ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Southeast Asian Nuclear-Weapon-
Free Zone Treaty /Zone of
Peace, Freedom And Neutrality
Declaration
• Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone
Treaty (kawasan bebas nuklir di Asia Tenggara
• Zone of Peace, Freedom And Neutrality
Declaration
Latar belakang
Gagasan ini terbentuk ketika adanya ketakutan ,
ketika terjadi pengeboman di jepang.
SEANWFZ / ZOPFAN
Gagasan SEANWFZ ini diawali pada tanggal 27
November 1971. Sewaktu lima anggota
dari (ASEAN) menandatangani deklarasi atas
ASEAN / ZOPFAN. Komponen utama dari
ZOPFAN yang dituju oleh ASEAN adalah
pembentukan SEANWFZ.
proposal resmi untuk pendirian kawasan bebas
nuklir ,muncul setelah melakukan perundingan
dan pembuatan naskah oleh suatu kelompok
kerja ASEAN, maka akhirnya penandatanganan
oleh kepala pemerintahan dari 10 negara
anggota Asean dilakukan pada tanggal 15
Desember 1995 di Bangkok dan mulai berlaku
pada 27 Maret 1997.
Kewajiban yang haru dipatuhi :
1. Negara – negara Asia Tenggara untuk tidak
mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai
/ menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata
nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan
senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun
diluar kawasan Asia Tenggara
2. tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan
dengan nuklir
3. tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian
bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun
pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh
negara manapun juga

More Related Content

Kawasan bebas senjata nuklir asia tenggara

  • 1. Southeast Asian Nuclear-Weapon- Free Zone Treaty /Zone of Peace, Freedom And Neutrality Declaration
  • 2. • Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (kawasan bebas nuklir di Asia Tenggara • Zone of Peace, Freedom And Neutrality Declaration
  • 3. Latar belakang Gagasan ini terbentuk ketika adanya ketakutan , ketika terjadi pengeboman di jepang.
  • 4. SEANWFZ / ZOPFAN Gagasan SEANWFZ ini diawali pada tanggal 27 November 1971. Sewaktu lima anggota dari (ASEAN) menandatangani deklarasi atas ASEAN / ZOPFAN. Komponen utama dari ZOPFAN yang dituju oleh ASEAN adalah pembentukan SEANWFZ.
  • 5. proposal resmi untuk pendirian kawasan bebas nuklir ,muncul setelah melakukan perundingan dan pembuatan naskah oleh suatu kelompok kerja ASEAN, maka akhirnya penandatanganan oleh kepala pemerintahan dari 10 negara anggota Asean dilakukan pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok dan mulai berlaku pada 27 Maret 1997.
  • 6. Kewajiban yang haru dipatuhi : 1. Negara – negara Asia Tenggara untuk tidak mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai / menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun diluar kawasan Asia Tenggara 2. tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir 3. tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga