4. SEANWFZ / ZOPFAN
Gagasan SEANWFZ ini diawali pada tanggal 27
November 1971. Sewaktu lima anggota
dari (ASEAN) menandatangani deklarasi atas
ASEAN / ZOPFAN. Komponen utama dari
ZOPFAN yang dituju oleh ASEAN adalah
pembentukan SEANWFZ.
5. proposal resmi untuk pendirian kawasan bebas
nuklir ,muncul setelah melakukan perundingan
dan pembuatan naskah oleh suatu kelompok
kerja ASEAN, maka akhirnya penandatanganan
oleh kepala pemerintahan dari 10 negara
anggota Asean dilakukan pada tanggal 15
Desember 1995 di Bangkok dan mulai berlaku
pada 27 Maret 1997.
6. Kewajiban yang haru dipatuhi :
1. Negara – negara Asia Tenggara untuk tidak
mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai
/ menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata
nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan
senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun
diluar kawasan Asia Tenggara
2. tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan
dengan nuklir
3. tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian
bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun
pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh
negara manapun juga