1. SEJARAH ASURANSI
ZAMAN YUNANI
KOTA PRAJA YUNANI
KEBESARAN ROMAWI (106-43 TH SM)
TAHUN 1118 DI ICELAND DAN 1240 VLAAN DEREN
DERMAK DAN SLEESWIJK JERMAN
2. BELANDA UNTUK (KUH DAGANG) RANCANGANNYA HANYA
MEMUAT
PERATURAN ASURANSI LAUT.
ABAD PERTENGANHAN TH 900
AMAN SESUDAH ABAD PERTENGAHAN HINGGA SEKARANG
3. HUKUM ASURANSI
ASURANSI UMUM ASURANSI LAUT/KAPAL
ASURANSI KEBAKARAN
KEUNTUNGAN
atau
PROFIT
Underwriting Profit
Investment Profit.
Interest Profit
Exspense Profit
4. ASURANSI MENURUT UU
PENANGGUNG > VERZEKERAAR =MEMBERI
TERTANGGUNG >VERZEKERDE =TERIMA
ASURANSI > CONSENSUEL = SEPAKAT
APA TUJUAN IKUT ASURANSI ? UNSUR ASURANSI PS 246 KUHD
5. Makna antara Asuransi dan Perjudian :
Asuransi:
Perjudian
ASURANSI - PERJUDIAN
(Insurance vs Gambling)
ASURANSI dan PENJUDIAN (Insurance vs Gambling)
6. PENCEGAHAN DARI KERUGIAN (Prevention of Loss)
Jenis Pencegahan dan Usaha Proteksi
Ada dua macam Probability
Hukum Jumlah Bilangan yang Besar
(The Law of Large Number)
Faedah Asuransi
Riegel dan Miller bukunya
Insurance Principles and
Practices : Faedah Asuransi
7. RESIKO DAN ASURANSI
-Apakah ?
Seseorang itu akan tetap berbahagia dan be runtung atau tidak.
-Apakah ?
Seseorang itu akan menderita kerugian atau tidak
RESIKO (Risk)
Speculative risks
Pure Risks
8. PENGERTIAN RESIKO (PROBILITY) RUGI DALAM ASURANSI
RESIKO (Risk)
HAZARD
MORALE HAZARD
RESIKO
Diklasifikasikan :
PERIL
Speculative risks
Pure risks
10. RISK MANAGEMENT
TUGAS RISK MANAGER
Risk Management bisa
timbul dalam masyarakat
Menentukan serta menganalisis resiko yg dihadapi
Cara apakah guna menanggulangan resiko ?
11. Bentuk-Bentuk Asuransi di Indonesia
Asuransi kerugian
Asuransi varia
Asuransi jwa
Asuransi sosial
Pendapat John H Magee General Insurance
Government insurance
Commercial insurance
12. Asuransi yang dikenal di Indonesia
Asuransi Umum
Asuransi Kebakaran
Asuransi Mobil
Comercial Insurance dapat digolongkan
(Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi Kerugian (Property Insurance)
13. Pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
ASURANSI
masukgolongan Persetujuan Untung-Untungan (Konsovereenkomst).
Ps 1774 KUHPer :
Persetujuan Untung-untungan Asuransi
Bunga cagak hidup
(Bunga utk selama hidup
hidup seseorang)
Perjudian dan Pertaruhan
14. SIFAT DAN CIRI KHUSUS ASURANSI
Sifat Perjanjian aletoir Ciri Khusus
Bentuk Perjanjian Asuransi
Pasal 8 Keputusan Presiden R.I Nomor 40 Tahun 1988
Pengawasan dan pembinaan terhadap
a.Perusahaan asuransi kerugian,
b.Perusahaan Reasuransi.
c.Perusahaan broker asuransi.
15. OBYEK-SUBYEK DAN KEPENTINGAN DALAM ASURANSI
Terhadap hal-hal yang
diwajibakan kreditur pada
debitur dalam membuat perjanjian
Ps 268 KUHD obyek Asuransi :
-Dapat dinilai dengan jumlah uang
-Dapat takluk pada macam-macam bahaya
-Tidak dikecualikan oleh Undang-undang
Para pihak yang buat perjanjian
Subyek Asuransi
Obyek Asuransi
16. SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM
PENGERTIAN PERDATA Ps 1774 dan Ps 1774 (2) Peristiwa belum
tentu terjadi
Ps 246 KUGD Suatu Perjanjian
SIFAT-SIFAT ASURANSI
ASAS PERJANJIAN
PERJANJIAN BERSYARAT
PERJANJIAN TIMBAL BALIK
MENURUT
PROF. EMY : 5 SIFAT
SIFAT PERSETUJUAN
SIFAT TIMBAL BALIK
SIFAT KONSENSUAL
SIFAT PERKUMPULAN
SIFAT PERUSAHAAN
17. SUBYEK KEPENTINGAN ASURANSI
PERSETUJUAN PS 1313 KUHPer
KEPENTINGAN PIHAK Ke-3 Ps-1316,1317 KUHPer
KEUNTUNGAN PRIBADI Ps 1315 KUHPer
MAKELAR KHUSUS ASURANSI PS 260 DAN PS 261 W v K
MAKELAR KUSUS ASURANSI LAUT Ps 681 685 W V K
Kewajiban Makelar Ps 681 W v K
PEMBAYARAN PREMI
BAGI MAKELAR
PS 682 W v K
Ps 683 W v K
PS 685 W v K
18. DASAR-DASAR PERJANJIAN ASURANSI
1. Harus ada persesuaian paham 2. Pihak yang mutlak berwenang
3. Perjanjian harus mempunyai tujuan tertentu
Sifat Pertanggungan Aleatory Contracts Contract of adhesion
Unilateralcontract
Contract of ut most good faith
Contract of indemnity
PENYEBAB BATALNYA POLIS ASURANSI atau TIDAK BERLAKU
Memberi keterangan yang tidak benar
Terdapat asuransi ganda :
Benda sama
Bahaya sama
Barang dilarang
19. PERSAINGAN (COMPETITION)
TARIF ASURANSI
arti merupakan
suatu harga satu
an dari suatu kon
trak asuransi ter
tentu,untuk orang
tertentu,terhadap
karugian tertentu,
dan digunakan
untuk masa ter
tentu
BESARNYA Unit Dipakai untuk Mengukur Besarnya Resiko.
TARIF ASURANSI DIGOLONGKAN DUA JENIS
Manual Rate / Class Rate Merit Rating
20. USAHA DAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
USAHA ASURANSI
DIKELOMPOKKAN 3
JENIS PASAL 3 huruf
(a)UU Nomor 2
(b)Tahun 1992
USAHA ASURANSI KERUGIAN
USAHA ASURANSI JIWA
USAHA REASURANSI
5 JENIS USAHA PENUNJANG
ASURANSI
UU NOMOR 2 TAHUN 1992
USAHA PIALANG ASURANSI
USAHA PIALANG REASURANSI
Usaha Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha Konsultan
Usaha Agen Asuransi
21. SIFAT PENYELENGGARAAN ASURANSI ADA 2 KELOMPOK
Usaha Asuransi Sosial Usaha Asuransi KOMERSIAL
BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI
Ketentuan Ps 7 (1) UU No. 2 Tahun 1992
PERUSAHAAN PERSEROAN UU NO. 12/1998
KOPERASI UU NO. 25/1992
PT UU NO. 1/1995 DAN 40/2007
USAHA BERSAMA
22. IZIN USAHA PERASURANSIAN
UNTUK MENDAPATKAN IZIN USAHA sesuai ayat (1) UU N0. 2/1992
Anggaran Dasar Permodalan
Keahlian
Bidang asuransi
KepemilikanOrganisasi
Kelayakan
Rencana Kerja Pendukung lain
23. USAHA PERASURANSIAN
ASURANSI DARAT
ASURANSI LAUT
ASURANSI UDARA
(Land Transportation)
Laut (Marine Insurance)
Udara (Aviation Insurance)
Kepemilikan
Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1992 Ps 8 (1)
Tujuan
Perusahaan Asuransi Dalam Negeri Patungan Dengan Perasuransian Asing
24. MODAL PERUSAHAAN
Pemilik Warganegara Indonesia Ps 6 PP Nomor 73 Tahun 1992
Modal Penyertaan Langsung Pihak Asing
Penempatan Deposito :
PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
PP Nomor 73 Tahun 1992 Ps 20
Premi harus ditetapkan pada tingkat
yg mencukupi,tidak berlebihan dan
tidak secara diskriminatif
Pertanggungjawab Pembayaran Premi Segi Hukum
25. PENGATURAN DAN PENGAWASAN
USAHA ASURANSI DI INDONESIA
TUGAS DEP.KEU
Paket Kebijakan Deregulasi 20 Des 1988 Usaha Asuransi Jiwa
Usaha Asuransi Jiwa
USAHA ASURANSI PATUNGAN :
ASURANSI KERUGIAN :
26. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN ASURANSI SOSIAL / ASURANSI JIWA
ASUARANSI JIWA PATUNGAN DILARANG INVESTASI
DENGAN DANA PINJAMAN DALAM BENTUK APAPUN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ASURANSI KERUGIAN
27. JAMINAN SOSIAL
(SOCIAL INSURANCE)
INTI JAMINAN SOSIAL
TABUNGAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
(TASPEN) DAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
SIFAT/JENIS ASURANSI
DI AMERIKA SERIKAT
OLD AGE SURVIVOR INSURANCE (OASI)
UNEMPLOYMENT CONPENSATION INSURANCE
WAR RISK LIFE INSURANCE
28. ASURANSI SBG LEMBAGA
LEMBAGA atau INSTITUSI
P.F DRUCKER - HAKEKAT PERUSAHAAN
REASURANSI (Reinsurance)
REASURANSI UMUM
REASURANSI ATAS DASAR EXESS OF LOSS
RETROSESI
REASURANSI DENGAN PERJANJIAN
29. DUA BENTUK PERJANJIAN REASURANSI
DUA BENTUK METODE REASURANSI OBLIGATOIR
METODE KONTRAK KERUGIAN LEBIH (Excess Of Loss Treaty)
REASURANSI BAGI PENANGGUNG/PERUSAHAAN ASURANSI
30. PENGERTIAN ASURANSI UMUM
Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Jenis-jenis asuransi harta benda:
JAMINAN IAR
JAMINAN PAR
JAMINAN PSKI
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Ada dua macam
pertanggungan (polis)
untuk Engineering
Asuransi Konstruksi
Asuransi Pemasangan
31. BEBERAPA JENIS PERTANGGUNGAN ENGINEERING NON PROYEK
Asuransi Peralatan Elektronika
Asuransi Kerusakan Mesin
Asuransi Peralatan Elektronika
MLOP (Loss of Profit following Machinery Breakdown)
Boiler & Pressure Vessel Insurance
Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance Asuransi D.O.S
Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi Peralatan Berat
32. ASURANSI PENGANGKUTAN
Marine Cargo Insurance
ASURANSI RANGKA KAPAL
Marine Hull Insurance
ASURANSI USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI
(Oil & Gas Insurance)
ASURANSI PESAWAT
(Aviation Insurance)
ASURANSI SATELIT
(Space Insurance)
33. JENIS - JENIS JAMINAN YANG DIBERIKAN
Construction Insurance
Pre-Launch Insurance
Launch Insurance
Satelit In-Orbit insurance
Liability Insurance
34. Asuransi Kecelakaan Diri
(Personal Accident Insurance)
Asuransi Tanggung Guga
(Liability Insurance)
Asuransi Uang
(Money Insurance)
Asuransi Kebongkaran
(Burglary Insurance)
35. Asuransi Pengangkutan Laut
Legalitas
Asuransi Pengangkutan Darat
PERTUMBUHAN ASURANSI SERTA KAITANNYA DENGAN KERUGIAN
YANG TERJADI PADA SEKTOR TRANSPORTASI
Resiko yang dijamin pada Asuransi Laut
ASURANSI PENGANGKUTAN DIBAGI DUA :
Kerugian (Average)
36. 4 Klasifikasi Polis Asuransi.
(hull policies)
(Cargo Policies)
(Liability Policies)
(Freight Policies)
Perjanjian dalam Asuransi Laut.
a.Werehouse to warehaouse clouse.
b.Free of strike riot and civil commotions.
c.Memorandum clause/deductible clause
d.Free of particular average clause.
e. Free of particular average of American clause.
f. Collision clause
g. Negligence clause
37. SIFAT-SIFAT KERUGIAN PADA ASURANSI LAUT.
TARIF ASURANSI (Rate of Insurance)
ASURANSI MOLEST
a.General average
b.Particular average (every partikelir)
38. SIFAT KHUSUS KONTRAK ASURANSI PENGANGKUTAN
JAMINAN ASURANSI LAUT
Resiko yang dijamin pada Asuransi Laut
PENYELESAIAN
Klasifikasi Polis Asuransi.
Sifat-sifat Kerugian pada Asuransi Laut.
39. ASURANSI PENGANGKUTAN DARAT
(Inland Marine Insurance)
Bisnis Asuransi Pengangkutan ditentukan 3 katagori:
-Asuransi pengiriman barang dalam negeri.
-Asuransi alat-alat pengangkutan dan komunikasi
-Asuransi angkutan Darat Kendaraan yg dige rakkan olh motor mekanik.
Klasifikasi Kendaraan
digolongan 4 golongan
Kendaraan Gol I
Kendaraan Gol II
Kendaraan Gol III
Kendaraan Gol IV
40. Pengecualian Tugas
Resiko atas Beban Sendiri
Nilai Asuransi
Pertanggungan di Atas Nilai Asuransi
Pertanggungan tsb dilarang
(over insured)
Premi Asuransi Tarif Premi Dasar
Tarif Premi Dasar.
Perhitungan Premi
Cara Pembayaran Premi
Premi Jangka Pendek
Prosedur Menutup Asuransi
Claim Ganti Rugi
41. Data yg dibutuhkan untuk Asuransi
Dokumen Ganti Rugi
Ganti Rugi
Pembatalan Claim
Pertanggungan Berakhir
Berakhirnya Asuransi
42. OBYEK ASURANSI
Bahaya atau Resiko Dalam Angkutan Darat
Asuransi Terhadap Penumpang
Asuransi Terhadap Kendaraan
Mengatasi Resiko
Mengatasi Resiko
Tanggungjawab Yuridis
Resiko Suplemen
Pengecualian Terhadap Resiko
Pengecualian Prinsip Utama
43. PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI DALAM TINJAUAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH U U NO. 8 / 1999
MASALAH PENTING
KAITAN UU N0. 8 / 1999 TENTANG PERLIDUNGAN KONSUMEN
KAITAN PERJANJIAN ASURANSI
PENEGAKAN HAK KONSUMEN BAGI NASABAH ASURANSI
DAN HAK HAKNYA
LARANGAN KLAUSULA BAKU
POLIS STANDARD KEBAKARAN INDONESIA
U N0. 8 / 1999 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KLAUSULA
BAKU YANG MELARANG BAGI PELAKU USAHA ASURANSI