際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sipanggar Baja
PROVINSI BENGKULU
Kelola Dana Hibah dengan mudah, efektif,
transparan dan aman.
Sistem Perencanaan Anggaran Hibah
berbasis Kinerja
2
1. 3.
Proses
Hibah masih
manual
Proses penganggaran
hibah masih
dilakukan secara
manual, shg rentan
thd kesalahan
prosedur
2.
Prosedur
Pengajuan hibah
yang tidak sesuai
prosedur dalam
aturan
5.
Transparansi
hibah
Akses informasi dan
partisipasi masyarakat
dalam pengajuan
hibah yang terbatas
4.
Tidak relevan
dengan
prioritas
Hibah tidak sesuai
dengan permasalahan
daerah dan tidak
relevan dengan
prioritas daerah dalam
RKPD
Hibah selama ini belum sepenuhnya akuntabel, transparan, sesuai dengan prioritas daerah dan
belum tertib administrasi sehingga menimbulkan inefesiensi APBD dan permasalahan hukum
Administrasi
hibah
Administrasi hibah
yang tidak lengkap
dan tidak tertib
6.
SDM
Pengelola
hibah
SDM terbatas, pemahaman
terhadap regulasi belum
maksimal, integritas SDM
dan minimnya
pendampingan dalam
hibah
Sipanggar Baja
Optimalisasi Penganggaran Hibah
dengan Sistem Perencanaan Anggaran
Hibah Berbasis Kinerja
Merupakan suatu strategi dalam optimalisasi penganggaran
hibah dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan
integrasi pelayanan dalam perencanaan anggaran hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan
keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar, serta berbasis
kinerja.
1
4
3
2
5
6
A
Keunggulan
Hibah Elektronik pertama di Provinsi Bengkulu
Proses penganggaran hibah by system, lebih sederhana
Proses penganggaran hibah berbasis kinerja
Transparansi proses pengusulan dan penganggaran hibah
Perlibatan stakeholder lebih kuat (jejaring kerja, peta
stakeholder)
Upaya pecegahan korupsi menuju WBK WBBM
Melalui Sipanggar Baja ini, proses penganggaran hibah yang
semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara
elektronik dan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.
melalui sistem ini hibah yang diusulkan harus berdasarkan
kamus usulan sesuai Sasaran Strategis Daerah dalam
RPJMD, sehingga belanja hibah dapat memiliki indikator
kinerja yang terukur dan mendukung capaian IKU
Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap Belanja Daerah yang
dialokasikan dalam APBD harus dirumuskan kedalam
Program dan Kegiatan yang mencakup: target dan Sasaran,
indikator capaian Keluaran; dan indikator capaian Hasil.
Oleh karena itu, Belanja hibah harus berorientasi kinerja
yang diukur dari indikator capaian Hasil dan indikator
capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas
nasional/daerah.
4
Pergub Nomor 28 Tahun 2021 ttg
Hibah APBD
Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 ttg Pedoman Teknis
Keungan Daerah
Terintegrasi dengan RKPD
Hibah memiliki tolak ukur kinerja (IKU)
SIPANGGAR BAJA
5
SURAT EDARAN NOMOR : 900/072/BPKD/2023
TENTANG PENGGUNAAN SISTEM PERENCANAAN ANGGARAN HIBAH
BERBASIS KINERJA (SIPANGGAR BAJA) DALAM PROSES PENGUSULAN
DAN PERENCANAAN ANGGARAN BELANJA HIBAH DALAM APBD
PROVINSI BENGKULU
Sipanggar Baja itu satu bagian dari unit e-government yang kita bangun terkait dengan bagaimana merencanakan,
merealisasikan, kemudian pertanggung jawaban belanja hibah, mudah  mudahan dengan sistem elektronik seperti ini
mungkin perencanaannya lebih bagus, terkontrol, termasuk tidak adanya penundaan  penundaan, jelas Gubernur
Bengkulu Rohidin Mersyah saat meluncurkan aplikasi Siranggar Baja secara resmi pada 15 Desember 2022
Selain dilakukan secara tertulis,
penyampaian dan proses pengusulan
belanja hibah untuk APBD Tahun
Anggaran 2024 juga dilakukan secara
elektronik melalui Sistem Perencanaan
Anggaran Hibah berbasis Kinerja
(Sipanggar Baja);
Tajapan dan mekanisme secara
keseluruhan sebanyak 8 tahap. KHUSUS
PENGUSUL HIBAH HANYA 2 TAHAP
yaitu PENDAFTARAN dan PENGUSULAN;
PENDAFTARAN dan PENGUSULAN dimulai 1 Feb-
31 Maret 2023;
Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah
yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu
menjadi dasar dalam pengalokasian belanja
hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun
2024 yang dicantumkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dirinci
menurut objek, rincian objek, dan sub rincian
objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan
sesuai dengan tugas dan fungsi urusan
pemerintahan masing-masing SKPD. Daftar
penerima dan alokasi anggaran hibah yang
tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi dasar pengalokasian anggaran
hibah dalam KUA dan PPAS, Raperda APBD dan
Perda APBD;
Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah
telah selesai dilakukan melalui Sipanggar Baja,
maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan
Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda
APBD dan Perda APBD dilakukan melalui SIPD
yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SKPD diharuskan membentuk tim
verifikasi hibah sesuai dengan urusan
pemerintahan dan kewenangan masing-
masing SKPD;
SKPD agar dapat memberikan asistensi
dan pendampingan kepada pengusul hibah
dalam proses tahapan pengusulan hibah
melalui Sipanggar Baja;
Verifikasi Tahap 1
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 01
TAHAPAN PENGUSULAN DAN PEMBAHASAN HIBAH DALAM SIPANGGAR BAJA
https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/
Tautan SIPANGGAR BAJA
Sesuai dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2021ttg hibah, yang menjadi bisnis proses Sipanggar baja
1. Bagi pengusul HIBAH, Hanya melalui 2 tahapan ini saja (lebih sederhana)
2. Semua menu proposal sudah ada dalam system. Proposal jg secara otomatis
tersusun dalam sistem
3. Tinggal mengisi, layaknya mendaftar sosial media (FB, IG, Twitter)
4. Wajib memliki email dan nomor WA aktif
5. Semua informasi disampaikan melalui WA dan email
6. Setiap hasilinputan bisa dicetak
7. Semua dokumen diupload dan di simpan dalam system, shg tidak kuatir
kehilangan dokumen
Pendaftaran dan Pengusulan
SUDAH DIBUKA mulai 1 Feb-
31 Maret 2023
Daftar Hibah
1. Bisa dilakukan Kapanpun dan Dimanapun
2. 1 akun email untuk 1 pemohon
3. Lengkapi data profil Anda sebelum mengajukan
proposal
4. Didukung dengan fitur WhatsApp yang akan
mengirimkan informasi secara realtime
5. Web sistem yang support di semua device (PC,
Laptop & Smartphone) dan browser (Chrome,
Firefox, Edge, Safari)
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 02
Fitur WhatsApp 
Fitur Email
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 03
Ajukan Proposal
1. Pengajuan proposal permohonan bisa dari mana
saja, hemat biaya dan waktu
2. Proses mudah tinggal isi form yang telah
dirancang khusus agar mudah dimengerti
3. Transparan disetiap prosesnya, setiap informasi
perkembangan beritahu melalui WA dan Email
Disposisi Proposal
1. Detail Proposal bisa langsung dilihat atau cetak
2. Gubernur akan mendisposisikan proposal hasil
verifikasi kelengkapan dokumen ke SKPD terkait
sesuai dengan urusan dan kamus usulan.
3. Setiap progress tahapannya bisa dilihat realtime
dan tercatat di histori/Riwayat
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 05
Verifikasi SKPD
1. SKPD login kesistem dengan akun yang telah
disetting oleh admin sistem
2. Admin SKPD akan memverifikasi kelengkapan
dokumen proposal dan memberikan hasil
verifikasi
3. Jika dikembalikan, maka pemohon harus segera
memperbaiki sesuai catatan hasil verifikasi
4. Jika Setuju makan admin SKPD harus Upload
bukti hasil verifikasi proposal dan NILAI
REKOMENDASI
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 06
Tagging Sasaran &
Indikator
Penentuan Sasaran & Indikator sesuai
urusan dan kamus usulan untuk proposal
yang telah lolos verifikasi SKPD
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 07
Tim Pertimbangan
1. Memverifikasi proposal yang telah ditentukan
sasaran & Indikator oleh Bappeda
2. Input hasil verifikasi dan NILAI REKOMENDASI
3. Upload bukti verifikasi
4. Cetak / download ke Ms. Excel data pemohon
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 08
TAPD
1. Memverifikasi proposal yang telah
disetujui oleh tim pertimbangan
2. Input hasil verifikasi KEMBALIKAN,
TOLAK & Simpan ke DNC PBH
3. Tolak = dikembalikan ke pemohon
4. Kembalikan = akan diperbaiki oleh tim
pertimbangan
5. Simpan ke DNC PBH untuk di verifikasi
oleh gubernur
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 09
Persetujuan Gubernur
Memberikan keputusan terhadap proposal
hasil pemeriksaan yang ada di DNC
PBH (tolak atau setujui)
SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 10
Terima Kasih.

More Related Content

Selayang Pandang Sipanggar Baja Aplikasi hibah online

  • 1. Sipanggar Baja PROVINSI BENGKULU Kelola Dana Hibah dengan mudah, efektif, transparan dan aman. Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja
  • 2. 2 1. 3. Proses Hibah masih manual Proses penganggaran hibah masih dilakukan secara manual, shg rentan thd kesalahan prosedur 2. Prosedur Pengajuan hibah yang tidak sesuai prosedur dalam aturan 5. Transparansi hibah Akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengajuan hibah yang terbatas 4. Tidak relevan dengan prioritas Hibah tidak sesuai dengan permasalahan daerah dan tidak relevan dengan prioritas daerah dalam RKPD Hibah selama ini belum sepenuhnya akuntabel, transparan, sesuai dengan prioritas daerah dan belum tertib administrasi sehingga menimbulkan inefesiensi APBD dan permasalahan hukum Administrasi hibah Administrasi hibah yang tidak lengkap dan tidak tertib 6. SDM Pengelola hibah SDM terbatas, pemahaman terhadap regulasi belum maksimal, integritas SDM dan minimnya pendampingan dalam hibah
  • 3. Sipanggar Baja Optimalisasi Penganggaran Hibah dengan Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Berbasis Kinerja Merupakan suatu strategi dalam optimalisasi penganggaran hibah dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam perencanaan anggaran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar, serta berbasis kinerja. 1 4 3 2 5 6 A Keunggulan Hibah Elektronik pertama di Provinsi Bengkulu Proses penganggaran hibah by system, lebih sederhana Proses penganggaran hibah berbasis kinerja Transparansi proses pengusulan dan penganggaran hibah Perlibatan stakeholder lebih kuat (jejaring kerja, peta stakeholder) Upaya pecegahan korupsi menuju WBK WBBM Melalui Sipanggar Baja ini, proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik dan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang. melalui sistem ini hibah yang diusulkan harus berdasarkan kamus usulan sesuai Sasaran Strategis Daerah dalam RPJMD, sehingga belanja hibah dapat memiliki indikator kinerja yang terukur dan mendukung capaian IKU Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD harus dirumuskan kedalam Program dan Kegiatan yang mencakup: target dan Sasaran, indikator capaian Keluaran; dan indikator capaian Hasil. Oleh karena itu, Belanja hibah harus berorientasi kinerja yang diukur dari indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional/daerah.
  • 4. 4 Pergub Nomor 28 Tahun 2021 ttg Hibah APBD Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ttg Pedoman Teknis Keungan Daerah Terintegrasi dengan RKPD Hibah memiliki tolak ukur kinerja (IKU) SIPANGGAR BAJA
  • 5. 5 SURAT EDARAN NOMOR : 900/072/BPKD/2023 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM PERENCANAAN ANGGARAN HIBAH BERBASIS KINERJA (SIPANGGAR BAJA) DALAM PROSES PENGUSULAN DAN PERENCANAAN ANGGARAN BELANJA HIBAH DALAM APBD PROVINSI BENGKULU Sipanggar Baja itu satu bagian dari unit e-government yang kita bangun terkait dengan bagaimana merencanakan, merealisasikan, kemudian pertanggung jawaban belanja hibah, mudah mudahan dengan sistem elektronik seperti ini mungkin perencanaannya lebih bagus, terkontrol, termasuk tidak adanya penundaan penundaan, jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meluncurkan aplikasi Siranggar Baja secara resmi pada 15 Desember 2022 Selain dilakukan secara tertulis, penyampaian dan proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2024 juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja); Tajapan dan mekanisme secara keseluruhan sebanyak 8 tahap. KHUSUS PENGUSUL HIBAH HANYA 2 TAHAP yaitu PENDAFTARAN dan PENGUSULAN; PENDAFTARAN dan PENGUSULAN dimulai 1 Feb- 31 Maret 2023; Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu menjadi dasar dalam pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2024 yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi urusan pemerintahan masing-masing SKPD. Daftar penerima dan alokasi anggaran hibah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi dasar pengalokasian anggaran hibah dalam KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD; Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah telah selesai dilakukan melalui Sipanggar Baja, maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD dilakukan melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; SKPD diharuskan membentuk tim verifikasi hibah sesuai dengan urusan pemerintahan dan kewenangan masing- masing SKPD; SKPD agar dapat memberikan asistensi dan pendampingan kepada pengusul hibah dalam proses tahapan pengusulan hibah melalui Sipanggar Baja;
  • 6. Verifikasi Tahap 1 SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 01 TAHAPAN PENGUSULAN DAN PEMBAHASAN HIBAH DALAM SIPANGGAR BAJA https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/ Tautan SIPANGGAR BAJA Sesuai dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2021ttg hibah, yang menjadi bisnis proses Sipanggar baja 1. Bagi pengusul HIBAH, Hanya melalui 2 tahapan ini saja (lebih sederhana) 2. Semua menu proposal sudah ada dalam system. Proposal jg secara otomatis tersusun dalam sistem 3. Tinggal mengisi, layaknya mendaftar sosial media (FB, IG, Twitter) 4. Wajib memliki email dan nomor WA aktif 5. Semua informasi disampaikan melalui WA dan email 6. Setiap hasilinputan bisa dicetak 7. Semua dokumen diupload dan di simpan dalam system, shg tidak kuatir kehilangan dokumen Pendaftaran dan Pengusulan SUDAH DIBUKA mulai 1 Feb- 31 Maret 2023
  • 7. Daftar Hibah 1. Bisa dilakukan Kapanpun dan Dimanapun 2. 1 akun email untuk 1 pemohon 3. Lengkapi data profil Anda sebelum mengajukan proposal 4. Didukung dengan fitur WhatsApp yang akan mengirimkan informasi secara realtime 5. Web sistem yang support di semua device (PC, Laptop & Smartphone) dan browser (Chrome, Firefox, Edge, Safari) SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 02 Fitur WhatsApp Fitur Email
  • 8. SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 03 Ajukan Proposal 1. Pengajuan proposal permohonan bisa dari mana saja, hemat biaya dan waktu 2. Proses mudah tinggal isi form yang telah dirancang khusus agar mudah dimengerti 3. Transparan disetiap prosesnya, setiap informasi perkembangan beritahu melalui WA dan Email
  • 9. Disposisi Proposal 1. Detail Proposal bisa langsung dilihat atau cetak 2. Gubernur akan mendisposisikan proposal hasil verifikasi kelengkapan dokumen ke SKPD terkait sesuai dengan urusan dan kamus usulan. 3. Setiap progress tahapannya bisa dilihat realtime dan tercatat di histori/Riwayat SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 05
  • 10. Verifikasi SKPD 1. SKPD login kesistem dengan akun yang telah disetting oleh admin sistem 2. Admin SKPD akan memverifikasi kelengkapan dokumen proposal dan memberikan hasil verifikasi 3. Jika dikembalikan, maka pemohon harus segera memperbaiki sesuai catatan hasil verifikasi 4. Jika Setuju makan admin SKPD harus Upload bukti hasil verifikasi proposal dan NILAI REKOMENDASI SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 06
  • 11. Tagging Sasaran & Indikator Penentuan Sasaran & Indikator sesuai urusan dan kamus usulan untuk proposal yang telah lolos verifikasi SKPD SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 07
  • 12. Tim Pertimbangan 1. Memverifikasi proposal yang telah ditentukan sasaran & Indikator oleh Bappeda 2. Input hasil verifikasi dan NILAI REKOMENDASI 3. Upload bukti verifikasi 4. Cetak / download ke Ms. Excel data pemohon SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 08
  • 13. TAPD 1. Memverifikasi proposal yang telah disetujui oleh tim pertimbangan 2. Input hasil verifikasi KEMBALIKAN, TOLAK & Simpan ke DNC PBH 3. Tolak = dikembalikan ke pemohon 4. Kembalikan = akan diperbaiki oleh tim pertimbangan 5. Simpan ke DNC PBH untuk di verifikasi oleh gubernur SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 09
  • 14. Persetujuan Gubernur Memberikan keputusan terhadap proposal hasil pemeriksaan yang ada di DNC PBH (tolak atau setujui) SIRANGGAR BAJA PROVINSI BENGKULU | 10