Paris Agreement : Sinergi dengan Komitmen Pembangunan Bangsa
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Siaran pers del ri 18des15 final
1. Delegasi Republik Indonesia
Siaran Pers
Paris Agreement : Sinergi dengan Komitmen Pembangunan Bangsa
Jakarta, 18 Desember 2015 – Paris Agreement telah diadopsi oleh COP21-UNFCCC pada 12
Desember 2015 yang merupakan milestone kemenangan seluruh negara pihak (parties) termasuk
Indonesia yang sejak tahun 2011 melalui Adhoc Durban Platform berupaya mendorong negara-
negara di dunia mensukseskan konvensi untuk membatasi kenaikan suhu global jauh di bawah 2
derajat celcius dari tingkat pre-industri dan melakukan upaya untuk membatasi kenaikan hingga
1,5 derajat celcius. Suatu level yg memungkinkan adaptasi ekosistem alami untuk mendukung
ketahanan pangan dan pembangunan yg berkelanjutan.
Hal ini disampaikan pada kesempatan konferensi pers “Paris Agreement dan Implikasinya
terhadap Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
pada Jumat, 18 Desember 2015.
Hadir sebagai pembicara di konferensi pers tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Siti Nurbaya, Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar,
Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja, Direktur
Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin. Hadir pula sebagai moderator
Wimar Witoelar.
Pasca adopsi Kesepakatan Paris, Menteri LHK Siti Nurbaya atas nama Indonesia menyampaikan
bahwa meskipun kesepakatan internasional telah tercapai, hal yang lebih penting dan mendesak
adalah implementasi Kesepakatan yang bersinergi dengan kebijakan nasional dan daerah. Untuk
itu Indonesia mendorong negara-negara untuk menerapkan apa yang telah disepakati untuk
mencapai tujuan bersama dalam upaya menurunkan emisi global. Lebih lanjut lagi, dalam konteks
nasional, adopsi paris agreement ini yang sejatinya merupakan pengejawantahan dari UUD 45 dan
peraturan perundangan yang terkait dengan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang
berkeadilan dan berkelanjutan serta mempertegas upaya pembenahan tata kelola lingkungan
hidup dan kehutanan.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya mencatat ada beberapa isu yang menghangat pada COP 21 Paris.
Pertama terkait dengan renewable energy khususnya geothermal, solar dan hydropower.
Indonesia mencanangkan akan mencapai 23% energy renewable pada tahun 2025, pembenahan
insentif fiscal misalnya melalui pengurangan subsidi BBM dan pembenahan sektor transportasi.
Selain itu yang penting untuk diperjuangkan oleh Indonesia adalah sektor pemanfaatan lahan,
kehutanan dan pertanian, dimana isu REDD diperjuangkan untuk masuk dalam skenario Paris
Agreement.
Selain proses negosiasi dalam COP 21, pemerintah Indonesia membawa prospek kerjasama
dengan negara lain Restorasi gambut sudah mendapat dukungan dari dunia internasional, antara
lain dari Norwegia, Amerika. Sedangkan Finlandia, Swedia, dan Kanada sedang dalam tahap
pembahasan untuk memberikan dukungan ini. Selain itu dengan Australia untuk isu maritim atau
2. blue carbon. Terakhir, yang juga penting adalah isu kehutanan yang juga mendapat dukungan
dari Jerman, Inggris dan Norwegia.
Rachmat mengatakan bahwa kita bangsa Indonesia patut bangga dengan tercapainya
kesepakatan dalam COP 21 di Paris. Pada saat COP 21 berjalan, Indonesia dapat menjembatani
kepentingan berbagai pihak terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang.
Tragedi terorisme yang terjadi sebelum COP 21 mengubah keprihatinan menjadi kekuatan
bersama, yaitu melawan terorisme dan perubahan iklim.
Sarwono menyampaikan bahwa Paris Agreement merupakan sukses besar dan Indonesia perlu
berbangga sebagai bagian dari sukses itu dengan keunggulan delegasi yang terdiri dari berbagai
komponen bangsa, yaitu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi serta dari
pihak swata. Selain itu Sarwono mengatakan bahwa ada pekerjaan rumah dari Indonesia yang
ditunggu semua pihak termasuk dunia internasional adalah one map policy dan emisi gas rumah
kaca yang berasal dari sektor maritim (Blue Carbon).
Nur Masripatin menjelaskan bahwa keikutsertaan perjuangan Delegasi Indonesia di COP21
dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui negosiasi dan melalui program penjangkauan
(outreach) dan kampanye, serta kombinasi keduanya. Tim negosiasi telah secara aktif melakukan
serangkaian rapat koordinasi setiap hari di lokasi COP dan pencermatan teks baru serta mengikuti
perundingan sesuai dengan posisi dasar pada pedoman Delri dengan memperhitungkan
perkembangan yang terjadi selama proses negosiasi.
Lebih lanjut, Nur selaku Ketua Tim Negosiator menyampaikan melalui berbagai forum, sinergitas
kepentingan nasional sembari berkontribusi pada upaya global termasuk:
1. Mendukung perlunya mencapai kesepakatan yang mengikat, ambisius dan adil serta
tidak menghambat pembangunan di negara berkembang;
2. Pencerminan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) dan respective
capabilities (RC) berbasis “Science” dan prinsip kesetaraan akses menuju pembangunan
berkelanjutan
3. Pentingnya “Political signal” di dalam agreement terkait Reducing Emission from
Deforestation and Forest Degradation serta pengelolaan hutan berkelanjutan,
konservasi dan peningjatan cadangan karbon hutan (REDD Plus);
4. Mendukung perlunya ”Robust transparency framework” untuk capaian kontribusi
target nasional maupun dukungan (finansial, kapasitas, teknologi) yang sudah diterima
dan masih diperlukan.
Pada akhir kesempatan, Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa langkah krusial yang akan
dilakukan, yaitu sbb.:
Revitalisasi Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim yang akan lebih bersifat
operasional
Revisi dari RAN GRK (Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca)
Membuat detail dari INDC Indonesia
Konsolidasi MRV (Measurement, Reporting dan Verification)
Internalisasi konsepsi paris agreement untuk daerah dan para pemangku kepentingan
Indentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas
Penanggungjawab berita dan kontak:
1. Menteri LHK, Siti Nurbaya, +628121116061
2. Utusan Khusus Presiden Untuk Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar +6281282845494
3. Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja, +628128016033
4. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin, +628121970235
5. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Eka W. Soegiri, +62816810859