ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
• Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana
Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun (PP 43/2014)
• Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
PENGERTIAN
• Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang
berkekuatan hukum tetap.
• menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa)
tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk
dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah
Kabupaten;
• menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD
Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
• Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan
prioritas; menetapkan kerangka pendanaan.
• Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APB Desa )
TUJUAN
TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP DESA
MUSYAWARAH
DESA
RUANG PERTEMUAN BALAI DESA
• Penjelasan BPD
• Paparan Kepala Desa ttg rencana prioritas
kebijakan pembangunan
• Diskusi terarah
TEMPAT
PESERTA
AGENDA
METHODE
OUT PUT
Selambat-lambatnya bulan JuniWAKTU
 mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
 menyepakati hasil pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
 membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang
dibutuhkan
BPD, Pemdes, delegasi dusun / Rt; Warga
Miskin; Kelp. Perempuan
Lembaga Kemasyarakatan Desa; Toga /
Tomas;
Berita acara hasil kesepakatan untuk
pedoman penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN
RUANG PERTEMUAN BALAI DESA
pemdes; bpd wakil rw / rt;
warga miskin; kelp perempuan
lembaga kemasyarakatan desa;
toga / tomas;
sambutan kepala desa
sambutan ketua lkmd/ koord pokja
sambutan kades
pengantar fisilitator
• Paparan Kepala Desa
• Sosialisasi rencana penyusunan RKP Desa
• Musyawarah pembentukan tim penyusun
Keputusan Kepala Desa tentang
Susunan Tim Perencanaan Desa
Jumlah 7-11 orang
TEMPAT
PESERTA
ACARA
METHODE
OUT PUT
Selambat-lambatnya bulan JuniWAKTU
• Kepala Desa selaku
pembina;
• Sekretaris Desa selaku
ketua;
• Ketua lembaga
pemberdayaan masyarakat
sebagai sekretaris;
• Anggota meliputi: perangkat
desa, lembaga
pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan
masyarakat desa, dan
unsur masyarakat
• pencermatan pagu indikatif
desa dan penyelarasan
program/kegiatan masuk
ke desa;
• pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
• penyusunan rancangan
RKP Desa; dan
• penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa
Tugas
Tim
Kades
Tim Penyusun
Tim Penyusun
Output
Bupati
Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan
Penyelarasan
Program/Kegiatan
Masuk ke Desa
Data dan informasi :
• Pagu indikatif Desa
• rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa
pencermatan pagu indikatif Desa:
• rencana Dana Desa; ADD; BHPR Daerah; rencana bantuan keuangan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
belanja daerah kabupaten/kota
melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa:
•rencana kerja pemerintah kabupaten;
•rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten;
•hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten
rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan
dalam rancangan RKP Desa
1. menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal
terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa
2. melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa
dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk
memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan
Pencermatan
Ulang
RPJM Desa
Tim Penyusun
Pedoman
Pelaksana Kegiatan
Isi rancangan
RKP Desa
Tenaga Ahli
Out put
mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM
Desa dan dijadikan dasar penyusun rancangan RKP Desa
hasil kesepakatan musyawarah Desa;pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa;rencana
kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; hasil pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa; hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan
kerjasama Desa dengan pihak ketiga
•ketua;
•sekretaris;
•bendahara; dan
anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan
• evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
• prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
• prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak
ketiga;
• rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
• pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa
Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga
masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional
• rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (skala desa)
• Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa
• DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan
kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota)
• berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa
Musrenbang
Desa
Kades
Peserta
Muatan
Sumber Pendanaan
Dasar Penilaian
Out put
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan
untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat
•Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa
• pagu indikatif Desa;
• pendapatan asli Desa;
• swadaya masyarakat Desa;
• bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
• bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
• peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
• peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
• pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
sumber daya lokal yang tersedia;
• pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
• pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
• pendayagunaan sumber daya alam;
• pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
• peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan
masyarakat Desa; dan
• peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa
• Berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan RKP Desa
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
Tahap Perubahan RKP Desa
Kepala Desa
menyelenggarakan
musyawarah
perencanaan
pembangunan Desa
dan out putnya
Perdes RKP Desa
perubahan sebagai
dasar penyusunan
perubahan APB
Desa
dan/atau
BAB I : : PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Dasar Hukum
C.Tujuan dan Manfaat
D.Proses Penyusunan
E.Sistematika
BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A.Visi – Misi Kepala Desa
B.Data kemiskinan dan Profil Desa
C.Kebijakan Pendapatan Desa
D.Kebijakan Belanja Desa
E.Kebijakan Pembiayaan Desa
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2014
B.Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
C.Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan
sosial yang berkepanjangan
D.Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
BAB IV
BAB V
BAB VI
:
:
:
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:
A.Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2015
1.Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:
2.Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
A.Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2016
B.Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
PENUTUP
LAMPIRAN
1.Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2015
2.Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2015
3.Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
4.Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2015
5.Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
6.Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa Tahun 2015
7.Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2015
Tahap Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

More Related Content

Sesi 5 yusuf rkp desa-new

  • 2. • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014) • Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. PENGERTIAN
  • 3. • Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap. • menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten; • menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat; • Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan. • Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) TUJUAN
  • 5. MUSYAWARAH DESA RUANG PERTEMUAN BALAI DESA • Penjelasan BPD • Paparan Kepala Desa ttg rencana prioritas kebijakan pembangunan • Diskusi terarah TEMPAT PESERTA AGENDA METHODE OUT PUT Selambat-lambatnya bulan JuniWAKTU  mencermati ulang dokumen RPJM Desa;  menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan BPD, Pemdes, delegasi dusun / Rt; Warga Miskin; Kelp. Perempuan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Toga / Tomas; Berita acara hasil kesepakatan untuk pedoman penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • 6. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RUANG PERTEMUAN BALAI DESA pemdes; bpd wakil rw / rt; warga miskin; kelp perempuan lembaga kemasyarakatan desa; toga / tomas; sambutan kepala desa sambutan ketua lkmd/ koord pokja sambutan kades pengantar fisilitator • Paparan Kepala Desa • Sosialisasi rencana penyusunan RKP Desa • Musyawarah pembentukan tim penyusun Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Tim Perencanaan Desa Jumlah 7-11 orang TEMPAT PESERTA ACARA METHODE OUT PUT Selambat-lambatnya bulan JuniWAKTU • Kepala Desa selaku pembina; • Sekretaris Desa selaku ketua; • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; • Anggota meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat • pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; • penyusunan rancangan RKP Desa; dan • penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa Tugas Tim
  • 7. Kades Tim Penyusun Tim Penyusun Output Bupati Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa Data dan informasi : • Pagu indikatif Desa • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa pencermatan pagu indikatif Desa: • rencana Dana Desa; ADD; BHPR Daerah; rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa: •rencana kerja pemerintah kabupaten; •rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; •hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa 1. menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa 2. melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan
  • 8. Pencermatan Ulang RPJM Desa Tim Penyusun Pedoman Pelaksana Kegiatan Isi rancangan RKP Desa Tenaga Ahli Out put mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar penyusun rancangan RKP Desa hasil kesepakatan musyawarah Desa;pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa;rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga •ketua; •sekretaris; •bendahara; dan anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan • evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; • rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan • pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional • rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (skala desa) • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa • DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota) • berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa
  • 9. Musrenbang Desa Kades Peserta Muatan Sumber Pendanaan Dasar Penilaian Out put menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat •Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa • pagu indikatif Desa; • pendapatan asli Desa; • swadaya masyarakat Desa; • bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan • bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. • peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; • peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; • pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; • pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; • pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; • pendayagunaan sumber daya alam; • pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; • peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan • peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa • Berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan RKP Desa
  • 11. Tahap Perubahan RKP Desa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan out putnya Perdes RKP Desa perubahan sebagai dasar penyusunan perubahan APB Desa dan/atau
  • 12. BAB I : : PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Dasar Hukum C.Tujuan dan Manfaat D.Proses Penyusunan E.Sistematika BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A.Visi – Misi Kepala Desa B.Data kemiskinan dan Profil Desa C.Kebijakan Pendapatan Desa D.Kebijakan Belanja Desa E.Kebijakan Pembiayaan Desa BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A.Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2014 B.Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. C.Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan D.Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah BAB IV BAB V BAB VI : : : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA: A.Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2015 1.Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul: 2.Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa A.Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2016 B.Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor PENUTUP LAMPIRAN 1.Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2015 2.Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2015 3.Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten 4.Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2015 5.Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa 6.Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa Tahun 2015 7.Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2015
  • 13. Tahap Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa