ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Oleh
Kelompok 6
Arhami Arman
Ayu Auralia Safira
Lenny Wahyuningsih
Meylitha Situmorang
Sausan Maulida
Veronika Winda
Sengketa internasional merupakan perselisihan
yang terjadi antarnegara, baik yang berupa
masalah wilayah maupun masalah yang
bersifat pelik, seperti terorisme. Keberadaan
hukum internasinal berperan penting dalam
mengatasi perselisihan atau sengketa
antarbangsa. Hukum internasional juga
berperan dalam mengatur masalah di bidang
ekonomi, social, budaya, hukum dan hankam.
1. Segi politis (adanya fakta pertahanan dan
fakta perdamaian)
2. Wilayah teritoral
3. Pengembangan senjata nuklir atau senjata
biologi
4. Masalah etnik
a. Intervensi
Intervensi adalah tindakan suatu negara untuk
mencampuri urusan negara lain.
b. Penyerahan (ekstradisi)
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh
melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman
suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke
negara lain untuk dikembalikkan ke negara asal
c. Suaka (Asylum)
Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu
negara kepada warga negara dari negara lain
d. Hukum netralitas
Hukum netralitas adalah suatu sikap negara yang
tidak turut berpegan dan tidak ikut dalam
permusuhan.
e. Politis (adanya fakta pertahanan atau fakta
perdamaian)
f. Suatu wilayah teritorial
g. Pengembangan senjata nuklir atau senjata
biologi
h. Permasalahan terorisme
i. Ketidakpuasan Ketidakpuasan
j. Perebutan sumber-sumber ekonomi
Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum
Internasional sangat bermanfaat bagi negara-
negara yang mengadakan hubungan
internasional. Ternyata hukum internasional juga
banyak dilanggar oleh negara-negara yang
mengadakan hubungan internasional. Sengketa
internasional dapat diselesaikan dengan cara
damai, dan juga ada beberapa negara yang
memilih jalan kekerasan.
Sengketa international

More Related Content

Sengketa international

  • 1. Oleh Kelompok 6 Arhami Arman Ayu Auralia Safira Lenny Wahyuningsih Meylitha Situmorang Sausan Maulida Veronika Winda
  • 2. Sengketa internasional merupakan perselisihan yang terjadi antarnegara, baik yang berupa masalah wilayah maupun masalah yang bersifat pelik, seperti terorisme. Keberadaan hukum internasinal berperan penting dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antarbangsa. Hukum internasional juga berperan dalam mengatur masalah di bidang ekonomi, social, budaya, hukum dan hankam.
  • 3. 1. Segi politis (adanya fakta pertahanan dan fakta perdamaian) 2. Wilayah teritoral 3. Pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi 4. Masalah etnik
  • 4. a. Intervensi Intervensi adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. b. Penyerahan (ekstradisi) Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikkan ke negara asal c. Suaka (Asylum) Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain
  • 5. d. Hukum netralitas Hukum netralitas adalah suatu sikap negara yang tidak turut berpegan dan tidak ikut dalam permusuhan. e. Politis (adanya fakta pertahanan atau fakta perdamaian) f. Suatu wilayah teritorial g. Pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi h. Permasalahan terorisme i. Ketidakpuasan Ketidakpuasan j. Perebutan sumber-sumber ekonomi
  • 6. Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat bermanfaat bagi negara- negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.