Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung didirikan pada tahun 2000 dan bertugas menyimpan barang bukti dan rampasan negara di Bandung serta sekitarnya. Dokumen ini menjelaskan sejarah, struktur organisasi, lokasi, tugas, dan capaian program Rupbasan Klas I Bandung pada tahun 2011.
1 of 7
Downloaded 23 times
More Related Content
Selayang pandang rupbasan
1. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
KLAS I BANDUNG
Jl. Pacuan Kuda No. 1 Telp/Fax : ( 022) 7214472 Website : rupbasanbandung.go.id
Arcamanik Bandung 40293 E-mail : rupbasanbandung@yahoo.com
PROFILE
TENTANG
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN)
KL AS I BANDUNG
A SEJARAH SINGKAT
Rupbasan Klas I Bandung diresmikan pada tanggal 27 April 2000 oleh
Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan menempati gedung SKN milik
Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. dan mulai beroperasi pada tanggal 21 Oktober
2000. Pada tahun 2002 s/d. tahun 2008 Rupbasan menempati kantor baru,
walaupun masih menggunakan gudang Penerimaan Basan/Baran yang beralamat
di Jl. Pacuan Kuda nomor 1 Bandung. Sejak tanggal 07 April 2009, Rupbasan
telah menempati Gedung baru.
Sarana dan prasarana Rupbasan Klas I Bandung sampai saat ini terdiri dari
1 (satu) kantor, 1 (satu) Gudang Penerimaan dan penelitian basan dan baran
(bekas kantor lama), 2 (dua) Gudang Basan baran dan 2 (dua) Pos Jaga. Pada
akhir bulan Maret 2008 dilaksanakan pemindahan basan dan baran yang masih
disimpan di Gudang belakang milik Lapas Sukamiskin ke Gudang baru yang
dibangun dengan dana proyek Tahun 2006. Selanjutnya Gudang belakang yang
sudah kosong diserahkan kembali kepada Lapas Sukamiskin.
b. Dasar Pemikiran
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah Unit
Pelaksana Teknis dibidang Penyimpanan Benda sitaan Negara yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor : M.04.PR07.03 tahun 1985 Bab II pasal 27 ayat 1 yang
menyatakan bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Unit
Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda sitaan dan barang rampasan
Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
Adapun tujuan pendirian Rupbasan adalah untuk tercapainya proses
peradilan yang cepat dengan biaya ringan, terwujudnya perlindungan hak asasi
1
2. pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Benda Sitaan Negara
(Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) serta terwujudnya penyelamtan
asset Negara terhadap benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara
berdasarkan putusan pengadilan.
Keberadaan Rupbasan merupakan merupakan suatu upaya konkrit
undang-undang untuk menjamin dan melindungi hak tersangka/pihak-pihak yang
berperkara. Penyimpanan benda sitaan dalam Rupbasan juga dimaksudkan untuk
menjamin keselamatan dan keamanan benda tersebut. Selain untuk memberikan
keselamatan dan keamanan secara psikologis juga untuk memberikan rasa aman
bagi pemilik benda tersebut, baik benda milik terdakwa maupun milik korban
kejahatan atau pihak ketiga.
Dengan diresmikannya Rupbasan Klas I Bandung pada tanggal 27 April
2000 oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, maka untuk Wilayah Kota
Bandung dan sekitarnya telah dapat dilaksanakan penyimpanan basan dan baran
di Rupbasan Klas I Bandung. Oleh karena itu sebagai UPT (Unit Pelaksana
Teknis) baru dalam jajaran Integreted Criminal Justice system, keberadaan
Rupbasan Klas I Bandung diharapkan dapat berperan dalam memperlancar
jalannya proses peradilan dan penegakkan hukum di Kota Bandung dan
sekitarnya.
c. KEADAAN RUPBASAN KLAS I BANDUNG
1 Keadaan Pegawai
Jumlah pegawai Rupbasan klas I Bandung sampai dengan bulan April
2012 adalah sebanyak 39 orang yang terdiri dari Golongan II sebanyak 11
orang dan Golongan III sebanyak 27 orang. Sebagaimana tabel di bawah ini :
2 Struktur Organisasi Rupbasan Klas I Bandung
Keterangan Status Pegawai
Keadaan Pegawai menurut Keadaan 1 Januari s/d. 30 Agustus 2012
Keterangan Status Pegawai
1. PNS : 39 Orang.
2. CPNS : - Orang.
3. Diperbantukan ke : -
4. Diperbantukan dari : 1 Orang.(Kanwil Jabar)
2
3. Sedangkan Struktur organisasi Rupbasan klas I Bandung adalah sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI RUPBASAN KLAS I BANDUNG
(Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03
Tahun 1985 Tanggal 28 Oktober 1985)
d. LOKASI
Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung terletak di jalan
Pacuan Kuda Nomor : 1 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung,
dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pacuan Kuda.
- Sebelah Timur berbatasan dengan komplek Perumahan dinas Lapas Sukamiskin
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan A.H. Nasution.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lapas Wanita.
e. Tugas Pokok dan Fungsi
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung merupakan
institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengelolaan
terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara. Kewenangan tersebut
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
3
4. serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
tantang pelaksanaan KUHAP.
Dalam rangkaian proses peradilan, Rupbasan memiliki peran penting
dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Peran Rupbasan Klas I
bandung ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada pihak yang
berperkara terhadap benda sitaan mereka yang berupa melakukan perlindungan
atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda
yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan dipersidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan
aset negara yaitu dengan memberikan jaminan penyelamatan negara berupa basan
yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk
negara.
Keberadaan Rupbasan Klas I Bandung yang berada di Kota Bandung
diharapkan turut menjaga berjalannya proses peradilan dengan berazaskan pada
keadilan, prinsip pengayoman dan perlindungan Hak Asasi manusia, peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tak bersalah untuk keutuhan
barang bukti.
1- Tugas Pokok
Tugas Pokok Rupbasan Klas I Bandung sebagaimana tersebut di dalam Surat
Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Pasal 28
adalah Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
2- Fungsi
a- Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
b- Melakukan pemeliharaan dan mutasi.
c- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.
d- Melakukan urusan surat menyurat dan pegarsipan.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut secara umum telah dapat berjalan
dengan lancar dan tertib, baik menyangkut fasilitatif maupun teknis.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, tentunya harus didukung dengan
sarana dan prasarana yang memadai. Sampai saat ini Rupbasan Klas I Bandung
belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memenuhi sesuai dengan
standar minimal yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi tersebut.
f. VISI DAN MISI
a. Visi
Memperoleh Kepastian Hukum Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
4
5. b. Misi
Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
g. Sasaran Strategis
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang
akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar
penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran yang telah ditetapkan
dalam rencana strategis Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung,
adalah memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan
administrasi yang akuntabel.
Adapun sasaran yang akan dicapai oleh Rupbasan Klas I Bandung adalah:
1. Dilaksanakannya pengendalian secara administratif, penerimaan, penyimpananan,
pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara.
3. Memberikan jaminan penyelamatan terhadap aset negara.
4. Berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima.
h. Resume Hasil Capaian Program tahun 2011
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Secara umum hasil capaian program tersebut telah memberikan
outcome/mencerminkan keberfungsian keluaran dan kegiatan-kegiatan yang baik.
Berdasarkan laporan monitoring Rupbasan Klas I Bandung Tahun Anggaran 2011,
realisasi Fisik dan Keuangan memberikan gambaran keseimbangan antara target yang
harus dicapai dengan realisasinya, yaitu 100 %.
2 Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum
Lainnya
Rupbasan Klas I Bandung pada Tahun Anggaran 2011 tidak mendapatkan alokasi
program ini, yaitu yang berkaitan dengan kegiatan Pembanguna Prasarana dan Sarana
Lingkungan Gedung terutama pembangunan Gudang penyimpanan basan/baran.
Secara umum sarana dan prasarana gudang penyimpanan basan/baran belum
memadai, basan/baran masih banyak yang tersimpan di luar terutama kendaraan
roda 4.
3 Rencana Program Tahun Berikutnya
Kegiatan-kegiatan strategis yang belum tercapai pada tahun pelaporan, merupakan
target prioritas dalam penyusunan rencana program tahun berikutnya. Dengan
demikian Rupbasan Klas I bandung, mencanangkan prioritas program yang berkaitan
dengan terlaksananya standar pelayanan prima, yaitu yang berkaitan dengan tugas
5
6. pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan
barang rampasan negara.
Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan-
kegiatan sebagai berikut :
a Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
adalah:
1 Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan
penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran.
2 Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan
perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan
dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga
memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga,
dan pagar; Perawatan instalasi dll.
b Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak
Hukum Lainnya:
1 Usulan penambahan sarana dan prasarana gudang penyimpanan
basan/baran, terutama gudang terbuka.
2 Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris
terutama mebeulair.
D. PENUTUP
Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat
untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami
mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan.
(By Hermina)
6
7. pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan
barang rampasan negara.
Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan-
kegiatan sebagai berikut :
a Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
adalah:
1 Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan
penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran.
2 Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan
perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan
dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga
memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga,
dan pagar; Perawatan instalasi dll.
b Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak
Hukum Lainnya:
1 Usulan penambahan sarana dan prasarana gudang penyimpanan
basan/baran, terutama gudang terbuka.
2 Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris
terutama mebeulair.
D. PENUTUP
Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat
untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami
mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan.
(By Hermina)
6