ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Ìý
SISTEM HUKUM NASIONAL (INDONESIA) SISTEM HUKUM (NASIONAL) INDONESIA
Sistem adalah sesuatu yg terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yg selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas (Sunaryati Hartono, Guru Besar UNPAD) Ex: Sistem pencernaan, sistem politik, sistem hukum
Asas Hukum Adalah pikiran dasar yang terdapat didalam peraturan hukum konkrit. Karena pikiran dasar maka sifatnya abstrak Ciri-ciri asas 1.  Bersifat Umum  tentang semua peristiwa maka membuka peluang pengecualian2  atau penyimpangan2.  Asas hukum karena  bersifat abstrak maka pada umumnya tidak dituangkan dalam pasal perUU Ex : fictie hukum: Setiap orang dianggap tahu  akan Undang-undang  Res Judicata Pro veritate Habetuur  (putusan  hakim harus  dianggap benar meskipun  tidak benar (Hakim memutus  berdasar saksi palsu) Pacta Sunt Servanda    Perjanjian mengikat ke-2 pihak
2. Asas bersifat dinamis Hukum menghendaki stabilitas dlm masyarakat,  mengikuti/tergantung waktu dan tempat 3.  Asas Tidak Mengenal Hierarki (kewerdaan) Asas tidak mengenal tindakan2 / tingkatan2  shg tidak terjadi konflik antara asas 1 dg yg lain Landasan asas hukum tercatat dlm peraturn hukum konkrit  factor riil ykni berakar dari akar kenyataan masyarakat  factor idiil yakni berakar dari nilai-nilai yang dipilih  sebagai pedoman untuk  kehidupan bersama  Jadi:  Fungsi asas dalam hukum adlh melengkapi sistem hukum
Apa itu Hukum ??? Jika bicara hukum, maka fikiran org lgsg tertuju pada UU, PerUU ato peraturan tertulis lainnya PADAHAL, Hukum memiliki banyak aspek misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, profesi, penegakan hukum, pranata hukum, perilaku hukum , kesadaran hukum, lembaga hkm dsb Dlm ensiklopedi Indonesia Hukum mrpk  “ …rangkaian kaidah, peraturan2, tata aturan baik yg tertulis maupun yg tdk tertulis…, yg menentukan ato mengatur hubungan2 antara para anggota masyrkat
Apa itu Hukum Nasional (national recht)? Pra kemerdekaan: Hukum nasional (hkm adat) dilawankan dg hukum barat sdgkn pasca merdeka hukum nasional dilawankan dg hukum lokal (adat) Apakah KUHP, KUH Perdata mrpk Hukum nasional? Simorangkir,  Hkm nas: sgl hkm yg berlaku scr nas & sah di slruh tanah air dr sabang smpe merauke, dr banda aceh smpe irian jaya, yg dibuat oleh bdn2 atau lembaga2 nasional yg berwenang. Jadi, hkm yg dibuat oleh lembaga penjajhn bukanlah hkm nas. Hkm kolonial sebagain/seluruhnya dpt berlaku di masa merdeka, jk dinyatakn sah berlaku oleh badan yg berwenang menyataknnya
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya. (Oxford English Dictionary)
Perspektif politik pemerintahan (dimensi ruang & waktu) tdk menyoal sumbernya dr hkm barat ato hkm asli rkyat Satjipto Rahardjo, Guru Besar UNDIP (Begawan Soshum) Hkm nas: Tata hkm baru yg lahir sbg akibat kemerdekaan bangsa Indonesia dg UUD 45 sbg intinya.  Kalo diringkas hkm nas ada 4 paham 1. Hkm nas adlh hkm positif 2. Hkm nas adlh hkm bersumber & mjd pernyataan  lgsg budaya nas yg asli 3. Hkm nas adlh hkm yg bhn2nya (idiil & riil) primer  dr kebudayaan nas dg tdk menutup unsur luar 4. segi politik, hkm nas dilawankn dg hkm kolonial
Stlh mengetahui eksistensi hukum nasional…, pertanyaannya.. Quo Vadis ??? Melakukan Pembinaan Hukum Nasional…dg alasan: Psikologo-politik (sbg neg merdeka/berdaulat seyogyanya pny hkm nas sdri Praktis (strktur masy pra & pasca merdeka b’beda) Pasal II Aturan Peralihan UUD45     rechtvacuum Perkembangan zaman bahwa produk kolonial tentu ada nuansa kepentingan politiknya Mengikuti perkembangan Iptek Sifat keterbatasan manusia (man made) Memfungsikan  law as a tool of social engineering
Realita, paling tidak ada 3 (tiga) Sub Sistem Hukum Indonesia yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam Sistem Hukum Nas Sbg suatu sistem hkm nas maka berbagai unsur/komponen yg terkait slg pengaruh mempengaruhi memiliki asas/prinsip yg mjd pengikat yakni PANCASILA & UUD 1945
Legal Structure (Struktur hukum) keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan, kntr pengacara & pengadilan dsb 2.  Legal Substance (Substansi hukum) Keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan   3.  Legal Culture (Budaya hukum) Nilai-nilai & sikap-sikap yg mrpk pengikat sistem tsb, juga  kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari masyarakat  utk taat atao tidak thp hukum
Sistem ini bersifat berkesinambungan Sistem hukum selalu konsisten dalam mengatasi suatu  konflik  krn  sistem  selalu menyediakan asas-asas hukum dalam menyelesaikn konflik-konflik yg mungkn terjadi -  1. UU dengan UU Sistem hukum menyediakan asasnya  a. LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI   UU yang baru melumpuhkan UU yang lama   b. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS UU yang khusus  melumpuhkan  UU yang umum  c. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI  UU yg lebih tinggi melumpuhkan UU yg lbh rendah Kemungkinan Konflik tsb :
2.  UU dengan Kebiasaan Jika Kebiasaan itu bersifat imperatif maka  kebiasaan dimenangkan dan sebaliknya 3. UU dengan Putusan Pengadilan Sistem hukum menyediakan  asas Res judicata  Pro veritate habetuur  (Putusan hakim harus  dianggap benar) Jd putusn tsb hrs dimenangkn 4. Putusan pengadilan dengan kebiasaan Menggunakan asas yang sama dengan no.3
Sistem Hukum Negara  -  Hukum. Hukum Publik Pengadilan Umum [Pidana, Perdata,plus pengadilan2 khusus] Hukum Privat Hukum Tata Negara Tentang Negara (lembaga-lembaga negara, relasi lembaga negara, konstitusi) Hukum Administrasi Negara Hubungan antara [penyelenggara negara] [pemerintah] dengan masyarakat atau individu warga negara Hukum Pidana Hubungan antara masyarakat (diwakili oleh negara: kejaksaan) dengan individu warganya Hukum Perdata Hubungan antara warga negara dan warga negara Hukum Internasional
Hukum Perundang-undangan Pengadilan
Undang-Undang Dasar  Undang-Undang/Perpu  Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Peraturan Daerah
UU dirancang  oleh Pemerintah atau DPR, dibahas oleh Pemerintah bersama dengan DPR    persetujuan bersama  Ada peraturan-peraturan pelaksana: PP, Perpres, Permen, Keputusan-keputusan Di daerah    polanya sama Perda dirancang oleh pemerintah daerah atau DPRD, dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD    persetujuan bersama Ada peraturan-peraturan pelaksana: Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, Keputusan-Keputusan
Mahkamah Agung – Mahkamah Konstitusi Lembaga-Lembaga Penegak Hukum: Pengadilan  Kejaksaan  Kepolisian  KPK  Advokat Struktur umum kelembagaan lembaga penegak hukum (bukan otonomi daerah): nasional-provinsi-kabupaten/kota.
Pengadilan Umum Pengadilan Agama Pengadilan Militer Pengadilan TUN  Pidana Perdata
Substansi hukum  meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat).  Struktur Hukum  meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).  Budaya hukum  meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum. SISTEM HUKUM (Friedman) Adl seperangkat operasional hukum yg meliputi sub-sistem hk, struktur hukum, & budaya hukum
Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yg terkodifikasi. Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan. Islamic Law (Timur Tengah) : hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis. Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum. Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam.
FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT 1 . SBG SARANA KONTROL SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada. 2. Pendekatan Autonomy. Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll. 3. SBG SARANA REKAYASA SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku  masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial. 4. Pendekatan value free. Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2  diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.
Yang dimaksud dengan Sistem Hukum; Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.  Dengan kata lain sistem hukum adalah  suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Prof.  Rene David  membagi sistem hukum sebagai berikut: Sistem Romawi Jerman  (selalu diistilahkan  dengan Civil Law). Sistem Common Law Sistm Hukum Agama dan Filsafat Sistem Hukum Sosialis
Seperti yang berlaku di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum kontinental ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). Hkm Inggris karena keadaan geografis dan perkembang an politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Dalam perkembangannya Hkm Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu: Di Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat uu tdk terbatas. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepenti umum.
3. Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Selain sistem hukum yang disebutkan di atas juga  dikenal: 5. Sistem Hukum Adat
Pengertian; Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
1. Undang-undang 2. Kebiasaan 4  Sumber 3. Traktat 4. Doktrin
Putusan  Pengadilan Ada 2 sumber Produk  Parlemen
Al-Qur’an Al-Hadis Ada 4 Ijma’ Ulama* Ijtihad
Qias Al-Istihsan Sad Zariah Ijtihad  Istislah Istishaq Maslahah Mursalah Urf
1.Universal   (Internasional/menyeluruh) 2.Humanity Ada 3   (Insaniah /Kemanusiaan    /penuh kasih) 3.Morality   (Akhlaq)
Harakah (Utuh) Waqathah (Harmoni) Takamul (Sempurna) 3 Karakteristik
  Kebiasaan Ada 2  sumber Tradisi
Sumbernya adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Intinya: tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas: 1. Hukum adalah penguasa negara 2. Hukum membela Rakyat proletar
Ada dua teori yang mendasari hukum dalam masyarakat sosialis, yaitu: Pertama   Keseluruhan hubungan-hubungan dari produksi membangun struktur ekonomi masyarakat, dasar yang sebenarnya, yang di atasnya timbul supra-struktur hukum dan politik, dan dengan mana bentuk-bentuk kesadaran sosial menyesuaikan diri.
Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan  karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
Kedua teori ini tentunya sangat menyesatkan, sebab dapat  menjadi penyekat pemikiran konstruktif mengenai fungsi hukum dalam masyarakat sosialis.

More Related Content

Shi

  • 2. SISTEM HUKUM NASIONAL (INDONESIA) SISTEM HUKUM (NASIONAL) INDONESIA
  • 3. Sistem adalah sesuatu yg terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yg selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas (Sunaryati Hartono, Guru Besar UNPAD) Ex: Sistem pencernaan, sistem politik, sistem hukum
  • 4. Asas Hukum Adalah pikiran dasar yang terdapat didalam peraturan hukum konkrit. Karena pikiran dasar maka sifatnya abstrak Ciri-ciri asas 1. Bersifat Umum tentang semua peristiwa maka membuka peluang pengecualian2 atau penyimpangan2. Asas hukum karena bersifat abstrak maka pada umumnya tidak dituangkan dalam pasal perUU Ex : fictie hukum: Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang Res Judicata Pro veritate Habetuur (putusan hakim harus dianggap benar meskipun tidak benar (Hakim memutus berdasar saksi palsu) Pacta Sunt Servanda  Perjanjian mengikat ke-2 pihak
  • 5. 2. Asas bersifat dinamis Hukum menghendaki stabilitas dlm masyarakat, mengikuti/tergantung waktu dan tempat 3. Asas Tidak Mengenal Hierarki (kewerdaan) Asas tidak mengenal tindakan2 / tingkatan2 shg tidak terjadi konflik antara asas 1 dg yg lain Landasan asas hukum tercatat dlm peraturn hukum konkrit factor riil ykni berakar dari akar kenyataan masyarakat factor idiil yakni berakar dari nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman untuk kehidupan bersama Jadi: Fungsi asas dalam hukum adlh melengkapi sistem hukum
  • 6. Apa itu Hukum ??? Jika bicara hukum, maka fikiran org lgsg tertuju pada UU, PerUU ato peraturan tertulis lainnya PADAHAL, Hukum memiliki banyak aspek misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, profesi, penegakan hukum, pranata hukum, perilaku hukum , kesadaran hukum, lembaga hkm dsb Dlm ensiklopedi Indonesia Hukum mrpk “ …rangkaian kaidah, peraturan2, tata aturan baik yg tertulis maupun yg tdk tertulis…, yg menentukan ato mengatur hubungan2 antara para anggota masyrkat
  • 7. Apa itu Hukum Nasional (national recht)? Pra kemerdekaan: Hukum nasional (hkm adat) dilawankan dg hukum barat sdgkn pasca merdeka hukum nasional dilawankan dg hukum lokal (adat) Apakah KUHP, KUH Perdata mrpk Hukum nasional? Simorangkir, Hkm nas: sgl hkm yg berlaku scr nas & sah di slruh tanah air dr sabang smpe merauke, dr banda aceh smpe irian jaya, yg dibuat oleh bdn2 atau lembaga2 nasional yg berwenang. Jadi, hkm yg dibuat oleh lembaga penjajhn bukanlah hkm nas. Hkm kolonial sebagain/seluruhnya dpt berlaku di masa merdeka, jk dinyatakn sah berlaku oleh badan yg berwenang menyataknnya
  • 8. Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya. (Oxford English Dictionary)
  • 9. Perspektif politik pemerintahan (dimensi ruang & waktu) tdk menyoal sumbernya dr hkm barat ato hkm asli rkyat Satjipto Rahardjo, Guru Besar UNDIP (Begawan Soshum) Hkm nas: Tata hkm baru yg lahir sbg akibat kemerdekaan bangsa Indonesia dg UUD 45 sbg intinya. Kalo diringkas hkm nas ada 4 paham 1. Hkm nas adlh hkm positif 2. Hkm nas adlh hkm bersumber & mjd pernyataan lgsg budaya nas yg asli 3. Hkm nas adlh hkm yg bhn2nya (idiil & riil) primer dr kebudayaan nas dg tdk menutup unsur luar 4. segi politik, hkm nas dilawankn dg hkm kolonial
  • 10. Stlh mengetahui eksistensi hukum nasional…, pertanyaannya.. Quo Vadis ??? Melakukan Pembinaan Hukum Nasional…dg alasan: Psikologo-politik (sbg neg merdeka/berdaulat seyogyanya pny hkm nas sdri Praktis (strktur masy pra & pasca merdeka b’beda) Pasal II Aturan Peralihan UUD45  rechtvacuum Perkembangan zaman bahwa produk kolonial tentu ada nuansa kepentingan politiknya Mengikuti perkembangan Iptek Sifat keterbatasan manusia (man made) Memfungsikan law as a tool of social engineering
  • 11. Realita, paling tidak ada 3 (tiga) Sub Sistem Hukum Indonesia yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam Sistem Hukum Nas Sbg suatu sistem hkm nas maka berbagai unsur/komponen yg terkait slg pengaruh mempengaruhi memiliki asas/prinsip yg mjd pengikat yakni PANCASILA & UUD 1945
  • 12. Legal Structure (Struktur hukum) keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan, kntr pengacara & pengadilan dsb 2. Legal Substance (Substansi hukum) Keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan 3. Legal Culture (Budaya hukum) Nilai-nilai & sikap-sikap yg mrpk pengikat sistem tsb, juga kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari masyarakat utk taat atao tidak thp hukum
  • 13. Sistem ini bersifat berkesinambungan Sistem hukum selalu konsisten dalam mengatasi suatu konflik krn sistem selalu menyediakan asas-asas hukum dalam menyelesaikn konflik-konflik yg mungkn terjadi - 1. UU dengan UU Sistem hukum menyediakan asasnya a. LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI UU yang baru melumpuhkan UU yang lama b. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS UU yang khusus melumpuhkan UU yang umum c. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI UU yg lebih tinggi melumpuhkan UU yg lbh rendah Kemungkinan Konflik tsb :
  • 14. 2. UU dengan Kebiasaan Jika Kebiasaan itu bersifat imperatif maka kebiasaan dimenangkan dan sebaliknya 3. UU dengan Putusan Pengadilan Sistem hukum menyediakan asas Res judicata Pro veritate habetuur (Putusan hakim harus dianggap benar) Jd putusn tsb hrs dimenangkn 4. Putusan pengadilan dengan kebiasaan Menggunakan asas yang sama dengan no.3
  • 15. Sistem Hukum Negara - Hukum. Hukum Publik Pengadilan Umum [Pidana, Perdata,plus pengadilan2 khusus] Hukum Privat Hukum Tata Negara Tentang Negara (lembaga-lembaga negara, relasi lembaga negara, konstitusi) Hukum Administrasi Negara Hubungan antara [penyelenggara negara] [pemerintah] dengan masyarakat atau individu warga negara Hukum Pidana Hubungan antara masyarakat (diwakili oleh negara: kejaksaan) dengan individu warganya Hukum Perdata Hubungan antara warga negara dan warga negara Hukum Internasional
  • 17. Undang-Undang Dasar Undang-Undang/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
  • 18. UU dirancang oleh Pemerintah atau DPR, dibahas oleh Pemerintah bersama dengan DPR  persetujuan bersama Ada peraturan-peraturan pelaksana: PP, Perpres, Permen, Keputusan-keputusan Di daerah  polanya sama Perda dirancang oleh pemerintah daerah atau DPRD, dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD  persetujuan bersama Ada peraturan-peraturan pelaksana: Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, Keputusan-Keputusan
  • 19. Mahkamah Agung – Mahkamah Konstitusi Lembaga-Lembaga Penegak Hukum: Pengadilan Kejaksaan Kepolisian KPK Advokat Struktur umum kelembagaan lembaga penegak hukum (bukan otonomi daerah): nasional-provinsi-kabupaten/kota.
  • 20. Pengadilan Umum Pengadilan Agama Pengadilan Militer Pengadilan TUN Pidana Perdata
  • 21. Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat). Struktur Hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan). Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum. SISTEM HUKUM (Friedman) Adl seperangkat operasional hukum yg meliputi sub-sistem hk, struktur hukum, & budaya hukum
  • 22. Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yg terkodifikasi. Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan. Islamic Law (Timur Tengah) : hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis. Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum. Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam.
  • 23. FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT 1 . SBG SARANA KONTROL SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada. 2. Pendekatan Autonomy. Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll. 3. SBG SARANA REKAYASA SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial. 4. Pendekatan value free. Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.
  • 24. Yang dimaksud dengan Sistem Hukum; Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
  • 25. Prof. Rene David membagi sistem hukum sebagai berikut: Sistem Romawi Jerman (selalu diistilahkan dengan Civil Law). Sistem Common Law Sistm Hukum Agama dan Filsafat Sistem Hukum Sosialis
  • 26. Seperti yang berlaku di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum kontinental ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
  • 27. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). Hkm Inggris karena keadaan geografis dan perkembang an politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
  • 28. Dalam perkembangannya Hkm Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu: Di Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat uu tdk terbatas. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepenti umum.
  • 29. 3. Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
  • 30. Selain sistem hukum yang disebutkan di atas juga dikenal: 5. Sistem Hukum Adat
  • 31. Pengertian; Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
  • 32. 1. Undang-undang 2. Kebiasaan 4 Sumber 3. Traktat 4. Doktrin
  • 33. Putusan Pengadilan Ada 2 sumber Produk Parlemen
  • 34. Al-Qur’an Al-Hadis Ada 4 Ijma’ Ulama* Ijtihad
  • 35. Qias Al-Istihsan Sad Zariah Ijtihad Istislah Istishaq Maslahah Mursalah Urf
  • 36. 1.Universal (Internasional/menyeluruh) 2.Humanity Ada 3 (Insaniah /Kemanusiaan /penuh kasih) 3.Morality (Akhlaq)
  • 37. Harakah (Utuh) Waqathah (Harmoni) Takamul (Sempurna) 3 Karakteristik
  • 38. Kebiasaan Ada 2 sumber Tradisi
  • 39. Sumbernya adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Intinya: tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas: 1. Hukum adalah penguasa negara 2. Hukum membela Rakyat proletar
  • 40. Ada dua teori yang mendasari hukum dalam masyarakat sosialis, yaitu: Pertama Keseluruhan hubungan-hubungan dari produksi membangun struktur ekonomi masyarakat, dasar yang sebenarnya, yang di atasnya timbul supra-struktur hukum dan politik, dan dengan mana bentuk-bentuk kesadaran sosial menyesuaikan diri.
  • 41. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
  • 42. Kedua teori ini tentunya sangat menyesatkan, sebab dapat menjadi penyekat pemikiran konstruktif mengenai fungsi hukum dalam masyarakat sosialis.