiliasi
Analisa hardcopy dan softcopy
Penggabungan data dan Laporan Keuangan
Pengiriman data dan laporan keuangan
20. SISTEM AKUNTANSI KEUANGANSISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
DGN SISTEM AKUNTANSI BARANGDGN SISTEM AKUNTANSI BARANG
Pola HubunganPola Hubungan
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2020
21. Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan BMN dalam SAI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
25. Dokumen Sumber
Adalah dokumen yang ditetapkan
sebagai dasar (trigger) pencatatan ke
dalam jurnal / aplikasi komputer
Tujuan ditetapkannya dokumen sumber:
Agar dasar pencatatan/pembukuan / input
data menjadi seragam.
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2525
26. Dokumen Sumber
untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
1. Dokumen sumber untuk transaksi penerimaan:
a. Estimasi Pendapatan (Pajak dan PNBP) yang dialokasikan,
antara lain: DIPA, DIPA Revisi, dan/atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA;
b. Realisasi Pendapatan, antara lain: bukti penerimaan
negara seperti SSBP, SSP, SSPCP, dan dokumen lain yang
sah yang dipersamakan.
2. Dokumen untuk transaksi pengeluaran:
a. DIPA, DIPA Revisi, Petunjuk Operasional Kegiatan dan
dokumen lain yang dipersamakan;
b. Realisasi Pengeluaran: SPP, SPM dan SP2D, SP3B-BLU dan
SP2B-BLU, SP2HL dan SPHL, dan dokumen lain yang
dipersamakan.
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2626
27. Dokumen Sumber
untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
3. Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan
jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset.
4. Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu
piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.
5. Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu
persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.
6. Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP.
7. Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara
Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK)
Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali
atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak
PPAKP 2014 Kementerian Keuangan 2727
29. Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data
transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan Dokumen Sumber yang sama
Meyakinkan keandalan data
dalam penyusunan Laporan
Keuangan
TUJUAN
KELUARAN Berita Acara Rekonsiliasi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
30. Macam Pelaksanaan
Rekonsiliasi
Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan
unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara
pengeluaran/bendahara penerimaan Satker
Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara
Pengguna Anggaran dengan BUN
Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna
Barang dengan Pengelola Barang
Rekonsiliasi antara BUN dan Pengelola Barang
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
32. Jenis dan Periode Pelaporan
Jenis Pelaporan
1. Hasil Cetakan yang ada di menu aplikasi komputer
2. Laporan Keuangan Lengkap
(Selalu disertai dengan Arsip Data Komputer/ADK)
Periode Pelaporan
1. Bulanan
2. Triwulanan
3. Semesteran
4. Tahunan
Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan
disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan
Laporan Pendukungnya
37. Isi Prinsip
Pernyataan Telah Direviu
Pernyataan tentang tujuan dilaksanakan reviu dan ruang lingkup
hasil reviu
Pernyataan hasil reviu bahwa LK disajikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi
pemerintahan
dapat diberikan paragraf penjelasan atas hal yang perlu dijelaskan
terkait pelaksanaan reviu LK
1
2
3
Pernyataan telah mereviu laporan keuangan sesuai dengan
standar reviu dan informasi tanggung jawab penyajian LK
4
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
38. Format Pernyataan Telah Direviu pada LK K/L
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
40. Isi Prinsip
Pernyataan Tanggung Jawab
Pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai
pernyataan bahwa akuntansi keuangan telah disusun sesuai
dengan SAP
dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang
belum termuat dalam Laporan Keuangan
1
2
3
Pernyataan terhadap substansi elemen Laporan Keuangan yang
menjadi tanggung jawab
4
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
45. SUKSES
Tidak
Melakukan
Rekonsiliasi
Tidak
Menyampaik
an Lap
Keuangan
Ancaman Sanksi Administratif
UAKPA/B
UAKPA/B-Dekonsentrasi
UAKPA/B-Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
Sanksi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
46. SANKSI ADMINISTRATIF
Dikecualikan:
1. SPM-LS Belanja
Pegawai,
2. SPM-Langsung kepada
pihak ketiga, dan
3. SPM Pengembalian
Pengenaan sanksi tidak membebaskan
UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari
kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan,
laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
47. Kementerian Keuangan RIKementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan NegaraDirektorat Jenderal Perbendaharaan Negara
DanDan
Badan Pendidikan dan Pelatihan KeuanganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
#20: Verifikasi dokumen sumber bertujuan:
untuk memastikan bahwa dokumen sumber transaksi laporan keuangan yang akan diproses telah lengkap sesuai dengan ketentuan;
untuk memastikan bahwa elemen-elemen data pada dokumen sumber transaksi laporan keuangan telah diisi dengan lengkap dan benar.
Verifikasi hasil perekeman bertujuan:
Untuk memastikan bahwa data elektronik hasil perekaman dan tayang di layar aplikasi komputer sudah sesuai data informasinya dengan dokumen fisiknya;
Untuk memastikan bahwa ADK kirim Barang Milik Negara dari UAKPB hasil proses aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) sudah diterima di aplikasi SAKPA pada tingkat UAKPA sebagai penggabungan jurnal dan buku besar aset tetap dan persediaan;
Kegiatan rekonsiliasi adalah analisis terhadap hasil proses pencatatan/perekaman transaksi laporan keuangan dengan menggunakan berbagai program aplikasi komputer yang berbeda untuk memastikan bahwa nilai yang disajikan tetap sama dan benar.