Pancasila sebagai ideologi Indonesia lahir melalui proses perumusan yang panjang oleh para pendiri bangsa. Pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan 5 sila dasar negara. Setelah perdebatan, pada Sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945, Pancasila disetujui sebagai dasar negara dengan 5 sila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Sejarah Lahir dan Perumusannya
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
memang penuh makna, lahirnya pancasila merupakan
tonggak sejarah bangsa Indonesia. Indonesia
merupakan negara majemuk dan memegang penuh
konsep bhinneka tunggal ika dan kemajemukkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami
sejarah lahirnya pancasila sangat penting bagi generasi
muda dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki
perjalanan panjang mulai dari perumusan hingga
terbentuknya pancasila sebagai pedoman kehidupan
bangsa Indonesia. Tokok pahlawan Nasional Indonesia
memiliki peran penting terhadap lahrinya pancasila
yang akhirnya dijadikan sebagai Hari Kesaktian
Pancasila pada 1 Oktober.
4. Sejarah Pancasila
Sejarah pancasila dimulai ketika Jepang menjanjikan memberikan kemerdekaan pada
Indonesia, perumusannya sendiri di awali beberapa bulan sebelum indonesia merdeka.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pembentukan BPUPKI
Janji Jepang memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada 24 Agustus 1945 merupakan
sejarah dibentuknya BPUPKI yang memiliki anggota sekitar 60 orang. Ketua BPUPKI adalah
dr. Radjiman Wedjodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji Soeroso.
Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada 29 Mei 1 Juni 1945, dalam sidang ini
diagendakan untuk membahas landasan dasar Negara Indonesia untuk persiapan
kemerdekaan. Dalam sidang ini beberapa tokoh pahlawan nasional ikut membicarakan
bagaimana konsep dasar negara tersebut, berikut adalah hasil dari pemikiran tokoh nasional
tersebut.
Moh Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan ada 5 dasar negara merdeka yaitu :
Peri kebangsaan
Peri Kemanusiaan;
Peri Ketuhanan;
Peri kerakyatan;
Kesejahteraan rakyat.
5. Mr Soepomo pada 31 Mei 1945 mengungkapkan ada 3 teori dasar
negara merdeka yaitu :
Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak
sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu
sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques
Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu
golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam
Muller, dan Hegel).
Dalam mengungkapkan teori ini, Soepomo menolak 2 konsep yaitu
negara individualistik dan golongan, dan memilih konsep negara
integralistik atau kesatuan dan milik seluruh rakyat indonesia.
Ir. Soekarno Pada 1 Juni 1945 mengungkapkan ada 5 teori dasar yang
menjadi landasan negara merdeka.
Kebangsaan atau Nasionalisme
Kemanusiaan (internasionalisme)
Musyawarah, mufakat, perwakilan
Kesejahteraan sosial;
Ketuhanan yang berkebudayaan.
6. Hasil dari sidang pertama BPUPKI ini merupakan cikal bakal dari
sejarah Pancasila. Pada 1 Juni atau bertepatan pada akhir sidang
pertama ditetapkan lah anggota kecil untuk membahas usulan
ini. 8 Anggota ini sebagian adalah yang merumuskan teori dasar
negara pada sidang pertama, 8 tokoh tersebut adalah sebagai
berikut.
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Sutardjo
A. Wachid Hasyim
Ki Bagus Hadikusumo
Oto Iskandardinata
Moh.Yamin
Mr. A.A. Maramis.
Tugas mereka adalah untuk merampungkan dan merumuskan
usulan yang dihasilkan pada sidang pertama BPUPKI tersebut. Dari
beberapa usulan tersebut diketahui bahwa terjadi beberapa
perbedaan, dimana golongan Islam menghendaki dasar negara
berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak
menghendaki negara berdasarkan golongan agama tertentu.
7. Sejarah Pancasila dan lahirnya ideologi negara ini setelah
pembentukan 8 anggota ini ternyata masih menimbulkan
perdebatan, terutama dari golongan Islam dan Nasionalis.
Untuk itu dibentuklah tokoh perumusan pancasila yang
terdiri dari 9 tokoh yang terdiri dari gabungan golongan
Islam dan Nasionalis.
8. Tokoh Perumusan Pancasila
Ada beberapa tokoh penting dalam sejarah perumusan pancasila hingga dikenal
sebagai pedoman hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
Soekarno
M. Hatta
H. Agus Salim
M. Yamin
Achmad Subarjo
A.A Maramis
Wahid Hasyim
Abi Kusno
Kahar Muzakir
9 Tokoh ini merupakan perumus piagam jakarta yang merupakan asal muasal
Pancasila. 9 tokoh ini juga merupakan tokoh sentral dalam memberikan ide
mengenai ideologi bangsa Indonesia.
9 Tokoh ini kembali bersidang pada 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan
mengenai dasar negara Indonesia yang tertuang dalam rancangan Preambule
(Pembukaan) hukum dasar, yang isinya adalah sebagai berikut:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kesepakatan ini dipopulerkan dengan nama Piagam Jakarta oleh Moh. Yamin.
9. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI menetapkan beberapa hasil
yang menjadi persiapan untuk menjadi negara
merdeka.
Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti
dalam Piagam Jakarta.
Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara
dari 64 yang hadir).
Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah
Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
Dibentuk tiga panitia kecil:
Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.
Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta.
Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
10. Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejarah Pancasila dan lahirnya Ideologi Negara Indonesia ini tepatnya
adalah pada sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945 yang menetapkan
Pancasila yaitu seperti piagam jakarta. Dalam perkembangannya Pancasila
mengalami berbagai perubahan, rumusan pancasila ditetapkan dalam
beberapa dokumen penting.
1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar tanggal 18 Agustus
1945
3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara
tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama
(merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Rumusan pancasila ini akhirnya menetapkan 5 sila dalam pancasila yaitu :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
11. Fungsi pancasila sebagai dasar negara sangat penting dalam
mempererat kesatuan dan persatuan bangsa. Arti
pancasila sebagai ideologi negara adalah bagaimana
seluruh sendi kehidupan dan peraturan undang undang
tidak boleh bertentangan dengan 5 butir pancasila ini.
Bukan hanya tugas presiden atau lembaga negara
indonesia yang wajib menjalankan dan mengamalkan
pancasila ini, seluruh rakyat indonesia harus patuh dan
mengamalkannya dalam seluruh bidang
kehidupan. Sejarah pancasila yang penting dalam
kemerdekaan kita harus diamalkan sebaik mungkin.