Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur tentang izin usaha industri di Kabupaten Pakpak Bharat. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, tata cara permohonan, penerbitan, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang izin usaha industri. Semua usaha industri baik mekanis maupun non mekanis wajib memiliki izin dari Bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal.
PT. Jeklindo Consulting memberikan jasa konsultan perijinan usaha di Indonesia. Perusahaan ini dapat mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti API, NIK, izin PMA, SIUP, dan lainnya.
PEDOMAN & TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODALAchmad Wahid
Ìý
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berisi bentuk-bentuk laporan yang harus diisi oleh perusahaan penanam modal selama masa konstruksi dan operasi usaha.
Perizinan Berusaha di Indonesia Melalui OSSLeks&Co
Ìý
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem OSS hanya merupakan sebuah platform perantara perizinan berusaha yang dikelola oleh Lembaga OSS yang bekerja sama dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota sebagai pejabat-pejabat yang berwenang menerbitkan izin.
Jenis perizinan berusaha yang diurus melalui OSS terbagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Dokumen tersebut membahas mengenai tiga jenis perizinan utama dalam pemanfaatan ruang, yaitu izin prinsip, izin lokasi, dan izin tetap. Izin prinsip merupakan persetujuan pendahuluan untuk melakukan persiapan administrasi dan fisik, izin lokasi diperlukan untuk menentukan lokasi kegiatan, sedangkan izin tetap merupakan persetujuan akhir setelah izin lokasi diperoleh dan pers
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)BlessedOfGod
Ìý
PT. Jeklindo Consulting adalah perusahaan konsultan perijinan yang mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti PMA, API, NIK, SIUP, dan lainnya. Perusahaan ini menawarkan layanan profesional untuk membantu pengusaha mengurus perijinan dengan cepat dan terjangkau.
A. PROFIL PT. JEKLINDO CONSUTING
PT.Jeklindo Consulting adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perijinan yang bergerak dibidang layanan pemberian jasa pengurusan perijinan usaha di Indonesia. Disini kami mengundang anda untuk mengetahui lebih banyak tentang kami serta jasa layanan kami. Dengan pengalaman kami dalam mengurus Perijinan usaha dan dokumen Perusahaan maupun Pribadi maka kami menjamin dapat mengurus perijinan dengan cepat dan harga yang terjangkau atas ijin usaha anda .
Ijin Usaha ataupun Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :
1. URUS IZIN SURAT KETERANGAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA ( SKPLBI) - (PERATURAN TERBARU DARI DIREKTORAT JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN )
2. SKT MIGAS ( SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MINYAK DAN GAS BUMI)
3. PENGURUSAN PMA ( PENANAMAN MODAL ASING )
4. PENDIRIAN PT ( PERSEROAN TERBATAS )
5. JUAL PT
6. API ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR )
7. SURAT REGISTRASI PABEAN ( SRP ) / NOMER INDUK KEPABEANAN ( NIK )
8. IMPORTIR TERDAFTAR PRODUCT TERTENTU
9. SERTIFIKAT TANAH
10. SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
11. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
12. SERTIFIKASI BADAN USAHA ( SBU )
13. SERTIFIKASI
14. KEAGENAN
15. MEREK PATENT
16. NOMER PENGENAL IMPORTIR KHUSUS ( NPIK )
17. DAN PERIJINAN LAINNYA.
Dengan tenaga profesional yang berpengalaman menjadikan kami sebagai mitra bagi Pengusaha dan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
PT. Jeklindo Consulting memberikan jasa konsultan perijinan usaha dan dokumen perusahaan, termasuk pengurusan izin PMA, API, NIK, IT, dan sertifikasi tanah. Perusahaan ini memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam mengurus berbagai perijinan.
Materi sistem informasi permohonan penerbitan izin lingkungan online 1Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola izin lingkungan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan hingga pasca operasi suatu usaha atau kegiatan.
2. Dijelaskan pula proses permohonan izin lingkungan melalui penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL beserta ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen tersebut juga memberikan penjelasan singkat mengenai peran PTSP dalam memberikan layanan perizinan secara online
Dokumen tersebut merangkum pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Garut, mencakup prinsip dasar, proses perizinan, peran pemerintah daerah, dan tantangan pelaksanaannya."
Perda Kabupaten Nunukan tentang restoran rumah makan dan jasa bogaArifuddin Ali
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga di Kabupaten Nunukan. Dokumen ini menjelaskan tentang bentuk usaha, pengusahaan, penggolongan kelas restoran dan rumah makan berdasarkan fasilitas, peralatan dan mutu pelayanan. Piagam penggolongan kelas dikeluarkan oleh Bupati untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat dicabut jika tidak memenuhi pers
Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri pada instansi pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan, dan merupakan jabatan karier dengan empat jenjang, yaitu Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Kementerian Perindustrian ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun standar kompetensi dan melakukan pelatihan.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur tentang izin usaha pengambilan dan pengolahan mineral bukan logam dan batuan. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum, bentuk usaha, persyaratan perizinan, dan tata cara memperoleh izin termasuk proses verifikasi lapangan dan rekomendasi dari dinas terkait sebelum penerbitan izin.
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan PemerintahanTri Widodo W. UTOMO
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang benturan kewenangan antara UU Pemda dan UU Minerba khususnya di bidang ESDM. UU Pemda memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sementara UU Minerba memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Beberapa alternat
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, meliputi penetapan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan, syarat penerima, dan ketentuan pelaksanaannya.
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)BlessedOfGod
Ìý
PT. Jeklindo Consulting adalah perusahaan konsultan perijinan yang mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti PMA, API, NIK, SIUP, dan lainnya. Perusahaan ini menawarkan layanan profesional untuk membantu pengusaha mengurus perijinan dengan cepat dan terjangkau.
A. PROFIL PT. JEKLINDO CONSUTING
PT.Jeklindo Consulting adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perijinan yang bergerak dibidang layanan pemberian jasa pengurusan perijinan usaha di Indonesia. Disini kami mengundang anda untuk mengetahui lebih banyak tentang kami serta jasa layanan kami. Dengan pengalaman kami dalam mengurus Perijinan usaha dan dokumen Perusahaan maupun Pribadi maka kami menjamin dapat mengurus perijinan dengan cepat dan harga yang terjangkau atas ijin usaha anda .
Ijin Usaha ataupun Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :
1. URUS IZIN SURAT KETERANGAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA ( SKPLBI) - (PERATURAN TERBARU DARI DIREKTORAT JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN )
2. SKT MIGAS ( SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MINYAK DAN GAS BUMI)
3. PENGURUSAN PMA ( PENANAMAN MODAL ASING )
4. PENDIRIAN PT ( PERSEROAN TERBATAS )
5. JUAL PT
6. API ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR )
7. SURAT REGISTRASI PABEAN ( SRP ) / NOMER INDUK KEPABEANAN ( NIK )
8. IMPORTIR TERDAFTAR PRODUCT TERTENTU
9. SERTIFIKAT TANAH
10. SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
11. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
12. SERTIFIKASI BADAN USAHA ( SBU )
13. SERTIFIKASI
14. KEAGENAN
15. MEREK PATENT
16. NOMER PENGENAL IMPORTIR KHUSUS ( NPIK )
17. DAN PERIJINAN LAINNYA.
Dengan tenaga profesional yang berpengalaman menjadikan kami sebagai mitra bagi Pengusaha dan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
PT. Jeklindo Consulting memberikan jasa konsultan perijinan usaha dan dokumen perusahaan, termasuk pengurusan izin PMA, API, NIK, IT, dan sertifikasi tanah. Perusahaan ini memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam mengurus berbagai perijinan.
Materi sistem informasi permohonan penerbitan izin lingkungan online 1Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola izin lingkungan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan hingga pasca operasi suatu usaha atau kegiatan.
2. Dijelaskan pula proses permohonan izin lingkungan melalui penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL beserta ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen tersebut juga memberikan penjelasan singkat mengenai peran PTSP dalam memberikan layanan perizinan secara online
Dokumen tersebut merangkum pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Garut, mencakup prinsip dasar, proses perizinan, peran pemerintah daerah, dan tantangan pelaksanaannya."
Perda Kabupaten Nunukan tentang restoran rumah makan dan jasa bogaArifuddin Ali
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga di Kabupaten Nunukan. Dokumen ini menjelaskan tentang bentuk usaha, pengusahaan, penggolongan kelas restoran dan rumah makan berdasarkan fasilitas, peralatan dan mutu pelayanan. Piagam penggolongan kelas dikeluarkan oleh Bupati untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat dicabut jika tidak memenuhi pers
Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri pada instansi pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan, dan merupakan jabatan karier dengan empat jenjang, yaitu Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Kementerian Perindustrian ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun standar kompetensi dan melakukan pelatihan.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur tentang izin usaha pengambilan dan pengolahan mineral bukan logam dan batuan. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum, bentuk usaha, persyaratan perizinan, dan tata cara memperoleh izin termasuk proses verifikasi lapangan dan rekomendasi dari dinas terkait sebelum penerbitan izin.
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan PemerintahanTri Widodo W. UTOMO
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang benturan kewenangan antara UU Pemda dan UU Minerba khususnya di bidang ESDM. UU Pemda memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sementara UU Minerba memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan. Beberapa alternat
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, meliputi penetapan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan, syarat penerima, dan ketentuan pelaksanaannya.
Perjanjian ini membahas pendirian usaha bersama antara tiga pihak untuk bergerak di bidang tertentu. Perjanjian ini mengatur tentang nama dan tempat usaha, jangka waktu, kegiatan usaha, modal usaha, manajemen, pembagian keuntungan, dan penyelesaian perselisihan.
Download Full Version (Format MS Word DOC.): http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian-2/
DRAF PERATURAN PERUSAHAAN:
Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan, Jam Kerja, Gaji/Upah, Lembur, Penerimaan dan Penempatan Karyawan, PHK, Tata Tertib Perusahaan, Sanksi, Larangan Karyawan, Tunjangan Karyawan, dll.
Perjanjian kerja ini mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Perjanjian ini mencakup definisi istilah, jenis perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, upah dan tunjangan, jaminan kesejahteraan, serta ketentuan berakhirnya perjanjian.
Laporan Uji Tarik Statis Plat Baja Tiang PJU Octagonal Produksi PT. Helori Gr...PT. Helori Grahasarana
Ìý
Laporan ini memberikan hasil uji tarik statis pada sambungan las pelat dan pelat yang digunakan pada proyek JORR E3 Cakung Cilincing milik PT. Wijaya Karya. Uji dilakukan untuk mengetahui kuat tarik dan elongasi sambungan las tersebut. Hasil uji menunjukkan kuat tarik dan elongasi untuk pelat tebal 3,2 mm dan 19 mm serta sambungan las pelatnya. Laporan ini berisi ringkasan hasil pengujian dan
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan kawasan industri di Indonesia sejak 1970-an, peraturan yang mengatur pembangunan dan pengelolaan kawasan industri, serta peran strategis sektor industri dalam perekonomian nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMKOll/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk pembangunan pabrik gula berdasarkan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Juga menjelaskan prosedur dan persyaratan pelepasan kawasan HPK serta progres yang telah dicapai hingga saat ini.
Keputusan Bupati Paser memberikan pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser untuk berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Presented by Mr. Yudhie, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jepara, at SVLK training for furniture and handicraft producers in Jepara and Kota Pasuruan, 16-17 September 2020.
In this session, the speaker presented the issues related to Principle 1 of the SVLK, which is business legality. In addition, the presenter discussed the regulatory framework, the latest development in the licensing process, including the Online Single Submission (OSS), and challenges for the micro, small and medium enterprises in the furniture and handicraft sectors.
Profile kantor pertanahan kabupaten gorontaloMartein Adigana
Ìý
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo memiliki visi menjadi lembaga yang dipercaya dalam pelayanan pertanahan dan penyediaan data administrasi tanah untuk kemakmuran masyarakat. Misi meliputi peningkatan layanan, budaya kerja berorientasi pelayanan masyarakat, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Kantor ini menangani berbagai layanan terkait pertanahan dan pengukuran tanah di 19 kecamatan dan 205 desa Gorontalo.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tentang penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Peraturan ini mengatur proses perizinan industri melalui One Stop Service dengan menetapkan komitmen-komitmen yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan izin yang berlaku secara efektif.
Sk bendahara pengeluaran badilag 04 2013moliiceman
Ìý
Keputusan ini mengangkat Maulizar, A.Md sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA Nomor 005.04.2.402608/2013 tanggal 5 Desember 2012 di Mahkamah Syar'iyah Jantho berdasarkan kualifikasi dan kemampuannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintahNurman syah
Ìý
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dompu menunjuk Rahmat Hidayat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kantor Pengadilan Agama Dompu untuk mengadaan beberapa barang inventaris kantor seperti komputer, server, printer, dan perabotan selama tahun anggaran 2012.
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...Saroni Nasta
Ìý
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.97menhut-ii2014 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...Saroni Nasta
Ìý
Izin Usaha Industri PT. Helori
1. PEMERINTAH KABUPATEN· BOGOR
BADAN PERIZINAN TERPAD·U
Jalan Tegar Berlmsl'l No. 40 Cjbinong 16914
Telp. (021) 8751090 Fax. (021) 8751090,87906179
KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
Nomor: 535.1/009/00016/BPT/2013
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP
BUPATI BOGOR,
Surat clan PT. HElORl GRAHASARAHA Hornor 009/04649. tanggal 09 April 2013 Perihal
Permohonan Izin U&CJhalndustri Tanpa Melalui Persetujuan prineip
B. bahwa berdasarkan penilafan dan penelltian terhadap surat permohonan
dan kelengkapan dokumen yang dllampfrkan untuk melakukan kegfatan
Industri BarBni Dan Loaam SiapPasang Untuk Kontruk$f Lafnnya (59119), yang
dlsampafkan OI.eh SETIAWAN ARlO WIBOWO, telah memenuhi sYarat Yang
diperlukan sehfngga kepada perusahaan dapat dlbertkan Inn Usaha Industrl;
b. bahwa berd&sarkan pert1mbangan sebaiaimana dimaksud pada hUM a,
perlu dik9tuarkan Keputusan 6upati tentang 1%1nUsaha Industri. .
1.' Undang~Undane Nomor14' Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam L1ngkungan Proplnsj Djawa Barat (Benta Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah dlubah dengan Undans-Undang Nomor .;
Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang·Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentilkan
D&erah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
RepubLik Indonesla Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RepUblik
indonesia Hornor 2851 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (L~mbaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 1984 Homor 32); .
3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagafmana
tel.ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (I..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 67);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1986 tentang Kewenansan. PengatLiran.
Pembinaan dan Pengembangan Industrf (l..e!mbaran Negara Republ1k Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23);
6. Perawran Pemerintah Nemor 13 Tehun 1995 tentang lzin Usaha Industri ·(Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1995 Nomor 15);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembtleian Urusan
Pemerintahan Antara Pemel1ntahr Pemerintahan Daarah Pf0'1nsi· dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara· Republik IndonesIa
Tahun 2007 Nomor 82);
8. Peraturan Presiden RI Nomor TI Tahun 2007 tentang Oaftar 6idang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usah& Yani Terbuka Oengan Persyaratan Dl Bidang
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pres1den RI
Nomor 111 TahlXl 2007; .
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentai"!'il Penetapan
J@nts dan Komodlti yang prnsesnya Tidak Merusak Ataupun ~mbahayakan
Ungkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Al;am Secara 8erleblhan;
10. Keputusan Menteri Negara Lingtwngan Hidup Nomor "86 Tahui1 2002 t~ntang
P@doman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Llngkungan Hidup dan Pemantauan
Lingkungan Hidup; . .
11. P~raturan Menter! Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenfs
Rencana dan atau Kegiatan Yang Wajib Dflengkap1 Oengan Analisis Mengenai Dampak
Liflgl~unllan Hidup;
12. Peraturan Menteri Perindustrian NornOf' 41/M-IND/PER/6/2008. teritang
Ketentuan dan Tam Cnra P@mberian l%in Usaha Industrl, lzin perluasan. dan
Tanda Daftar Industrii
Imllmllll~I~llllmllnmrnli663516856665
2. 13. Peraturan Oaerah Kabupaten. Bogor Nomor 23 Tahun 2008 telitang Pembef1tukan
Badan PeriZinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor TahUn 2008 Hornor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaterl BQtor Nomor 26 Tahun 2ClOa tentang Perizinan di Bidang
Usaha Industri dan Perdagangan dao Pendaftaran Perusahaan;
15. Peraturan Bupati 80ter Nomor 32 Tahun.2011 tentang Pendelegasian KewE!nangan
F'enandatanganan Dokumen Adm;nistras; Pelayanan Perilinan dan Non Penzinan
Kepadel Kepala Satuan Kerja perangkat Daerah.
16. Peraturan B~ati Bogar Nornor sa T:ahun 2011 tentang Standar Operris'onCll Prosedur
Pelayanan P@r1%lnancllan Non Perizinan Pada Badan Per1'Zlnan"Terpadu (Be!rita Oaerah
Kabupaten BOller Tahun 2011 Nomor 438).
1. Berlta Acara Pemeriksaan tanggal, 23 AprH 2013;
2. B~rita /.u.:ara Rapat Pembahasan tanggal, 2.3ApJil 2013.
MEMUTUSKAH :
Memberik.an IZIN USAHA INDUSTRI kepada:
Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk menjalankan Perusahaan Industri
1. Jenls Industrl (KBLI)
PT.HELORIGRAHASARANA
01.937.nOA-005.000
In.dustri Bansng Dan Logam S1ap Pasang Untuk
Kontruksi Lainnya (59119)
2, Lekasi Perusahaan
a. Alamat Perusahaan Purl Sentra Niaga· Blok A/16, Cipinang
Mel.ayu- Makasar Jakarta Timur
Telp.021.86605447
Kp. Cfkuda RT. 026 f.t RT.027 RW. 012, Desa
Bojona Hangka Kec:amatan Gunung Putri
Kabupaten Boger
Telp. -
Lakl-laki
Wanita
Lakt-Laki
Wanita
46 Orang
4 Orang
Orang
Orang
dengan katentuan persyarltan sebagalmana tercantum delam I.ampiran yang merupakan
bagian tidak rerpisahkal' dart Keput!Jsan lni.
lzin Usaha lndustrf in; berlaku selama perusahaan lndustri in; beroperasi/melak~an
k.egiatan dan apabUa datam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhituns mula; tanggal Surat
Pemyataan clibuat tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan 5l1rana prodUksl serta
tidak memlffiuhl kesanggupan sebaiai~na tercantum dalam Surat P'ernyataan, lzin
Usaha Industri in! dinyatakan batal dengan sendirinya.
Inn Usaha lndustr1 in; terlepas dan tzin-i4in yang dHlSruskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan latn.
Izin Usaha lndustri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA
KEEMPAT
Dltelapkan di
Pads Tanggal
Cibioong
24 April 2013
.OBIII.
663516856665
• BUPAn BOGOR
PERIZINAN TERPADU
Tembusan:
1. Yth. Kepala Dinas Koperasi UKMPerlndustrian
dan Perdagangan Kab. Bogor
3. lAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
NOMOR : 535.1/009/0oo16/BPT12013
TANGGAL : 24 April 2013
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTR1:
I. PENANGGUWGJAWAB. PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK DAGANG:
1. Penanggungjawab _
a. Nama SETIAWAN A~IO WIBOWO
b. Alamat Billy B:Moon Blok 0374 RT. 001 RW. 010, Pondok Kelapa
Duren Sawft Jakarta Timur
c. Nama Pemil.ik
(Berdasarkan Akte Pendlrlan)
1. HENDRO SANTOSO
TJOKROPANDOJO
2. SETIAWAN ARlO PRABOWO
2. Produksi
a. Komoditi Industt1
7.500 Unit, 576.000 M2
Rp. S.046.969.621,{Limo Milyar f.mpat Pu(uf! Enam Juta
Sembtlan Ratus Enam Pulutl 5embilan
Rlbu £nam Ratus Dua PU(lJh Saw
Rupiah)
4. Jumlah Tenaga Kerja
a, Indonesia
b, Asing
5. Merek It) (mHik sendiri/lisens1)
II.KETENTUAN
1. Se!t1apperubahan terhadap lokasi dan atau jenls industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pejabat yang memberi i%in;
2. Menyampaikan pembC!ritahuan terbJlis apabila mengadakan perubahan temadap nama, alamat
dan atau penangaungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 {saw} bulan setelah perubahan
dilakukan;
3. Wajib merwampaikan Informasi Industt1 set1apsemester Pertama paUng lambat tanggal 31 Juli dan
setahun sekai paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Bupat.i Bogor melal:ui
Kepala Dinas Koperast UKMPerlndustrian dan Perdagangan Kabupat.en Bogar';
4. Wajib mengaju!<an izln perlllaS!il, jika perusahaan melakukan penambahan produksi .melebihi 30%
d1 atas kapasftas izin yang diberikan;
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan
t1rnbuLnya kerusakan dan pencernaran terhadap lingkungan htdup serta yang menyangkut
keamanan ~tat> proses serta, hasH produksinya termasuk peniangkutannya dan keselamatan.kerja;
6. Wajib mematuhi segal a peraturan perundang-undangan, yang menyangkut kegiatan industri.
50 Orang
Orang
III. GUDANG
Izln Usahaindustri ini berlaku bagi gudang atau tempat penyimpsnal'l yang berada dalam kornplek
usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan perslsten, perlengkapan bahan baku, bahan
penolong dan barang jadi untuk keperluen kegiatan ussha indu8tri. ;...
~ G-u-d--a-n-g--------,.,-=~=-17-.-QOO-;;-~-~---"'-M~ --~-_.
4. I
r Kapasitas
No. I Komoditi KBLI SatuanI terpasang per
Tahun
1. Tianu Oktagonal 25119 I
7'.500 UnitI
2. Guardrail
. 2511~ 576.000 Unit
.. J~
V. Apabila persyaratan sebagaimana dimsksud pada angot.a. romawi II tidak dipenuhi, Pemegang Izin
Usaha Industri in1 dapat dikenaka.n sanksf berdasarkan Ketentuan Pidana dan Undang . Undang
Nomor 5 Tahun 1984 dan peraturan p~laksanaannya.
_IIDIIIUIIY .~ a.n. BUPATI BOGOR
663516856665 N PERIZIHAN TERPAOU