鏤Fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan
Tuhannya. Pada hakikatnya, fikih sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW.
walaupun belum bisa dikatakan sebagai disiplin ilmu tersendiri. Karena seluruh
persoalan agama yang dialami oleh umat Islam pada masa itu langsung ditanyakan
dan dijawab oleh Nabi Muhammad SAW. dengan merujuk kepada Alquran dan
sunnah. Namun sejak sepeninggal Rasulullah SAW. mulai munculnya ilmu fikih
yang dikarnakan seringnya muncul persoalan-persoalan yang membutukan hukum
melalui istimbat.
3. Pada masa Rasulullah SAW. Tidak begitu ada
permasalahan yang perlu diperdebatkan
dalam hal ubudiyyah dan
muammalah.Karena pada masa ini,jika ada
suatu hal yang kurang mamahamkan bagi
sahabat dan tabiin,mereka langsung
menanyakan permasalahan tersebut pada
rasul.Sehingga bisa dikatakan bahwa mereka
berpedoman pada wahyu Allah SWT.
Saja.Namun hal demikian,jika masih
diketemukan keganjalan,mereka juga
menggunakan pendapat rasul atau hadits
rasul
4. Dengan wafatnya rasul pada tahun 11
hijriah,maka pada masa ini dinamakan
dengan masa sahabat.Karena pada masa
ini,para sahabat yang menggantikan posisi
rasul untuk memimpin kaum muslimin.
Mereka diserahi tugas untuk
menggantikan beliau untuk memimpin
negara dan rakyat, memajukan agama,
dan menghukumi segala sesuatu dengan
adil
5. Contoh langkah hukum yang diambil salah
satu sahabat, Umar Ibn Khattab, kebiasaan
minum khamar waktu jahiliayah kambuhlagi
dikalangan orang Islam dan sanksi dera 40
kali sudah kurang efektif sebagai alat
penjera. Umar memikirkan cara untuk
membuat orang jera minum khamar yang
merupakan tujuan dari hukum. Dalam hal ini
Umar menetapkan sanksi minum khamar
menjadi 80 kali dera, sehingga orang menjadi
bertambah takut meminum khamar. Dengan
demikian, sanksi yang ditetapkan umar
berbeda dengan yang ditetapkan Nabi
sebelumnya, untuk mencapai tujuan
larangan, yaitu menjerakan berbuat
kejahatan.
6. Keimanan umat yang sudah tinggi dan
kepatuhannya akan perintah agama,
menuntut mereka untuk slalu
menghubungkan tingkah lakunya sehari-
hari dengan nilai agama. Karena itu umat
memerlukan jawaban hukum dalam
menghadapi setiap persoalan dalam
kehidupannya.
Ada tiga hal pokok yang berkembang
waktu itu sehubungan dengan hukum.
7. Banyaknya muncul kejadian baru yang
membutuhkan jawaban hukum yang secara
lahiriah tidak ditemukan jawabannya dalam al-
Qur`an maupun penjelasan dari sunah Nabi.
Timbulnya masalah-masalah secara lahir telah
diatur ketentuan hukumnya dalam al-Qur`an
maupun sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam
keadaan Tertentu sulit untuk diterapkan dan
menghendaki pemahaman baru agar relevan
dengan perkembangan dan persoalan yang
dihadapi.
Dalam Al-Qur`an ditemukan penjelasan terhadap
suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal
tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para
sahabat menemukan kesulitan dalam
menerapkan dalil-dalil yang ada.
8. 1. Periode sahabat dan tabiin
Mulai dari khalifah pertama (Khulafaur
Rasyidin) sampai dinasti Amawiyyin (11H-
101H/632-720). Sumber fiqih pada periode
ini didasari pada Al-Quran dan Sunnah juga
ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang
masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat
sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya
dalam nash Al- Quran maupun Hadis.
9. 2. Periode tabiin
Pada masa, tabi-tabiin dan para imam
mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah
wilayah kekuasaan Islam telah menjadi
semakin luas. Pada masa tabiin, metode
istinbat menjadi semakin jelas dan meluas
disebabkan tambah meluasnya daerah islam
sehingga banyak permasalahan baru yang
muncul. Para tabiin melakukan ijtihad di
berbagai daerah islam. Di Madinah, di Irak
dan di Basrah. Titik tolak para ulama dalam
menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu
melihat dari suatu maslahat, sementara yang
lain menetapkan hukumnya melalui Qiyas.
10. A. Metode tabiin dalam mengenal hukum
Pada periode ini ialah, Menerima hukum
yang dikumpulkan oleh seseorang
mujtahid dan memandang pendapat
mereka seolah-olah nash syara sendiri.
Jadi taqlid itu menerima saja pendapat
seseorang mujtahid sebagai nash hukum
syara. Dalam periode taqlid ini, kegiatan
para ulama Islam banyak
mempertahankan ide dan mazhabnya
masing-masing.
11. Metode Mutakallimin
Memakai pendekatan logika (mantiqy),
teoretik (furudl nadzariyyah) dalam
merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya
dengan furu. Tujuan mereka adalah
mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi
kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode
ini memiliki kecenderungan mengatur furu
(hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail
dan tamhish al khilafat.
12. Metode Fuqaha
Metode ini adalah kebalikan dari metode
mutakallimin,para fuqaha cenderung
mengaitkan furu dalam metodenya. Mereka
mengelompokkan furu yang memiliki
keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul
darinya. Metode ini dianut mazhab
Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai
takhrij al ushul min al furu.
13. B. Keistimewaan pada masa tabiin
Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada
masa ini.
Pada masa ini muncul ulam-ulama besar,
fuqoha dan ahli ilmu yang lain.
Madzhab fiqih pada masa ini sudah
berkembang dan yang paling masyhur adalah
4 madzhab.
14. 3. Periode tabiin dan imam mujtahid
Masa tabiin dimulai dengan munculnya dua
aliran yang terkenal fiqh yaitu abl Alhadist dan
abl Al-rayi. Ahl-al-hadist adalah kelompok yang
menetapkan hasil ijtihad mereka lebih banyak
menggunakan hadis nabi dibandingkan dengan
ijtihad. Kelompok ini lebih banyak tinggal
diwilayah Hijaz khususnya mekah dan madinah.
Ahl-al-rayi yaitu kelompok yang lebih banyak
menggunakan rayu ( pikiran) dari pada hadis.
Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah
irak, khususnya kufah dan basrah. Masing-masing
kelompok mempunyai madrasah untuk
mengembangkan fiqh mereka masing-masing.
15. 4. Periode Kesempurnaan
Yakni periode imam-imam mujtahid besar
dirasah islamiyah pada masa keemasan Bani
Abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun
(101H-350H/720-961M). Periode ini juga disebut
sebagai periode pembinaan dan pembukuan
hukum islam. Pada masa ini fiqih islam
mengalami kemajuan pesat sekali. Penulisan dan
pembukuan hukum islam dilakukan secara
intensif, baik berupa penulisan hadis-hadis nabi,
fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin, tafsir Al-
Quran, kumpulan pendapat-pendapat imam-
imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqh.
16. 5. Periode kemunduran
Pada periode ini, pemerintah Bani Abbasiyah-akibat
berbagai konflik politik dan berbagai faktor sosiologis
lainnya dalam keadaan lemah. Banyak daerah
melepaskan diri dari kekuasaanya. Pada umumnya
ulama pada masa itu sudah lemah kemauannya untuk
mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaimana
dilakukan oleh para pendahulu mereka pada periode
kejayaan. Periode Negara yang berada dalam konflik,
tegang dan lain sebagainya itu ternyata sangat
berpengaruh kepada kegairahan ulama yang mengkaji
ajaran Islam langsung dari sumber aslinya;Al-Quran
dan hadist. Mereka puas hanya dengan mengikuti
pendapatpendapat yang telah ada, dan meningkatkan
diri kepada pendapat tersebut ke dalam mazhab-
mahzhab fiqhiyah.
17. (Ty)
Alasan dinamakan priode kesempurnaan
(Sy)
Kenapa kami bahas Fikih tapi temanya usul
fikih
metode mutaqalimin, logika?
(Azi)
kesempurnan, apa hebatnya masa Abbasiyah
dalam bidang fikih?
18. (rzy)
misalnya masalah musik padangan tasawuf boleh,
fikih gak boleh.
2 aliran hadis, rayi.
(razi)
kenapa masa pembangunan umat islam harus
kembali nash dan juga menyeruh ulama
Knp pada masa pembangunan kebali sebagai umat
islam menyebutkan islam harus mengikuti quran
dan hadis tok sedang mereka harus mengikuti
sahabat, tabiin sedang di tabiin penetapan hukum
ada kaidah hukum juga dengan 4 mazhab itu
Ulama salaf sangat ketat. Tabiin 4 fikih