際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SISTEM PEMERINTAH DESA
Hubungan Kerja
Pemerintahan Desa
Hubungan kerja internal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan
perangkat desa, dimana kepala desa memiliki
hubungan kerja didalam pengambilan
keputusan, pemberian arahan dan motivasi,
sedangkan perangkat desa melaksanakan
keputusan dan memperhatikan arahan dan
keteladanan dari kepala desa.
Hubungan kerja eksternal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana
kepala desa memiliki hubungan kerja didalam
menatapkan kebijakan bersama BPD dan
menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan BPD.
Pembagian tugas antara Kepala Desa
dengan Perangkat Desa yaitu sebagai
berikut :
Hubungan kerja kepala desa dengan perangkat
desa akan muncul dalam pelayanan seperti :
pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian
dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa.
Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai
pembantu kepala desa mengenai unsur
kewilayahan yang terfokus dalam bentuk
pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/
Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa
di setiap dusun yang ada.
BERBAGI INFO
SISTEM PEMERINTAH DESA
DAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
REPUBLIK INDONESIA
Apa itu Sistem Pemerintah Desa?
Suatu kebulatan atau keseluruhan
proses atau kegiatan berupa antara lain
proses pembentukan atau
penggabungan desa, pemilihan kepala
desa, peraturan desa, kewenangan,
keuangan desa dan lain-lain yang terdiri
dari berbagai komponen badan publik
seperti Perangkat Desa, Badan
Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Unsur yang merupakan karakteristik
dari sebuah Desa:
a) Penduduk Desa
b) Daerah atau Wilayah Desa
c) Pemimpin Desa
d) Urusan atau Rumah Tangga Desa
Dasar Hukum Sistem Pemerintah
Desa:
d.
UU 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya
otonomi desa dalam keanekaragaman
serta demokratisasi pemerintahan desa.
Pengaturan lebih lanjut tentang Desa
tertuang dalam Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Continue flyer text here. Continue flyer text
here. Continue flyer text here. Continue
flyer text here. Continue flyer text here.
Created by:
Kelompok III
Diklat Penggerak Swadaya masyarakat
Angkatan 10
Pusdiklat Kemenakertrans
Delete text and place photo here.
MEWUJUDKAN DESA
YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA
MELALUI
APARAT DESA YANG TERAMPIL
DAN PROFESIONAL
MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN
 Memberikan kejelasan identitas dan status bagi
penduduk (individual & kelompok).
 Memberikan kepastian hukum.
 Memberikan perlindungan hukum dan
kenyamanan bagi pemiliknya.
 Memberikan manfaat bagi kepentingan
administrasi & pelayanan publik lainnya.
Syarat Umum Pembuatan
Administrasi Kependudukan di Kantor Desa,
sebagai berikut:
1. Dokumen resmi dari Pemohon/Warga yang
akan mengurus administrasi kependudukan
(disesuaikan dengan keperluan pemohon)
dapat berupa: KTP, KK, foto diri pemohon,
buku nikah, akta nikah;
2. Surat pengantar yang telah ditandatangani
oleh Ketua RT/RW/Kadus setempat (perangkat
desa yang berwenang); dan
3. Form administrasi kependudukan yang telah
ditandatangani Kades dan Camat.
Alur Pembuatan Administrasi Kependudukan,
sebagai berikut:
1. Dokumen resmi diantar ke Ketua
RT/RW/Kadus, untuk mendapatkan surat
pengantar;
2. Selanjutnya menuju kantor Kepala Desa dan
kantor Camat untuk mendapatkan form
pembuatan administrasi kependudukan sesuai
keperluan pemohon;
3. Selanjutnya menuju Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk
penerbitan dokumen administrasi
kependudukan sesuai keperluan pemohon (jika
semua syarat sudah lengkap).
 semoga bermanfaat 
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Apakah Administrasi Kependudukan?
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen
dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik &
Pembangunan sektor lain.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai
kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami
Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan
/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi
pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal
terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor
identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal
dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Instansi Pelaksana.Peristiwa Penting adalah
kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,
kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
 Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) adalah
sistem informasi yang
KEPALA DESA, KETUA RT/RW,
KEPALA DUSUN, APARATUR DESA
PENGAWAL KEBERHASILAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
YANG AKURAT DAN BAIK
Caption goes here
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

More Related Content

Sistem Pemerintah Desa dan Administrasi Kependudukan Secara Umum

  • 1. SISTEM PEMERINTAH DESA Hubungan Kerja Pemerintahan Desa Hubungan kerja internal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa. Hubungan kerja eksternal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menatapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD. Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut : Hubungan kerja kepala desa dengan perangkat desa akan muncul dalam pelayanan seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa. Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada. BERBAGI INFO SISTEM PEMERINTAH DESA DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN REPUBLIK INDONESIA Apa itu Sistem Pemerintah Desa? Suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Unsur yang merupakan karakteristik dari sebuah Desa: a) Penduduk Desa b) Daerah atau Wilayah Desa c) Pemimpin Desa d) Urusan atau Rumah Tangga Desa Dasar Hukum Sistem Pemerintah Desa: d. UU 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Continue flyer text here. Continue flyer text here. Continue flyer text here. Continue flyer text here. Continue flyer text here. Created by: Kelompok III Diklat Penggerak Swadaya masyarakat Angkatan 10 Pusdiklat Kemenakertrans Delete text and place photo here. MEWUJUDKAN DESA YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA MELALUI APARAT DESA YANG TERAMPIL DAN PROFESIONAL
  • 2. MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual & kelompok). Memberikan kepastian hukum. Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya. Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya. Syarat Umum Pembuatan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, sebagai berikut: 1. Dokumen resmi dari Pemohon/Warga yang akan mengurus administrasi kependudukan (disesuaikan dengan keperluan pemohon) dapat berupa: KTP, KK, foto diri pemohon, buku nikah, akta nikah; 2. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Ketua RT/RW/Kadus setempat (perangkat desa yang berwenang); dan 3. Form administrasi kependudukan yang telah ditandatangani Kades dan Camat. Alur Pembuatan Administrasi Kependudukan, sebagai berikut: 1. Dokumen resmi diantar ke Ketua RT/RW/Kadus, untuk mendapatkan surat pengantar; 2. Selanjutnya menuju kantor Kepala Desa dan kantor Camat untuk mendapatkan form pembuatan administrasi kependudukan sesuai keperluan pemohon; 3. Selanjutnya menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan sesuai keperluan pemohon (jika semua syarat sudah lengkap). semoga bermanfaat ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Apakah Administrasi Kependudukan? Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang KEPALA DESA, KETUA RT/RW, KEPALA DUSUN, APARATUR DESA PENGAWAL KEBERHASILAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG AKURAT DAN BAIK Caption goes here SISTEM PEMERINTAHAN DESA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN