KMAN V diadakan di Sumatera Utara pada 15-19 Maret 2017 untuk menentukan sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap pemerintah dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Kongres ini dihadiri hampir 5000 perwakilan dari 2279 komunitas adat dan berbagai kegiatan seperti simposium dan pawai adat. Simposium pembukaan membahas tata negara, kelembagaan negara, dan perlindun
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Siaran pers kman v pembukaan
1. SIARAN PERS Untuk disiarkan segera
Simposium KMAN V
Kongres Masyarakat Adat Nusantara Tentukan Sikap ke Pemerintah
Medan, 15 Maret 2017 - Masyarakat adat dari seluruh penjuru Nusantara mengelar Kongres
Masyarakat Adat Nusantarake lima(KMAN V) di KampungTanjungGusta, Sumatera Utara pada 15 -
19 Maret 2017. KMAN V ini sangatpentingkarenaakanmenentukan hubungandengannegaradalam
memperjuangkanIndonesiayang adil dansejahtera.
Kongresmasyarakatadat dihadiri hampir5000 orang yang terdiri dari Peserta,Panitia, danPeninjau.
Peserta terdiri dari dua orang utusan dari masing-masing komunitas adat anggota AMAN (2.279
komunitas adat) dan Pengurus AMAN (Pengurus Besar yaitu Sekjen AMAN dan 14 anggota Dewan
Nasional AMAN;21 PengurusWilayahyaituKetuadan DewanAMAN Wilayah;115 PengurusDaerah
yaitu Ketua dan Dewan AMAN Daerah). Panitia KMAN V berjumlah 100 orang. Kongres juga dihadiri
olehorganisasi-organisasi nasional daninternasional,kedutaanbesar,danpemerintahIndonesia.
KongresMasyarakatAdatNusantarake lima(KMAN ke V) terdiridari tigaacarapokokyaituSarasehan
pada 15 -16 Maret 2017, Pawai Adat dan Pembukaan pada 17 Maret, dan Kongres Masyarakat Adat
18 - 19 Maret. Acara Sarasehan untuk membahas isu-isu teraktual yang dihadapi masyarakat-
masyarakat dengan mengangkat 17 sarasehan tematik. Selain itu, ada pentas budaya, pameran,
upacara tanah adat, karnaval,danberbagai kegiatanlainnya.
Hari pertama Kongres (15/3) dibuka dengan Simposium Nasional bertema Tata Negara dan
Reorganisasi Kelembagaan Negara; Melihat Ulang Kebijakan Negara atas Hak Masyarakat Adat dan
AgendaMasa Depan.
Hadir sebagai pembicaradalam simposiumtersebutadalahSekjenAMAN Abdon Nababan, Staf Ahli
Menteri Dalam Negeri bidang pemerintahan Suhajar Diantoro, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata
Ruang bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan Bahrunsyah, Anggota Baleg DPR RI Lutfhi Andi
Mutty, penyusun draft UU Masyarakat Adat Rikardo Simarmata, dan Anggota Majelis Kehormatan
MahkamahKonstitusi AchmadSodiki.SimposiumdibukaolehDeputi V KantorStaf PresidenJaleswari
Pramodhawardani.
Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan
perhatian khusus pada kehidupan pada masyarakat adat di Indonesia.Salah satu yang diupayakan
adalahperlindungandanpengakuanmasyarakatadatmelaluiUUMasyarakatAdatyangsaatini sudah
masukdalamprogram legislasi nasional (Proglenas) 2017.
Abdon mengatakankonstitusi negarakitaadalahyangterbaik,karenasejakrepublikini berdiri sudah
mengakui hak-hak masyarakat adat. Namun hal tersebut tidak dipenuhi. Sehingga pada dasarnya
perjuangan masyarakat adat Indonesia adalah perjuangan kembali ke konstitusi. Pada awal berdiri
AMAN mengambil bentukperjuangandanhubungandenganpemerintahberupakonfrontatif.Namun
dalam 10 tahun terakhir (2007 - 2017) AMAN mengambil bentuk perjuangan konfrontatif dengan
pemerintah.PadaKongreskali iniakanditentukanapakahtetapdialogataukembalikonfrontatifatau
bentukperjuanganlainnya.
2. Suhajar mengatakan negara ini berdiri oleh komponen-komponen bangsa yang sudah ada sejak
sebelumrepublikini.Satudiantaranyapersekutuanhukumrakyatyang sekarangmasyarakat hukum
adat. Masyarakat adat adalahpemiliksahbumi nusantarasebelumRepublikmerdeka.
Sekarangrelasi antara negara dan masyarakatadat kuncinyaialahkedaulatanrakyatdan kedaulatan
hukum. Sehingga benar kalau AMAN melakukan upaya-upaya yang menjunjung sistem demokrasi
yang kita pegang. Masyarakat adat diakui dalam kerangka hukum kita. Undang-Undang no. 6 tahun
2014 merupakan bagian terpenting untuk menjadikan masyarakat hukum adat bisa menjadi desa
adat.
Nantinya ditetapkan desa adat dan aturan adat berlaku dengan memperhatikan keberagaman. Di
Bali tentu berbeda dengan di Karo. Desa adat juga akan berfungsi memberdayakan desa adat akan
punya keistimewaan dibanding desa lain, ujarnya. Ada komitmen Kemendagri mendorong
pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar menetapkan masyarakat adat menjadi desa adat.
Presidentelahberjanjimendorongagarprosesnyasegera.
Achmad Sodiki mengatakanbahwamasyarakatadatjuga adalahwarga negarakarenanyapunyahak-
hak yangdilindungi.Hukumadalahuntukmanusiadanbukanmanusiauntukhukum.Kalauadayang
mempidanakanmasyarakatadatitusalah.Di jamankolonial sajatidakada praktekseperti itu.
Ia menjelaskanbahwaPutusanMahkamahKonstitusi no.35(putusanMK no.35) yangmengeluarkan
hutan adat dari hutan negara merupakan landmark decision Mahkamah Konstitusi. Pengakuan
masyarakat hukum adat adalah bagian dari upaya Mahkaman Konstitusi untuk memberdayakan
masyarakathukumadat.Kami semuaterketukhati kita.Marilah kitasemuabersatudanputusanMK
no.35 disosialisasikandenganbenar,ujarnya.
Tradisi adalah sesuatu yang dilakukan sejak dulu. Maka ketika ada hak-hak yang melekat pada
kesukuan sejak jaman dahulu,maka hak-hak tersebut adalahhak-hak tradisional. Termasuk hak-hak
mengelola sumber daya. Ini mengandung asas keadilan. Pengakuan masyarakat adat yang memiliki
hak-hak tradisonal bukan berarti mereka dikonservasi namun juga masyarakat yang bersangkutan
diberdayakan.Misalnyasekolahkedokteranmakapulangmembawailmu-ilmukedokteran.
KMAN V merupakan ajang konsolidasi gerakan masyarakat adat untuk merancang dan menyatukan
langkahbagaimanabekerjasamadenganpemerintahdengantetapkritisdalampemenuhanhak-hak
masyarakat.
--- s e l e s a i ---
Keterangan lebih lanjuttentang Aliansi MasyarakatAdatNusantara (AMAN) dapatdilihatdi www.aman.or.id
Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Mona Sihombing
E-mail : mona.sihombing@aman.or.id
Telp : 0822 7712 9990
Yayasan Perspektif Baru
Kinanthi Sekar Melati
E-mail : kinanthisekarmelati@gmail.com
Telp : 0812 1989 4081