2. Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet.
Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini
adalah cyberfroud alias penipuan di dunia
maya
2
3. adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk cracker adalah hacker
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda
dengan carder yang hanya mengintip
kartu kredit, cracker mengintip simpanan
para nasabah di berbagai
3
4. adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU
saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain
4
6. Mengirimkan junk email berupa
penawaran, iklan produk, atau sejenisnya
kepada email seseorang
6
7. Kegiatan menerobos program komputer
milik orang lain. Hacker biasanya orang
yang gemar mengutakatik komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi
mengamati securitynya. Ada dua jenis
Hacker, hacker sejati umumnya benar-
benar pintar dan ada yang pencoleng
yang kebanyakan tidak begitu smart
7
8. Berupa program, yang mampu merekam
setiap karakter yang diketikkan pada
komputer yang dipasangi program
tersebut. Dapat terjadi pada tempat
mengakses internet umum seperti warnet,
business center, dan sejenisnya. Pelaku
kejahatan berharap memperoleh
informasi user ID dan password
korbannya, dan dapat memanfaatkannya
untuk masuk ke situs tertentu
8
9. adalah program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai
macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran
alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia
antispam dan anti virus, dan anti malware
9
10. adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai
dan password yang vital yang telah dikirim
akhirnya akan menjadi milik penjahat
tersebut dan digunakan untuk belanja
dengan kartu kredit atau uang rekening milik
korbannya
10
11. Berupa program, yang mampu mengamati
paket data yang lewat pada suatu
jaringan komputer. Dengan program ini
pelaku kejahatan berharap mendapatkan
user- ID dan password korban untuk
masuk ke situs tertentu
11
12. Pelaku kejahatan membuat nama situs
palsu yang sama persis dengan situs asli
dan membuat alamat yang mirip dengan
situs asli. Pelaku menunggu kesempatan
jika ada korban yang salah mengetikkan
alamat dan masuk ke situs palsu
buatannya. Pelaku kejahatan berharap
memperoleh informasi user ID dan
password korbannya, dan
memanfaatkannya untuk masuk ke situs
asli
12
13. Menyebarkan virus, seperti worm maupun
trojan dengan tujuan melumpuhkan
sistem komputer, memperoleh data dari
sistem korban dan untuk mencemarkan
nama baik pembuat perangkat lunak
tertentu
13