12. Gambaran Tentang Koperasi Syariah Koperasi Syariah berasal dari dua kata dasar yaitu koperasi dan syariah. Koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
13. Konsep dan Azas Koperasi Syariah Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
14. Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syariah Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral.
15. Tujuan Sistem Koperasi Syariah Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama AnggotaMembangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
16. Karakteristik Koperasi Syariah Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba) Berfungsinya institusi ziswaf Mengakui mekanisme pasar yang ada Mengakui motif mencari keuntungan Mengakui kebebasan berusaha Mengakui adanya hak bersama
18. Prinsip Ekonomi Islam Dalam Koperasi Syariah Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut: Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak Manusia diberi kebebasan bermu¡¯amalah selama bersama dengan ketentuan syariah Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
19. Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut: Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah) Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil Jujur, amanah dan mandiri Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.
20. ? Penghimpunan Dana Penghimpunan dana Koperasi Syariah bersumber dari: Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter antara lain: Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut ( Wadi¡¯ah ) dan dapat diambil setiap saat. Titipan ( Wadi¡¯ah ) terbagi atas 2 macam yaitu titipan ( wadiah ) Amanah dan titipan ( Wadi¡¯ah ) Yad dhomanah. Karakter kedua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil ( Mudharobah ) baik Revenue Sharing maupun Profit and loss sharing . Investasi pihak lain
21. ? Penyaluran Dana Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Investasi/Kerjasama Pembiayaan Jual Beli (Al Bai¡¯) Pembiayaan dalam bentuk Sewa (Ijaroh) Jasa Al Ijaroh (sewa) Jasa Wadi¡¯ah (Titipan) Produk UJKS lainnya seperti : Hawalah (Anjak Piutang) Rahn (Gadai) Unit Sektor Riil Perdagangan Jasa Jasa Wakalah (Perwakilan) Jasa Kafalah (Penjaminan) Produksi
22. Distribusi Pendapatan Pendapatan Koperasi Syariah memiliki berbagai karakteristik tersendiri, tergantung dari tujuan penggunaan dana itu sendiri. Pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa koperasi seperti wakalah, Hawalah, kafalah disebut pendapatan Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa ( Ijaroh ). Pendapatan yang bersumber dari Jual beli (piutang dagang) Murabahah, Salam dan Istishna disebut Margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama ( Musyarakah dan Mudharabah ) disebut pendapatan Bagi Hasil. Pendapatan Bagi hasil dari penempatan Koperasi Syariah di Bank Syariah, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnya tidak termasuk distribusi pendapatan yang harus dibagi kepada pemilik dana pihak ketiga melainkan masuk kedalam porsi pendapatan Koperasi Syariah. Setiap pendapatan unit usaha Koperasi Syariah dibukukan secara tersendiri yang kelak akan dilaporkan dalam laporan konsolidasi Koperasi Syariah.