Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan desa dan hubungannya antara kepala desa dengan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Dokumen tersebut juga menjelaskan pembagian tugas antara kepala desa dan perangkat desa.
1 of 2
Downloaded 110 times
More Related Content
Sistem Pemerintah Desa dan Administrasi Kependudukan Secara Umum
1. SISTEM PEMERINTAH DESA
Hubungan Kerja
Pemerintahan Desa
Hubungan kerja internal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan
perangkat desa, dimana kepala desa memiliki
hubungan kerja didalam pengambilan
keputusan, pemberian arahan dan motivasi,
sedangkan perangkat desa melaksanakan
keputusan dan memperhatikan arahan dan
keteladanan dari kepala desa.
Hubungan kerja eksternal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana
kepala desa memiliki hubungan kerja didalam
menatapkan kebijakan bersama BPD dan
menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan BPD.
Pembagian tugas antara Kepala Desa
dengan Perangkat Desa yaitu sebagai
berikut :
Hubungan kerja kepala desa dengan perangkat
desa akan muncul dalam pelayanan seperti :
pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian
dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa.
Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai
pembantu kepala desa mengenai unsur
kewilayahan yang terfokus dalam bentuk
pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/
Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa
di setiap dusun yang ada.
BERBAGI INFO
SISTEM PEMERINTAH DESA
DAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
REPUBLIK INDONESIA
Apa itu Sistem Pemerintah Desa?
Suatu kebulatan atau keseluruhan
proses atau kegiatan berupa antara lain
proses pembentukan atau
penggabungan desa, pemilihan kepala
desa, peraturan desa, kewenangan,
keuangan desa dan lain-lain yang terdiri
dari berbagai komponen badan publik
seperti Perangkat Desa, Badan
Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Unsur yang merupakan karakteristik
dari sebuah Desa:
a) Penduduk Desa
b) Daerah atau Wilayah Desa
c) Pemimpin Desa
d) Urusan atau Rumah Tangga Desa
Dasar Hukum Sistem Pemerintah
Desa:
d.
UU 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya
otonomi desa dalam keanekaragaman
serta demokratisasi pemerintahan desa.
Pengaturan lebih lanjut tentang Desa
tertuang dalam Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Continue flyer text here. Continue flyer text
here. Continue flyer text here. Continue
flyer text here. Continue flyer text here.
Created by:
Kelompok III
Diklat Penggerak Swadaya masyarakat
Angkatan 10
Pusdiklat Kemenakertrans
Delete text and place photo here.
MEWUJUDKAN DESA
YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA
MELALUI
APARAT DESA YANG TERAMPIL
DAN PROFESIONAL
2. MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Memberikan kejelasan identitas dan status bagi
penduduk (individual & kelompok).
Memberikan kepastian hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan
kenyamanan bagi pemiliknya.
Memberikan manfaat bagi kepentingan
administrasi & pelayanan publik lainnya.
Syarat Umum Pembuatan
Administrasi Kependudukan di Kantor Desa,
sebagai berikut:
1. Dokumen resmi dari Pemohon/Warga yang
akan mengurus administrasi kependudukan
(disesuaikan dengan keperluan pemohon)
dapat berupa: KTP, KK, foto diri pemohon,
buku nikah, akta nikah;
2. Surat pengantar yang telah ditandatangani
oleh Ketua RT/RW/Kadus setempat (perangkat
desa yang berwenang); dan
3. Form administrasi kependudukan yang telah
ditandatangani Kades dan Camat.
Alur Pembuatan Administrasi Kependudukan,
sebagai berikut:
1. Dokumen resmi diantar ke Ketua
RT/RW/Kadus, untuk mendapatkan surat
pengantar;
2. Selanjutnya menuju kantor Kepala Desa dan
kantor Camat untuk mendapatkan form
pembuatan administrasi kependudukan sesuai
keperluan pemohon;
3. Selanjutnya menuju Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk
penerbitan dokumen administrasi
kependudukan sesuai keperluan pemohon (jika
semua syarat sudah lengkap).
semoga bermanfaat
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Apakah Administrasi Kependudukan?
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen
dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik &
Pembangunan sektor lain.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai
kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami
Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan
/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi
pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal
terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor
identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal
dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Instansi Pelaksana.Peristiwa Penting adalah
kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,
kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) adalah
sistem informasi yang
KEPALA DESA, KETUA RT/RW,
KEPALA DUSUN, APARATUR DESA
PENGAWAL KEBERHASILAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
YANG AKURAT DAN BAIK
Caption goes here
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN