2. PERBEDAAN BANK ISLAM &
KONVENSIONAL
Bank
Konvensional
MENGUTAMAKAN
KEUNTUNGAN
SEMATA
PERSAINGAN
MENJADI
KETIMPANGAN
SOSIAL
3. e-mail: kholil@uns.ac.id 3
Sejarah Pengaturan
Diregulasi sektor Perbankan th 1983, adanya penentuan
tk suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan
bunga sekaligus).
Pakto 1988 yg memperkenankan berdirinya bank-
bank baru.
UU No. 7 Tahun 1992, dimana bank diberikan
kebebasan utk menentukan jenis imbalan yg akan
diambil dr nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan
bagi hasil.
PP No. 72 Th 1992 ttg Bank Bagi Hasil, scr tegas memberi
batasan bahwa bank bagi hasil tdk boleh melakukan kegiatan
usaha yg tdk mendasarkan prinsip bagi hasil (bunga)
sebaliknya pula bank yg kegiatan usahanya tdk mendasarkan
prinsip bagi hasil tdk diperkenankan melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prisnsip bagi hasil (Pasal 6). single system
banking
UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th
1992 ttg Perbankan, membuka kesempatan bagi siapa
saja yg akan mendirikan bank syariah maupun yg ingin
mengkonversi dari sistem konvensional mjd sistem
syariaah. --- Dual system banking.
5. Ciri-CiRI Bank
syariah/islam
Berdimensi keadilan dan pemerataan
Adanya pemberlakuan jaminan
Menciptakan rasa kebersamaan
Bersifat mandiri
Persaingan secara sehat
Adanya Dewan Pengawas Syariah
6. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 6
PRINSIP UTAMA YG DIANUT BANK-
BANK ISLAM/SYARIAH
Larangan riba (bunga) dlm berbagai bentuk
transaksi.
Menjalankan bisnis dan aktifitas
perdagangan yg berbasis pada memperoleh
keuntungan yg sah menurut syariah.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
kegiatan zakat.
7. e-mail: kholil@uns.ac.id 7
5 Prinsip Operasional Sistem Syariah
Prinsip simpanan murni;
Prinsip bagi hasil;
Prinsip jual beli dan margin
keuntungan;
a. Ijaraah;
b. Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik ;
c. Prinsip Fee (jasa).
Prinsip Sewa, dibagi 3:
8. e-mail: kholil@uns.ac.id 8
Bank Islam harus Mematuhi Aturan
Perbankan pd umumya
Ketentuan perizinan dlm
pengembangan usaha, spt
pembukaan cabang & kegiatan
devisa.
Kewajiban pelaporan ke bank
Indonesia.
Pengawasan intern.
Penilaian atas
prestasi, permodalan, menejem
en, rentabilitas, likuiditas, &
faktor lainnya.
Pengenaan sanksi atas
pelanggaran.
9. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id
9
PENGAWASAN INTERNAL DI BANK
ISLAM/SYARIAH (BS)
Dewan Pengawas
Syariah/DPS (lihat Psl 6
huruf m penjelsan umum
UU No. 10/1998).
DPS bertujuan utk menjaga
kegiatan usaha BS agar
senantiasa berjalan sesuai
dg nilai-nilai syariah.
DPS sbg badan independen terdiri
atas pakar syariah muamalah yg
memiliki pengetahuan dasar di
bidang perbankan.
10. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 10
Pengawasan Eksternal pada Bank
Islam/Syariah (BS)
Pengawasan
DSN dengan
menempatkan
wakilnya di DPS
di tiap BS.
Tugas pokok
dan
kewenangan
DSN tercantum
dlm SK MUI No.
Kep.754/II/1999.
Pengawasan oleh BI
meliputi:
1.Pengawasan
berdasarkan
kepatutan (complain
based
supervision).2Penga
wasan berdasarkan
risiko (risk based
supervision/RBS)
13. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 13
Produk Pengerahan Dana Bank Syariah
Giro Wadiah (dana nasabah yg dititipkan bank, dg
bmdptkan bonus dr keuntungan yg diperoleh bank);
Tabungan Mudharabah (simpanan dana nasabah yg
dikelola bank, keuntungan akan diperoleh nasabah
berdasarkan kesepakatan bersama/bagi hasil);
Deposito Investasi Mudharabah (simpanan nasabah hanya
bisa ditarik berdasarkan jgk wktu tertentu, dengan bagi hasil
keuntungan);
Tabungan Haji Mudharabah;
Tabungan Qurban;
14. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 14
Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Mudharabah (pembiayaan modal investasi/mdl kerja
hingga 100%, berdasarkan prinsip bagi hasil
keuntungan);
Salam (Pembiayaan utk membuat brg ttt atas
pesanan pihak lain/pembeli, bank memberikan
pembiayaan awal utk membuat brg tsb);
Istishna (pembiayaan nasabah yg terlebih dahulu
memesan barang kpda bank atau produsen lain dg
kreteria ttt, kemudian nasabah membuat perjanjian
yg mengikat ttg jual & cara pembayarannya);
Ijaraah wa Iqtina (pembiayaan barang berdasarkan
prinsip sewa beli, sipenyewa mpy hak utk memiliki
brg pd akhir sewa/financial lease);
15. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 15
Murabahah (prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan dari harga barang yg
dinaikkan utk tujuan modal kerja/insvestasi jgk
pjg/jgk pdk);
Al-qordhul Hasan (pinjaman lunak bg pengusaha
yg benar2 kekurangan modal. Nasabah tdk perlu
membagi keuntungan kpd bank, tp hanya
membayar biaya administrasi saja);
Musyarakah (pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal, dimana pihak bank dilibatkan
dalm proses manajemen, pembagian keuntungan
berdfasar perjanjian);
Produk pemberian jasa lainnya, spt: jasa
penerbitan L/C. Transfer, Inkasso, bank
garansi, menerima ZIS (utk disalurkan).
16. PROSPEK BANK ISLAM/SYARIAH DI
INDONESIA
STRENGT
H
Dukungan
umat islam
yang
merupakan
mayoritas
penduduk
Komitmen
dan
dukungan
dari otoritas
perbankan(
BI)
Dukungan
dari
Lembaga
keuangan
Islam di
seluruh
dunia
Konsep yang
melekat (build in
concept) pada
bank islam
sangat sesuai
dengan
pembangunan,b
aik masa kini
maupun masa
yang akan
datang.
17. WEAKNESS
Masih terdapatnya berbagai
kontroversi terhadap
keberadaan dan sistem
operasional bank islam di
antara kelompok
masyarakat,dan bankir
syariah
Masih rendahnya
pemahaman
masyarakat terhadap
perbankan syariah
Jaringan pelayanan bank
islam masih terbatas
Keberhasilan sistem bagi hasil
sangat tergantung kepada
kejujuran nasabahnya
Perlu perhitungan yang
tepat dalam menghitung
bagian laba nasabah yang
kecil-kecil dan yang nilai
simpanannya tidak pernah
tetap
Karena bank islam masih
baru di operasikan di
indonesia,maka
kemungkinan di sana-sini
masih di perlukan perangkat
peraturan pelaksanaan untuk
pembinaan dan
pengawasannya
19. THREA
T
Ancaman yang
paling berbahaya
ialah apabila bank
islam dikaitkan
dengan fanatisme
agama
Ancaman berikutnya adalah
dari mereka yang merasa
terusik kenikmatannya
mengeruk kekayaan rakyat
indonesia yang sebagian
besar beragama islam
melalui sistem perbankan
yang sudah
Ancaman yang terakhir ialah
dari umat islam sendiri yang
kualitas imannya telah
mengalami
kemerosotan,karena tergoda
oleh kebutuhan materi.
21. REFERENSI
Antonio,Muhammad Syafii.Bank Syariah:Dari
Teori Ke Praktik.Cet.1.Jakarta:Gema Insani,2001.
Wirdyaningsih.Bank Dan Asuransi Islam Di
Indonesia. Ed.1. Cet.2. Jakarta: Kencana, 2005.
Karim,Adiwarman.Bank Islam:Analisis Fiqh Dan
Keuangan.Ed.3-4.Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2007.
Janwari,H.A.Lembaga-Lembaga Perekonomian
Umat: Sebuah Pengenalan. Ed.1. Cet.1.
Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002.
http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam.di
akses pada tanggal 12 Maret 2011.