1) Mata kuliah Ushul Fiqh membahas sumber hukum Islam seperti al-Quran dan Sunnah serta metode-metode ijtihad untuk menghasilkan hukum-hukum Islam.
2) Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang konsep-konsep dasar ushul fiqh seperti pengertian ushul fiqh dan fiqh, sejarah perkembangan ushul fiqh, sumber-sumber hukum Islam, dan metode-metode ijtihad.
3) Mahasiswa diharapkan dap
1 of 7
Downloaded 94 times
More Related Content
Silabus ushul fiqih
1. SILABUS MATA KULIAH
Program Studi : Muamalat (Syari’ah), PAI (Tarbiyah) dan PA (Ushuluddin)
Kode Mata Kuliah : FAI 325
Nama Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Jumlah SKS : 2 (dua)
Semester : 1 (satu)
Mata Kuliah Pra Syarat :
Deskrepsi Mata Kuliah :
Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas sumber hukum (dalil), hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Oleh
sebab itu, Ushul Fiqh merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam.Mata kuliah Ushul Fiqh penting
diberikan kepada mahasiswa Fakultas Agama Islam sebagai bekal untuk berkecimpung dimasyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping
secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab
masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Standar Kompetensi :
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori atau konsep ushul fiqh dalam mengahadapi kasus-kasus hukum di
masyarakat.
Kompetensi Dasar Indikator Pengalaman
Pembelajaran
Materi Ajar Waktu Alat/Bahan/ Sumber
Belajar
Penilaian
1.Memahami dan
memiliki wawasan
tentang ushul fiqh
dan fiqh
2.Memahami dan
membedakan ushul
fiqh dengan fiqh..
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa diharapkan
dapat:
1.Menjelaskan
pengertian ushul fiqh
dan fiqh
2.Menjelaskan
perbedaan ushul fiqh
dengan fiqh.
memahami dan
membedakan
konsep ushul fiqh
dan fiqh
1.Pengertian Ushul
Fiqh dan fiqh
2.Obyek Kajian
Ushul Fiqh.
3.Kegunaan Ilmu
Ushul Fiqh
100’ OHP,LCD,
Laptop,
-Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.1-6
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal.1-15
-Abd.Wahab Khalaf,
1995, Ilmu Ushul Fiqh,
Tes essay
1
2. 3.Menjelaskan obyek
kajian dan kegunaan
ushul fiqh
hal. 13-16
Amir Syarifuddin,
2008, Ushul Fiqh I&II
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang sejarah
perkembangan dan
aliran-aliran ushul
fiqh.
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan sejarah
perkembangan ushul
fiqh
2.Menjelaskan aliran-
aliran ushul fiqh
Mengkaji dan
meresume
perkembangan dan
aliran-aliran ushul
fiqh
4.Sejarah
Perkembangan
Ushul Fiqh
5.Aliran-aliran
ushul fiqh dan
Karya-karya
Ushul Fiqh
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.6-14
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 14-26
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang sumber dan
dalil hukum : al-
Qur’an dan Sunnah
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian sumber
hukum (dalil)
2.Menjelaskan sumber
dan dalil hukum : al-
Qur’an dan Sunnah
serta kehujahannya.
Mengkaji dan
meresume tentang
sumber dan dalil
hukum : al-Qur’an
dan Sunnah
6.Pengertian
sumber hukum
Islam (dalil)
7.Sumber dan dalil
hukum : al-
Qur’an dan
Sunnah
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.15-50.
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 77-125
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
op.cit., hal. 24-44
Tes essay
2
3. Memahami dan
memiliki wawasan
tentang dalil-dalih
hukum ijtihadi : :
ijma’, qiyas, istihsan
dan maslahah
mursalah
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian sumber
hukum (dalil)
2.Menjelaskan dalil-
dalil hukum ijtihadi :
ijma’, qiyas, istihsan
dan maslahah
mursalah
Mengkaji dan
memahami tentang
dalil hukum ijtihadi :
ijma’, qiyas, istihsan
dan maslahah
mursalah
8.Dalil hukum
Ijtihadi : - Ijma’,
qiyas, Istihsan
dan Maslahah
Mursalah
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.51-128
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 125-153
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.45-84
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang dalil-dalil
hukum ijtihadi : :
istishab, “urf, syar’u
man qablana,
madzhab shahabi dan
sad-dzari’ah
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian dalil
hukum yang ijtihadi
2. Menjelaskan dalil-
dalil hukum ijtihadi :
Istishab, “ur, Syar’u
man qablana, dan
sad-Dzari’ah
Memamahi dan
mengkaji tentang dalil
hukum ijtihadi :
Istishab, “urf, Syar’u
Man Qablana,
madzhab shahabi dan
sad-Dzari’ah
9.Dalil hukum
Ijtihadi :
Istishab, “urf,
Syar’u Man
Qablana,
madzhab shahabi
dan sad-Dzari’ah
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.128-172
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 159-175
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.85-91
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang hukum taklifi
dan macam-
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
Memahami dan
mengkaji tentang
hukum syara’ yang
taklifi dan macam-
10. Pengertian dan
pembagian
hukum syara’
11. Hukum taklifi
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.207-258
Tes essay
3
4. macamnya. pengertian hukum
syara’.
2. Menjelaskan hukum
taklifi dan mecam-
macamnya
macamnya di dalam
buku teks.
dan macam-
macamnya
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 35-61
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.97-110
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang hukum
wadh’i , macam-
macamnya dan
perbedaan serta
keterkaitannya
dengan hukum taklifi
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian hukum
wadh’i
2. Menjelaskan hukum
wadh’i dan mecam-
macamnya
3. Menjelaskan
perbedaan dan
keterkaitannya
dengan hukum taklifi
Mengkaji dan
memahami tentang
hukum wadh’i
,macam-macamnya
dan perbedaan dan
keterkaitannya
dengan hukum taklifi
12.Hukum Wadh’i
,macam-
macamnya dan
perbedaan
serta
keterkaitannya
dengan hukum
taklifi
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.259-283
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 61-68
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.111-119
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang hakim dan
posisi akal dalam
mengetahui syari’ah
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian hakim
2. Menjelaskan posisi
akal dalam
menegathui syari’ah
Mengkaji dan
mendiskusikan
tentang hakim dan
posisi akal dalam
mengetahui syari’ah
13.Pengertian
Hakim
14.Posisi akal
dalam
mengetahui
syari’ah
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.285-292
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 68-73
-Abu Zahrah, 1996,
Tes essay
4
5. Ushul Fiqh, hal.
- Abdul
Wahab
Khalaf,
Ushul Fiqh,
hal.94-96
-
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang mahkum fih ,
syarat-syaratnya dan
macam-macam nya
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
penegrtian mahkum
fih
2. Menjelaskan tentang
mahkum fih, syarat-
syarat dan macam-
macamnya
Mengkaji dan
mendiskusikan
tentang mahkum fih,
syarat-syarat dan
macam-macamnya.
15.Pengertian
mahkum fih
dan syarat-
syaratnya
16. Macam-macam
Mahkum fih
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.292-304
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 73-75
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ilmu Ushul
Fiqh, hal.120-125
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang mahkum
alaih, dasar taklif,
syarat-syarat taklif,
macam-macam
ahliyah dan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian mahkum
alaih
2. Menjelaskan tentang
mahkum alaih, dasar
taklif, syarat-syarat
taklif dan macam-
Mengkaji dan
meresume tentang
mahkum alaih, dasar
taklif, syarat-syarat
taklif , macam-macam
ahliyah , dan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah.
17. Mahkum
alaih :
Pengertian dan
dasar taklifnya
18.Syarat-syarat
Taklif
19. Ahliyah wujub
dan ahliyah
ada’dan hal-
hal yang
100’ OHP, LCD, Laptop
Nasrun Haroen,
1996, Ushul Fiqh I,
hal.304-313.
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 75-76
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Tes essay
5
6. macam ahliyah.
3.Menjelaskan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah
mempengaruhi
ahliyah
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.126-131
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang ijtihad, dasar
hukum, fungsi dan
lapangan ijtihad.
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian ijtihad
dan dasar hukumnya.
2. Menjelaskan tentang
fungsi dan lapangan
ijtihad.
Mengkaji dan
meresume tentang
ijtihad, dasar hukum,
fungsi dan lapangan
ijtihad , dan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah
20.Ijtihad :
Pengertian dan
dasar hukum
ijtihad
21.Fungsi dan
lapangan
ijtihad
100’ OHP, LCD, Laptop
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 245-251
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang
1-Syarat-syarat dan
macam-macam ijtihad
2. Taklid, Ittiba’ dan
talfiq
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan tentang
syarat-syarat ijtihad.
2.Menjelaskan tentang
macam-macam ijtihad,
taklid, ittiba’ dan talfiq..
Mengkaji dan
memahami tentang
Syarat-syarat dan
macam-macam ijtihad
didalam buku teks
untuk menjawab
pertanyaan atau kisi-
kisi dari dosen
22.Syarat-syarat
dan macam-
macam ijtihad
23. Taklid, Ittiba’
dan Talfiq
100’ OHP, LCD, Laptop
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 251-259
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.
Tes essay
6
7. macam ahliyah.
3.Menjelaskan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah
mempengaruhi
ahliyah
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.126-131
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang ijtihad, dasar
hukum, fungsi dan
lapangan ijtihad.
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
pengertian ijtihad
dan dasar hukumnya.
2. Menjelaskan tentang
fungsi dan lapangan
ijtihad.
Mengkaji dan
meresume tentang
ijtihad, dasar hukum,
fungsi dan lapangan
ijtihad , dan hal-hal
yang mempengaruhi
ahliyah
20.Ijtihad :
Pengertian dan
dasar hukum
ijtihad
21.Fungsi dan
lapangan
ijtihad
100’ OHP, LCD, Laptop
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 245-251
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.
Tes essay
Memahami dan
memiliki wawasan
tentang
1-Syarat-syarat dan
macam-macam ijtihad
2. Taklid, Ittiba’ dan
talfiq
Setelah mengikuti
perkuliahan
mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan tentang
syarat-syarat ijtihad.
2.Menjelaskan tentang
macam-macam ijtihad,
taklid, ittiba’ dan talfiq..
Mengkaji dan
memahami tentang
Syarat-syarat dan
macam-macam ijtihad
didalam buku teks
untuk menjawab
pertanyaan atau kisi-
kisi dari dosen
22.Syarat-syarat
dan macam-
macam ijtihad
23. Taklid, Ittiba’
dan Talfiq
100’ OHP, LCD, Laptop
-Satria Efendi,2005,
Ushul Fiqh,
hal. 251-259
-Abu Zahrah, 1996,
Ushul Fiqh, hal.
- Abdul Wahab
Khalaf, Ushul Fiqh,
hal.
Tes essay
6