際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, pegawai ASN
berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi
ASN ini harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Dokter sebagai tim kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan dikantor kesehatan pelabuhan. Dengan menerapkan nilai-nilai dasar
ANEKA dalam pelaksanaan perkerjaan di unit kerja. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
ANEKA yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi.
Seorang ASN dapat dikatakan PNS yang akuntabel apabila mampu mengatasi masalah,
dalam artian mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak
terlibat dalam politik praktis, melayani waga secara adil dan konsisten dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
Sebagai pelayan publik, setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus bersikap
professional dan berintegrasi dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar
keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud
memperdayakan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap
ASN. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan,
akuntabel, dan memuaskan publik.
Upaya Kementerian Kesehatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih semakin nyata terlihat, dimulai dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemenkes tahun 2013 yang meraih Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), dilakukannya Penandatanganan Komitmen Bersama
sebelas stakeholders terkait upaya pencegahan tindakan gratifikasi, kemudian diterbitkannya
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2014 mengenai Pengendalian Gratifikasi, dan
yang dilakukan pada hari ini (24/2) adalah Penadatanganan Komitmen Melaksanakan
Pembangunan Kesehatan Yang Baik, Bersih dan Melayani Dengan Semangat Reformasi
Birokrasi di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai
Penandatanganan komitmen saat ini merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen
melaksanakan pembangunan kesehatan yang baik, bersih dan melayani dengan semangat
Reformasi Birokrasi tanggal 27 Januari 2015 oleh seluruh kepala satuan kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang sebelumnya
sudah terlebih dahulu dilaksanakan di tingkat Kementerian Kesehatan RI tanggal 9 Januari
2015. Komitmen bersama ini untuk mendukung pelaksanan Reformasi Birokrasi di
lingkungan Kementerian Kesehatan, di mana pada 9 Pebruari 2015 telah dilakukan evaluasi
perkembangan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan oleh tim RB yang diverifikasi
oleh tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang meliputi delapan area
perubahan.
Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi ini merupakan kinerja dari Kementerian Kesehatan di
mana di dalamnya sangat dipengaruhi oleh kinerja semua unit yang ada, baik di pusat
maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Penyelarasan nilai anti korupsi dengan nilai-nilai organisasi diperlukan kontribusi ASN
untuk dapat mengetahui apakah nilai-nilai organisasi yang akan menjadi tempat ASN
bekerja, telah selaras dan menampung secara maksimal nilai-nilai dasar anti korupsi?.
Keselarasan tersebut akan mengurangi dilema etik dan menjadi payung bagi kontribusi Anda
dalam membangun sistem integritas.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
BAB II
GAMBARAN UMUM
A. Profil Kantor kesehatan Pelabuhan kelas III Dumai
Alamat :
Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Dumai :
Sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 356 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi
peraturan menteri kesehatan nomor 2348 tahun 2011
B. VISI DAN MISI
Visi :
Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotongroyong.
Misi :
Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu:
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang
kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan
kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara
hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai
negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan
berbasiskan kepentingan nasional, serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pemerintah memiliki agenda dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu : menerapkan TRISAKTI
dan NAWA CITA. Dalam implementasi penyelenggaraan program PP dan PL NAWACITA
pemerintah Indonesia dijabarkan berikut :
TRISAKTI PP DAN PL
1. Berdaulat dalam politik
2. Berdikari dalam ekonomi
3. Berkepribadian dalam
budaya
1. Penyakit (agen penyakit) dapat menjadi kekayaan dan
memiliki posisi tawar dalam hubungan internasional
2. Setiap penyakit endemik harus mampu dicegah,
dikendalikan, diberantas, dan ditanggulangi dengan
kekuatan dan sumberdaya sendiri
3. Watak dan perilaku seluruh warga negara menjadi aset
budaya bangsa guna mencegah, mengendalikan,
memberantas, dan mananggulangi penyakit dan faktor
risikonya.
NAWACITA PP DAN PL
1. Menghadirkan kembali 1. Melakukan rekondisi sumber daya nasional dan kearifan
negara untuk melindungi
segenap bangsa dan
memberikan rasa aman
pada seluruh warga negara.
2. Membuat pemerintah tidak
absen dengan membangun
tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif,
demokratis, dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dari
pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka
negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah
dengan melakukan
reformasi sistem dan
penegakan hukum yang
bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia.
6. Meningkatkan
produktivitas rakyat dan
daya saing di pasar
internasional.
7. Mewujudkan kemandirian
ekonomi dengan
menggerakkan sektor-
sektor strategis ekonomi
domestik.
8. Melakukan revolusi
karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan
dan memperkuat restorasi
sosial Indonesia.
lokal dalam melindungi seluruh warga bangsa agar
terhindar dari ancaman penyakit dan faktor risikonya.
2. Upaya perlindungan diwujudkan dalam Program
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
dengan manajemen yang bersih, transparan, akuntabel,
serta efektif dan efisien.
3. Meningkatkan kinerja Program Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan berbasis masyarakat dan
penguatan peran daerah dalam bingkai program nasional
yang terpadu dan terintegrasi.
4. Menyiapkan regulasi sebagai dasar tindak Program
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam
rangka reduksi, eliminasi, dan eradikasi, baik skala lokal,
nasional, regional maupun global.
5. Mengurangi dan/atau mencegah potensi risiko penyebaran
penyakit dan meminimalisasi dampak buruk akibat
penyakit dan buruknya kualitas kesehatan lingkungan.
6. Meningkatkan kemampuan dalam mencegah,
mengendalikan, memberantas dan menanggulangi kejadian
penyakit serta faktor risikonya di seluruh wilayah NKRI
termasuk di lingkungan pintu masuk negara agar tercipta
suasana kesehatan lingkungan yang sehat sebagai prasyarat
utama dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing
sumberdaya manusia Indonesia.
7. Menjalin komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mitra
strategis dan warga masyarakat agar timbul dan
berkembang pemahaman terhadap upaya pencegahan,
pengendalian, dan penanggulangan penyakit serta faktor
risikonya dengan teknologi tepat guna yang digali dari
bumi sendiri.
8. Melakukan perubahan mendasar terhadap kebijakan dan
strategi guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan berbasis masyarakat dan penguatan daerah.
9. Menggali dan mengembangkan sumber daya dan kearifan
lokal untuk melakukan penguatan kembali upaya
pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan
penanggulangan penyakit serta faktor risikonya
berdasarkan permasalahan yang dihadapi.
C. TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit,
penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak
kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap
penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan
pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP
menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) :
1. pelaksanaan kekarantinaan.
2. pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
Negara.
4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit
yang muncul kembali.
5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan
dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional.
7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa
(KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan
kesehatan haji dan perpindahan penduduk.
8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat Negara.
9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta
bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA
impor;
10. pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.
11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas
batas darat Negara.
12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan
lintas batas darat Negara
13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas
batas darat Negara
14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan
pelabuhan
15. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat
Negara
16. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP
Nilai anti korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan
kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa,
salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik
dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan
tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara
jangka panjang.
Setiap negara mempunyai undang-undang yang berbeda terkait dengan TINDAK PIDANA
KORUPSI . Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana
korupsi yang terdiri dari :
1) Kerugian keuangan negara
2) Suap-menyuap
3) Pemerasan
4) Perbuatan Curang
5) Penggelapan dalam Jabatan
6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
7) Grati鍖kasi.
Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub
c UU no.3/71). Kesadaran Anti korupsi Anda yang telah mencapai puncak tertinggi akan
menyentuh spiritual accountability Anda, apalagi ketika menyadari bahwa dampak korupsi itu
tidak sekedar kerugian keuangan negara, namun ada kaitannya dengan kerusakan kehidupan.
Sebagai bagian dari warga negara
Indonesia dengan keyakinan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kehidupan akan
disadari sebagai 3 episode utama, sebelum kehidupan dunia, kehidupan dunia sendiri dan
kehidupan paska dunia. Penyimpangan secara sosial terjadi ketika manusia menyimpang atau
lupa pada perjanjian mereka dengan Tuhannya, pada saat di alam Roh (Primordial Covenant).
Spiritual Accountability yang baik akan menghasilkan niat baik, yang akan menghasilkan visi
dan misi yang baik, selanjutnya akan diterjemahkan dalam usaha yang terbaik untuk
mendapatkan hasil terbaik. Hubungan konsekuensi tersebut idealnya dapat menjamin bahwa
pemilik spiritual accountability yang baik akan mendorong public accountability yang baik pula,
dan tentunya tidak akan tergerak dan mempunyai niat sedikit pun untuk membuat kerusakan di
muka termasuk didalamnya adalah melakukan korupsi, sebaliknya justeru akan mempunyai niat
yang sangat kuat untuk menghindari korupsi.
Dampak korupsi tidak hanya sekedar menimbulkan kerugian keuangan negara namun
dapat menimbulkan kerusakan kehidupan yang tidak hanya bersifat jangka pendek tetapi dapat
pula bersifat jangka panjang
Kesadaran diri anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu
ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh
ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan, dapat menjadi benteng kuat untuk
anti korupsi
Tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip bahwa manusia
sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai
makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan
lingungannya, maka pembangunan integritas perlu dimulai dari upaya membangun integritas
individu yang selaras dengan integritas organisasi dan bangsa.
Faktor manusia sebagai kunci perubahan mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia
dipandang sebagai pembenahan permasalahan akhlak/moral. Konsep manusia sebagai faktor
kunci keberhasilan bukan berarti mena鍖kan faktor lainnya, apalagi jika memperhatikan korupsi
yang sudah menjadi kejahatan yang luarbiasa, maka perlu dilakukan pemberantasan secara
terintegrasi. Dengan demikian, pembenahan akhlak/moral berarti membangun integritas individu
dan budaya anti korupsi serta membangun sistem yang berintegritas. Para tunas integritas
diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam organisasi berupa:
1. Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, mereka menjadi kumpulan orang yang
selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai.
2. Membangun sistem integritas, berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem integritas
hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi.
3. Mempengaruhi orang lain, khususnya mitra kerja untuk berintegritas tinggi
KPK bersama dengan para pakar telah melakukan identi鍖kasi nilai-nilai dasar anti
korupsi, dan dihasilkan sebanyak 9 nilai anti korupsi sebagai berikut : 1) jujur, 2) peduli, 3)
mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil.
Penanaman nilai integritas dapat dilakukan dengan pendekatan beragam cara, diantaranya
melalui : 1) Kesediaan, 2) Identi鍖kasi dan 3) Internalisasi. Tingkat permanensi penanaman
ataupun perubahan sikap dan perilaku melalui pendekatan internalisasi akan lebih permanen
dibandingkan dengan identi鍖kasi dan kesediaan.
Jenis Kegiatan Jumlah Nama Kegiatan
SKP Melaksanakan pelayanan
pasien rawat jalan
Tugas tambahan  Melaksanakan tugas
jaga
 Melakukan vaksin
meningitis pada
pasien umroh
 Melaksanakan
pemeriksaan p3k pada
kapal
 Melakukan kegiatan
posko kesehatan di
pelabuhan pada situasi
khusus (tahun baru,
dll )
 Menerbitkan buku
ICV
 Menerbitkan dokumen
ijin angkut orang sakit
 Boarding Kapal
Tugas kreatifitas Pencegahan Penyakit Tidak
Menular
Formulir Rancangan Kegiatan Aktualisasi Dan Nilai Dasar Yang Terkandung
N
o
Sumber
Kegiatan
Nama
Kegiatan
Tahapan
Kegiatan
Output
Kegiatan
Nilai dasar yang
Terkandung
Kontribusi
terhadap visi,
misi organisasi
Kontribusi
Terhadap
Nilai
organisasi
Uraian Nilai
1. SKP Melaksan
akan
pelayanan
rawat
jalan
- Pasien
melakukan
pendaftaran
- Menyiapkan
rekam medik
pasien
- Melakukan
anamnesis dan
- Pasien
mendapatka
n no. urut
- Rekam
Medik
tersedia
- Diagnosis
ditegakkan
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
pemeriksaan
fisik pada pasien
- Memberi
terapi/pengobata
n terhadap pasien
- Pasien
tertangani
mutu
-Anti
korupsi
2 Tugas
Tambahan
Melaksan
akan tugas
jaga/piket
*Menerima
jadwal jaga/piket
*Melaksanakan
jaga/piket
*Mengetahu
i Jadwal
piket
*Pelayanan
terpenuhi
-Akun
tabilitas
3 Tugas
Tambahan
Melaksan
akan
vaksinasi
meningitis
pada
jamaah
umroh
*Jamaah
menyiapkan
fotocopy
passport
*Jamaah
menyiapkan pas
foto 4x6
berwarna
*Jamaah mengisi
formulir bioadata
*Melakukan
pemeriksaan
anamnesis dan
fisik pada
jamaah umroh
*Memberi
penjelasan
tmanfaat dan
efek samping
dari vaksin
meningitis
*Menyiapkan
vaksin
Menyiapkan
pasien
*Melakukan
penyuntikan
vaksinasi
*Fotocopy
passport
tersedia
*Pas foto
4x6
berwarna
tersedia
*Formulit
biodata terisi
*Pasien
layak
dilakukan
vaksinasi
meningitis
*Pasien
memahami
manfaat dan
efek
samping dari
vaksinasi
meningitis
*Vaksin
tersedia
*Pasien siap
dilakukan
penyuntikan
*Pasien
tertangani
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
4 Tugas
Tambahan
Melaksan
akan
pemeriksa
an P3K
pada kapal
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
5 Tugas
Tambahan
Melaksan
akan
Posbindu
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
6 Tugas
Tambahan
Menerbitk
an buku
ICV
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
7 Tugas
Tambahan
Menerbitk
an
dokumen
ijin angkut
orang
sakit
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
8 Tugas
Tambahan
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi
9 Tugas
Kreatifitas
- Akun
Tabilitas
-Nasiona
Lisme
-Etika
Publik
-Komit
Men
mutu
-Anti
korupsi

More Related Content

Seminar rancangan

  • 1. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi ASN ini harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dokter sebagai tim kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan dikantor kesehatan pelabuhan. Dengan menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA dalam pelaksanaan perkerjaan di unit kerja. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ANEKA yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Seorang ASN dapat dikatakan PNS yang akuntabel apabila mampu mengatasi masalah, dalam artian mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani waga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai pelayan publik, setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus bersikap professional dan berintegrasi dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud memperdayakan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap ASN. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memuaskan publik. Upaya Kementerian Kesehatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih semakin nyata terlihat, dimulai dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemenkes tahun 2013 yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dilakukannya Penandatanganan Komitmen Bersama sebelas stakeholders terkait upaya pencegahan tindakan gratifikasi, kemudian diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2014 mengenai Pengendalian Gratifikasi, dan
  • 2. yang dilakukan pada hari ini (24/2) adalah Penadatanganan Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan Yang Baik, Bersih dan Melayani Dengan Semangat Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai Penandatanganan komitmen saat ini merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen melaksanakan pembangunan kesehatan yang baik, bersih dan melayani dengan semangat Reformasi Birokrasi tanggal 27 Januari 2015 oleh seluruh kepala satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dilaksanakan di tingkat Kementerian Kesehatan RI tanggal 9 Januari 2015. Komitmen bersama ini untuk mendukung pelaksanan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, di mana pada 9 Pebruari 2015 telah dilakukan evaluasi perkembangan Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan oleh tim RB yang diverifikasi oleh tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang meliputi delapan area perubahan. Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi ini merupakan kinerja dari Kementerian Kesehatan di mana di dalamnya sangat dipengaruhi oleh kinerja semua unit yang ada, baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Penyelarasan nilai anti korupsi dengan nilai-nilai organisasi diperlukan kontribusi ASN untuk dapat mengetahui apakah nilai-nilai organisasi yang akan menjadi tempat ASN bekerja, telah selaras dan menampung secara maksimal nilai-nilai dasar anti korupsi?. Keselarasan tersebut akan mengurangi dilema etik dan menjadi payung bagi kontribusi Anda dalam membangun sistem integritas. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum 2. Tujuan Khusus
  • 3. BAB II GAMBARAN UMUM A. Profil Kantor kesehatan Pelabuhan kelas III Dumai Alamat : Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Dumai : Sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 356 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi peraturan menteri kesehatan nomor 2348 tahun 2011 B. VISI DAN MISI Visi : Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotongroyong. Misi : Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu:
  • 4. 1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Pemerintah memiliki agenda dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu : menerapkan TRISAKTI dan NAWA CITA. Dalam implementasi penyelenggaraan program PP dan PL NAWACITA pemerintah Indonesia dijabarkan berikut : TRISAKTI PP DAN PL 1. Berdaulat dalam politik 2. Berdikari dalam ekonomi 3. Berkepribadian dalam budaya 1. Penyakit (agen penyakit) dapat menjadi kekayaan dan memiliki posisi tawar dalam hubungan internasional 2. Setiap penyakit endemik harus mampu dicegah, dikendalikan, diberantas, dan ditanggulangi dengan kekuatan dan sumberdaya sendiri 3. Watak dan perilaku seluruh warga negara menjadi aset budaya bangsa guna mencegah, mengendalikan, memberantas, dan mananggulangi penyakit dan faktor risikonya. NAWACITA PP DAN PL 1. Menghadirkan kembali 1. Melakukan rekondisi sumber daya nasional dan kearifan
  • 5. negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. 2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor- sektor strategis ekonomi domestik. 8. Melakukan revolusi karakter bangsa. 9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. lokal dalam melindungi seluruh warga bangsa agar terhindar dari ancaman penyakit dan faktor risikonya. 2. Upaya perlindungan diwujudkan dalam Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dengan manajemen yang bersih, transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien. 3. Meningkatkan kinerja Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berbasis masyarakat dan penguatan peran daerah dalam bingkai program nasional yang terpadu dan terintegrasi. 4. Menyiapkan regulasi sebagai dasar tindak Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam rangka reduksi, eliminasi, dan eradikasi, baik skala lokal, nasional, regional maupun global. 5. Mengurangi dan/atau mencegah potensi risiko penyebaran penyakit dan meminimalisasi dampak buruk akibat penyakit dan buruknya kualitas kesehatan lingkungan. 6. Meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mengendalikan, memberantas dan menanggulangi kejadian penyakit serta faktor risikonya di seluruh wilayah NKRI termasuk di lingkungan pintu masuk negara agar tercipta suasana kesehatan lingkungan yang sehat sebagai prasyarat utama dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia. 7. Menjalin komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mitra strategis dan warga masyarakat agar timbul dan berkembang pemahaman terhadap upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit serta faktor risikonya dengan teknologi tepat guna yang digali dari bumi sendiri. 8. Melakukan perubahan mendasar terhadap kebijakan dan strategi guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berbasis masyarakat dan penguatan daerah. 9. Menggali dan mengembangkan sumber daya dan kearifan lokal untuk melakukan penguatan kembali upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan penanggulangan penyakit serta faktor risikonya berdasarkan permasalahan yang dihadapi.
  • 6. C. TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) : 1. pelaksanaan kekarantinaan. 2. pelaksanaan pelayanan kesehatan. 3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara. 4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali. 5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia. 6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional. 7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk. 8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara. 9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
  • 7. 10. pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya. 11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara. 12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara 13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara 14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan 15. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara 16. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP Nilai anti korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. Setiap negara mempunyai undang-undang yang berbeda terkait dengan TINDAK PIDANA KORUPSI . Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari : 1) Kerugian keuangan negara 2) Suap-menyuap 3) Pemerasan 4) Perbuatan Curang 5) Penggelapan dalam Jabatan
  • 8. 6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 7) Grati鍖kasi. Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub c UU no.3/71). Kesadaran Anti korupsi Anda yang telah mencapai puncak tertinggi akan menyentuh spiritual accountability Anda, apalagi ketika menyadari bahwa dampak korupsi itu tidak sekedar kerugian keuangan negara, namun ada kaitannya dengan kerusakan kehidupan. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia dengan keyakinan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kehidupan akan disadari sebagai 3 episode utama, sebelum kehidupan dunia, kehidupan dunia sendiri dan kehidupan paska dunia. Penyimpangan secara sosial terjadi ketika manusia menyimpang atau lupa pada perjanjian mereka dengan Tuhannya, pada saat di alam Roh (Primordial Covenant). Spiritual Accountability yang baik akan menghasilkan niat baik, yang akan menghasilkan visi dan misi yang baik, selanjutnya akan diterjemahkan dalam usaha yang terbaik untuk mendapatkan hasil terbaik. Hubungan konsekuensi tersebut idealnya dapat menjamin bahwa pemilik spiritual accountability yang baik akan mendorong public accountability yang baik pula, dan tentunya tidak akan tergerak dan mempunyai niat sedikit pun untuk membuat kerusakan di muka termasuk didalamnya adalah melakukan korupsi, sebaliknya justeru akan mempunyai niat yang sangat kuat untuk menghindari korupsi. Dampak korupsi tidak hanya sekedar menimbulkan kerugian keuangan negara namun dapat menimbulkan kerusakan kehidupan yang tidak hanya bersifat jangka pendek tetapi dapat pula bersifat jangka panjang Kesadaran diri anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan, dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi Tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip bahwa manusia sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingungannya, maka pembangunan integritas perlu dimulai dari upaya membangun integritas individu yang selaras dengan integritas organisasi dan bangsa.
  • 9. Faktor manusia sebagai kunci perubahan mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia dipandang sebagai pembenahan permasalahan akhlak/moral. Konsep manusia sebagai faktor kunci keberhasilan bukan berarti mena鍖kan faktor lainnya, apalagi jika memperhatikan korupsi yang sudah menjadi kejahatan yang luarbiasa, maka perlu dilakukan pemberantasan secara terintegrasi. Dengan demikian, pembenahan akhlak/moral berarti membangun integritas individu dan budaya anti korupsi serta membangun sistem yang berintegritas. Para tunas integritas diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam organisasi berupa: 1. Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, mereka menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. 2. Membangun sistem integritas, berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem integritas hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi. 3. Mempengaruhi orang lain, khususnya mitra kerja untuk berintegritas tinggi KPK bersama dengan para pakar telah melakukan identi鍖kasi nilai-nilai dasar anti korupsi, dan dihasilkan sebanyak 9 nilai anti korupsi sebagai berikut : 1) jujur, 2) peduli, 3) mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil. Penanaman nilai integritas dapat dilakukan dengan pendekatan beragam cara, diantaranya melalui : 1) Kesediaan, 2) Identi鍖kasi dan 3) Internalisasi. Tingkat permanensi penanaman ataupun perubahan sikap dan perilaku melalui pendekatan internalisasi akan lebih permanen dibandingkan dengan identi鍖kasi dan kesediaan.
  • 10. Jenis Kegiatan Jumlah Nama Kegiatan SKP Melaksanakan pelayanan pasien rawat jalan Tugas tambahan Melaksanakan tugas jaga Melakukan vaksin meningitis pada pasien umroh Melaksanakan
  • 11. pemeriksaan p3k pada kapal Melakukan kegiatan posko kesehatan di pelabuhan pada situasi khusus (tahun baru, dll ) Menerbitkan buku ICV Menerbitkan dokumen ijin angkut orang sakit Boarding Kapal Tugas kreatifitas Pencegahan Penyakit Tidak Menular Formulir Rancangan Kegiatan Aktualisasi Dan Nilai Dasar Yang Terkandung N o Sumber Kegiatan Nama Kegiatan Tahapan Kegiatan Output Kegiatan Nilai dasar yang Terkandung Kontribusi terhadap visi, misi organisasi Kontribusi Terhadap Nilai organisasi Uraian Nilai 1. SKP Melaksan akan pelayanan rawat jalan - Pasien melakukan pendaftaran - Menyiapkan rekam medik pasien - Melakukan anamnesis dan - Pasien mendapatka n no. urut - Rekam Medik tersedia - Diagnosis ditegakkan - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men
  • 12. pemeriksaan fisik pada pasien - Memberi terapi/pengobata n terhadap pasien - Pasien tertangani mutu -Anti korupsi 2 Tugas Tambahan Melaksan akan tugas jaga/piket *Menerima jadwal jaga/piket *Melaksanakan jaga/piket *Mengetahu i Jadwal piket *Pelayanan terpenuhi -Akun tabilitas 3 Tugas Tambahan Melaksan akan vaksinasi meningitis pada jamaah umroh *Jamaah menyiapkan fotocopy passport *Jamaah menyiapkan pas foto 4x6 berwarna *Jamaah mengisi formulir bioadata *Melakukan pemeriksaan anamnesis dan fisik pada jamaah umroh *Memberi penjelasan tmanfaat dan efek samping dari vaksin meningitis *Menyiapkan vaksin Menyiapkan pasien *Melakukan penyuntikan vaksinasi *Fotocopy passport tersedia *Pas foto 4x6 berwarna tersedia *Formulit biodata terisi *Pasien layak dilakukan vaksinasi meningitis *Pasien memahami manfaat dan efek samping dari vaksinasi meningitis *Vaksin tersedia *Pasien siap dilakukan penyuntikan *Pasien tertangani - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 4 Tugas Tambahan Melaksan akan pemeriksa an P3K pada kapal - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 5 Tugas Tambahan Melaksan akan Posbindu - Akun Tabilitas -Nasiona
  • 13. Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 6 Tugas Tambahan Menerbitk an buku ICV - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 7 Tugas Tambahan Menerbitk an dokumen ijin angkut orang sakit - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 8 Tugas Tambahan - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit Men mutu -Anti korupsi 9 Tugas Kreatifitas - Akun Tabilitas -Nasiona Lisme -Etika Publik -Komit