Khalifah Usman bin Affan melanjutkan kebijakan ekonomi Khalifah sebelumnya. Ia mengembangkan infrastruktur, meningkatkan pendapatan negara, dan memberikan bantuan sosial. Namun, kebijakannya yang dinilai hanya menguntungkan keluarga menimbulkan kekecewaan dan konflik politik.
1 of 5
Downloaded 100 times
More Related Content
Sistem Ekonomi pada masa Khalifah Utsman bin Affan
1. 1
PRAKTEK EKONOMI SYARIAH
PADA MASA UTSMAN BIN AFFAN
Paper
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Pada Mata Kuliah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : AM. Muh. Khafidz Ma’shum, M.Ag.
Disususn Oleh
Alief Reza Kurnia C (2013113036)
Saadi (2013113037)
Ainun Majid (2013113039)
Tiwi Yuliani (2013113040)
Siti Mukrimah (2013113044)
Erni Ernawati (2013113051)
Venny Yulliani (2013113056)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN)
PEKALONGAN
2014
2. 1
PRAKTEK EKONOMI SYARIAH
PADA MASA UTSMAN IBN AFFAN (23 H - 35 H / 644 M – 656 M)
Pendahuluan
Para khulafaurrasyiddin adalah penerus kepemimpinan Nabi Muhammad
SAW. Karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah
melanjutkan dasar-dasar yang dibangun Rasulullah SAW. Setelah Khalifah
sebelumnya yaitu Umar bin Khattab membentuk sebuah tim yang terdiri dari
enam orang untuk menentukan penggantinya, yaitu Usman bin Affan, Saad bin
Abi Waqqas, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Al-awam, Abdurrahman bin
Auf. Akhirnya diputuskan Usman bin Affan sebagai khalifah ke tiga.
Dalam pemerintah Utsman ibn Affan komposisi kelas sosial di dalam
masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian juga menimbulkan berbagai
permasalahan sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula
mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang-peluang baru
yang terbuka menyusul ditaklukannya provinsi-provinsi baru.1
A. Masa Enam tahun pertama pemerintahan Khalifah Utsman ibn Affan
1. Dalam bidang Fiskal dan Infrastruktur
Permasalahan ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan (47 SH-
35 H/ 577-656M) semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah
Negara Islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan
perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinanya, Balkh,
Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendapatan
baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lama Islam mengakui empat kontrak
dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, kemudian tindakan
efektif diterapkan dalam rangka mengembangkan sumber daya alam. Aliran
air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan
1 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Universitas Islam Yogyakarta dan
Bank Indonesia, Ekonomi Islam (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2014) hlm. 104.
3. keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi
kepolisian tetap.
Di Mesir, ketika angkatan laut Byzantium memasuki mesir, kaum
muslim diawal pemerintahan Usman mampu mengerahkan 200 kapal dan
memenangkan peperangan laut yang hebat. Demikian, kaum muslimin
membangun supremasi kelautan di wilayah mediteriania. Laodicea dan
wilayah semenanjung Syria, Tripoli, dan barca di afrika utara menjadi
pelabuhan pertama Negara Islam. Sementara itu, biaya pemeliharaan
angkatan laut sangat tinggi yang semuanya menjadi bagian dari beban
pertahanan diperiode ini.2
2
2. Pengelolaan Sistem Ekonomi
Khalifah Utsman ibn Affan tidak mengambil upah dari kantornya,
sebaliknya ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius
bahkan ia menyimpan uangnya di bendahara negara. Hal tersebut
menimbulkan kesalahpahaman dengan bendahara Baitul Mal Abdullah ibn
Irqam.3 Khalifah Utsman mempertahankan sistem pemberian bantuan dan
santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang
berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan adalah kebutuhan
pokok masyarakat namun Utsman ibn Affan memberikan bantuan yang
berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, dalam proses
pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman ibn Affan menerapkan
prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Al-Khattab.
Untuk meningkatkan pengeluaran di bidang pertahanan dan
kelautan, meningkatkan dana pensiun, dan pembangunan berbagai wilayah
taklukan baru negara membutuhkan dana tambahan. Utsman ibn Affan
membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas sebagai hasilnya
pemasukan kharaj dan jizyah yang berasal dari Mesir meningkat dua kali
2Ibid.
3 Adiwarna Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2014) hlm. 79
4. lipat yakni dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah dilakukan
pergantian gubernur dari Amr kepada Abdullah bin Saad.
Utsman ibn Affan juga menerapkan kebijakan membagikan tanah
negara kepada individu untuk tujuan reklamasi. Hasil dari kebijakan itu
yakni negara memperoleh pendapatan 50 juta dirham atau naik 41 juta
dirham jika dibandingkan dengan pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-
Khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.4 Khalifah Utsman ibn
Affan selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku dipasaran
dengan seluruh kaum Muslimin disetiap selesai melaksanakan shalat
berjamaah walaupun demikian tidak ada kebijakan kontrol harga pada masa
kepemimpinannya.
3
3. Dalam Hal Pengelolaan Zakat
Utsman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang
dizakati kepada pemiliknya dengan tujuan mengamankan zakat dari
gangguan dan masalah pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas dari oknum
pengumpul zakat. Zakat dikenakan terhadap harta milik setelah dipotong
utang dan mengurangi zakat dari dana pensiun. Utsman ibn Affan juga
menaikkan dana pensiun menjadi 100 dirham, memberikan rangsum
tambahan berupa pakaian, dan juga memperkenalkan tradisi
mendistribusikan makanan dimasjid untuk fakir miskin dan musafir.5
B. Masa Enam Tahun Kedua Masa Khalifah Utsman ibn Affan
Memasuki enam tahun kedua tidak terdapat perubahan situasi
ekonomi yang signifikan. Kebijakan yang hanya menguntungkan
keluarganya membuat kecewa yang mendalam pada sebagian besar kaum
Muslimin. Pada masa ini pemerintahannya diwarnai kekacauan politik
yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.6
4 Ibid, hlm. 81
5 Ibid, hlm. 80
6 Ibid, hlm. 81
5. 4
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarna Azwar. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Universitas Islam
Yogyakarta dan Bank Indonesia. 2014. Ekonomi Islam. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.