3. Kesehatan Kerja
Upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-
tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap
oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja
yang sehat.
4. Keselamatan Kerja
Upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga
keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan
produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses
produksi.
5. Tempat Kerja
Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan
pekerjaan.
11. UU Tentang K3
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang
Ketenagakerjaan.
12. HAK DAN KEWAJIBAN BURUH/PEKERJA DALAM PELAKSANAAN
K3 (Pasal 12 UU 1/1970)
Kewajiban pekerja :
1. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas
dan atau ahli K3.
2. Memakai alat pelindung diri.
3. Mentaati syarat-syarat K3 yang
diwajibkan
Hak pekerja :
1. Meminta kepada pengusaha agar
melaksanakan semua syarat K3 yang
diwajibkan.
2. Menyatakan keberatan untuk bekerja
apabila syarat-syarat K3 dan alat
pelindung diri tidak memenuhi syarat.
13. HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PELAKSANAAN K3
(Pasal 9 Dan Pasal 14 UU 1/1970)
Kewajiban pengusaha :
1. Menunjukan dan menjelaskan kepada tiap pekerja
baru. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental
dan kemampuan fisik pekerja yang akan
diterima/dipindahkan.
3. Menempatkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan
ditempat kerja.
4. Memasang poster-poster K3.
5. Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara
berkala.
6. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankan.
Hak pengusaha :
1.Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan
petunjuk-petunjuk K3
2.Menutup Perusahaan
15. Penerapan K3 di perusahaan
1. Membentuk atau meningkatkan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja (P2K3)
yang terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja dan Manajemen dengan anggota yang memiliki
kepedulian, pengetahuan dan ketrampilan tentang K3.
2. Membuat rencana kegiatan serta melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi rencana kegiatan.
3. Melakukan aktivitas harian dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit tentang K3, peneguran dan
penjelasan.
4. Melakukan aktivitas mingguan dalam bentuk pertemuan tentang K3, evaluasi, pengecekan dan analisis.
5. Melakukan aktivitas bulanan dalam bentuk rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur manajemen dan
pekerja, pelaporan, pengecekan dan analisis.
6. Pada saat tertentu melakukan penyelidikan kecelakaan, analisis keamanan pekerjaan, diagnosis,
general chek up serta kampanye K3.