際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERBANKAN ISLAM/SYARIAH
SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF
UNTUK KEMASLAHATAN UMAT
PEMATERI:
Abdul Hamid,MA.
PERBEDAAN BANK ISLAM &
KONVENSIONAL
Bank
Konvensional
MENGUTAMAKAN
KEUNTUNGAN
SEMATA
PERSAINGAN
MENJADI
KETIMPANGAN
SOSIAL
e-mail: kholil@uns.ac.id 3
Sejarah Pengaturan
Diregulasi sektor Perbankan th 1983, adanya penentuan
tk suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan
bunga sekaligus).
Pakto 1988 yg memperkenankan berdirinya bank-
bank baru.
UU No. 7 Tahun 1992, dimana bank diberikan
kebebasan utk menentukan jenis imbalan yg akan
diambil dr nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan
bagi hasil.
PP No. 72 Th 1992 ttg Bank Bagi Hasil, scr tegas memberi
batasan bahwa bank bagi hasil tdk boleh melakukan kegiatan
usaha yg tdk mendasarkan prinsip bagi hasil (bunga)
sebaliknya pula bank yg kegiatan usahanya tdk mendasarkan
prinsip bagi hasil tdk diperkenankan melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prisnsip bagi hasil (Pasal 6).  single system
banking
UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th
1992 ttg Perbankan, membuka kesempatan bagi siapa
saja yg akan mendirikan bank syariah maupun yg ingin
mengkonversi dari sistem konvensional mjd sistem
syariaah. --- Dual system banking.
Seminar mu tgl 71211
Ciri-CiRI Bank
syariah/islam
 Berdimensi keadilan dan pemerataan
 Adanya pemberlakuan jaminan
 Menciptakan rasa kebersamaan
 Bersifat mandiri
 Persaingan secara sehat
 Adanya Dewan Pengawas Syariah
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 6
PRINSIP UTAMA YG DIANUT BANK-
BANK ISLAM/SYARIAH
Larangan riba (bunga) dlm berbagai bentuk
transaksi.
Menjalankan bisnis dan aktifitas
perdagangan yg berbasis pada memperoleh
keuntungan yg sah menurut syariah.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
kegiatan zakat.
e-mail: kholil@uns.ac.id 7
5 Prinsip Operasional Sistem Syariah
Prinsip simpanan murni;
Prinsip bagi hasil;
Prinsip jual beli dan margin
keuntungan;
 a. Ijaraah;
 b. Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik ;
 c. Prinsip Fee (jasa).
Prinsip Sewa, dibagi 3:
e-mail: kholil@uns.ac.id 8
Bank Islam harus Mematuhi Aturan
Perbankan pd umumya
Ketentuan perizinan dlm
pengembangan usaha, spt
pembukaan cabang & kegiatan
devisa.
Kewajiban pelaporan ke bank
Indonesia.
Pengawasan intern.
Penilaian atas
prestasi, permodalan, menejem
en, rentabilitas, likuiditas, &
faktor lainnya.
Pengenaan sanksi atas
pelanggaran.
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id
9
PENGAWASAN INTERNAL DI BANK
ISLAM/SYARIAH (BS)
Dewan Pengawas
Syariah/DPS (lihat Psl 6
huruf m penjelsan umum
UU No. 10/1998).
DPS bertujuan utk menjaga
kegiatan usaha BS agar
senantiasa berjalan sesuai
dg nilai-nilai syariah.
DPS sbg badan independen terdiri
atas pakar syariah muamalah yg
memiliki pengetahuan dasar di
bidang perbankan.
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 10
Pengawasan Eksternal pada Bank
Islam/Syariah (BS)
Pengawasan
DSN dengan
menempatkan
wakilnya di DPS
di tiap BS.
Tugas pokok
dan
kewenangan
DSN tercantum
dlm SK MUI No.
Kep.754/II/1999.
Pengawasan oleh BI
meliputi:
1.Pengawasan
berdasarkan
kepatutan (complain
based
supervision).2Penga
wasan berdasarkan
risiko (risk based
supervision/RBS)
Seminar mu tgl 71211
MEKANISME OPERASIONAL
BANK ISLAM/SYARIAH
Produk
Pengerahan Dana
Bank Syariah
Produk
Penyaluran Dana
Bank Syariah
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 13
Produk Pengerahan Dana Bank Syariah
Giro Wadiah (dana nasabah yg dititipkan bank, dg
bmdptkan bonus dr keuntungan yg diperoleh bank);
Tabungan Mudharabah (simpanan dana nasabah yg
dikelola bank, keuntungan akan diperoleh nasabah
berdasarkan kesepakatan bersama/bagi hasil);
Deposito Investasi Mudharabah (simpanan nasabah hanya
bisa ditarik berdasarkan jgk wktu tertentu, dengan bagi hasil
keuntungan);
Tabungan Haji Mudharabah;
Tabungan Qurban;
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 14
Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Mudharabah (pembiayaan modal investasi/mdl kerja
hingga 100%, berdasarkan prinsip bagi hasil
keuntungan);
Salam (Pembiayaan utk membuat brg ttt atas
pesanan pihak lain/pembeli, bank memberikan
pembiayaan awal utk membuat brg tsb);
Istishna (pembiayaan nasabah yg terlebih dahulu
memesan barang kpda bank atau produsen lain dg
kreteria ttt, kemudian nasabah membuat perjanjian
yg mengikat ttg jual & cara pembayarannya);
Ijaraah wa Iqtina (pembiayaan barang berdasarkan
prinsip sewa beli, sipenyewa mpy hak utk memiliki
brg pd akhir sewa/financial lease);
e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 15
Murabahah (prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan dari harga barang yg
dinaikkan utk tujuan modal kerja/insvestasi jgk
pjg/jgk pdk);
Al-qordhul Hasan (pinjaman lunak bg pengusaha
yg benar2 kekurangan modal. Nasabah tdk perlu
membagi keuntungan kpd bank, tp hanya
membayar biaya administrasi saja);
Musyarakah (pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal, dimana pihak bank dilibatkan
dalm proses manajemen, pembagian keuntungan
berdfasar perjanjian);
Produk pemberian jasa lainnya, spt: jasa
penerbitan L/C. Transfer, Inkasso, bank
garansi, menerima ZIS (utk disalurkan).
PROSPEK BANK ISLAM/SYARIAH DI
INDONESIA
STRENGT
H
Dukungan
umat islam
yang
merupakan
mayoritas
penduduk
Komitmen
dan
dukungan
dari otoritas
perbankan(
BI)
Dukungan
dari
Lembaga
keuangan
Islam di
seluruh
dunia
Konsep yang
melekat (build in
concept) pada
bank islam
sangat sesuai
dengan
pembangunan,b
aik masa kini
maupun masa
yang akan
datang.
WEAKNESS
Masih terdapatnya berbagai
kontroversi terhadap
keberadaan dan sistem
operasional bank islam di
antara kelompok
masyarakat,dan bankir
syariah
Masih rendahnya
pemahaman
masyarakat terhadap
perbankan syariah
Jaringan pelayanan bank
islam masih terbatas
Keberhasilan sistem bagi hasil
sangat tergantung kepada
kejujuran nasabahnya
Perlu perhitungan yang
tepat dalam menghitung
bagian laba nasabah yang
kecil-kecil dan yang nilai
simpanannya tidak pernah
tetap
Karena bank islam masih
baru di operasikan di
indonesia,maka
kemungkinan di sana-sini
masih di perlukan perangkat
peraturan pelaksanaan untuk
pembinaan dan
pengawasannya
OPPORTUNITY
Peluang karena
pertimbangan
kepercayaan
agama
Adanya peluang
hukum untuk
berkembangnya bank
tanpa bunga
Adanya peluang
ekonomi bagi
keberadaan bank
islam
THREA
T
Ancaman yang
paling berbahaya
ialah apabila bank
islam dikaitkan
dengan fanatisme
agama
Ancaman berikutnya adalah
dari mereka yang merasa
terusik kenikmatannya
mengeruk kekayaan rakyat
indonesia yang sebagian
besar beragama islam
melalui sistem perbankan
yang sudah
Ancaman yang terakhir ialah
dari umat islam sendiri yang
kualitas imannya telah
mengalami
kemerosotan,karena tergoda
oleh kebutuhan materi.
KESIMPULAN
BERKEMBANGA
PERBANKAN ISLAM
SANGAT
DIPENGARUHI
OLEH ORANG
ISLAM
BANK ISLAM
MERUPAKAN
SOLUSI TERBAIK
DALAM
PENYELESAIAN
MASALAH
BANK ISLAM
TERBUKA
UNTUK
SIAPA SAJA
YANG INGIN
MENABUNG
REFERENSI
Antonio,Muhammad Syafii.Bank Syariah:Dari
Teori Ke Praktik.Cet.1.Jakarta:Gema Insani,2001.
Wirdyaningsih.Bank Dan Asuransi Islam Di
Indonesia. Ed.1. Cet.2. Jakarta: Kencana, 2005.
Karim,Adiwarman.Bank Islam:Analisis Fiqh Dan
Keuangan.Ed.3-4.Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2007.
Janwari,H.A.Lembaga-Lembaga Perekonomian
Umat: Sebuah Pengenalan. Ed.1. Cet.1.
Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002.
http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam.di
akses pada tanggal 12 Maret 2011.
Sekian, Dan Terima Kasih

More Related Content

Seminar mu tgl 71211

  • 1. PERBANKAN ISLAM/SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF UNTUK KEMASLAHATAN UMAT PEMATERI: Abdul Hamid,MA.
  • 2. PERBEDAAN BANK ISLAM & KONVENSIONAL Bank Konvensional MENGUTAMAKAN KEUNTUNGAN SEMATA PERSAINGAN MENJADI KETIMPANGAN SOSIAL
  • 3. e-mail: kholil@uns.ac.id 3 Sejarah Pengaturan Diregulasi sektor Perbankan th 1983, adanya penentuan tk suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus). Pakto 1988 yg memperkenankan berdirinya bank- bank baru. UU No. 7 Tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan utk menentukan jenis imbalan yg akan diambil dr nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil. PP No. 72 Th 1992 ttg Bank Bagi Hasil, scr tegas memberi batasan bahwa bank bagi hasil tdk boleh melakukan kegiatan usaha yg tdk mendasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yg kegiatan usahanya tdk mendasarkan prinsip bagi hasil tdk diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prisnsip bagi hasil (Pasal 6). single system banking UU No. 10 Th. 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 ttg Perbankan, membuka kesempatan bagi siapa saja yg akan mendirikan bank syariah maupun yg ingin mengkonversi dari sistem konvensional mjd sistem syariaah. --- Dual system banking.
  • 5. Ciri-CiRI Bank syariah/islam Berdimensi keadilan dan pemerataan Adanya pemberlakuan jaminan Menciptakan rasa kebersamaan Bersifat mandiri Persaingan secara sehat Adanya Dewan Pengawas Syariah
  • 6. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 6 PRINSIP UTAMA YG DIANUT BANK- BANK ISLAM/SYARIAH Larangan riba (bunga) dlm berbagai bentuk transaksi. Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yg berbasis pada memperoleh keuntungan yg sah menurut syariah. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan zakat.
  • 7. e-mail: kholil@uns.ac.id 7 5 Prinsip Operasional Sistem Syariah Prinsip simpanan murni; Prinsip bagi hasil; Prinsip jual beli dan margin keuntungan; a. Ijaraah; b. Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik ; c. Prinsip Fee (jasa). Prinsip Sewa, dibagi 3:
  • 8. e-mail: kholil@uns.ac.id 8 Bank Islam harus Mematuhi Aturan Perbankan pd umumya Ketentuan perizinan dlm pengembangan usaha, spt pembukaan cabang & kegiatan devisa. Kewajiban pelaporan ke bank Indonesia. Pengawasan intern. Penilaian atas prestasi, permodalan, menejem en, rentabilitas, likuiditas, & faktor lainnya. Pengenaan sanksi atas pelanggaran.
  • 9. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 9 PENGAWASAN INTERNAL DI BANK ISLAM/SYARIAH (BS) Dewan Pengawas Syariah/DPS (lihat Psl 6 huruf m penjelsan umum UU No. 10/1998). DPS bertujuan utk menjaga kegiatan usaha BS agar senantiasa berjalan sesuai dg nilai-nilai syariah. DPS sbg badan independen terdiri atas pakar syariah muamalah yg memiliki pengetahuan dasar di bidang perbankan.
  • 10. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 10 Pengawasan Eksternal pada Bank Islam/Syariah (BS) Pengawasan DSN dengan menempatkan wakilnya di DPS di tiap BS. Tugas pokok dan kewenangan DSN tercantum dlm SK MUI No. Kep.754/II/1999. Pengawasan oleh BI meliputi: 1.Pengawasan berdasarkan kepatutan (complain based supervision).2Penga wasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS)
  • 12. MEKANISME OPERASIONAL BANK ISLAM/SYARIAH Produk Pengerahan Dana Bank Syariah Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
  • 13. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 13 Produk Pengerahan Dana Bank Syariah Giro Wadiah (dana nasabah yg dititipkan bank, dg bmdptkan bonus dr keuntungan yg diperoleh bank); Tabungan Mudharabah (simpanan dana nasabah yg dikelola bank, keuntungan akan diperoleh nasabah berdasarkan kesepakatan bersama/bagi hasil); Deposito Investasi Mudharabah (simpanan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jgk wktu tertentu, dengan bagi hasil keuntungan); Tabungan Haji Mudharabah; Tabungan Qurban;
  • 14. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 14 Produk Penyaluran Dana Bank Syariah Mudharabah (pembiayaan modal investasi/mdl kerja hingga 100%, berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan); Salam (Pembiayaan utk membuat brg ttt atas pesanan pihak lain/pembeli, bank memberikan pembiayaan awal utk membuat brg tsb); Istishna (pembiayaan nasabah yg terlebih dahulu memesan barang kpda bank atau produsen lain dg kreteria ttt, kemudian nasabah membuat perjanjian yg mengikat ttg jual & cara pembayarannya); Ijaraah wa Iqtina (pembiayaan barang berdasarkan prinsip sewa beli, sipenyewa mpy hak utk memiliki brg pd akhir sewa/financial lease);
  • 15. e-mail: hamid_cemara @yahoo.co.id 15 Murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan dari harga barang yg dinaikkan utk tujuan modal kerja/insvestasi jgk pjg/jgk pdk); Al-qordhul Hasan (pinjaman lunak bg pengusaha yg benar2 kekurangan modal. Nasabah tdk perlu membagi keuntungan kpd bank, tp hanya membayar biaya administrasi saja); Musyarakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, dimana pihak bank dilibatkan dalm proses manajemen, pembagian keuntungan berdfasar perjanjian); Produk pemberian jasa lainnya, spt: jasa penerbitan L/C. Transfer, Inkasso, bank garansi, menerima ZIS (utk disalurkan).
  • 16. PROSPEK BANK ISLAM/SYARIAH DI INDONESIA STRENGT H Dukungan umat islam yang merupakan mayoritas penduduk Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan( BI) Dukungan dari Lembaga keuangan Islam di seluruh dunia Konsep yang melekat (build in concept) pada bank islam sangat sesuai dengan pembangunan,b aik masa kini maupun masa yang akan datang.
  • 17. WEAKNESS Masih terdapatnya berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional bank islam di antara kelompok masyarakat,dan bankir syariah Masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah Jaringan pelayanan bank islam masih terbatas Keberhasilan sistem bagi hasil sangat tergantung kepada kejujuran nasabahnya Perlu perhitungan yang tepat dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya tidak pernah tetap Karena bank islam masih baru di operasikan di indonesia,maka kemungkinan di sana-sini masih di perlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya
  • 18. OPPORTUNITY Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa bunga Adanya peluang ekonomi bagi keberadaan bank islam
  • 19. THREA T Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila bank islam dikaitkan dengan fanatisme agama Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat indonesia yang sebagian besar beragama islam melalui sistem perbankan yang sudah Ancaman yang terakhir ialah dari umat islam sendiri yang kualitas imannya telah mengalami kemerosotan,karena tergoda oleh kebutuhan materi.
  • 20. KESIMPULAN BERKEMBANGA PERBANKAN ISLAM SANGAT DIPENGARUHI OLEH ORANG ISLAM BANK ISLAM MERUPAKAN SOLUSI TERBAIK DALAM PENYELESAIAN MASALAH BANK ISLAM TERBUKA UNTUK SIAPA SAJA YANG INGIN MENABUNG
  • 21. REFERENSI Antonio,Muhammad Syafii.Bank Syariah:Dari Teori Ke Praktik.Cet.1.Jakarta:Gema Insani,2001. Wirdyaningsih.Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia. Ed.1. Cet.2. Jakarta: Kencana, 2005. Karim,Adiwarman.Bank Islam:Analisis Fiqh Dan Keuangan.Ed.3-4.Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007. Janwari,H.A.Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat: Sebuah Pengenalan. Ed.1. Cet.1. Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002. http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam.di akses pada tanggal 12 Maret 2011.