1. Sistem informasi prasarana jalan digunakan untuk mengelola data jalan nasional di Jawa Tengah meliputi perencanaan, pemetaan, dan klasifikasi jalan.
2. Sistem ini mengidentifikasi pengguna seperti pemerintah, bappeda, dinas perhubungan, dan masyarakat umum untuk mengakses data jalan.
3. Databasenya berisi atribut jalan seperti ID, nomor, nama, ruas, fungsi, kondisi, panjang, lebar, dan k
1 of 18
Downloaded 101 times
More Related Content
Sistem informasi prasarana jalan
1. Sistem Informasi Prasarana Jalan
MK. Sistem Informasi Prasarana Perkotaan
SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah II Provinsi Jawa Tengah
2. Outline Presentasi
Latar Belakang
Teori & Kebijakan Tentang Jalan
Batasan Wilayah dan Substansi SI
Gambaran Wilayah Kerja
Identifikasi user
Diagram sistem (flow chart)
Database dan SI
1
2
3
4
5
6
7
3. Pentingnya Sistem Informasi
Sistem Informasi Manajemen di dalam sebuah
organisasi sangat penting untuk mendukung
kelangsungan dan perkembangan suatu
organisasi, sehingga terdapat beberapa alasan
bahwa informasi sangat dibutuhkan bagi sebuah
organisasi.
4. Kegunaan Sistem Informasi
1
• Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat
bagi para pemakai sistem informasi.
2
• Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
3
• Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung
sistem informasi
4
• Membantu menetapkan investasi yang akan diarahkan dengan
mengguanakan sistem informasi
5
• Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-
transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah
satu produk atau pelayanan mereka
5. Mengapa memilih jalan?
Karena jalan adalah infrastruktur yang mampu
menciptakan mobilitas sosial dan ekonomi
masyarakat (barang dan manusia/ penumpang),
dan menghubungkan resources dan hasil
produksi ke pasar (perdagangan/ trade).
6. Jalan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan
tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori,
dan jalan kabel. (UU no 34 Tahun 2006)
7. Fungsi jalan menurut
UU No 34 Tahun 2006
Jalan arteri
• Menghubungkan secara
berdaya guna antarpusat
kegiatan nasional atau
antara pusat kegiatan
nasional dengan pusat
kegiatan wilayah
• Ciri-ciri : perjalanan
jauh, dengan kecepatan
rata-rata agak tinggi, dan
jumlah jalan masuk
dibatasi secara efisien
Jalan kolektor
• jaringan yang
menghubungkan jalan
arteri dengan jalan
lokal
• Ciri-ciri : perjalanan
jarak sedang,
kecepatan rata-rata
sedang, dan jumlah
jalan masuk dibatasi
Jalan lokal
• menghubungkan secara
berdaya guna PKN
dengan PKL, PKW
dengan PKL, antarpusat
kegiatan lokal, atau
pusat kegiatan lokal
dengan pusat kegiatan
lingkungan, serta
antarpusat kegiatan
lingkungan
• Ciri-ciri: kecepatan
rencana paling rendah
20 km/jam, lebar badan
jalan paling sedikit 7,5 m
8. Bagian-bagian jalan
Ruang manfaat
jalan
•meliputi median,
perkerasan jalan, jalur
pemisah, bahu jalan,
saluran tepi jalan, trotoar,
lereng, ambang pengaman,
timbunan dan galian,
gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan
bangunan pelengkap
lainnya
Ruang milik jalan
• meliputi ruang
manfaat jalan,
pelebaran jalan, dan
penambahan jalur
lalu lintas di masa
akan datang serta
kebutuhan ruangan
untuk pengamanan
jalan
Ruang
pengawasan jalan
• diperuntukkan bagi
pandangan bebas
pengemudi dan
pengamanan
konstruksi jalan serta
pengamanan fungsi
jalan
9. Bidang
Perencanaan
Seksi Program
dan Data
Seksi Perencanaan
Teknis dan Lingkungan
Menyiapkan bahan
pengendalian,
pengumpulan, dan
pegolahan data
penanganan jalan nasional
Pengendalian dan
pelaksanaan survey dan
investigasi
Penyusunan dokumen
anggaran tahunan dan
laporan akuntabilitas
Pelaksanaan informasi publik
Menyiapkan bahan
pengendalian,
pengumpulan, dan
pengolahan data
penanganan jalan nasional
Pengendalian dan
Pelaksanaan AMDAL
Perencanaan teknik
preserfasi dan peningkatan
kapasitas jalan dan
jembatan
Justifikasi/pertimbangan
teknik untuk amandemen
kontrak
Bidang
Pelaksanaan 1
Bidang
Pelaksanaan 2
Bidang
Pengendalian
sistem
pelaksanaan
pengujian dan
peralatan
KEPALA
BALAI V
STRUKTUR ORGANISASI BALAI V BPJN
10. 1 • Pengendalian, pengumpulan, dan pengolahan data penanganan jalan nasional
2
• Pengendalian dan pelaksanaan survey, investigasi dan perencanaan teknis jalan
dan jembatan
3
• Pengendalian penyiapan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan
4 • Penyusunan dokumen anggaran tahunan
5 • Pelaksanaan unit layanan pengadaan
6 • Pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan
7
• Pengendalian dan pelaksanaan perencanaan preservasi dan peningkatan
kapasitas jalan dan jembatan
8 • Pelaksanaan audit keselamatan jalan
9 • Pelaksanaan informasi publik
10 • penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar
TUPOKSI BIDANG PERENCANAAN
11. Batasan Wilayah dan Substansi SI
• Batasan Wilayah SI:
Wilayah kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Provinsi Jawa Tengah, yaitu beberapa kabupaten di bagian
timur Provinsi Jawa Tengah.
• Batasan Substansi:
a. Analisa kebutuhan sistem melaluipemetaan user potensial
dan relasi aktivitas rutin
b. Desain database:
- Pemetaan diagram antar entitas dan data flow diagram
- Rancangan fisik database
16. USER 2
(Bappeda)
USER 3
(Dinas
Perhubungan)
USER 1
(Kemen PU Bina
Marga)
SISTEM
INFORMASI
PRASARANA
JALAN
Data klasifikasi jalan:
- fungsi, kelas, medan, dan wewenang
pembinaan jalan
PEMBUAT
(KemenPU/Bina
Marga)
Data perencanaan/kapasitas jalan :
- kendaraan yang diperuntukan,
- satuan mobil penumpang,
- volume lalu lintas yang diperuntukan,
-kecepatan yang diperuntukan
Data bagian-bagian jalan:
- daerah manfaat jalan, daerah milik
jalan, daerah pengawasan jalan
Data penampang melintang :
- komposisi penampang melintang,
jalur lalu lintas, lajur, bahu jalan,
median, fasilitas pejalan kaki.
USER 4
(Umum)
Fungsi Penggunaan
Fungsi Manajemen
Fungsi Pengambilan Keputusan
IDENTIFIKASI USER SISTEM INFORMASI
PRASARANA JALAN
18. Data Base
• Database jalan yang digunakan adalah dari
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Propinsi Jawa Tengah
• Atribut Jalan terdiri dari id, no_jln, nama_jln,
ruas, fungsi, kondisi, panjang_km, lebar,
medan, kendaraan, laju_kmj, damaja, damija.