際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
                                 KANTOR WILAYAH JAWA BARAT

                    RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
                                       KLAS I BANDUNG

Jl. Pacuan Kuda No. 1 Telp/Fax : ( 022) 7214472                Website : rupbasanbandung.go.id
Arcamanik Bandung 40293                                   E-mail : rupbasanbandung@yahoo.com




                                              PROFILE
                                              TENTANG
    RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN)
                                        KL AS I BANDUNG


A        SEJARAH SINGKAT
              Rupbasan Klas I Bandung diresmikan pada tanggal 27 April 2000 oleh
     Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan menempati gedung SKN milik
     Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. dan mulai beroperasi pada tanggal 21 Oktober
     2000. Pada tahun          2002 s/d. tahun 2008 Rupbasan menempati kantor baru,
     walaupun masih menggunakan gudang Penerimaan Basan/Baran yang beralamat
     di Jl. Pacuan Kuda nomor 1 Bandung. Sejak tanggal 07 April 2009, Rupbasan
     telah menempati Gedung baru.
              Sarana dan prasarana Rupbasan Klas I Bandung sampai saat ini terdiri dari
     1 (satu) kantor, 1 (satu) Gudang Penerimaan dan penelitian basan dan baran
     (bekas kantor lama), 2 (dua) Gudang Basan baran dan 2 (dua) Pos Jaga. Pada
     akhir bulan Maret 2008 dilaksanakan pemindahan basan dan baran yang masih
     disimpan di Gudang belakang milik Lapas Sukamiskin ke Gudang baru yang
     dibangun dengan dana proyek Tahun 2006. Selanjutnya Gudang belakang yang
     sudah kosong diserahkan kembali kepada Lapas Sukamiskin.
b. Dasar Pemikiran
              Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah                    Unit
     Pelaksana Teknis dibidang Penyimpanan Benda sitaan Negara yang berada
     dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
     Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri
     Kehakiman RI Nomor : M.04.PR07.03 tahun 1985 Bab II pasal 27 ayat 1 yang
     menyatakan bahwa  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Unit
     Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda sitaan dan barang rampasan
     Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
     Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
              Adapun tujuan pendirian Rupbasan adalah untuk            tercapainya proses
     peradilan yang cepat dengan biaya ringan, terwujudnya perlindungan hak asasi




                                                  1
pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Benda Sitaan Negara
  (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) serta terwujudnya penyelamtan
  asset Negara terhadap benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara
  berdasarkan putusan pengadilan.
         Keberadaan Rupbasan merupakan merupakan suatu upaya konkrit
  undang-undang untuk menjamin dan melindungi hak tersangka/pihak-pihak yang
  berperkara. Penyimpanan benda sitaan dalam Rupbasan juga dimaksudkan untuk
  menjamin keselamatan dan keamanan benda tersebut. Selain untuk memberikan
  keselamatan dan keamanan secara psikologis juga untuk memberikan rasa aman
  bagi pemilik benda tersebut, baik benda milik terdakwa maupun milik korban
  kejahatan atau pihak ketiga.
         Dengan diresmikannya Rupbasan Klas I Bandung pada tanggal 27 April
  2000 oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, maka untuk Wilayah Kota
  Bandung dan sekitarnya telah dapat dilaksanakan penyimpanan basan dan baran
  di Rupbasan Klas I Bandung. Oleh karena itu sebagai UPT (Unit Pelaksana
  Teknis) baru dalam jajaran Integreted Criminal Justice system, keberadaan
  Rupbasan Klas I Bandung diharapkan dapat berperan dalam memperlancar
  jalannya proses peradilan dan penegakkan hukum di Kota Bandung             dan
  sekitarnya.
c. KEADAAN RUPBASAN KLAS I BANDUNG
  1   Keadaan Pegawai
                Jumlah pegawai Rupbasan klas I Bandung sampai dengan bulan April
      2012 adalah sebanyak 39 orang yang terdiri dari Golongan II sebanyak 11
      orang dan Golongan III sebanyak 27 orang. Sebagaimana tabel di bawah ini :
  2   Struktur Organisasi Rupbasan Klas I Bandung
      Keterangan Status Pegawai
             Keadaan Pegawai menurut Keadaan 1 Januari s/d. 30 Agustus 2012
      Keterangan Status Pegawai
      1. PNS                        : 39 Orang.
      2. CPNS                       : - Orang.
      3. Diperbantukan ke           : -
      4. Diperbantukan dari         : 1 Orang.(Kanwil Jabar)




                                        2
Sedangkan Struktur organisasi Rupbasan klas I Bandung adalah sebagai berikut:
        STRUKTUR ORGANISASI RUPBASAN KLAS I BANDUNG
          (Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03
                   Tahun 1985 Tanggal 28 Oktober 1985)




d. LOKASI
          Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung terletak di jalan

  Pacuan Kuda Nomor : 1 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung,

  dengan batas-batas sebagai berikut:

  -   Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pacuan Kuda.

  -   Sebelah Timur berbatasan dengan komplek Perumahan dinas Lapas Sukamiskin

  -   Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan A.H. Nasution.

  -   Sebelah Selatan berbatasan dengan Lapas Wanita.



e. Tugas Pokok dan Fungsi
          Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung merupakan
  institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengelolaan
  terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara. Kewenangan tersebut
  berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,



                                         3
serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  tantang pelaksanaan KUHAP.
            Dalam rangkaian proses peradilan, Rupbasan memiliki peran penting
  dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Peran Rupbasan Klas I
  bandung ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada pihak yang
  berperkara terhadap benda sitaan mereka yang berupa melakukan perlindungan
  atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda
  yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
  pemeriksaan dipersidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan
  aset negara yaitu dengan memberikan jaminan penyelamatan negara berupa basan
  yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk
  negara.
            Keberadaan Rupbasan Klas I Bandung yang berada di Kota Bandung
  diharapkan turut menjaga berjalannya proses peradilan dengan berazaskan pada
  keadilan, prinsip pengayoman dan perlindungan Hak Asasi manusia, peradilan
  yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tak bersalah untuk keutuhan
  barang bukti.
  1- Tugas Pokok

       Tugas Pokok Rupbasan Klas I Bandung sebagaimana tersebut di dalam Surat
       Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Pasal 28
       adalah Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.

  2- Fungsi

       a- Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.

       b- Melakukan pemeliharaan dan mutasi.

       c- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.

       d- Melakukan urusan surat menyurat dan pegarsipan.

   Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut secara umum telah dapat berjalan
  dengan lancar dan tertib, baik menyangkut fasilitatif maupun teknis.
            Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, tentunya harus didukung dengan
  sarana dan prasarana yang memadai. Sampai saat ini Rupbasan Klas I Bandung
  belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memenuhi sesuai dengan
  standar minimal yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas pokok
  dan fungsi tersebut.
f. VISI DAN MISI
  a. Visi
     Memperoleh Kepastian Hukum Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara




                                         4
b. Misi

     Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara




g. Sasaran Strategis
           Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang
  akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar
  penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran yang telah ditetapkan
  dalam rencana strategis Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung,
  adalah memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan
  administrasi yang akuntabel.
           Adapun sasaran yang akan dicapai oleh Rupbasan Klas I Bandung adalah:
  1. Dilaksanakannya pengendalian secara administratif, penerimaan, penyimpananan,
      pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur
      dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara.
  3. Memberikan jaminan penyelamatan terhadap aset negara.
  4. Berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima.
h. Resume Hasil Capaian Program tahun 2011
 1     Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
     Secara    umum      hasil    capaian    program   tersebut     telah   memberikan
     outcome/mencerminkan keberfungsian keluaran dan kegiatan-kegiatan yang baik.
     Berdasarkan laporan monitoring Rupbasan Klas I Bandung Tahun Anggaran 2011,
     realisasi Fisik dan Keuangan memberikan gambaran keseimbangan antara target yang
     harus dicapai dengan realisasinya, yaitu 100 %.
 2     Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum
     Lainnya
     Rupbasan Klas I Bandung pada Tahun Anggaran 2011 tidak mendapatkan alokasi
     program ini, yaitu yang berkaitan dengan kegiatan Pembanguna Prasarana dan Sarana
     Lingkungan Gedung terutama pembangunan Gudang penyimpanan basan/baran.
     Secara umum sarana dan prasarana gudang penyimpanan basan/baran belum
     memadai, basan/baran masih banyak yang tersimpan di luar terutama kendaraan
     roda 4.
 3     Rencana Program Tahun Berikutnya
     Kegiatan-kegiatan strategis yang belum tercapai pada tahun pelaporan, merupakan
     target prioritas dalam penyusunan rencana program tahun berikutnya. Dengan
     demikian Rupbasan Klas I bandung, mencanangkan prioritas program yang berkaitan
     dengan terlaksananya standar pelayanan prima, yaitu yang berkaitan dengan tugas




                                            5
pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan
       barang rampasan negara.

       Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan-
       kegiatan sebagai berikut :

      a            Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
                   adalah:

           1   Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan
               penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran.

           2   Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan
               perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan
               dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga
               memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga,
               dan pagar; Perawatan instalasi dll.

       b           Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak
           Hukum Lainnya:

           1       Usulan penambahan        sarana   dan   prasarana   gudang   penyimpanan
               basan/baran, terutama gudang terbuka.

           2       Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris
               terutama mebeulair.



D. PENUTUP
           Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat
untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami
mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan.


(By Hermina)




                                                 6
pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan
       barang rampasan negara.

       Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan-
       kegiatan sebagai berikut :

      a            Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
                   adalah:

           1   Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan
               penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran.

           2   Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan
               perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan
               dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga
               memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga,
               dan pagar; Perawatan instalasi dll.

       b           Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak
           Hukum Lainnya:

           1       Usulan penambahan        sarana   dan   prasarana   gudang   penyimpanan
               basan/baran, terutama gudang terbuka.

           2       Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris
               terutama mebeulair.



D. PENUTUP
           Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat
untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami
mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan.


(By Hermina)




                                                 6

More Related Content

Selayang pandang rupbasan

  • 1. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I BANDUNG Jl. Pacuan Kuda No. 1 Telp/Fax : ( 022) 7214472 Website : rupbasanbandung.go.id Arcamanik Bandung 40293 E-mail : rupbasanbandung@yahoo.com PROFILE TENTANG RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KL AS I BANDUNG A SEJARAH SINGKAT Rupbasan Klas I Bandung diresmikan pada tanggal 27 April 2000 oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan menempati gedung SKN milik Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. dan mulai beroperasi pada tanggal 21 Oktober 2000. Pada tahun 2002 s/d. tahun 2008 Rupbasan menempati kantor baru, walaupun masih menggunakan gudang Penerimaan Basan/Baran yang beralamat di Jl. Pacuan Kuda nomor 1 Bandung. Sejak tanggal 07 April 2009, Rupbasan telah menempati Gedung baru. Sarana dan prasarana Rupbasan Klas I Bandung sampai saat ini terdiri dari 1 (satu) kantor, 1 (satu) Gudang Penerimaan dan penelitian basan dan baran (bekas kantor lama), 2 (dua) Gudang Basan baran dan 2 (dua) Pos Jaga. Pada akhir bulan Maret 2008 dilaksanakan pemindahan basan dan baran yang masih disimpan di Gudang belakang milik Lapas Sukamiskin ke Gudang baru yang dibangun dengan dana proyek Tahun 2006. Selanjutnya Gudang belakang yang sudah kosong diserahkan kembali kepada Lapas Sukamiskin. b. Dasar Pemikiran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Penyimpanan Benda sitaan Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR07.03 tahun 1985 Bab II pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda sitaan dan barang rampasan Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Adapun tujuan pendirian Rupbasan adalah untuk tercapainya proses peradilan yang cepat dengan biaya ringan, terwujudnya perlindungan hak asasi 1
  • 2. pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) serta terwujudnya penyelamtan asset Negara terhadap benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan. Keberadaan Rupbasan merupakan merupakan suatu upaya konkrit undang-undang untuk menjamin dan melindungi hak tersangka/pihak-pihak yang berperkara. Penyimpanan benda sitaan dalam Rupbasan juga dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan benda tersebut. Selain untuk memberikan keselamatan dan keamanan secara psikologis juga untuk memberikan rasa aman bagi pemilik benda tersebut, baik benda milik terdakwa maupun milik korban kejahatan atau pihak ketiga. Dengan diresmikannya Rupbasan Klas I Bandung pada tanggal 27 April 2000 oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, maka untuk Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya telah dapat dilaksanakan penyimpanan basan dan baran di Rupbasan Klas I Bandung. Oleh karena itu sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) baru dalam jajaran Integreted Criminal Justice system, keberadaan Rupbasan Klas I Bandung diharapkan dapat berperan dalam memperlancar jalannya proses peradilan dan penegakkan hukum di Kota Bandung dan sekitarnya. c. KEADAAN RUPBASAN KLAS I BANDUNG 1 Keadaan Pegawai Jumlah pegawai Rupbasan klas I Bandung sampai dengan bulan April 2012 adalah sebanyak 39 orang yang terdiri dari Golongan II sebanyak 11 orang dan Golongan III sebanyak 27 orang. Sebagaimana tabel di bawah ini : 2 Struktur Organisasi Rupbasan Klas I Bandung Keterangan Status Pegawai Keadaan Pegawai menurut Keadaan 1 Januari s/d. 30 Agustus 2012 Keterangan Status Pegawai 1. PNS : 39 Orang. 2. CPNS : - Orang. 3. Diperbantukan ke : - 4. Diperbantukan dari : 1 Orang.(Kanwil Jabar) 2
  • 3. Sedangkan Struktur organisasi Rupbasan klas I Bandung adalah sebagai berikut: STRUKTUR ORGANISASI RUPBASAN KLAS I BANDUNG (Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 28 Oktober 1985) d. LOKASI Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung terletak di jalan Pacuan Kuda Nomor : 1 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pacuan Kuda. - Sebelah Timur berbatasan dengan komplek Perumahan dinas Lapas Sukamiskin - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan A.H. Nasution. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Lapas Wanita. e. Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung merupakan institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara. Kewenangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, 3
  • 4. serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tantang pelaksanaan KUHAP. Dalam rangkaian proses peradilan, Rupbasan memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Peran Rupbasan Klas I bandung ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara terhadap benda sitaan mereka yang berupa melakukan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan aset negara yaitu dengan memberikan jaminan penyelamatan negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk negara. Keberadaan Rupbasan Klas I Bandung yang berada di Kota Bandung diharapkan turut menjaga berjalannya proses peradilan dengan berazaskan pada keadilan, prinsip pengayoman dan perlindungan Hak Asasi manusia, peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tak bersalah untuk keutuhan barang bukti. 1- Tugas Pokok Tugas Pokok Rupbasan Klas I Bandung sebagaimana tersebut di dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Pasal 28 adalah Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. 2- Fungsi a- Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara. b- Melakukan pemeliharaan dan mutasi. c- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan. d- Melakukan urusan surat menyurat dan pegarsipan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut secara umum telah dapat berjalan dengan lancar dan tertib, baik menyangkut fasilitatif maupun teknis. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, tentunya harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sampai saat ini Rupbasan Klas I Bandung belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memenuhi sesuai dengan standar minimal yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut. f. VISI DAN MISI a. Visi Memperoleh Kepastian Hukum Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara 4
  • 5. b. Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara g. Sasaran Strategis Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Bandung, adalah memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel. Adapun sasaran yang akan dicapai oleh Rupbasan Klas I Bandung adalah: 1. Dilaksanakannya pengendalian secara administratif, penerimaan, penyimpananan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara. 3. Memberikan jaminan penyelamatan terhadap aset negara. 4. Berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima. h. Resume Hasil Capaian Program tahun 2011 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Secara umum hasil capaian program tersebut telah memberikan outcome/mencerminkan keberfungsian keluaran dan kegiatan-kegiatan yang baik. Berdasarkan laporan monitoring Rupbasan Klas I Bandung Tahun Anggaran 2011, realisasi Fisik dan Keuangan memberikan gambaran keseimbangan antara target yang harus dicapai dengan realisasinya, yaitu 100 %. 2 Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya Rupbasan Klas I Bandung pada Tahun Anggaran 2011 tidak mendapatkan alokasi program ini, yaitu yang berkaitan dengan kegiatan Pembanguna Prasarana dan Sarana Lingkungan Gedung terutama pembangunan Gudang penyimpanan basan/baran. Secara umum sarana dan prasarana gudang penyimpanan basan/baran belum memadai, basan/baran masih banyak yang tersimpan di luar terutama kendaraan roda 4. 3 Rencana Program Tahun Berikutnya Kegiatan-kegiatan strategis yang belum tercapai pada tahun pelaporan, merupakan target prioritas dalam penyusunan rencana program tahun berikutnya. Dengan demikian Rupbasan Klas I bandung, mencanangkan prioritas program yang berkaitan dengan terlaksananya standar pelayanan prima, yaitu yang berkaitan dengan tugas 5
  • 6. pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan- kegiatan sebagai berikut : a Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya adalah: 1 Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran. 2 Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga, dan pagar; Perawatan instalasi dll. b Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya: 1 Usulan penambahan sarana dan prasarana gudang penyimpanan basan/baran, terutama gudang terbuka. 2 Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris terutama mebeulair. D. PENUTUP Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan. (By Hermina) 6
  • 7. pokok Rupbasan Klas I Bandung untuk Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Kegiatan prioritas tersebut adalah dengan mengusulkan peningkatan kegiatan- kegiatan sebagai berikut : a Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya adalah: 1 Kegiatan Laporan Kegiatan dan Pembinaan Bidang Pemasyarakatan diusulkan penambahan jumlah biaya pemeliharaan/perawatan basan/baran. 2 Kegiatan pemeliharaan bangunan kantor perlu mendapatkan peningkatan perawatan dan perbaikan, seiring dengan adanya beberapa kondisi bangunan dan halaman yang mengalami kerusakan dan kondisi baru yang juga memerlukan perawatan baru. Seperti : Pengecatan Kantor, gudang, pos jaga, dan pagar; Perawatan instalasi dll. b Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya: 1 Usulan penambahan sarana dan prasarana gudang penyimpanan basan/baran, terutama gudang terbuka. 2 Usulan penambahan sarana dan prasarana berupa barang inventaris terutama mebeulair. D. PENUTUP Demikian selayang pandang tentang Rupbasan Klas I Bandung ini kami buat untuk bahan informasi dan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat kesalahan. (By Hermina) 6