Dokumen ini membahas dua sasaran advokasi yaitu pejabat publik dan masyarakat. Pejabat publik merupakan sasaran utama advokasi karena memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya untuk pengembangan program kesehatan, sedangkan masyarakat merupakan sasaran tambahan advokasi.
3. Pelaku advokasi adalah individu atau
kelompok/ tim kerja yang mempunyai
kemampuan untuk melakukan advokasi
serta mempunyai hubungan atau pengaruh
yang terdekat dan terkuat dengan sasaran
advokasi yaitu penentu/ pengambil
kebijakan
4. Meliputi :
• Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan.
desa/kelurahan, DPR/DPRD, BPD.
• Pimpinan lintas sektor yang berkaitan dengan program
kesehatan.
• Pimpinan atau pengurus organisasi kemasyarakatan atau LSM
yang potensial mendukung program kesehatan
• Penangung jawab program dari lintas sektor yang
mempengaruhi keberhasilan upaya mengatasi masalah
kesehatan
• Penyandang dana dan pimpinan dunia usaha / swasta yang
potensial mendukung program kesehatan.
5. Pejabat Publik Merupakan sasaran advokasi
yang mempunyai kewenangan untuk
memberikan dukungan kebijakan dan
sumberdaya dalam pengembangan
program kesehatan masyarakat.