AMAN: RUU Masyarakat Adat akan selesaikan berbagai konflik
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Siaran pers media briefing ruu masyarakat adat
1. AMAN: RUU Masyarakat Adat akan selesaikan berbagai konflik
Jakarta, 26 September 2017 -Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat kini sedang
diproses di Badan Legislasi DPR RI. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
mengharapkan agar RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi Undang-undang
pada tahun ini.
Tanpa Undang-undang Masyarakat Adat, maka pelanggaran terhadap hak-hak
Masyarakat Adat akan terus berlangsung, tegas Sekretaris Jenderal AMAN Rukka
Sombolinggi di Jakarta, Selasa (26/9).
Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah diakui secara konstitusional oleh UUD
1945 Pasal 18B ayat (2). Pasal ini menyebutkan bahwa Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat [hukum] Adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam realitasnya, keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-haknyabelum sepenuhnya
diakui dan dilindungi oleh negara. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan
hak-haknya adalah solusi untuk berbagai konflik sosial, agraria, dan hak asasi
manusia, jelas Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen AMAN untuk Bidang Politik dan
Advokasi Kebijakan.
Sejak Era Reformasi dimulai, Masyarakat Adat di Indonesia telah berjuang untuk
mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum dari negara. Pada 2012,
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
(RUU PPHMA) diterima dan terdaftar di dalam Program Legislasi Nasional DPR RI
Periode 2009-2014. Sayangnya, hingga 2014, DPR RI tidak mengesahkan RUU tersebut.
Masyarakat Adat kembali mendapatkan harapan baru pada Desember 2016, ketika DPR
RI menetapkan RUU Masyarakat Adat sebagai salah Program Legislasi Nasional Prioritas
tahun 2017. Pada pertengahan Agustus 2017, RUU Masyarakat Adat secara resmi telah
diserahkan oleh Fraksi Nasdem sebagai Fraksi pengusul kepada Badan Legislasi DPR RI.
----------Selesai---------